Investigasi
Gaji Bulanan untuk Sekolah Negeri? Pungli Rp120 Ribu/Bulan Membelenggu Orang Tua di SMAN 1 Gondang

TULUNGAGUNG— Janji pendidikan gratis di Jawa Timur kembali diuji. SMAN 1 Gondang, Tulungagung, menjadi sorotan setelah menerapkan iuran bulanan sebesar Rp120 ribu yang diwajibkan kepada seluruh orang tua murid baru kelas 10. Praktik ini dinilai sebagai dugaan pungutan liar (pungli) yang dibungkus dalam retorika “sumbangan”.
Keluhan bermula dari pengaduan sejumlah orang tua, salah satunya berinisial KYT.
Ia menyatakan kekecewaannya karena harus membayar iuran tersebut setiap bulan tanpa bisa menolak.
“Ini hampir keluhan semua wali murid baru. Katanya sekolah gratis, tapi kenapa justru setiap bulannya kami ditarik Rp120 ribu? Dan itu sifatnya wajib, bukan sukarela,” ujar HR kepada media, Sabtu (30/8).
Fakta ini terasa ironis mengingat status SMA Negeri berada di bawah kewenangan langsung Pemerintah Provinsi Jawa Timur, yang seharusnya membebaskan peserta didik dari segala bentuk biaya, kecuali yang telah diatur secara sah melalui komite sekolah dan mengikuti prosedur yang transparan.
Praktik ini jelas bertentangan dengan surat edaran dan himbauan tegas Dinas Pendidikan Provinsi Jatim yang melarang segala bentuk pungli dan penahanan ijazah.
Namun, kontrol di lapangan dinilai masih lemah, membuat orang tua berada dalam posisi tidak berdaya menghadapi tekanan terselubung dari sekolah.
Terpisah, Wahyudi, Ketua LSM Garda Masyarakat Peduli Negeri (GMPN), menegaskan bahwa pola pungutan seperti ini adalah bentuk pelanggaran serius.
“Ketika sumbangan dikemas sebagai kewajiban, itu tetap pungli. Jika sampai ada perlakuan berbeda bagi siswa yang tidak bayar, maka itu sudah masuk intimidasi lembut dan mencederai keadilan sosial,” tegasnya.
Masyarakat kini menunggu langkah konkret dan penindakan tegas dari Dinas Pendidikan Provinsi Jatim.
Tanpa itu, janji “pendidikan gratis” hanya akan menjadi slogan kosong yang memperlebar ketimpangan.
Hingga berita ini dipublikasikan, pihak Kepala SMAN 1 Gondang dan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Cabang Tulungagung dan Trenggalek belum dapat dimintai konfirmasi. (DON/Red)
Editor: Joko Prasetyo
Investigasi
Dugaan Jual Beli Seragam dan Pungli di SMAN 1 Gondang, Dindik Jatim Akan Turun Tangan

TULUNGAGUNG — Dugaan praktik pungutan liar (pungli) di SMAN 1 Gondang, Kabupaten Tulungagung, menuai kecaman keras. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Garda Masyarakat Peduli Negeri (GMPN) mendesak aparat penegak hukum dan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur untuk segera mengambil langkah tegas.
Ketua GMPN, Wahyudi, menegaskan bahwa praktik pungutan yang dibungkus istilah “sumbangan” atau “iuran komite” namun bersifat wajib tetap masuk kategori pungli.
“Sekolah yang terbukti melakukan pungli harus ditindak. Kalau perlu, kepala sekolahnya dicopot agar tidak menjadi budaya yang mencoreng dunia pendidikan,” ujarnya tegas, pada Sabtu (30/8).
Desakan ini muncul setelah sejumlah wali murid melaporkan adanya kewajiban iuran bulanan Rp120 ribu serta dugaan penjualan seragam yang dilakukan langsung oleh pihak sekolah.
Padahal, Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah melarang keras pungli dan praktik jual beli seragam di sekolah negeri demi menjamin akses pendidikan yang setara dan gratis.
Merespons aduan yang disertai adanya bukti pembayaran, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, Aris Agung Paewai, memastikan pihaknya akan turun tangan.
“Ya, nanti tim kami akan cek langsung,” ujarnya singkat saat dikonfirmasi 90detik.com pada Sabtu (30/8).
Publik kini menanti tindak lanjut nyata dari Dinas Pendidikan dan aparat penegak hukum (APH).
Mereka berharap investigasi ini tidak hanya berakhir sebagai formalitas.
Tetapi benar-benar membawa keadilan bagi wali murid dan mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap dunia pendidikan. (DON/Red)
Editor: Joko Prasetyo
Investigasi
LSM LASKAR Soroti Tiang WiFi ‘Siluman’ Ancam Keselamatan Warga Blitar

Foto: Kondisi tiang wifi yang dipasang di trotoar dengan pondasi tidak memadai, (dok/LSM LASKAR)
BLITAR – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) LASKAR menyoroti maraknya pemasangan tiang dan kabel jaringan WiFi yang dilakukan secara semrawut dan membahayakan diseantero Blitar. Aktivis LSM tersebut menegaskan bahwa praktik ini mengancam keselamatan pengguna jalan dan menuntut penertiban segera.
Swantantio Hani Irawan yang akrab disapa Tiok, dari LSM LASKAR, menyatakan bahwa pihaknya telah mendokumentasikan banyak titik di mana instalasi dilakukan secara asal-asalan.
“Ini bukan hanya soal estetika, tetapi nyawa orang yang taruhannya. Tiang dipasang di trotoar dengan pondasi tidak memadai, kabel dibiarkan menggantung rendah dan berantakan. Sangat riskan untuk pejalan kaki, apalagi untuk anak-anak dan lanjut usia,” tegas Tiok.
Menurut investigasi LASKAR, fenomena ini terjadi akibat menjamurnya pengusaha jaringan yang beroperasi tanpa memedulikan standar keamanan, keselamatan, dan ketertiban umum (K3).
Tak hanya itu, ia juga menjelaskan sering proses pemasangan jaringan mereka mengganggu warga.Dikarenakan tanpa ada pemberitahuan dan seijin RT dan RW setempat.
Hal tersebut , menurutnya juga sering menjadi aduan RT dan RW dalam forum FORMAT. Bahkan pihaknya juga menyesalkan sikap dari pemerintah daerah baik kota maupun kabupaten Blitar, yang terkesan tutup mata.
“Pemerintah daerah terkesan
“micek mbudek“, (tutup mata, red), melihat adanya hal itu. Mereka mengejar target pemasangan tanpa prosedur yang benar, mengabaikan keselamatan publik, ujar Tiok yang juga sebagai Ketua Format ini dengan nada kesal.
Selain itu, ia juga mengkritik keras tidak adanya langkah konkret dari pemerintah daerah.
“Hingga saat ini, kami tidak melihat adanya operasi penertiban atau tindakan nyata dari aparat. Pemerintah seolah tutup mata terhadap kekacauan yang terjadi di depan hidung mereka sendiri. Ini adalah bentuk kelalaian yang dapat berakibat fatal,” tuturnya.
LSM LASKAR mendesak Pemerintah kabupaten dan kota Blitar untuk segera turun tangan, melakukan inventarisasi, dan mencabut pemasangan yang tidak memenuhi standar.
“Kami juga meminta agar aturan yang jelas dan tegas segera diterbitkan untuk mengatur para pelaku usaha agar tidak bertindak semena-mena,“ pungkasnya.
Hingga berita ini dipublikasikan, pihak-pihak terkait belum bisa dikonfirmasi lebih lanjut. (JK-RED)
Catatan Redaksi: Dalam pemberitaan ini, pihak narasumber juga akan menyampaikan data lebih lanjut. Selanjutnya akan diberitakan secara terpisah.
Investigasi
Jalan Rusak di Tulungagung, Warga “Sulap” Jalan Menjadi Kebun Pisang

TULUNGAGUNG — Kegeraman warga Desa Tanggunggunung, Kabupaten Tulungagung, terhadap kondisi jalan yang tak kunjung diperbaiki sejak dibangun pada 2002, akhirnya memuncak.
Dalam aksi protes yang berlangsung pagi ini, warga menanam pohon pisang di sepanjang jalan rusak yang menghubungkan Dusun Ngipik hingga Dusun Ngemplaksari, dengan panjang sekitar 1,3 kilometer.
Aksi simbolik ini dilakukan sebagai bentuk kekecewaan warga terhadap pemerintah yang dinilai abai.
Salah satu warga yang turut serta dalam aksi tersebut, berinisial SK, menyatakan bahwa selama bertahun-tahun, tidak ada tindakan nyata dari pemerintah.
“Setiap kali petugas datang hanya untuk survei, tapi tidak pernah ada tindak lanjut. Jalan ini makin parah, apalagi saat musim hujan,” ujarnya dengan nada kesal, Selasa(12/8).
Kondisi ini memicu mediasi antara warga dan pemerintah desa di balai desa Tanggunggunung.
Kepala Desa Asmiatin, yang didampingi Kapolsek dan jajaran Forkopimcam Tanggunggunung, mengakui bahwa pihak desa telah berulang kali mengajukan proposal perbaikan kepada Pemerintah Kabupaten Tulungagung, namun hingga kini belum ada realisasi.
“Proposal sudah beberapa kali diajukan, termasuk melalui anggota dewan, tapi tidak pernah ditindaklanjuti,” jelas Asmiatin.
Lebih lanjut, Asmiatin menjelaskan bahwa perbaikan jalan tersebut merupakan kewenangan penuh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Tulungagung.
Oleh karena itu, dana desa tidak dapat digunakan untuk proyek tersebut.
“Kewenangan ada di Dinas PUPR, sehingga desa tidak bisa intervensi menggunakan dana desa,” tegasnya.
Titik terang akhirnya muncul saat Kasubag Keuangan dan Perencanaan Kecamatan Tanggunggunung, Tunjung Kristiantoro, berkoordinasi langsung melalui sambungan telepon dengan Camat Tanggunggunung.
Dalam percakapan itu disepakati bahwa proposal pengajuan perbaikan jalan akan segera dibawa langsung ke Dinas PUPR.
Sebagai bentuk tanggung jawab dan transparansi, Kepala Desa Asmiatin mengajak perwakilan warga untuk ikut serta mengawal proses pengajuan tersebut.
Aksi penanaman pisang akhirnya dihentikan setelah warga mendapatkan komitmen tertulis dari pemerintah kecamatan dan desa untuk mengawal proses perbaikan ini hingga tuntas. (DON/Red)
Editor: Joko Prasetyo
- Jawa Timur2 minggu ago
Pemerintah atau Parade Borjuis? Jalan Rusak Diabaikan, Pengadaan Mobil Mewah Pejabat Diprioritaskan
- Nasional2 minggu ago
Gugat Tanah Adat, Warga Geruduk DPRD Tulungagung: Proyek Pemakaman Elite Diduga Ilegal
- Nasional3 hari ago
Spanduk “Aksi Selasa Rakyat”: Suara Diam yang Menggemuruh di Tulungagung
- Nasional4 hari ago
Demonstrasi 4/9 di Tulungagung, Ketua Almasta Tegaskan Bukan Inspirator Aksi
- Jawa Timur2 minggu ago
Diduga Dekat dengan Pejabat, CV Pendatang Baru Kuasai Proyek Konsultan di Tulungagung
- Investigasi1 minggu ago
LSM LASKAR Soroti Tiang WiFi ‘Siluman’ Ancam Keselamatan Warga Blitar
- Jawa Timur1 minggu ago
DPUPR Kabupaten Blitar Siapkan Perbaikan Darurat untuk Jalan Rusak di Jambewangi
- Nasional1 minggu ago
Bentangkan Spanduk “Tempat Koruptor di Penjara”, Siswa SMAN 1 Kampak Trenggalek Tuntut Audit Dana Komite