Connect with us

Redaksi

Gift Live TikTok Pejabat Negara: Bukan Soal Koin Digital, Tapi Integritas Jabatan

Published

on

JAKARTA— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa setiap pemberian yang memiliki nilai ekonomi kepada pejabat negara, termasuk gift digital dalam siaran langsung media sosial, berpotensi masuk dalam rezim gratifikasi dan wajib dianalisis secara hukum.

Pernyataan itu disampaikan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Jakarta Selatan, Kamis (26/2/2026), merespons polemik terkait Purbaya Yudhi Sadewa yang menerima gift saat melakukan siaran langsung melalui akun TikTok keluarganya.

“Jika memang masih ada keraguan, silakan berkonsultasi ataupun melaporkan kepada KPK. Setiap laporan akan kami analisis, dan hasilnya akan menentukan apakah pemberian tersebut menjadi milik penerima atau menjadi milik negara,” tegas Budi.

Pernyataan tersebut menegaskan satu prinsip mendasar: transformasi digital tidak menghapus norma hukum yang telah ada. Medium boleh berubah, tetapi substansi pemberian tetap sama ia memiliki nilai ekonomi dan dapat diuangkan.

Dalam kerangka hukum pemberantasan korupsi, gratifikasi dimaknai secara luas sebagai setiap pemberian dalam bentuk apa pun yang diterima pejabat negara dan berhubungan dengan jabatan.

Gift TikTok bukan sekadar ikon animasi. Ia memiliki nilai konversi finansial. Ia dapat dicairkan. Dengan demikian, ia merupakan nilai ekonomi riil.

Pertanyaan hukumnya bukan terletak pada bentuknya, melainkan pada relasinya:

• Apakah pemberi memiliki kepentingan terhadap kebijakan kementerian?
• Apakah terdapat potensi konflik kepentingan?
• Apakah pemberian tersebut berhubungan dengan jabatan?

Selama relasi itu belum diuji, ruang abu-abu tetap ada. Dalam jabatan publik, ruang abu-abu adalah wilayah paling berisiko.

Secara hukum, situasi ini belum tentu mengarah pada tindak pidana. Namun hukum bukan satu-satunya standar dalam tata kelola pemerintahan.

Pejabat publik tidak pernah sepenuhnya berada di ruang privat. Jabatan melekat, bahkan ketika aktivitas dilakukan melalui akun keluarga.

Ketika siaran personal menghasilkan monetisasi publik, yang dinilai bukan hanya tindakannya, melainkan juga persepsi publik terhadap integritas.

Di sinilah letak persoalan etikanya:

• Apakah pantas pejabat aktif membuka ruang monetisasi dari publik luas?
• Apakah hal tersebut berpotensi menjadi “jalur informal” pemberian?
• Apakah publik mampu memisahkan ruang keluarga dan ruang kekuasaan?

Dalam standar tata kelola modern, pejabat tinggi umumnya menjaga jarak dari aktivitas yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, meskipun tidak secara eksplisit melanggar hukum.

Integritas bukan sekadar kepatuhan terhadap aturan, melainkan upaya menjaga kepercayaan.

KPK telah membuka ruang konsultasi. Mekanisme itu bukan bentuk kecurigaan, melainkan instrumen perlindungan hukum sekaligus perlindungan reputasi.

Langkah paling aman dalam situasi seperti ini sederhana: pelaporan proaktif dan keterbukaan penuh.

Tanpa transparansi, isu yang semula bersifat administratif dapat berkembang menjadi spekulasi politik—terlebih di tengah sensitivitas publik terhadap isu korupsi dan gaya hidup pejabat negara.

Pada akhirnya, perkara ini bukan semata tentang beberapa koin digital. Ia merupakan:

• Uji adaptasi hukum terhadap ekonomi digital
• Uji konsistensi pejabat dalam menjaga etika jabatan
• Uji komitmen negara terhadap standar integritas

Hingga saat ini belum ada pernyataan resmi yang menyebut adanya pelanggaran hukum dalam peristiwa tersebut. Namun dalam jabatan publik, yang dipertaruhkan bukan hanya kepatuhan terhadap pasal, melainkan kepercayaan rakyat.

Dan kepercayaan, sekali retak, jauh lebih sulit dipulihkan daripada sekadar melaporkan sebuah gift digital. (By/Red)

Redaksi

Komisi III DPR RI Minta Kortas Tipikor Tak Ragu Ungkap Aktor di Balik Dugaan Korupsi Batu Bara

Published

on

Jakarta— Komisi III DPR RI memberikan apresiasi dan dukungan terhadap langkah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri dalam melakukan penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana korupsi terkait pemenuhan pasokan batu bara.

Dukungan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang dihadiri seluruh fraksi Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (9/7/2026). Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman.

Dalam kesempatan itu, Habiburokhman menyampaikan bahwa seluruh fraksi di Komisi III DPR RI memiliki kesamaan pandangan untuk mendukung upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan aparat penegak hukum, termasuk langkah Kortas Tipikor Polri dalam mengusut dugaan korupsi batu bara.

“Komisi III DPR RI memberikan apresiasi dan sekaligus mendukung Kortas Tipikor Mabes Polri yang melakukan penegakan hukum pemberantasan korupsi dalam kasus korupsi batu bara,” ujar Habiburokhman.

Ia menegaskan, proses penanganan perkara tersebut harus berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan koridor hukum serta prinsip Presisi. Komisi III DPR RI juga menyatakan akan melakukan pengawasan agar proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurut Habiburokhman, dugaan korupsi batu bara menjadi perkara yang memiliki dampak luas karena tidak hanya berpotensi menimbulkan kerugian terhadap keuangan negara, tetapi juga berpengaruh terhadap kepentingan masyarakat, khususnya terkait gangguan pasokan listrik di sejumlah wilayah.

“Korupsi batu bara bukan hanya merugikan keuangan negara dalam jumlah yang sangat signifikan, tapi juga berdampak terjadinya pemadaman listrik di beberapa daerah yang menyusahkan masyarakat dan tentu membawa dampak kerugian ekonomi dan lain-lain bagi masyarakat,” kata Habiburokhman.

Polri saat ini telah melakukan serangkaian langkah penegakan hukum terkait dugaan korupsi pemenuhan pasokan batu bara yang berkaitan dengan terjadinya blackout di wilayah Sumatera.

Dalam penanganan perkara tersebut, Kortas Tipikor Polri bekerja sama dengan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya melalui skema joint investigation untuk memastikan proses penyidikan berjalan secara komprehensif.

Kakortas Tipikor Polri Irjen Totok Suharyanto menyampaikan bahwa penyidikan dilakukan terhadap sejumlah perkara dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang, termasuk perkara PLN terkait batu bara, perkara ASABRI periode 2020–2025, serta dugaan korupsi dalam proses penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI yang merupakan anak perusahaan BUMN Krakatau Steel.

Langkah penegakan hukum tersebut merupakan bentuk komitmen Polri dalam mendukung upaya pemberantasan korupsi secara profesional, transparan, dan akuntabel guna menjaga kepercayaan publik serta melindungi kepentingan masyarakat. (By/Red)

Continue Reading

Redaksi

Dugaan Korupsi Tanah Kanjengan: Kejari Bedah Anggaran Rp10 Miliar hingga Jasa Notaris Rp125 Juta

Published

on

TULUNGAGUNG— Penanganan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tanah Griyo Dalem Kanjengan senilai sekitar Rp10 miliar terus bergulir. Memasuki tahap penyidikan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung melakukan penggeledahan di dua organisasi perangkat daerah (OPD), yakni Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Tulungagung, Selasa (30/6/2026).

Penggeledahan dilakukan secara serentak dengan menerjunkan dua tim penyidik. Langkah tersebut bertujuan untuk mengumpulkan sekaligus mengamankan berbagai dokumen yang berkaitan dengan proses pengadaan tanah, mulai dari tahap perencanaan, penganggaran, pelaksanaan hingga pertanggungjawaban penggunaan anggaran.

Penyidik menilai dokumen-dokumen tersebut memiliki peran penting dalam mengungkap apakah terdapat penyimpangan dalam proses pengadaan lahan yang dibiayai menggunakan uang negara tersebut.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Tulungagung, Roni, menjelaskan bahwa penyidikan perkara ini berawal dari adanya laporan masyarakat. Laporan tersebut mempertanyakan belum terbitnya sertifikat hak pakai atas tanah yang telah dibeli Pemerintah Kabupaten Tulungagung sejak tahun 2022.

“Kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tanah Griyo Dalem Kanjengan di Disbudpar Tulungagung tahun 2022,” kata Roni.

Dari hasil penyelidikan awal, penyidik tidak hanya menyoroti nilai pembelian tanah yang mencapai sekitar Rp10 miliar. Biaya pendukung dalam proses pengadaan juga menjadi perhatian, di antaranya jasa notaris sebesar Rp125 juta serta biaya appraisal atau penilaian aset senilai Rp57 juta.

Menurut Roni, terdapat sejumlah indikasi yang saat ini masih didalami penyidik. Salah satunya berkaitan dengan nilai pengadaan tanah yang dinilai cukup tinggi. Di sisi lain, hingga kini sertifikat hak pakai atas aset tersebut belum juga diterbitkan meski transaksi pembelian telah berlangsung sejak empat tahun lalu.

“Kami menemukan harga pengadaan tanah yang cukup mahal. Di sisi lain, sampai sekarang surat hak pakai belum terbit. Hal itu menjadi salah satu fokus penyelidikan kami,” ujarnya.

Penyelidikan kasus tersebut telah dimulai sejak Mei 2026. Selama proses itu, sedikitnya 30 orang saksi telah dimintai keterangan. Mereka berasal dari berbagai unsur, mulai dari pejabat yang terlibat dalam proses pengadaan, mantan pemilik lahan, hingga pihak-pihak yang memiliki kewenangan pada saat transaksi dilakukan.

Kejari memastikan pemeriksaan saksi masih akan terus berkembang seiring ditemukannya alat bukti baru. Bahkan, tidak menutup kemungkinan mantan bupati yang menjabat saat pengadaan tanah dilakukan juga akan dipanggil untuk dimintai keterangan apabila diperlukan dalam proses penyidikan.

“Saksi yang telah kami periksa meliputi pejabat yang berwenang dalam proses pengadaan, pemilik lama tanah, dan tidak menutup kemungkinan bupati yang menjabat saat itu juga akan dimintai keterangan,” jelas Roni.

Dalam penggeledahan yang dilakukan di dua OPD tersebut, penyidik berhasil mengamankan sejumlah dokumen yang diduga berkaitan langsung dengan proses pengadaan tanah Griyo Dalem Kanjengan. Seluruh dokumen akan dipelajari dan dicocokkan dengan keterangan para saksi untuk memperkuat konstruksi perkara.

“Kami telah memperoleh sejumlah dokumen yang berkaitan dengan perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, serta pertanggungjawaban pengadaan tanah tersebut,” ungkapnya.

Selain mengumpulkan alat bukti, Kejari Tulungagung juga akan berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) guna melakukan penghitungan potensi kerugian keuangan negara. Hasil audit tersebut nantinya menjadi salah satu unsur penting dalam melengkapi proses penyidikan sebelum penetapan pihak yang bertanggung jawab.

Roni menegaskan, Kejari berkomitmen menuntaskan perkara tersebut secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Ia berharap seluruh rangkaian penyidikan dapat segera diselesaikan sehingga fakta-fakta hukum dalam pengadaan tanah Griyo Dalem Kanjengan dapat terungkap secara utuh.

“Kami berharap penanganan perkara ini dapat segera tuntas sehingga seluruh fakta hukum dapat terungkap secara jelas dan memberikan kepastian kepada masyarakat,” pungkasnya. (DON/Red)

Continue Reading

Redaksi

Anak Kelas Satu MI Tahfidz Ngelo Terima Cempe, Pendidikan Wirausaha Sejak Dini Disiapkan dari Pesisir Pantai Sine

Published

on

TULUNGAGUNG – Suasana halaman MI Tahfidz Ngelo, Kecamatan Besuki, pada Kamis (25/6), tampak berbeda.

Puluhan siswa kelas satu terlihat sumringah saat menerima seekor cempe atau anak kambing sebagai bagian dari program pendidikan berbasis kewirausahaan yang menjadi ciri khas madrasah tersebut.

Program ini menjadi penutup rangkaian kegiatan Muharroman dan tasyakuran MI Tahfidz Ngelo.

Di kawasan pesisir Pantai Sine, semangat bekerja keras dan berwirausaha telah lama menjadi bagian dari kehidupan masyarakat. Nilai itu diwariskan dari orang tua kepada anak-anak sejak usia dini.

Berangkat dari realitas tersebut, MI Tahfidz Ngelo mengembangkan model pembelajaran yang tidak hanya berorientasi pada kemampuan akademik dan keagamaan, tetapi juga membangun karakter mandiri melalui pengalaman nyata.

Kepala MI Tahfidz Ngelo, Ulil Abshor, mengatakan kualitas pendidikan tidak ditentukan oleh lokasi sekolah, melainkan oleh keberanian menghadirkan inovasi yang sesuai dengan kebutuhan lingkungan.

“Sejak kelas satu, anak-anak kami diberi cempe atau anak kambing untuk dipelihara di rumah. Mereka belajar merawat, memberi makan, menjaga kesehatan ternak, hingga memahami tanggung jawab atas amanah yang diberikan,” ujarnya usai kegiatan.

Menurut Ulil, proses tersebut menjadi media belajar yang sangat efektif. Anak-anak diperkenalkan pada makna usaha sejak dini, mulai dari menghadapi risiko ketika ternak sakit, mencari solusi atas berbagai persoalan, hingga membangun keberanian mengambil keputusan.

“Anak-anak belajar bahwa setiap usaha membutuhkan kesabaran, kerja keras, dan tanggung jawab. Dari pengalaman sederhana itu mereka mulai memahami nilai ekonomi sekaligus belajar tidak mudah menyerah ketika menghadapi tantangan,” jelasnya.

Ia menambahkan, program tersebut juga menjadi sarana menanamkan kepedulian terhadap makhluk hidup serta membangun rasa percaya diri. Ketika kambing tumbuh sehat bahkan berkembang biak, para siswa akan merasakan hasil dari kerja keras yang mereka lakukan bersama keluarga.

Pengasuh Pesantren Al Azhaar Kedungwaru, KH Imam Mawardi Ridlwan, mengapresiasi langkah MI Tahfidz Ngelo yang berani menghadirkan pendidikan berbasis praktik.

Menurutnya, usia sekolah dasar merupakan masa emas pembentukan karakter sehingga anak perlu diberi pengalaman nyata, bukan sekadar teori.

“Usia dini adalah usia emas. MI Tahfidz Ngelo tidak berhenti pada konsep, tetapi langsung memberikan praktik. Dari situ lahir kreativitas, keberanian mengambil risiko, serta mentalitas yang ulet,” tuturnya.

Abah Imam menilai pembelajaran semacam ini akan menjadi bekal penting bagi anak-anak dalam menghadapi perubahan zaman.

Selain memperoleh pendidikan agama melalui program tahfidz, mereka juga memiliki kemampuan berpikir kreatif, mandiri, serta terbiasa menyelesaikan persoalan yang dihadapi.

Program pemberian cempe kepada siswa kelas satu menjadi simbol bahwa pendidikan karakter dapat dimulai dari hal-hal sederhana yang dekat dengan kehidupan masyarakat.

Anak-anak tidak hanya diajak menghafal pelajaran, tetapi juga dilatih mengelola amanah, bekerja keras, dan memahami proses sebelum memperoleh hasil.

Melalui pendekatan tersebut, MI Tahfidz Ngelo berharap mampu melahirkan generasi pesisir yang religius, produktif, dan memiliki jiwa kewirausahaan sejak usia dini.

Dari seekor anak kambing yang dirawat dengan penuh tanggung jawab, tumbuh harapan besar akan lahirnya generasi emas yang mandiri, inovatif, serta siap berkarya bagi masyarakat. (DON/Red)

Continue Reading

Trending