Nasional
Jelang Ramadhan, Polda Jatim Beri Bantuan Ratusan Marbot se Kabupaten Lumajang

LUMAJANG, 90detik.com- Dalam rangka menyambut bulan Suci Ramadhan 1445 H, Polda Jatim melaksanakan kegiatan Bakti Sosial di di Masjid Agung Anas Mahfud Lumajang.
Bakti sosial itu berupa bantuan sosial untuk marbot (pengurus tempat ibadah) se-Kabupaten Lumajang,
Bantuan diberikan oleh Kapolda Jatim Irjen Pol Drs. Imam Sugianto, M.Si melalui Kepala Biro Operasi (Karo Ops) Polda Jatim Kombes Pol Puji Santosa, S.H., M.M di Masjid Agung Anas Mahfud Lumajang.
Penyerahan bantuan disaksikan oleh Kapolres Lumajang AKBP Mohammad Zainur Rofik, S.I.K, dan Dandim 0821 Lumajang (LETKOL CZI Gunawan Indra Yitn, T., S.T., M.M.) Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Masyarakat Ir Paiman, Ketua PCNU Lumajang KH. Dr. M. Darwis Muzakki, M.Pd.i, Ketua PD Muhammadiyah dr. Halimi Maksum MMRS, dan Ketua MUI KH. Ahmad Hanif S.Q dan pejabat utama Polres Lumajang.
Karo Ops Polda Jatim Kombes Pol Puji Santosa menyampaikan, pemberian bantuan sosial kepada marbot se-Kabupaten Lumajang dalam rangka menyambut bulan suci ramadhan 1445 H.
“Atas perintah Bapak Kapolda Jatim, kami serahkan bantuan sosial ini kepada marbot sebanyak 300 bingkisan, dalam rangka menyambut bulan suci ramadhan 1445 H ,” ujar Kombes Pol Puji Santosa.
Kombes Pol Puji menyampaikan permohonan maaf atas ketidak hadirannya Kapolda Jatim dikarenakan ada kegiatan mendadak yang tidak bisa ditinggalkan.
Karo Ops Polda Jatim juga menyampaikan pesan Kapolda Jatim kepada seluruh Masyarakat agar pasca pemilu tetap menjalin silaturahmi kerukunan dan persatuan meski berbeda pilihan.
Kombes Pol Puji menyebut, pasca penghitungan suara Kabupaten Lumajang tergolong paling aman dan paling pertama yang datang di KPU Provinsi.
“Kalau tidak ada kerja sama yang baik dari Kapolres, Dandim dan dari bapak-bapak marbot dan masyarakat Lumajang tidak akan terjadi situasi yang aman dan kondusif seperti saat ini,”tutup Kombes Pol Puji Santosa. (Red)
Nasional
Himpunan Aktivis Malang Laporkan Dugaan Korupsi Rp12,5 Miliar di Perumda Tugu Tirta ke KPK

Malang— Himpunan Aktivis Malang (HAM) melaporkan dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan di Perumda Air Minum Tugu Tirta Kota Malang kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Laporan tersebut berkaitan dengan potensi kerugian keuangan daerah yang nilainya mencapai Rp12.556.771.199 berdasarkan hasil analisis dan temuan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Tahun 2024 hingga Semester I Tahun 2025.
Dewan Pembina Himpunan Aktivis Malang, Taher Bugis, mengatakan laporan tersebut merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.
Menurut Taher, penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) pada prinsipnya bertujuan menjamin pemenuhan hak dasar masyarakat atas akses air minum yang aman dan layak, mengelola kekayaan daerah untuk sebesar-besarnya kepentingan publik, serta menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG) dalam pengelolaan perusahaan daerah.
Selain itu, Perumda Air Minum juga memiliki peran strategis dalam mendukung pembangunan daerah melalui pengembangan jaringan pelayanan, pengurangan tingkat kehilangan air (Non-Revenue Water/NRW), peningkatan kualitas pelayanan pelanggan, dan peningkatan kontribusi pendapatan daerah melalui penyetoran dividen.
“Namun berdasarkan hasil analisis serta temuan pemeriksaan BPK Tahun 2024 sampai Semester I Tahun 2025, terdapat indikasi bahwa kinerja pelayanan dan tata kelola perusahaan masih belum sepenuhnya memenuhi tujuan penyelenggaraan SPAM sebagaimana mestinya,” kata Taher Bugis, Minggu(21/6).
Taher menjelaskan, temuan BPK menunjukkan adanya pengeluaran yang membebani keuangan Perumda Air Minum Tugu Tirta Kota Malang sebesar Rp12.556.771.199. Pengeluaran tersebut disebut berasal dari kebijakan pemberian manfaat purna tugas dan pesangon yang dinilai tidak sepenuhnya sesuai dengan prinsip efisiensi dan ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, temuan tersebut berpotensi menimbulkan pemborosan keuangan perusahaan dan perlu didalami lebih lanjut oleh aparat penegak hukum guna memastikan ada atau tidaknya unsur penyalahgunaan wewenang maupun tindak pidana korupsi.
Dalam laporannya, Himpunan Aktivis Malang juga menyebut sejumlah pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan permasalahan tersebut, antara lain Direktur Utama Perumda Air Minum Tugu Tirta Kota Malang, jajaran direksi periode 2024–2025, Manajer Keuangan, Manajer SDM, Dewan Pengawas Perumda, perusahaan koperasi yang terlibat dalam pengadaan outsourcing dan sewa kendaraan, serta pihak-pihak yang menerima manfaat dari kebijakan tersebut.
Berdasarkan analisis terhadap dokumen, data, dan temuan pemeriksaan yang tersedia, HAM menilai terdapat dugaan pelanggaran terhadap sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Selain itu, laporan tersebut juga mengacu pada Pasal 12 huruf i UU Tipikor terkait benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa, Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 118 Tahun 2018 mengenai tata kelola dan pengelolaan keuangan BUMD.
Dalam rekomendasinya, Himpunan Aktivis Malang meminta KPK segera melakukan penyelidikan dan penyidikan secara menyeluruh terhadap dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan di Perumda Air Minum Tugu Tirta Kota Malang yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara maupun daerah.
HAM juga meminta KPK berkoordinasi dengan BPK atau auditor yang berwenang untuk melakukan audit investigatif guna mengungkap besaran kerugian negara yang sebenarnya, pola penyimpangan, serta pihak-pihak yang bertanggung jawab.
“Kami berharap laporan ini dapat ditindaklanjuti sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi. Besar harapan kami agar laporan ini diproses sesuai kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Taher Bugis.
Menurutnya, mengingat besarnya nilai potensi kerugian yang dilaporkan serta dampaknya terhadap pelayanan publik dan keuangan daerah, perkara tersebut layak menjadi perhatian serius aparat penegak hukum demi menjamin kepastian hukum, transparansi, dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah. (By/Red)
Nasional
SE Nomor 12 Tahun 2026 Terbit, Layanan MBG Dihentikan Selama Masa Libur dan Fasilitas SPPG Dilarang Digunakan

Jakarta— Badan Gizi Nasional (BGN) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 12 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) pada periode hari libur dalam penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Tahun Anggaran 2026. Melalui kebijakan tersebut, seluruh layanan MBG dihentikan sementara selama masa libur dan fasilitas SPPG dilarang digunakan untuk kegiatan di luar operasional program.
Kebijakan tersebut disampaikan dalam rapat pengarahan yang digelar secara daring pada 18 Juni 2026 dan dipimpin Wakil Kepala BGN, Mayjen TNI Trenggono, S.I.P., M.A.P. Rapat diikuti mitra atau yayasan SPPG, kepala KPPG, koordinator regional, koordinator wilayah, koordinator kecamatan, hingga kepala SPPG dari seluruh Indonesia.
Dalam arahannya, Wakil Kepala BGN menegaskan bahwa Program Makan Bergizi Gratis merupakan hasil kolaborasi berbagai pihak yang bertujuan membentuk generasi Indonesia yang berkualitas di masa depan. Seluruh kebijakan yang diambil, kata dia, berorientasi pada kepentingan masyarakat sekaligus mendukung efisiensi penggunaan anggaran negara.
Penerbitan SE Nomor 12 Tahun 2026 dilakukan sebagai langkah optimalisasi tata kelola operasional Program MBG, meningkatkan akuntabilitas pengelolaan anggaran, menyeragamkan pelayanan bagi seluruh penerima manfaat, serta menindaklanjuti instruksi penajaman belanja dari Kementerian Keuangan.
Seluruh Penerima Manfaat Tidak Dilayani Selama Libur.
Dalam surat edaran tersebut, BGN menetapkan bahwa selama periode hari libur tidak ada pelayanan MBG bagi seluruh kelompok penerima manfaat. Ketentuan ini berlaku bagi peserta didik maupun kelompok nonpeserta didik, termasuk kelompok 3B yang terdiri atas ibu hamil, ibu menyusui, dan balita.
Meski layanan dihentikan sementara, keamanan sarana dan prasarana SPPG tetap menjadi perhatian. Petugas keamanan diwajibkan berjaga selama 24 jam secara bergantian guna memastikan kondisi fasilitas tetap aman.
BGN juga menetapkan bahwa selama tidak ada pelayanan MBG, insentif fasilitas SPPG tidak dibayarkan sebagai bagian dari kebijakan efisiensi anggaran yang berlaku secara nasional.
Selain itu, seluruh fasilitas SPPG, termasuk dapur, kendaraan operasional, dan sarana pendukung lainnya, dilarang digunakan untuk kegiatan apa pun selama masa libur. Penggunaan fasilitas di luar ketentuan dapat dikenai tindakan tegas hingga penghentian operasional SPPG.
Adapun biaya listrik, internet, serta insentif petugas keamanan tetap dapat dibayarkan berdasarkan prinsip biaya riil atau at cost.
Kepala SPPG dan Pengawas Tetap Wajib Bekerja.
BGN menetapkan Kepala SPPG, Pengawas Gizi, Pengawas Keuangan, serta petugas keamanan tetap menjalankan tugas selama masa libur. Mereka bertanggung jawab menjaga kebersihan, keamanan, ketertiban, serta memastikan kesiapan operasional ketika layanan kembali berjalan.
Untuk masa libur yang berlangsung lebih dari tiga hari, seluruh unsur tersebut bersama relawan diwajibkan melakukan persiapan satu hari sebelum operasional dimulai kembali.
Sementara itu, relawan tidak bekerja selama masa libur. Apabila dibutuhkan pada H-1 pembukaan operasional, insentif relawan diberikan berdasarkan biaya riil.
Ketentuan dalam SE Nomor 12 Tahun 2026 juga berlaku pada hari libur khusus yang ditetapkan pemerintah daerah.
BGN Tekankan Kepatuhan dan Keseragaman Pelaksanaan.
Deputi Sistem dan Tata Kelola BGN menekankan pentingnya solidaritas dan kepatuhan seluruh unsur BGN, KPPG, koordinator wilayah, koordinator kecamatan, kepala SPPG, serta mitra pelaksana. Seluruh daerah diminta menerapkan kebijakan secara seragam dan tidak diperkenankan menjalankan pelayanan MBG secara diam-diam selama masa libur.
Dalam sesi tanya jawab, BGN menegaskan bahwa kelompok 3B tetap termasuk penerima manfaat nonpeserta didik sehingga layanan bagi kelompok tersebut juga dihentikan selama masa libur.
Terkait SPPG yang melayani pesantren yang tidak menerapkan masa libur, pimpinan BGN menegaskan bahwa ketentuan dalam SE Nomor 12 Tahun 2026 tetap berlaku secara nasional dan harus dijalankan secara bersama-sama.
Apabila ditemukan penyalahgunaan fasilitas SPPG selama masa libur, pengaduan dapat disampaikan melalui SP4N-LAPOR, Tauwas Care, maupun PPID BGN.
Sementara itu, Kepala Biro SDMO BGN mengingatkan bahwa Kepala SPPG, Pengawas Gizi, dan Pengawas Keuangan tetap wajib melakukan absensi selama masa libur. Kehadiran mereka akan dipantau oleh pusat dan KPPG, sedangkan ketidakhadiran tanpa alasan dapat dikenakan konsekuensi sesuai ketentuan disiplin yang berlaku.
BGN menetapkan tahun 2026 sebagai tahun kualitas. Seluruh sumber daya manusia yang terlibat dalam Program Makan Bergizi Gratis diminta meningkatkan disiplin, integritas, dan konsistensi guna mendukung keberlanjutan program strategis nasional tersebut. (By/Red)
Editor: Joko Prasetyo
Nasional
Fredi Moses Ulemlem Minta Ketua Fraksi PKB Tak Campuri Urusan Internal PDI-P

Jakarta— Pengurus DPP Taruna Merah Putih, Fredi Moses Ulemlem, menanggapi pernyataan Ketua Fraksi PKB DPR RI, Jazilul Fawaid, yang menyinggung posisi politik PDI-P. Menurut Fredi, setiap partai politik sebaiknya menghormati kedaulatan partai lain dan tidak mencampuri urusan internal maupun sikap politik yang telah dipilih masing-masing.
“Saya menyarankan agar Ketua Fraksi PKB, Jazilul Fawaid, jangan mencampuri urusan partai lain, dalam hal ini PDI Perjuangan. Saya justru ingin bertanya, partai mana yang saat ini menjadi koalisi pemerintahan dan siapa yang sebenarnya berada di posisi abu-abu?” ujar Fredi dalam keterangannya.
Fredi menilai pernyataan yang dilontarkan Jazilul berpotensi menimbulkan multitafsir di tengah masyarakat. Menurutnya, publik telah mengetahui partai-partai yang secara resmi berada dalam koalisi pemerintahan maupun yang berada di luar pemerintahan.
“Jangan lempar batu sembunyi tangan. Jangan bermain kata-kata, karena semua orang juga bisa bermain kata-kata. Yang lebih penting adalah bagaimana bersama-sama pemerintah menyelesaikan berbagai persoalan yang sedang dihadapi masyarakat,” katanya.
Ia menegaskan bahwa PDI Perjuangan memiliki posisi politik yang jelas sebagai partai yang berada di luar pemerintahan dan menjalankan fungsi penyeimbang, bukan berada pada posisi yang disebutnya sebagai “wilayah abu-abu”.
“PDI-P adalah partai penyeimbang di luar pemerintahan, bukan berada di wilayah abu-abu. Jangan munafik, karena masih banyak pihak yang justru posisinya tidak jelas. Lihatlah aspirasi rakyat, evaluasi kebijakan, lalu lakukan perbaikan,” tegasnya.
Fredi juga mengingatkan agar para elite politik lebih berhati-hati dalam menyampaikan pernyataan kepada publik agar tidak memicu kebingungan maupun polemik yang tidak perlu.
“Jangan membuat pernyataan yang menimbulkan multitafsir di tengah masyarakat. Siapa yang berkuasa hari ini dan siapa yang berada dalam koalisi sudah jelas. Lalu mengapa justru partai lain dinilai berada di wilayah abu-abu? Apa maksudnya?” ujarnya.
Menutup pernyataannya, Fredi mengajak seluruh elite politik untuk mengedepankan komunikasi yang sehat dan fokus pada penyelesaian persoalan bangsa dibanding melontarkan narasi yang berpotensi memecah perhatian publik.
“Hentikan pikiran-pikiran yang dapat menyesatkan publik. Jangan membuat rakyat bingung dengan cara berpikir yang tidak masuk akal dan tidak sesuai logika. Yang dibutuhkan masyarakat saat ini adalah solusi nyata atas berbagai persoalan yang mereka hadapi,” pungkasnya. (By/Red)
Jawa Timur2 minggu agoKemana Anggaran Program Gizi? Penerima Manfaat SPPG Bendosari 1 Hanya Dapat Dua Buah dan Puding
Nasional6 hari agoKisruh TORA Ngepoh Memanas, Ketua Pokmas Mergo Mulyo Laporkan Dugaan Fitnah ke Polda Jatim
Jakarta3 minggu agoDugaan Korupsi BGN Diusut, Pernyataan Presiden Mahasiswa UGM Mengenai MBG Dinilai Relevan
Nasional3 minggu agoMisteri “Hadiah Indah” dalam Surat Sony Sonjaya: Adakah Dinamika yang Belum Terungkap di Tubuh BGN ?
Nasional3 hari ago9.000 Jamaah Padati GWD Banyuwangi, Dzikir Jama’i Nasional Persyadha Sambut Tahun Baru Islam 1448 H
Redaksi2 minggu ago250 Drum Aspal Hibah Pemprov Jatim Menganggur, Kinerja Pemkab Tulungagung Dipertanyakan
Jawa Timur1 minggu agoPolemik MBG dan Koperasi Merah Putih di Blitar, Ketua LASKAR : Program Nasional Dibenahi, Bukan Ditolak
Nasional2 minggu agoPasca OTT KPK, Ratusan Massa GEMPAR Tuntut Bersih-Bersih Birokrasi di Tulungagung













