Connect with us

Nasional

Kadiv Humas Polri Beri Reward Umroh Kepada Anggota

Published

on

Jakarta, 90detik.com- Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri Irjen. Pol. Sandi Nugroho memberangkatkan tujuh anggotanya untuk melaksanakan ibadah umroh ke Tanah Suci.

Pemberangkatan ini dalam rangka pemberian penghargaan. Kadiv Humas menjelaskan, hadiah kepada anggota ini sekaligus memperingati Isra Mi’raj dan menjelang Bulan Ramadhan 1445 H.

“Semoga perjalanan dalam situasi yang baik, kembali juga dalam kondisi sehat, tanpa kurang satu apapun, dan mudah-mudahan ibadahnya diberikan kemudahan oleh Gusti Allah,” ujar Kadiv Humas, Rabu (6/3/24).

Hadiah ini, menurut Kadiv, karena anggotanya dipandang menjalankan tugasnya dengan maksimal. Hadiah ini diharapkan Kadiv Humas bisa menjadi motivasi bagi personel lainnya agar terus mengembangkan diri dan maksimal menjalankan tugas.

Perwakilan anggota yang mendapat hadiah, Briptu Panji Anugerah menyampaikan rasa syukurnya atas hadiah yang diberikan. Dia mengaku, hanya doa yang dapat diberikan untuk membalas pemberian dari Kadiv Humas tersebut.

“Semoga jenderal dan keluarga diberikan keselamatan dan kesehatan selalu, diberikan rejeki, kelancaran dalam karir jenderal selalu,” ungkap Panji.

Anggota lainnya, Bripda Zahra mengaku tidak menyangka akan mendapatkan hadiah umroh dari Kadiv Humas. Dia berharap, hadiah ini menjadi hal baik yang berbalik ke Irjen. Pol. Sandi dan keluarga, serta Divisi Humas sendiri.

“Semoga Divhumas Polri selalu dicintai masyarakat dan dimudahkan dalam menjalankan tugasnya,” jelasnya.

Diketahui, tidak hanya kepada anggotanya, sebelumnya hadiah umroh ini sudah pernah diberikan Kadiv Humas Polri. Tak hanya kepada anggota, sebelumnya terdapat keluarga anggota dan jurnalis yang diberikan reward serupa.

Terdapat dua kloter yang sudah pernah berangkat umroh. Reward seperti ini merupakan program Kadiv Humas Polri atas dedikasi dan kinerja anggota dan mitra media selama ini. (Red)

Nasional

Himpunan Aktivis Malang Laporkan Dugaan Korupsi Rp12,5 Miliar di Perumda Tugu Tirta ke KPK

Published

on

Malang— Himpunan Aktivis Malang (HAM) melaporkan dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan di Perumda Air Minum Tugu Tirta Kota Malang kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Laporan tersebut berkaitan dengan potensi kerugian keuangan daerah yang nilainya mencapai Rp12.556.771.199 berdasarkan hasil analisis dan temuan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Tahun 2024 hingga Semester I Tahun 2025.

Dewan Pembina Himpunan Aktivis Malang, Taher Bugis, mengatakan laporan tersebut merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.

Menurut Taher, penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) pada prinsipnya bertujuan menjamin pemenuhan hak dasar masyarakat atas akses air minum yang aman dan layak, mengelola kekayaan daerah untuk sebesar-besarnya kepentingan publik, serta menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG) dalam pengelolaan perusahaan daerah.

Selain itu, Perumda Air Minum juga memiliki peran strategis dalam mendukung pembangunan daerah melalui pengembangan jaringan pelayanan, pengurangan tingkat kehilangan air (Non-Revenue Water/NRW), peningkatan kualitas pelayanan pelanggan, dan peningkatan kontribusi pendapatan daerah melalui penyetoran dividen.

“Namun berdasarkan hasil analisis serta temuan pemeriksaan BPK Tahun 2024 sampai Semester I Tahun 2025, terdapat indikasi bahwa kinerja pelayanan dan tata kelola perusahaan masih belum sepenuhnya memenuhi tujuan penyelenggaraan SPAM sebagaimana mestinya,” kata Taher Bugis, Minggu(21/6).

Taher menjelaskan, temuan BPK menunjukkan adanya pengeluaran yang membebani keuangan Perumda Air Minum Tugu Tirta Kota Malang sebesar Rp12.556.771.199. Pengeluaran tersebut disebut berasal dari kebijakan pemberian manfaat purna tugas dan pesangon yang dinilai tidak sepenuhnya sesuai dengan prinsip efisiensi dan ketentuan yang berlaku.

Menurutnya, temuan tersebut berpotensi menimbulkan pemborosan keuangan perusahaan dan perlu didalami lebih lanjut oleh aparat penegak hukum guna memastikan ada atau tidaknya unsur penyalahgunaan wewenang maupun tindak pidana korupsi.

Dalam laporannya, Himpunan Aktivis Malang juga menyebut sejumlah pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan permasalahan tersebut, antara lain Direktur Utama Perumda Air Minum Tugu Tirta Kota Malang, jajaran direksi periode 2024–2025, Manajer Keuangan, Manajer SDM, Dewan Pengawas Perumda, perusahaan koperasi yang terlibat dalam pengadaan outsourcing dan sewa kendaraan, serta pihak-pihak yang menerima manfaat dari kebijakan tersebut.

Berdasarkan analisis terhadap dokumen, data, dan temuan pemeriksaan yang tersedia, HAM menilai terdapat dugaan pelanggaran terhadap sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Selain itu, laporan tersebut juga mengacu pada Pasal 12 huruf i UU Tipikor terkait benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa, Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 118 Tahun 2018 mengenai tata kelola dan pengelolaan keuangan BUMD.

Dalam rekomendasinya, Himpunan Aktivis Malang meminta KPK segera melakukan penyelidikan dan penyidikan secara menyeluruh terhadap dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan di Perumda Air Minum Tugu Tirta Kota Malang yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara maupun daerah.

HAM juga meminta KPK berkoordinasi dengan BPK atau auditor yang berwenang untuk melakukan audit investigatif guna mengungkap besaran kerugian negara yang sebenarnya, pola penyimpangan, serta pihak-pihak yang bertanggung jawab.

“Kami berharap laporan ini dapat ditindaklanjuti sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi. Besar harapan kami agar laporan ini diproses sesuai kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Taher Bugis.

Menurutnya, mengingat besarnya nilai potensi kerugian yang dilaporkan serta dampaknya terhadap pelayanan publik dan keuangan daerah, perkara tersebut layak menjadi perhatian serius aparat penegak hukum demi menjamin kepastian hukum, transparansi, dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah. (By/Red)

Continue Reading

Nasional

SE Nomor 12 Tahun 2026 Terbit, Layanan MBG Dihentikan Selama Masa Libur dan Fasilitas SPPG Dilarang Digunakan

Published

on

Jakarta— Badan Gizi Nasional (BGN) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 12 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) pada periode hari libur dalam penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Tahun Anggaran 2026. Melalui kebijakan tersebut, seluruh layanan MBG dihentikan sementara selama masa libur dan fasilitas SPPG dilarang digunakan untuk kegiatan di luar operasional program.

Kebijakan tersebut disampaikan dalam rapat pengarahan yang digelar secara daring pada 18 Juni 2026 dan dipimpin Wakil Kepala BGN, Mayjen TNI Trenggono, S.I.P., M.A.P. Rapat diikuti mitra atau yayasan SPPG, kepala KPPG, koordinator regional, koordinator wilayah, koordinator kecamatan, hingga kepala SPPG dari seluruh Indonesia.

Dalam arahannya, Wakil Kepala BGN menegaskan bahwa Program Makan Bergizi Gratis merupakan hasil kolaborasi berbagai pihak yang bertujuan membentuk generasi Indonesia yang berkualitas di masa depan. Seluruh kebijakan yang diambil, kata dia, berorientasi pada kepentingan masyarakat sekaligus mendukung efisiensi penggunaan anggaran negara.

Penerbitan SE Nomor 12 Tahun 2026 dilakukan sebagai langkah optimalisasi tata kelola operasional Program MBG, meningkatkan akuntabilitas pengelolaan anggaran, menyeragamkan pelayanan bagi seluruh penerima manfaat, serta menindaklanjuti instruksi penajaman belanja dari Kementerian Keuangan.

Seluruh Penerima Manfaat Tidak Dilayani Selama Libur.

Dalam surat edaran tersebut, BGN menetapkan bahwa selama periode hari libur tidak ada pelayanan MBG bagi seluruh kelompok penerima manfaat. Ketentuan ini berlaku bagi peserta didik maupun kelompok nonpeserta didik, termasuk kelompok 3B yang terdiri atas ibu hamil, ibu menyusui, dan balita.

Meski layanan dihentikan sementara, keamanan sarana dan prasarana SPPG tetap menjadi perhatian. Petugas keamanan diwajibkan berjaga selama 24 jam secara bergantian guna memastikan kondisi fasilitas tetap aman.

BGN juga menetapkan bahwa selama tidak ada pelayanan MBG, insentif fasilitas SPPG tidak dibayarkan sebagai bagian dari kebijakan efisiensi anggaran yang berlaku secara nasional.

Selain itu, seluruh fasilitas SPPG, termasuk dapur, kendaraan operasional, dan sarana pendukung lainnya, dilarang digunakan untuk kegiatan apa pun selama masa libur. Penggunaan fasilitas di luar ketentuan dapat dikenai tindakan tegas hingga penghentian operasional SPPG.

Adapun biaya listrik, internet, serta insentif petugas keamanan tetap dapat dibayarkan berdasarkan prinsip biaya riil atau at cost.

Kepala SPPG dan Pengawas Tetap Wajib Bekerja.

BGN menetapkan Kepala SPPG, Pengawas Gizi, Pengawas Keuangan, serta petugas keamanan tetap menjalankan tugas selama masa libur. Mereka bertanggung jawab menjaga kebersihan, keamanan, ketertiban, serta memastikan kesiapan operasional ketika layanan kembali berjalan.

Untuk masa libur yang berlangsung lebih dari tiga hari, seluruh unsur tersebut bersama relawan diwajibkan melakukan persiapan satu hari sebelum operasional dimulai kembali.

Sementara itu, relawan tidak bekerja selama masa libur. Apabila dibutuhkan pada H-1 pembukaan operasional, insentif relawan diberikan berdasarkan biaya riil.

Ketentuan dalam SE Nomor 12 Tahun 2026 juga berlaku pada hari libur khusus yang ditetapkan pemerintah daerah.

BGN Tekankan Kepatuhan dan Keseragaman Pelaksanaan.

Deputi Sistem dan Tata Kelola BGN menekankan pentingnya solidaritas dan kepatuhan seluruh unsur BGN, KPPG, koordinator wilayah, koordinator kecamatan, kepala SPPG, serta mitra pelaksana. Seluruh daerah diminta menerapkan kebijakan secara seragam dan tidak diperkenankan menjalankan pelayanan MBG secara diam-diam selama masa libur.

Dalam sesi tanya jawab, BGN menegaskan bahwa kelompok 3B tetap termasuk penerima manfaat nonpeserta didik sehingga layanan bagi kelompok tersebut juga dihentikan selama masa libur.

Terkait SPPG yang melayani pesantren yang tidak menerapkan masa libur, pimpinan BGN menegaskan bahwa ketentuan dalam SE Nomor 12 Tahun 2026 tetap berlaku secara nasional dan harus dijalankan secara bersama-sama.

Apabila ditemukan penyalahgunaan fasilitas SPPG selama masa libur, pengaduan dapat disampaikan melalui SP4N-LAPOR, Tauwas Care, maupun PPID BGN.

Sementara itu, Kepala Biro SDMO BGN mengingatkan bahwa Kepala SPPG, Pengawas Gizi, dan Pengawas Keuangan tetap wajib melakukan absensi selama masa libur. Kehadiran mereka akan dipantau oleh pusat dan KPPG, sedangkan ketidakhadiran tanpa alasan dapat dikenakan konsekuensi sesuai ketentuan disiplin yang berlaku.

BGN menetapkan tahun 2026 sebagai tahun kualitas. Seluruh sumber daya manusia yang terlibat dalam Program Makan Bergizi Gratis diminta meningkatkan disiplin, integritas, dan konsistensi guna mendukung keberlanjutan program strategis nasional tersebut. (By/Red)

Editor: Joko Prasetyo

Continue Reading

Nasional

Fredi Moses Ulemlem Minta Ketua Fraksi PKB Tak Campuri Urusan Internal PDI-P

Published

on

Jakarta— Pengurus DPP Taruna Merah Putih, Fredi Moses Ulemlem, menanggapi pernyataan Ketua Fraksi PKB DPR RI, Jazilul Fawaid, yang menyinggung posisi politik PDI-P. Menurut Fredi, setiap partai politik sebaiknya menghormati kedaulatan partai lain dan tidak mencampuri urusan internal maupun sikap politik yang telah dipilih masing-masing.

“Saya menyarankan agar Ketua Fraksi PKB, Jazilul Fawaid, jangan mencampuri urusan partai lain, dalam hal ini PDI Perjuangan. Saya justru ingin bertanya, partai mana yang saat ini menjadi koalisi pemerintahan dan siapa yang sebenarnya berada di posisi abu-abu?” ujar Fredi dalam keterangannya.

Fredi menilai pernyataan yang dilontarkan Jazilul berpotensi menimbulkan multitafsir di tengah masyarakat. Menurutnya, publik telah mengetahui partai-partai yang secara resmi berada dalam koalisi pemerintahan maupun yang berada di luar pemerintahan.

“Jangan lempar batu sembunyi tangan. Jangan bermain kata-kata, karena semua orang juga bisa bermain kata-kata. Yang lebih penting adalah bagaimana bersama-sama pemerintah menyelesaikan berbagai persoalan yang sedang dihadapi masyarakat,” katanya.

Ia menegaskan bahwa PDI Perjuangan memiliki posisi politik yang jelas sebagai partai yang berada di luar pemerintahan dan menjalankan fungsi penyeimbang, bukan berada pada posisi yang disebutnya sebagai “wilayah abu-abu”.

“PDI-P adalah partai penyeimbang di luar pemerintahan, bukan berada di wilayah abu-abu. Jangan munafik, karena masih banyak pihak yang justru posisinya tidak jelas. Lihatlah aspirasi rakyat, evaluasi kebijakan, lalu lakukan perbaikan,” tegasnya.

Fredi juga mengingatkan agar para elite politik lebih berhati-hati dalam menyampaikan pernyataan kepada publik agar tidak memicu kebingungan maupun polemik yang tidak perlu.

“Jangan membuat pernyataan yang menimbulkan multitafsir di tengah masyarakat. Siapa yang berkuasa hari ini dan siapa yang berada dalam koalisi sudah jelas. Lalu mengapa justru partai lain dinilai berada di wilayah abu-abu? Apa maksudnya?” ujarnya.

Menutup pernyataannya, Fredi mengajak seluruh elite politik untuk mengedepankan komunikasi yang sehat dan fokus pada penyelesaian persoalan bangsa dibanding melontarkan narasi yang berpotensi memecah perhatian publik.

“Hentikan pikiran-pikiran yang dapat menyesatkan publik. Jangan membuat rakyat bingung dengan cara berpikir yang tidak masuk akal dan tidak sesuai logika. Yang dibutuhkan masyarakat saat ini adalah solusi nyata atas berbagai persoalan yang mereka hadapi,” pungkasnya. (By/Red)

Continue Reading

Trending