Investigasi
Hidran Tak Fungsi, Sinergi Mandek: Ancaman Kebakaran Mengintai Pasar Rakyat Tulungagung

TULUNGAGUNG – Keprihatinan mendalam menyelimuti pasar rakyat Tulungagung, di tengah sorotan tajam mengenai kondisi keamanan yang memprihatinkan.
Sebelumnya, pemberitaan 90detik.com mengungkapkan bahwa hidran dan alat pemadam kebakaran (APAR) di lokasi tersebut diduga sudah tidak berfungsi.
Hartono, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Tulungagung, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah melakukan identifikasi dan evaluasi terhadap keberadaan alat pemadam kebakaran.
“Disperindag telah melakukan identifikasi dan evaluasi keberadaan alat pemadam tersebut, baik alat pemadam api ringan maupun hidran,” ujarnya.
Hasil evaluasi menunjukkan bahwa hampir semua pasar telah dilengkapi dengan alat pemadam api ringan.
Namun, Hartono mengakui masih ada pasar yang kekurangan jumlah alat pemadam.
“Pasar yang belum ada atau kurang jumlah alat pemadam tentunya ke depan diusulkan supaya ada pengadaan atau penambahan, sedangkan yang sudah ada harus dimaksimalkan pemeliharaannya,” terangnya.
Dalam situasi darurat seperti kebakaran, keberadaan sarana pemadam sangat krusial untuk mempercepat penanganan bencana yang bisa mengancam keselamatan masyarakat dan aset.
Hartono pun menghargai masukan ini sebagai bahan evaluasi ke depan.
“Terima kasih atas masukannya dan menjadi bahan evaluasi kami ke depan, guna memberikan pelayanan dan rasa nyaman kepada masyarakat,” tambahnya.
Menanggapi hal ini, Ketua PSM Tugu Lawang Nusantara, Oky Anggoro, menyayangkan kurangnya kolaborasi antar Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Sangat disayangkan, Damkar terkesan lempar tanggung jawab,” tegasnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa banyak hidran yang diduga tidak berfungsi dengan baik.
“Jika Damkar memang mengalami kekurangan tenaga, pihaknya harus segera mengambil langkah dan solusi yang tepat. Kurangnya pemeliharaan rutin pada hidran dapat menyebabkan kerusakan, kebocoran, atau penyumbatan, yang berpotensi menimbulkan masalah saat dibutuhkan”, ungkapnya, Minggu(13/4).
Sementara itu, masyarakat di pasar sering kali tidak menyadari pentingnya keberadaan hidran, sehingga mereka tidak menjaga dan melaporkan kerusakan.
“Banyak dugaan kasus yang menunjukkan bahwa hidran tidak didukung dengan alat pemadam api yang memadai, yang mengakibatkan respon yang lambat dalam memadamkan kebakaran,” ujarnya.
Tak hanya itu, ia juga menekankan bahwa kolaborasi yang minim antara Damkar dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) dalam penanganan keselamatan kebakaran perlu ditingkatkan.
Kerjasama binaan sangat penting untuk meningkatkan kesadaran dan kesiapsiagaan masyarakat.
“Kita harus bersatu dalam mengedukasi masyarakat, memperbaiki infrastruktur, dan menetapkan standar operasional yang jelas demi keselamatan publik,” pungkasnya. (DON-red)
Editor: Joko Prasetyo
Hukum Kriminal
Kajati Papua Barat Percepat Kasus Korupsi ATK Pemkot Sorong, Libatkan Ahli Universitas

Kota Sorong PBD – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat akhirnya memberikan sinyal kuat akan percepatan penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan Alat Tulis Kantor (ATK) di lingkungan Pemerintah Kota Sorong. Langkah ini menandai babak baru dalam penegakan hukum di Papua Barat Daya yang selama ini dinilai lamban dan penuh tarik ulur.
Kepala Kejati Papua Barat, Muhammad Syarifuddin, menyampaikan komitmennya kepada awak media saat ditemui di salah satu hotel di Kota Sorong, Senin (16/6). Ia mengungkapkan bahwa proses penyelidikan kini sedang diperkuat dengan menggandeng tim ahli dari Universitas Tadulako, Sulawesi Tengah, untuk melakukan audit dan perhitungan kerugian keuangan negara.
“Saya sudah menerima konsep Memorandum of Understanding (MoU) dengan pihak Universitas Tadulako. Tinggal saya tandatangani. Setelah MoU disahkan, tim ahli segera turun menghitung kerugian negara. Begitu hasilnya keluar, penyidik langsung bergerak untuk mempercepat tindak lanjutnya,” tegas Syarifuddin.
Langkah ini dinilai sebagai upaya serius Kejati Papua Barat dalam menuntaskan sejumlah kasus korupsi yang sempat terkesan jalan di tempat. Ia juga mengungkapkan bahwa beberapa kasus, termasuk dugaan korupsi ATK ini, sebelumnya sempat dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sorong. Namun, karena dianggap lamban, penanganannya kini diambil alih kembali oleh Kejati.
“Kasus ini kan sebelumnya kita serahkan ke Kejari. Tapi karena penanganannya terlalu lama dan tidak menunjukkan perkembangan yang signifikan, akhirnya kita tarik kembali ke Kejati untuk segera diselesaikan,” tambahnya.
Dugaan korupsi pengadaan ATK di Pemkot Sorong sendiri mencuat sejak beberapa waktu lalu, diduga melibatkan anggaran miliaran rupiah yang tidak sesuai peruntukannya. Meski belum ada pihak yang secara resmi ditetapkan sebagai tersangka, publik telah lama menanti kepastian hukum dari kasus ini yang dianggap sebagai salah satu bentuk pemborosan dan penyelewengan anggaran yang terjadi secara sistematis.
Pakar hukum menilai keterlibatan pihak akademik dalam proses audit ini bisa menjadi langkah positif dalam meningkatkan transparansi dan akuntabilitas penanganan kasus. Selain itu, sinyal kuat dari Kepala Kejati Papua Barat dianggap sebagai bentuk keberanian institusi hukum dalam menegakkan supremasi hukum di daerah yang selama ini masih bergulat dengan isu korupsi struktural.
Masyarakat Papua Barat Daya pun berharap, upaya percepatan ini tidak hanya menjadi slogan semata, tetapi benar-benar diwujudkan dalam bentuk tindakan hukum tegas tanpa pandang bulu.
Dengan bergulirnya percepatan penyidikan ini, publik menanti hasil konkret dari penegakan hukum terhadap dugaan korupsi yang telah mencederai kepercayaan masyarakat terhadap birokrasi. Kejati Papua Barat kini berada di bawah sorotan: akankah ini menjadi titik balik penegakan hukum yang bersih dan berani di wilayah timur Indonesia?
(TL)
Investigasi
Dugaan Tindak Pidana di Perusahaan Tambang Nikel Raja Ampat Diselidiki

Jakarta, — Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri memastikan akan menyelidiki kasus tambang nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Penyelidikan akan menyasar empat perusahaan yang Izin Usaha Pertambangan (IUP)-nya dicabut oleh pemerintah.
Keempat perusahaan itu adalah PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Melia Raymond Perkasa, dan PT Kawai Sejahtera Mining.
“Kita masih dalam penyelidikan. Pasti lah. Sesuai dengan undang-undang kita boleh kok, kecuali undang-undangnya kita gak boleh menyelidiki,” jelas Diretur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol. Nunung Syaifuddin, Rabu (11/6/25).
Ia menjelaskan, sejauh ini dugaan kerusakan lingkungan atas aktivitas pertambangan di Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Hal itu sebagaimana aktivitas pertambangan yang ada, di mana kerusakan lingkungan pasti terjadi.
“Cuma makanya ada aturan untuk reklamasi, ada di situ kewajiban pengusaha untuk memberikan jaminan reklamasi,” ujarnya. (Wah/red).
Investigasi
Terkesan Lamban, Penanganan Kesemrawutan Pedagang di Area Kuliner Pinka Patut Dipertanyakan

TULUNGAGUNG, — Keberadaan area kuliner Pinka yang melibatkan beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Tulungagung mengalami kendala dalam penanganan kesemrawutan pedagang.
Hal ini disampaikan oleh Slamet Sunarto, Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Tulungagung, yang mengungkapkan bahwa beberapa OPD, termasuk Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinas Perhubungan, belum menunjukkan langkah konkret dalam penataan kawasan tersebut.
Slamet menegaskan bahwa DLH memiliki tanggung jawab terhadap keindahan lingkungan sekitar Sungai Ngrowo, termasuk area Pinka.
Sementara itu, Dinas Perhubungan berperan dalam pengaturan lalu lintas dan jalan di sekitar lokasi.
“Termasuk diantaranya adalah Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) karena yang bertanggung jawab terhadap keamanan,” jelasnya pada Kamis (5/6).
Menanggapi perlunya penataan para pedagang di area Pinka, Slamet berjanji akan segera berkomunikasi dengan pemangku kebijakan setempat.
“Selasa depan kami akan memulai komunikasi dengan Lurah Tertek, yang memiliki kewenangan terhadap Kelurahan Tertek tempat para pedagang PKL Pinka berdagang. Mungkin beliau memiliki data para pelaku UMKM/pedagang di area tersebut,” ungkapnya.
Slamet juga menambahkan bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi dengan salah satu tokoh masyarakat setempat untuk mengetahui koordinator pedagang, sehingga komunikasi dapat dilakukan dengan lebih mudah.
“Beberapa waktu lalu kami sebenarnya sudah koordinasi dengan salah satu tokoh (warga) tokoh disana, kiranya dapat mengetahui koordinator pedagang, sehingga akan menjadi mudah dalam kami melakukan komunikasi”, jelasnya.
Namun, saat dikonfirmasi mengenai peran DLH, Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tulungagung terlihat kurang komunikatif dan justru melemparkan permasalahan kepada Dinas Pol PP.
“Komunikasi dulu sama Satpol PP mas,” jawabnya dengan nada datar.
Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran bahwa kurangnya perhatian dan tindakan cepat dari OPD yang terlibat dapat memperburuk citra kawasan Pinka, yang sebelumnya dikenal sebagai ikon Tulungagung.
Masyarakat berharap agar pihak berwenang segera mengambil langkah nyata untuk menata dan memperbaiki kondisi area kuliner tersebut agar kembali menarik bagi pengunjung. (Abd/red)
- Jawa Timur4 hari ago
Viral Tudingan Camat Mainkan LC dan “Iclik”, Warga Pakel Meledak Desak Bupati Bertindak
- Jawa Timur2 minggu ago
Tragis, Ditemukan Mayat Gantung Diri di Ngantru Tulungagung
- Jawa Timur2 minggu ago
Gandeng PSHT, BNNK Tulungagung Luncurkan Program “Pendekar Lawan Narkoba”
- Jawa Timur2 minggu ago
LSM LASKAR Laporkan Dugaan Korupsi Bansos RASTRADA Tahap I Kota Blitar ke Kejari
- Hukum Kriminal1 minggu ago
Tersendat di PUPR, Kasus Korupsi Dana Desa di Tulungagung Terancam Mandek
- Hukum Kriminal3 minggu ago
Terdakwa Korupsi Kembalikan Rp1,7 Miliar, Kejari Sorong Tegaskan Komitmen Lawan Korupsi
- Jawa Timur1 minggu ago
79 Santri Porsigal Trenggalek Resmi Disahkan Sebagai Anggota Baru
- Hukum Kriminal2 minggu ago
Dugaan Korupsi di Desa Tanggung, Kejari Tunggu Hasil Audit Inspektorat