Redaksi
Isu Pemilu Ulang 2027 Menguat, Ketum Gema Puan: Kedewasaan Politik Masyarakat Sesuai Konstitusi

Jakarta— Dinamika politik Indonesia kembali menjadi sorotan seiring munculnya berbagai aspirasi masyarakat yang menginginkan perbaikan sistem demokrasi nasional agar lebih transparan, adil, dan berpihak pada kepentingan rakyat.
Wacana pemilu ulang pada tahun 2027 pun mulai menguat di sejumlah kalangan. Gagasan tersebut dipandang sebagai bagian dari mekanisme demokratis untuk membuka ruang evaluasi serta memperkuat legitimasi kepemimpinan nasional melalui jalur konstitusional.
Ketua Umum DPP Generasi Muda Pejuang Nusantara (Gema Puan), Ridwan, menyampaikan pada Selasa (4/4/2026) bahwa tuntutan tersebut merupakan cerminan dari praktik demokrasi yang hidup di Indonesia.
“Indonesia adalah negara demokrasi yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat sebagai dasar pemerintahan. Dalam sistem demokrasi, pemilu merupakan instrumen utama untuk memastikan bahwa kepemimpinan nasional berjalan sesuai kehendak rakyat,” ujarnya.
Menurutnya, berkembangnya isu pemilu ulang 2027 merupakan bentuk aspirasi politik yang sah dan disampaikan melalui jalur damai serta konstitusional. Ia menilai, tuntutan tersebut tidak dapat serta-merta dianggap sebagai tindakan makar.
“Tuntutan pemilu ulang tidak bisa dinilai sebagai makar. Di luar pro dan kontra, ini adalah bentuk kedewasaan politik masyarakat untuk menuntut demokrasi yang lebih sehat, sistem pemilu yang transparan, pemerintahan yang responsif, serta penguatan kontrol publik terhadap kekuasaan,” jelasnya.
Ridwan menambahkan, seruan pemilu ulang bukan sekadar gerakan politik, melainkan bagian dari upaya membangun kesadaran demokrasi dan meningkatkan partisipasi publik dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Lebih lanjut, Ridwan menekankan peran penting generasi muda dalam menjaga masa depan bangsa. Menurutnya, dalam sejarah Indonesia, pemuda selalu menjadi motor perubahan sekaligus pengawal demokrasi.
“Pemuda harus aktif dalam diskusi kebangsaan, berani menyampaikan aspirasi, menjaga demokrasi, dan mengedepankan persatuan bangsa,” tegasnya.
Ridwan juga menyoroti pentingnya respons pemerintah terhadap berkembangnya isu ini, termasuk pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. Ia berharap wacana pemilu ulang dapat menjadi momentum membuka ruang dialog nasional yang lebih luas.
“Dialog sangat penting agar demokrasi tidak berjalan sepihak, melainkan menjadi ruang bersama antara pemerintah, masyarakat, akademisi, mahasiswa, tokoh nasional, organisasi masyarakat, dan media,” imbuhnya.
Ia menegaskan bahwa setiap seruan pemilu ulang harus ditempuh melalui jalur konstitusi, diskusi publik, serta mekanisme demokrasi yang damai. Ridwan juga mengingatkan agar tidak ada tindakan inkonstitusional yang dapat mengancam stabilitas negara.
“Kita mengutuk segala bentuk aksi inkonstitusional yang berpotensi menimbulkan konflik. Menjaga stabilitas negara dan persatuan bangsa adalah prioritas utama,” ungkapnya.
Menurutnya, wacana pemilu ulang 2027 merupakan bagian dari dinamika demokrasi yang harus dikelola dengan baik demi menjaga Indonesia sebagai negara besar yang membutuhkan stabilitas, persatuan, dan komunikasi politik yang sehat.
“Jika pemilu ulang 2027 menjadi gerakan politik, maka harus menjadi ruang demokratis yang damai dan terbuka demi masa depan Indonesia yang lebih baik,” pungkasnya. (By/Red)
Redaksi
Komisi III DPR RI Minta Kortas Tipikor Tak Ragu Ungkap Aktor di Balik Dugaan Korupsi Batu Bara

Jakarta— Komisi III DPR RI memberikan apresiasi dan dukungan terhadap langkah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri dalam melakukan penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana korupsi terkait pemenuhan pasokan batu bara.
Dukungan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang dihadiri seluruh fraksi Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (9/7/2026). Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman.
Dalam kesempatan itu, Habiburokhman menyampaikan bahwa seluruh fraksi di Komisi III DPR RI memiliki kesamaan pandangan untuk mendukung upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan aparat penegak hukum, termasuk langkah Kortas Tipikor Polri dalam mengusut dugaan korupsi batu bara.
“Komisi III DPR RI memberikan apresiasi dan sekaligus mendukung Kortas Tipikor Mabes Polri yang melakukan penegakan hukum pemberantasan korupsi dalam kasus korupsi batu bara,” ujar Habiburokhman.
Ia menegaskan, proses penanganan perkara tersebut harus berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan koridor hukum serta prinsip Presisi. Komisi III DPR RI juga menyatakan akan melakukan pengawasan agar proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurut Habiburokhman, dugaan korupsi batu bara menjadi perkara yang memiliki dampak luas karena tidak hanya berpotensi menimbulkan kerugian terhadap keuangan negara, tetapi juga berpengaruh terhadap kepentingan masyarakat, khususnya terkait gangguan pasokan listrik di sejumlah wilayah.
“Korupsi batu bara bukan hanya merugikan keuangan negara dalam jumlah yang sangat signifikan, tapi juga berdampak terjadinya pemadaman listrik di beberapa daerah yang menyusahkan masyarakat dan tentu membawa dampak kerugian ekonomi dan lain-lain bagi masyarakat,” kata Habiburokhman.
Polri saat ini telah melakukan serangkaian langkah penegakan hukum terkait dugaan korupsi pemenuhan pasokan batu bara yang berkaitan dengan terjadinya blackout di wilayah Sumatera.
Dalam penanganan perkara tersebut, Kortas Tipikor Polri bekerja sama dengan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya melalui skema joint investigation untuk memastikan proses penyidikan berjalan secara komprehensif.
Kakortas Tipikor Polri Irjen Totok Suharyanto menyampaikan bahwa penyidikan dilakukan terhadap sejumlah perkara dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang, termasuk perkara PLN terkait batu bara, perkara ASABRI periode 2020–2025, serta dugaan korupsi dalam proses penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI yang merupakan anak perusahaan BUMN Krakatau Steel.
Langkah penegakan hukum tersebut merupakan bentuk komitmen Polri dalam mendukung upaya pemberantasan korupsi secara profesional, transparan, dan akuntabel guna menjaga kepercayaan publik serta melindungi kepentingan masyarakat. (By/Red)
Redaksi
Dugaan Korupsi Tanah Kanjengan: Kejari Bedah Anggaran Rp10 Miliar hingga Jasa Notaris Rp125 Juta

TULUNGAGUNG— Penanganan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tanah Griyo Dalem Kanjengan senilai sekitar Rp10 miliar terus bergulir. Memasuki tahap penyidikan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung melakukan penggeledahan di dua organisasi perangkat daerah (OPD), yakni Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Tulungagung, Selasa (30/6/2026).
Penggeledahan dilakukan secara serentak dengan menerjunkan dua tim penyidik. Langkah tersebut bertujuan untuk mengumpulkan sekaligus mengamankan berbagai dokumen yang berkaitan dengan proses pengadaan tanah, mulai dari tahap perencanaan, penganggaran, pelaksanaan hingga pertanggungjawaban penggunaan anggaran.
Penyidik menilai dokumen-dokumen tersebut memiliki peran penting dalam mengungkap apakah terdapat penyimpangan dalam proses pengadaan lahan yang dibiayai menggunakan uang negara tersebut.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Tulungagung, Roni, menjelaskan bahwa penyidikan perkara ini berawal dari adanya laporan masyarakat. Laporan tersebut mempertanyakan belum terbitnya sertifikat hak pakai atas tanah yang telah dibeli Pemerintah Kabupaten Tulungagung sejak tahun 2022.
“Kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tanah Griyo Dalem Kanjengan di Disbudpar Tulungagung tahun 2022,” kata Roni.
Dari hasil penyelidikan awal, penyidik tidak hanya menyoroti nilai pembelian tanah yang mencapai sekitar Rp10 miliar. Biaya pendukung dalam proses pengadaan juga menjadi perhatian, di antaranya jasa notaris sebesar Rp125 juta serta biaya appraisal atau penilaian aset senilai Rp57 juta.
Menurut Roni, terdapat sejumlah indikasi yang saat ini masih didalami penyidik. Salah satunya berkaitan dengan nilai pengadaan tanah yang dinilai cukup tinggi. Di sisi lain, hingga kini sertifikat hak pakai atas aset tersebut belum juga diterbitkan meski transaksi pembelian telah berlangsung sejak empat tahun lalu.
“Kami menemukan harga pengadaan tanah yang cukup mahal. Di sisi lain, sampai sekarang surat hak pakai belum terbit. Hal itu menjadi salah satu fokus penyelidikan kami,” ujarnya.
Penyelidikan kasus tersebut telah dimulai sejak Mei 2026. Selama proses itu, sedikitnya 30 orang saksi telah dimintai keterangan. Mereka berasal dari berbagai unsur, mulai dari pejabat yang terlibat dalam proses pengadaan, mantan pemilik lahan, hingga pihak-pihak yang memiliki kewenangan pada saat transaksi dilakukan.
Kejari memastikan pemeriksaan saksi masih akan terus berkembang seiring ditemukannya alat bukti baru. Bahkan, tidak menutup kemungkinan mantan bupati yang menjabat saat pengadaan tanah dilakukan juga akan dipanggil untuk dimintai keterangan apabila diperlukan dalam proses penyidikan.
“Saksi yang telah kami periksa meliputi pejabat yang berwenang dalam proses pengadaan, pemilik lama tanah, dan tidak menutup kemungkinan bupati yang menjabat saat itu juga akan dimintai keterangan,” jelas Roni.
Dalam penggeledahan yang dilakukan di dua OPD tersebut, penyidik berhasil mengamankan sejumlah dokumen yang diduga berkaitan langsung dengan proses pengadaan tanah Griyo Dalem Kanjengan. Seluruh dokumen akan dipelajari dan dicocokkan dengan keterangan para saksi untuk memperkuat konstruksi perkara.
“Kami telah memperoleh sejumlah dokumen yang berkaitan dengan perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, serta pertanggungjawaban pengadaan tanah tersebut,” ungkapnya.
Selain mengumpulkan alat bukti, Kejari Tulungagung juga akan berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) guna melakukan penghitungan potensi kerugian keuangan negara. Hasil audit tersebut nantinya menjadi salah satu unsur penting dalam melengkapi proses penyidikan sebelum penetapan pihak yang bertanggung jawab.
Roni menegaskan, Kejari berkomitmen menuntaskan perkara tersebut secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Ia berharap seluruh rangkaian penyidikan dapat segera diselesaikan sehingga fakta-fakta hukum dalam pengadaan tanah Griyo Dalem Kanjengan dapat terungkap secara utuh.
“Kami berharap penanganan perkara ini dapat segera tuntas sehingga seluruh fakta hukum dapat terungkap secara jelas dan memberikan kepastian kepada masyarakat,” pungkasnya. (DON/Red)
Redaksi
Anak Kelas Satu MI Tahfidz Ngelo Terima Cempe, Pendidikan Wirausaha Sejak Dini Disiapkan dari Pesisir Pantai Sine

TULUNGAGUNG – Suasana halaman MI Tahfidz Ngelo, Kecamatan Besuki, pada Kamis (25/6), tampak berbeda.
Puluhan siswa kelas satu terlihat sumringah saat menerima seekor cempe atau anak kambing sebagai bagian dari program pendidikan berbasis kewirausahaan yang menjadi ciri khas madrasah tersebut.
Program ini menjadi penutup rangkaian kegiatan Muharroman dan tasyakuran MI Tahfidz Ngelo.
Di kawasan pesisir Pantai Sine, semangat bekerja keras dan berwirausaha telah lama menjadi bagian dari kehidupan masyarakat. Nilai itu diwariskan dari orang tua kepada anak-anak sejak usia dini.
Berangkat dari realitas tersebut, MI Tahfidz Ngelo mengembangkan model pembelajaran yang tidak hanya berorientasi pada kemampuan akademik dan keagamaan, tetapi juga membangun karakter mandiri melalui pengalaman nyata.
Kepala MI Tahfidz Ngelo, Ulil Abshor, mengatakan kualitas pendidikan tidak ditentukan oleh lokasi sekolah, melainkan oleh keberanian menghadirkan inovasi yang sesuai dengan kebutuhan lingkungan.
“Sejak kelas satu, anak-anak kami diberi cempe atau anak kambing untuk dipelihara di rumah. Mereka belajar merawat, memberi makan, menjaga kesehatan ternak, hingga memahami tanggung jawab atas amanah yang diberikan,” ujarnya usai kegiatan.
Menurut Ulil, proses tersebut menjadi media belajar yang sangat efektif. Anak-anak diperkenalkan pada makna usaha sejak dini, mulai dari menghadapi risiko ketika ternak sakit, mencari solusi atas berbagai persoalan, hingga membangun keberanian mengambil keputusan.
“Anak-anak belajar bahwa setiap usaha membutuhkan kesabaran, kerja keras, dan tanggung jawab. Dari pengalaman sederhana itu mereka mulai memahami nilai ekonomi sekaligus belajar tidak mudah menyerah ketika menghadapi tantangan,” jelasnya.
Ia menambahkan, program tersebut juga menjadi sarana menanamkan kepedulian terhadap makhluk hidup serta membangun rasa percaya diri. Ketika kambing tumbuh sehat bahkan berkembang biak, para siswa akan merasakan hasil dari kerja keras yang mereka lakukan bersama keluarga.
Pengasuh Pesantren Al Azhaar Kedungwaru, KH Imam Mawardi Ridlwan, mengapresiasi langkah MI Tahfidz Ngelo yang berani menghadirkan pendidikan berbasis praktik.
Menurutnya, usia sekolah dasar merupakan masa emas pembentukan karakter sehingga anak perlu diberi pengalaman nyata, bukan sekadar teori.
“Usia dini adalah usia emas. MI Tahfidz Ngelo tidak berhenti pada konsep, tetapi langsung memberikan praktik. Dari situ lahir kreativitas, keberanian mengambil risiko, serta mentalitas yang ulet,” tuturnya.
Abah Imam menilai pembelajaran semacam ini akan menjadi bekal penting bagi anak-anak dalam menghadapi perubahan zaman.
Selain memperoleh pendidikan agama melalui program tahfidz, mereka juga memiliki kemampuan berpikir kreatif, mandiri, serta terbiasa menyelesaikan persoalan yang dihadapi.
Program pemberian cempe kepada siswa kelas satu menjadi simbol bahwa pendidikan karakter dapat dimulai dari hal-hal sederhana yang dekat dengan kehidupan masyarakat.
Anak-anak tidak hanya diajak menghafal pelajaran, tetapi juga dilatih mengelola amanah, bekerja keras, dan memahami proses sebelum memperoleh hasil.
Melalui pendekatan tersebut, MI Tahfidz Ngelo berharap mampu melahirkan generasi pesisir yang religius, produktif, dan memiliki jiwa kewirausahaan sejak usia dini.
Dari seekor anak kambing yang dirawat dengan penuh tanggung jawab, tumbuh harapan besar akan lahirnya generasi emas yang mandiri, inovatif, serta siap berkarya bagi masyarakat. (DON/Red)
Nasional3 minggu agoWarga Tulungagung Laporkan Dugaan Penipuan Proyek SPPG MBG, Nama Plt Bupati Disebut dalam Pengaduan
Peristiwa7 hari agoWarga Desa Nglongsor Tuntut Kejelasan Dugaan Perselingkuhan Oknum Perangkat Desa
Nasional2 minggu agoHeboh, Dugaan Massa Dibayar Rp50 Ribu, Polemik MBG di Tulungagung Makin Panas
Hukum1 minggu agoSoroti Pasal 50A UU P2SK, Dr. Sutrisno: Jangan Jadikan Danantara Mendapat Perlakuan Istimewa
Budaya2 minggu agoLangen Tayub Tetap Eksis di Trenggalek, Masih Jadi Hiburan Favorit Warga Panggul
Nasional1 minggu agoPW IPHI Jatim Gelar Sertifikasi Pembimbing Haji Profesional, Jawab Kebutuhan 85 % Jamaah Indonesia yang Baru Pertama ke Tanah Suci
Nasional2 minggu agoKejari Obok-obok BPKAD dan Dinas Pariwisata Tulungagung, Ada Apa di Balik Kasus Tanah Kanjengan?
Jawa Timur2 minggu agoPernyataan Sikap Forum Koperasi Merah Putih Blitar: Kemitraan KDKMP dengan PT Agrinas Harus Jaga Kedaulatan Koperasi dan Kepastian Hukum












