Connect with us

Jawa Timur

Gulung Sindikat Narkoba, 98,48 gram Sabu dan Ratusan Ribu Okerbaya, 16 Tersangka Dibekuk

Published

on

KEDIRI— Polres Kediri Polda Jawa Timur (Jatim) berhasil mengungkap 14 kasus peredaran narkotika dan obat keras berbahaya (okerbaya) dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2025.

Operasi yang difokuskan dalam pemberantasan Narkoba secara serentak oleh Polda Jawa Timur ini berlangsung selama 12 hari, terhitung mulai 30 Agustus hingga 10 September 2025.

Dari keseluruhan kasus, Sembilan di antaranya terkait narkotika dengan 10 tersangka.

Sementara Lima kasus lain berkaitan dengan peredaran obat keras yang menjerat Enam orang tersangka.

Dalam konferensi Pers pada Senin (15/9) Kapolres Kediri AKBP Bramastyo Priaji menjelaskan dari 14 kasus tersebut, Tiga di antaranya masuk target operasi (TO) dan 11 kasus non-TO.

Dari pengungkapan itu, Satuan Reserse Narkoba Polres Kediri Polda Jatim berhasil mengamankan 16 tersangka yang terdiri atas 10 pengedar dan 6 pemakai.

Selain mengamankan tersangka, Polres Kediri Polda Jatim juga menyita barang bukti yakni sabu-sabu seberat 98,48 gram dan pil dobel L sebanyak 223.902 butir.

“Untuk tiga TO, yang pertama kami ungkap 30 Agustus dengan barang bukti sabu-sabu 17 plastik seberat 89,22 gram serta plastik klip bersih 84,87 gram,” jelas AKBP Bramastyo.

TO kedua pada 1 September dengan barang bukti sabu-sabu 2 plastik seberat 0,91 gram, pil dobel L 1.003 butir, dan TO terakhir 2 September berupa pil dobel L 22.022 butir dalam tiga kardus cokelat.

Kapolres Kediri menegaskan pihaknya tidak hanya melakukan penindakan, tetapi juga langkah pencegahan.

Upaya itu dilakukan dengan sosialisasi dan imbauan langsung ke sekolah-sekolah, baik tingkat SMP maupun SMA, serta menyasar masyarakat umum.

“Kami mohon para orang tua ikut berperan aktif mengawasi anak-anaknya agar tidak terjerumus dalam penyalahgunaan Narkoba,” pungkasnya. (Wah/Red)

Jawa Timur

Meriah! Warga Desa Srikaton Gelar Hiburan Rakyat Rayakan HUT RI ke-80

Published

on

TULUNGAGUNG — Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-80, warga Desa Srikaton, Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung, menggelar serangkaian kegiatan hiburan rakyat yang berlangsung meriah dan penuh semangat kebersamaan, Minggu (14/9) malam.

Acara puncak dimeriahkan oleh penampilan orkes dangdut “Mitra Nada”, yang menghadirkan empat artis diantaranya Ratnasari, Sila, Febriani, Minul Laila, Adila Yurinda.

Penampilan mereka sukses menyedot perhatian ratusan warga yang memadati area panggung hiburan.

Ketua Penyelenggara, Rifai, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk rasa syukur atas kemerdekaan yang telah diraih bangsa Indonesia serta sebagai ajang mempererat tali silaturahmi antarwarga.

“Kami ingin mengajak masyarakat untuk ikut bersuka cita merayakan HUT RI yang ke-80 ini. Selain hiburan, kegiatan ini juga menjadi momentum untuk memperkuat kebersamaan dan gotong royong antarwarga,” ujarnya kepada 90detik.com , Senin(15/9).

Sementara itu, Hari, salah satu panitia, mengungkapkan bahwa acara ini telah dipersiapkan sejak beberapa minggu sebelumnya dengan melibatkan seluruh elemen masyarakat desa.

“Persiapannya cukup panjang, tapi berkat kekompakan warga, semuanya bisa berjalan lancar. Semoga tahun depan bisa lebih meriah lagi,” kata Hari dengan semangat.

Selain hiburan dangdut, rangkaian acara HUT RI di Desa Srikaton juga diisi dengan berbagai lomba tradisional, seperti panjat pinang, balap karung, dan tarik tambang, yang turut menyemarakkan suasana.

Warga berharap kegiatan seperti ini bisa terus dilestarikan sebagai wujud cinta tanah air dan budaya lokal. (DON/Red)

Continue Reading

Jawa Timur

Skandal di Sektor Pendidikan? Pejuang Gayatri ; Dugaan KKN Massa Aksi Teriak Panggil KPK

Published

on

TULUNGAGUNG — Suara perlawanan terhadap dugaan korupsi di sektor pendidikan menggema di depan Gedung DPRD Kabupaten Tulungagung, Kamis(11/9).

Ratusan massa dari Pejuang Gayatri menggelar aksi damai, namun orasi mereka jauh dari damai. Mereka mengecam keras adanya praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) di tubuh Dinas Pendidikan Tulungagung.

Dalam orasi yang penuh data dan sindiran tajam, Yoyok Nugroho, salah satu orator, menyampaikan bahwa tuntutan mereka bukan semata asumsi, melainkan berdasar pada Dokumen Penggunaan Anggaran (DPA) resmi yang telah dikantonginya.

“Kami tidak bicara kosong. Ini bukan gosip. Kami punya DPA. Dan angka tidak pernah berdusta,” tegas Yoyok dalam orasinya.

Mark Up Anggaran: Ketika Angka Lebih Jujur dari Retorika.

Salah satu dugaan paling mencolok yang disampaikan adalah pengadaan laptop seharga Rp15.600.000 per unit. Padahal, menurut Yoyok, harga laptop sejenis di e-commerce hanya sekitar Rp9–10 juta, bahkan sudah termasuk PPN.

“Di Dinas Pendidikan, laptop harga dibawah 10 juta, tapi di DPA seharga 15.600.000, dan ada ratusan laptop”, seru Yoyok di tengah sorakan massa yang membalas dengan teriakan, “Panggil KPK, Panggil KPK, Panggil KPK”.

Yang lebih fantastis lagi adalah pengadaan Interactive Flat Panel rakitan 86 inci yang tercatat seharga Rp210 juta per unit. Padahal, di berbagai toko daring SIPLah dan marketplace edukasi, harga produk serupa tak pernah menyentuh Rp100 juta.

“Tv juga seperti itu, tv rakitan 86 inci harga 210 juta, padahal di siplah hanya dibawah 100 juta. Kami ada bukti dan bisa dipertanggungjawabkan. Keberadaan dewan hanya kemubadiran bagi masyarakat indonesia, kalau mereka berani keluar menemui kami, maka data juga akan kita keluarkan”, ungkapnya.

Ketika Pendidikan Tak Lagi Membebaskan.

Lebih dari sekadar persoalan teknis anggaran, aksi ini juga menyinggung dimensi moral dan filosofi dari dunia pendidikan.

“Pendidikan itu seharusnya ladang pembebasan. Tapi kalau anggarannya dijadikan ladang permainan, maka yang tumbuh bukan generasi emas, tapi generasi yang mewarisi kebusukan sistem,” tegas Billy salah satu korlap Pejuang Gayatri.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak DPRD dan Dinas Pendidikan Kabupaten Tulungagung belum memberikan keterangan. (DON/Red)

Continue Reading

Jawa Timur

Operasi Tumpas Narkoba 2025 : Polres Blitar Amankan 13 Tersangka

Published

on

BLITAR— Polres Blitar Polda Jatim berhasil mengungkap mengungkap 10 kasus dengan total 13 tersangka dari kasus peredaran narkotika, obat-obatan terlarang (okerbaya), dan minuman keras melalui Operasi Tumpas Narkoba 2025.

Rinciannya terdiri 6 tersangka kasus psikotropika dan okerbaya dengan 6 tersangka, serta 1 kasus peredaran minuman keras dengan 1 tersangka.

Dari hasil operasi, petugas mengamankan barang bukti mulai dari sabu-sabu, pil Double L, hingga ribuan botol minuman keras illegal.

Barang bukti yang disita cukup beragam, di antaranya narkotika jenis sabu seberat 40 gram, 17.226 butir pil Double L, Logo Y, Dextro, dan DMP, , psikotropika 69 butir Alprazolam, serta.

Selain itu, polisi juga mengamankan 1.750 botol arak, 12 unit handphone berbagai merek, serta uang tunai Rp 615.000.

Dari hasil pengungkapan ini, diperkirakan 6.485 jiwa berhasil diselamatkan dari bahaya narkoba dan minuman keras, dengan nilai jual barang bukti yang disita mencapai sekitar Rp 177 juta.

Kasus Peredaran Okerbaya Pada 4 September 2025, Satresnarkoba Polres Blitar Polda Jatim mengungkap peredaran pil Double L di wilayah Kediri dan Blitar.

Dua tersangka, dengan inisial J.N.S.(37) dan A.Y. (39), diamankan bersama barang bukti 889 butir pil Double L serta peralatan pendukung lainnya.

Keduanya dijerat dengan Pasal 435 jo Pasal 436 Ayat (2) UU RI No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun atau denda hingga Rp 5 miliar.

Beberapa hari kemudian, pada 8 September 2025, polisi kembali mengamankan dua tersangka lain, yakni M. Y. alias Melon dan A. L. S. alias Pete, dengan barang bukti 959 butir pil Double L.

Penangkapan dilakukan di Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar, dan di wilayah Kota Blitar.

Kasus Peredaran Minuman Keras illegal Masih di tanggal 8 September 2025, polisi juga berhasil menggagalkan peredaran 1.750 botol arak yang diangkut menggunakan sebuah truk di Jalan Raya Selopuro, Blitar.

Tersangka M.A., warga Garum, Blitar, diamankan bersama barang bukti 35 kardus arak.

Pelaku dijerat dengan Pasal 492 KUHP tentang penjualan minuman keras ilegal, dengan ancaman kurungan maksimal 3 bulan atau denda hingga Rp 50 juta.

Kapolres Blitar AKBP Arif Fazzlurahman menegaskan bahwa Operasi Tumpas Narkoba 2025 merupakan bukti nyata keseriusan aparat kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika, obat-obatan terlarang, dan minuman keras ilegal di wilayah hukumnya.

Menurut AKBP Arif, setiap butir narkoba dan botol miras yang berhasil kita sita, berarti kita telah menyelamatkan banyak nyawa dari kerusakan dan kehancuran.

“Kami akan terus melakukan upaya penegakan hukum demi terciptanya masyarakat yang aman, sehat, dan terbebas dari narkoba,” tegas Kapolres Blitar AKBP Arif Fazzlurahman.

Dengan keberhasilan mengungkap 10 kasus serta mengamankan 13 tersangka dalam Operasi Tumpas Narkoba 2025, Polres Blitar menunjukkan komitmennya menjaga generasi muda dari ancaman narkoba dan miras ilegal.

Operasi ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi para pelaku bahwa aparat kepolisian tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi peredaran barang haram di Kabupaten Blitar. (Jk/Red)

Continue Reading

Trending