Connect with us

Hukum Kriminal

Dugaan Korupsi di Desa Tanggung, Kejari Tunggu Hasil Audit Inspektorat

Published

on

TULUNGAGUNG,- Penanganan kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) di Desa Tanggung, Kecamatan Campurdarat, terus bergulir. Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung masih menunggu hasil audit kerugian negara dari Inspektorat Kabupaten sebelum menentukan tersangka.

Kasi Intelijen Kejari Tulungagung, Amri Rahmanto Sayekti, menyebut sudah ada sekitar 30 saksi yang diperiksa, termasuk perangkat desa, penyewa tanah, dan penyedia barang.

“Jika hasil penghitungan kerugian negara sudah keluar, penyidik akan ekspose perkara untuk menetapkan tersangka,” jelasnya, pada Selasa (17/6).

“Lama tidaknya (proses penyidikan) belum bisa dipastikan,” tutupnya.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut dana publik yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan warga.

Sementara itu, sepanjang 2024, enam kepala desa di Tulungagung telah terseret kasus korupsi.

Potret Buram Pengelolaan Dana Desa

Kasus di Desa Tanggung hanyalah satu dari sejumlah perkara korupsi yang melibatkan kepala desa di Tulungagung. Sepanjang tahun 2024, sedikitnya enam kepala desa di kabupaten ini terseret kasus dugaan korupsi.

Tiga kepala desa telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Kejari Tulungagung, dua lainnya masih berstatus saksi, dan satu kepala desa dicegah bepergian ke luar negeri oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Berikut daftar kepala desa yang terlibat kasus korupsi:

1. Kades Rejotangan – Andhi Mutojo

Terjerat dugaan korupsi Bantuan Keuangan Rp 175 juta dari APBD Tahun 2021. Dana digunakan untuk menutup utang anaknya pasca gagal Pileg 2019. Saat ini perkaranya telah disidangkan di Pengadilan Tipikor Surabaya.

2. Kades Batangsaren – Ripangi

Ditahan 8 Agustus 2024 atas dugaan penyelewengan dana desa senilai Rp 780 juta. Ditemukan modus laporan fiktif dan penggunaan dana untuk kepentingan pribadi. Sekretaris Desa Komuroji juga ditetapkan sebagai tersangka.

3. Kades Tambakrejo – Suratman

Ditahan Rabu (18/9/2024), diduga melakukan korupsi senilai Rp 721 juta melalui proyek fiktif dan penyalahgunaan aset desa. Sebanyak 40 saksi telah diperiksa.

4. Kades Karanganom – Sukar

Dicekal KPK terkait pengembangan kasus hibah Pemprov Jatim. Namanya masuk dalam daftar 21 orang yang dicegah bepergian ke luar negeri. Ia telah mengundurkan diri dari jabatan.

5. Kades Kradinan – Eko Sujarwo

Diperiksa sebagai saksi dugaan korupsi dana desa. Polres Tulungagung menyita dokumen pertanggungjawaban proyek di kantor desa dan rumah perangkat desa pada 17 Juli 2024.

6. Kades Tanggung – Suyahman

Diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi proyek fisik tahun 2017–2019. Indikasi penyimpangan ditemukan pada proyek pavingisasi, saluran irigasi, hingga renovasi gedung TK. Realisasi proyek jauh dari nilai anggaran, dan sebagian besar pekerjaan diduga dilaksanakan sendiri oleh perangkat desa.

Maraknya kasus korupsi di tingkat desa membuat masyarakat mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak tegas.

Mereka berharap, seluruh proses hukum berjalan transparan, akuntabel, dan tidak pandang bulu. Penegakan hukum yang tuntas diharapkan mampu memberi efek jera serta memulihkan kepercayaan publik terhadap pengelolaan keuangan desa. (DON/red)

EDITOR: Joko Prasetyo

Hukum Kriminal

Aksi Nekat, Pembobolan ATM di Pakisaji Malang Berhasil Digagalkan

Published

on

MALANG— Seorang pria di Kabupaten Malang, Jawa Timur, nyaris berhasil membobol mesin ATM di dalam toko Indomaret.

Aksi nekat tersebut gagal total setelah Polisi datang ke lokasi setelah dilapori warga setempat pada Rabu (29/10/2025) dini hari.

Pelaku diketahui berinisial HP (32), warga Desa Wadung, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang.

Ia ditangkap tanpa perlawanan setelah aksinya kepergok warga dan Polisi saat berada di dalam toko.

Kasihumas Polres Malang AKP Bambang Subinajar menjelaskan, awalnya pelaku masuk ke toko Indomaret di Jalan Raya Adi Mulya, Desa Kendalpayak, dengan cara memanjat plafon kamar mandi.

Setelah berhasil masuk, pelaku mengambil tangga dari gudang dan menurunkannya ke area toko.

Pelaku sempat mencoba membongkar mesin ATM menggunakan berbagai alat seperti linggis, kunci Inggris, dan mesin gerinda.

“Namun karena kesulitan, ia sempat keluar untuk mengambil linggis yang lebih besar,” ujar AKP Bambang, Senin (03/11/2025).

Saat kembali masuk ke dalam toko, aksinya diketahui oleh penjaga dan warga sekitar.

Mereka segera menghubungi Polres Malang Polda Jatim melalui layanan bebas pulsa Polri di nomor 110.

Tak lama kemudian, petugas Polsek Pakisaji tiba di lokasi dan langsung mengepung pelaku yang masih berada di dalam toko.

“Petugas kemudian memerintahkan pelaku menyerahkan diri. Pelaku kemudian keluar dari atap toko dan langsung diamankan,” lanjut AKP Bambang.

Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku berniat mencuri uang di ATM untuk mengganti uang orang tuanya yang sebelumnya ia gunakan untuk judi online.

“Pelaku mengaku nekat karena terlilit utang akibat judi daring. Ia mengira bisa dengan mudah mengambil uang di mesin ATM, tapi gagal total karena sistem keamanan ATM yang berlapis,” jelas AKP Bambang.

Dari tangan pelaku, polisi menyita berbagai alat yang digunakan untuk beraksi, antara lain linggis, mesin gerinda, kunci Inggris, sarung tangan, dan sepeda motor Honda Beat yang dipakai untuk menuju lokasi.

Kini pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Ia dijerat dengan Pasal percobaan pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

“Saat ini penyidik masih memeriksa pelaku secara intensif untuk memastikan apakah dia pernah beraksi di lokasi lain,” pungkasnya. (DON/Red)

Continue Reading

Hukum Kriminal

Sopir Bus Ugal-ugalan Dikejar Setoran Tewaskan Dua Orang di Tulungagung, Ditahan

Published

on

TULUNGAGUNG – Penyidik Satlantas Polres Tulungagung secara resmi menetapkan sopir bus berinisial RAS (30) sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan maut yang menewaskan dua orang, pada Jum’at (31/10) kemarin.

Tersangka diduga melakukan kelalaian mengemudi dengan ugal-ugalan untuk mengejar waktu operasional.

Wakapolres Tulungagung, Kompol Arie Taufan Budiman, menjelaskan penetapan tersangka dilakukan setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup. RAS disangkakan melanggar Pasal 310 ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

“Tersangka diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun,” tegas Arie, pada Sabtu (1/11).

Menurut Kompol Arie, dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku mengemudi dengan kecepatan tinggi karena dikejar target waktu operasional dan khawatir kalah cepat dengan bus lain di trayek yang sama.

“Tersangka mengaku terburu-buru karena dikejar waktu operasional dan khawatir kalah cepat dari bus lain,” jelasnya.

Ia menambahkan, hasil tes urine yang dilakukan terhadap RAS menunjukkan hasil negatif.

Sementara, Kanit Gakkum Satlantas Polres Tulungagung, Ipda Gery Permana, memaparkan kronologi teknis kecelakaan. Saat kejadian, bus Harapan Jaya yang dikemudikan RAS melaju dengan kecepatan tinggi, mencapai 80 km/jam.

Saat melakukan pengereman mendadak, tersangka diduga tidak menginjak kopling, menyebabkan mesin bus mati dan ban belakang terkunci.

“Kondisi ini menyebabkan bagian belakang bus oleng dan menabrak korban,” jelas Ipda Gery.

Dia menyimpulkan, akar masalahnya terletak pada dua faktor, kecepatan yang berlebihan atau pengereman yang terlambat

“Jadi penyebab kecelakaan antara dua hal, bus yang terlalu cepat atau pengereman yang terlambat,” pungkasnya.

Kecelakaan ini menyisakan duka mendalam dengan dua korban jiwa yang meninggal dunia di tempat kejadian. Diketahui, dua korban yang meninggal adalah masih berstatus sebagai mahasiswa di sebuah universitas di Tulungagung.

Polisi juga berencana meminta keterangan dari perusahaan bus Harapan Jaya untuk penyelidikan lebih lanjut.

Menariknya, tersangka RAS memiliki catatan pelanggaran internal. Pada September lalu, ia diketahui pernah mendapat sanksi tilang dan skorsing dari perusahaannya karena melanggar lampu lalu lintas.

Proses hukum terhadap RAS kini terus berlanjut, sementara pihak berwajib mendalami apakah ada unsur kelalaian dari perusahaan dalam pengawasan terhadap pengemudinya. (Don/Red)

Editor: Joko Prasetyo

Continue Reading

Hukum Kriminal

Komplotan Ganjal ATM Lintas Provinsi Dibekuk Polisi, Pelaku Belajar dari YouTube

Published

on

LAMONGAN – Polres Lamongan Polda Jawa Timur melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) berhasil membongkar sindikat pencurian dengan pemberatan (curat) bermodus ganjal ATM.

Komplotan pelaku yang berasal dari Provinsi Lampung ini mengaku beranggotakan Empat orang yaitu MS (42),AS (34), NS (25) dan Y (21).

Mereka sudah melakukan aksinya di berbagai daerah, termasuk Lamongan, Surabaya, Sleman, dan wilayah Provinsi Jawa Tengah.

Kapolres Lamongan AKBP Agus Dwi Suryanto mengatakan, kejadian bermula pada Selasa (14/10) sekitar pukul 08.30 wib di salah satu mesin ATM di salah satu Toko Retail Jalan Basuki Rahmad, Kelurahan Sukomulyo, Kecamatan Lamongan.

Pelaku MS (42) merupakan warga Lampung, berpura-pura menjadi nasabah dan melakukan transaksi di ATM.

Ia lebih dulu mengganjal lubang kartu ATM dengan tusuk gigi yang dipatahkan, kemudian menawarkan bantuan kepada korban yang kesulitan memasukkan kartu

“Saat itulah pelaku menukar kartu korban dengan kartu lain yang sudah dimodifikasi.” kata AKBP Agus saat konferensi pers di Ruang Rupatama Tathya Dharaka Polres Lamongan, Rabu (22/10).

Sementara itu pelaku lainnya yakni AS (34) dan NS (25) berperan mengintip PIN korban dari belakang saat transaksi berlangsung.

Satu pelaku Y (21) bertugas memantau situasi di luar mesin ATM sebagai sopir.

“Setelah korban meninggalkan lokasi, dua pelaku mengambil tusuk gigi yang digunakan untuk mengganjal slot kartu menggunakan gergaji kecil yang telah disiapkan, kemudian menguras isi rekening korban.” jelas AKBP Agus.

Dari hasil penyelidikan mendalam dan analisis rekaman CCTV, lanjut AKBP Agus Polisi akhirnya mengetahui keberadaan para pelaku di wilayah Yogyakarta.

“Tim Satreskrim Polres Lamongan kemudian bergerak cepat melakukan penangkapan dan mengamankan seluruh barang bukti di Yogyakarta,” tambah AKBP Agus.

Dari hasil pengungkapan, Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa 16 kartu ATM Bank BCA, 2 kartu ATM BRI, 1 bungkus tusuk gigi, 1 gergaji kecil, 4 potong pakaian yang digunakan saat beraksi, serta uang tunai Rp9,3 juta hasil kejahatan.

Yang mengejutkan, keempat pelaku mengaku belajar modus ganjal ATM dari video tutorial di YouTube.

Dari hasil pemeriksaan, mereka diketahui telah beraksi di beberapa daerah, yakni Lamongan (1 kali), Surabaya (1 kali), Yogyakarta (2 kali), dan Jawa Tengah (3 kali).

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Kapolres Lamongan menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan langkah-langkah preventif untuk mencegah kejahatan serupa.

“Kami mengimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati saat bertransaksi di ATM, jangan mudah menerima bantuan dari orang yang tidak dikenal, serta segera laporkan kepada pihak kepolisian jika menemukan hal mencurigakan. ” tegasnya. (DON/Red)

Continue Reading

Trending