Connect with us

Redaksi

Kampanyekan Hidup Sehat, Relawan Pendawa Bakal Gelar Gowes Bareng dan Makan Gratis

Published

on

TULUNGAGUNG, 90detik.com Relawan Prabowo-Gibran yang tergabung dalam Pendawa, akan melaksanakan kegiatan “Gowes Bareng Pandawa”. Acara yang digagas oleh para pecinta sepeda ini akan dilaksanakan pada Sabtu 10 Februari 2024, pukul 06.30 Wib bertempat di lapangan, Pasar Sapi, Beji-Tulungagung.

Dalam kegiatan ini, juga akan dibagikan puluhan doorprize, kepada warga sekitar. Serta ngopi bareng kader Gerindra dan sarapan nasi pecel khas Tulungagung.

Dengan slogan ‘Bersepeda Sehat Menuju Indonesia Maju’, para pecinta bersepeda mengajak seluruh masyarakat untuk berolahraga menggunakan sepeda dan mengkampanyekan gerakan hidup sehat.

Salah satu pecinta sepeda, Tamamul mengatakan, bahwa para pecinta sepeda mengajak hidup sehat dengan bersepeda.

“Pola hidup sehat perlu. Salah satunya adalah bersepeda. Ayo yang sudah berusia di atas 17 tahun besuk Sabtu (10/2/2024) bersepeda,” tutur Om Tom, panggilan akrabnya.

Sementara itu, salah satu panitia relawan Doni Saputra menyampaikan, bahwa kegiatan yang dilakukan sejalan dengan visi misi pasangan calon Prabowo-Gibran adalah menjaga kesehatan masyarakat Indonesia.

Menurutnya, bersepeda secara rutin juga memiliki banyak manfaat baik bagi kesehatan fisik dan juga mental.

“Bersepeda secara rutin memiliki banyak manfaat baik bagi kesehatan fisik dan juga mental, seperti meningkatkan kekuatan otot dan mengontrol berat badan,” ujarnya.

Pihaknya juga mengajak seluruh masyarakat untuk hadir dalam acara tersebut, selain ada pembagian door prize, juga ada makan gratis dan kuotanya juga dibatasi. Untuk informasi lebih lanjut bisa menghubungi di nomor berikut:

1. Doni  – 0896 6446 5555

2. H. Imam Wates- 0896 0172 0771

3. Pak Tom – 0821 4301 5590

“Dan yang paling utama, adalah menjalin silaturahmi dan mengkampanyekan hidup sehat dengan berolahraga,”pungkasnya.

(JK/Red)

Redaksi

Santri Blitar Gotong Royong Perbaiki Jalan Rusak, Wadahi Kepedulian Sosial

Published

on

Foto : Para Santri saat bergotong royong memperbaiki jalan rusak, (dok/JK)

BLITAR,– Puluhan santri Pondok Pesantren Mambaus Sholihin 2 Blitar menunjukkan aksi nyata kepedulian sosial dengan bergotong royong memperbaiki jalan rusak. Kegiatan swadaya yang digagas komunitas santri Banda1942 ini mendapat apresiasi warga.

Aksi yang dilakukan baru-baru ini berfokus pada penambalan lubang-lubang jalan menggunakan cor beton. Sebelum pengecoran, para santri terlebih dahulu menandai lubang-lubang tersebut dengan cat semprot.

Langkah ini sebagai peringatan dini untuk mengurangi risiko kecelakaan bagi pengguna jalan yang melintas.

Koordinator kegiatan, Choirul Anam, S.Pd.I., M.Pd.I., menegaskan inisiatif ini murni bentuk kepedulian dan gotong royong tanpa maksud menyalahkan pihak manapun.

“Kami tidak ingin menyalahkan siapa pun. Ini murni aksi gotong royong untuk keselamatan bersama. Kami hanya ingin berdampak positif untuk sesama,” ujar Anam, yang juga merupakan dosen di Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah Misbahudin Ahmad (STITMA) Blitar, saat dikonfirmasi, pada Jum’at (06/06).

Sekitar 50 santri terlibat langsung dalam kegiatan tersebut. Mereka bahu-membahu mencampur adonan semen dan melakukan penambalan pada jalan yang berlubang, menunjukkan kontribusi nyata terhadap perbaikan fasilitas umum di lingkungan sekitar.

Aksi sosial ini disambut positif oleh warga sekitar. Mereka mengaku sangat terbantu dan merasa lebih aman saat melintasi jalan yang sebelumnya rusak dan membahayakan.

“Alhamdulillah, jalan jadi lebih mulus dan aman. Semoga kegiatan seperti ini bisa terus berlanjut dan jadi contoh bagi komunitas lain untuk ikut ambil peran memperbaiki fasilitas umum,” ujar Rahmat, salah satu warga yang melintas di lokasi perbaikan.

Kegiatan gotong royong para santri ini diharapkan mampu menjadi inspirasi bagi berbagai elemen masyarakat untuk turut berpartisipasi aktif dalam upaya perbaikan lingkungan dan fasilitas publik secara mandiri dan penuh kepedulian. (JK-RED)

Editor:Joko Prasetyo

Continue Reading

Opini

Krisis Kepemimpinan, Non Wartawan Kembali Nahkodai Dewan Pers

Published

on

Jakarta– Awan hitam kembali menyelimuti langit pers nasional. Sederet jurnalis berpengalaman rela membiarkan pers Indonesia dinahkodai figure non wartawan. Dewan Pers Periode 2025 -2028 kini diketuai Komarudin Hidayat, sosok yang tidak memiliki pengalaman di bidang pers.

Bisa dibayangkan jika lembaga profesi pelaut dipimpin seorang ahli bangunan, pasti gak nyambung. Sama halnya dengan pers Indonesia. Lembaga independen Dewan Pers yang mengatur ruang lingkup profesi di bidang pers ini justeru berkali-kali dinahkodai orang yang tidak pernah mengalami pengalaman liputan di tengah panas terik matahari.

“The right man on the right place” atau “orang yang tepat di tempat yang tepat” sepertinya tidak berlaku di institusi pers ini. Padahal sejatinya setiap individu harus ditempatkan pada posisi atau peran yang sesuai dengan kompetensi, kemampuan, keterampilan, dan potensi mereka.

‘Kapal’ Pers Indonesia itu seharusnya dinahkodai wartawan sejati yang berpengalaman dan pernah merasakan suka duka meliput di lapangan. Memahami betapa sulitnya Perusahaan pers memenuhi biayai operasional medianya.

Jika tidak paham cara mengemudikan ‘kapal’ pers Indonesia, bisa-bisa nahkodanya melencengkan arah tujuan dan kapal karam di tengah kerasnya suhu politik dalam negeri dan ancaman geopolitik dunia yang kian memanas.

Kemerdekaan Pers Indonesia Terus Merosot.

Tak heran sejak Dewan Pers dipimpin Ninik Rahayu, sosok yang minim pengalaman di bidang pers, kondisi Pers Indonesia sejak 2022 – 2025 makin terpuruk. Buktinya, pada tahun 2024 lalu, Dewan Pers sendiri mengumumkan secara terbuka bahwa Indeks kemerdekaan pers Indonesia tahun 2023 berada di posisi 71,57 atau menurun cukup tajam dibandingkan IKP tahun 2022 yang mencapai 77,88.

Bahkan IKP Indonesia kembali turun pada tahun 2024 yang hanya pada angka 69,36 atau turun 2,21 poin dibandingkan tahun 2023 di posisi 71,57.

Tak hanya penurunan skor IKP, berdasarkan laporan Reporters Without Borders (RSF) dalam Indeks Kebebasan Pers Dunia 2024, Indonesia berada di peringkat ke-111 dari 180 negara, yang menandakan penurunan dari tahun 2023 di posisi ke-108.

Dalam Laporan World Press Freedom Index 2025 yang dirilis Reporters Without Borders (RSF) pada 2 Mei 2025, indeks kebebasan pers di Indonesia tercatat kian merosot hingga ke posisi 127 dari 180 negara.

Lebih parah lagi organisasi konstituen Aliansi Jurnalis Independen – AJI merilis hasil studinya pada Maret 2025 yang menunjukkan, 75,1 persen jurnalis di Indonesia pernah mengalami kekerasan, baik fisik maupun digital. Laporan ini didasarkan survei terhadap 2.020 jurnalis di Indonesia.

Kondisi ini tentunya menggambarkan betapa buruknya kehidupan pers Indonesia ketika ditangani orang yang tidak memiliki kompetensi, pengalaman, pengetahuan dan keterampilan di bidang pers.

Legalisasi ‘Pelacuran Pers’ Gunakan Uang Rakyat.

Fenomena buruknya potret kehidupan pers ini diprediksi bakal terus berlanjut. Ketika orang yang tidak berpengalaman di bidang pers dipaksa menahkodai Dewan Pers, lagi-lagi kehidupan pers nasional bakal makin terpuruk.

Lihat saja praktek ‘pelacuran pers’ media kian merajalela di berbagai daerah dan Dewan Pers malah semakin kebablasan membiarkan idealisme pers diobral murah. Pemerintah Daerah pun seolah mendapat durian runtuh untuk ikut melegalkan ‘pelacuran pers’ tersebut agar para pejabat bisa dengan mudahnya mengontrol media, bukan sebaliknya.

Padahal, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers secara tegas menyebutkan : “dalam upaya mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kehidupan pers nasional, dibentuk Dewan Pers yang independent.”

Artinya Dewan Pers berkewajiban melindungi kemerdekaan pers dengan menyarankan pejabat Pemda melakukan kontrak kerjasama publikasi media melalui tender dengan pihak ketiga. Hal itu penting untuk menempatkan Perusahaan Media menerima orderan melalui pihak ketiga untuk menjaga independensi.

Dengan cara itu wartawan akan sangat bebas menjalankan fungsi kontrol sosial, termasuk meliput dan memberitakan kasus korupsi pejabat tanpa takut dipecat perusahan media karena kontrak kerjasama terancam diputus sepihak.

Sayangnya, bertahun-tahun kondisi ini terus berlangsung. Dampak buruknya, pengawasan pers menjadi sangat minim terhadap kinerja pemerintahan. Tak heran berjejeran kepala daerah terlibat kasus korupsi ditangkap aparat hukum karena bablas mencuri uang rakyat tanpa diawasi pers.

Dan mirisnya seluruh organisasi konstituen Dewan Pers tidak ada yang menentang kebijakan Dewan Pers melegalkan ‘pelacuran pers’ di seluruh Indonesia, malahan kelompok konstituen ini menarik keuntungan dari proyek pencitraan pejabat koruptor menggunakan uang rakyat.

Gerombolan perusak kemerdekaan pers ini justeru menikmati privilege atau hak Istimewa sebagai kakitangan Dewan Pers. Karpet merah digelar khusus untuk anggotanya para konstituen Dewan Pers di berbagai daerah, menikmati uang rakyat demi kepentingan pribadi dan pencitraan pejabat koruptor.

Nasib 47 Ribu Media Pers

Dewan Pers pada tahun 2020 memperkirakan jumlah media pers sebanyak 47.000 yang terdiri dari 43.300 media daring, 2.000 media cetak, 674 media radio, dan 523 media televisi. Sejak dirilis tahun 2020, faktanya tahun 2025 ini, Dewan Pers mencatat dalam situs resminya hanya 1156 media pers yang didata dengan menggunakan istilah terverifikasi faktual dan terverifikasi administrasi.

Kondisi ini dari sisi peningkatan kuantitas tentunya sangat bertentangan dengan tujuan dibentuknya Dewan Pers sebagaimana dijelaskan dalam lembar penjelasan atas UU Pers. Disebutkan : Tujuan dibentuknya Dewan Pers adalah untuk mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kualitas serta kuantitas pers nasional.

Faktanya data peningkatan kuantitas media di Dewan Pers justeru sangat minim karena hanya 1156 media pers yang dinyatakan terverifikasi DP dari total sekitar 47 ribu media.

Eks Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu kepada media TEMPO mengklarifikasi bahwa Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers pada waktu lahir tidak mengenal pendaftaran bagi perusahaan pers.

Ketika itu Ninik mengatakan, pendataan perusahaan pers merupakan stelsel pasif dan mandiri. Artinya, perusahaan pers yang berinisiatif untuk mengajukan diri agar diverifikasi (didata) oleh Dewan Pers sesuai Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan DP/I/2023 tentang Pendataan Perusahaan Pers.

Mengacu dari keterangan Ninik ini, bagaimana mungkin Dewan Pers mendorong Pemda membuat regulasi Kerjasama Media dengan Perusahaan yang terverifikasi, padahal pendataan Perusahaan merupakan stelsel pasif dan mandiri. Hal ini tentunya barakibat terjadi diskriminasi terhadap puluhah ribu perusahaan media yang belum mengikuti pendataan verifikasi di Dewan Pers.

Selama kurun waktu 5 tahun terakhir ini, hampir tidak ada terobosan yang dilakukan Dewan Pers untuk meningkatkan kuantitas pers nasional. Kondisi kehidupan pers nasional justeru makin terpuruk.

Lihat saja berbagai media nasional merilis berita bahwa industri media di Indonesia sedang berada di ujung tanduk. Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) massal terus melanda berbagai perusahaan media nasional, termasuk platform digital, seiring dengan penutupan sejumlah media besar di Indonesia, salah satunya adalah media GATRA.

Marjinalisasi pers di Indonesia.

Persoalan lain sektor pers adalah belanja iklan nasional yang mencapai angka fantastis ratusan triliun rupiah pertahun ternyata tidak terdistribusi merata ke seluruh daerah. Semua hanya terpusat di Jakarta.

Lebih miris lagi, angka belanja iklan ratusan triliun rupiah itu hanya dinikmati oleh segelintir pengusaha media nasional berdomisili di Jakarta. Dengan alsan bisnis, produsen pengguna jasa periklanan hanya diarahkan beriklan di media nasional di Jakarta.

Perusahaan Pers lokal tidak diberi akses untuk bisa ikut menikmati belanja iklan nasional. Media mainstream atau media arus utama nasional justeru dibiarkan memonopoli iklan selama puluhan tahun.

Tak ada satu pun upaya dari Dewan Pers memperjuangkan triliunan rupiah belanja iklan nasional tersebut terdistribusi ke Perusahaan Pers lokal. Pihak Pemerintah Pusat pun turut membiarkan terjadinya Marjinalisasi pers di Indonesia.

Media lokal malahan dipaksa ‘melacurkan’ diri bekerjasama dengan Pemerintah Daerah meski dengan nilai kontrak yang sangat minim. Sementara iklan komersil produk dagang di daerah hanya ditempatkan di media nasional.

Kesejahteraan Pers Terabaikan.

Maraknya pendirian perusahaan pers berbadan hukum Perseroan Terbatas (PT), belum disentuh kebijakan pemerintah. Pers sejatinya memang harus independent. Namun perusahaan pers tetap harus tunduk pada ketentuan perundang-undangan.

Pemerintah telah membuat regulasi bahwa setiap Perusahaan wajib membayar gaji karyawan dengan standar UMR (Upah Minimum Regional). Undang-Undang Ketenagakerjaan (UU No. 13 Tahun 2003 yang direvisi melalui UU Cipta Kerja) melarang pengusaha membayar upah di bawah UMR.

PT yang tidak membayar gaji sesuai UMR (Upah Minimum Regional) atau UMP (Upah Minimum Provinsi) dapat dikenakan sanksi pidana dan/atau denda. Sanksi ini diatur dalam undang-undang ketenagakerjaan, seperti Pasal 185 UU Ketenagakerjaan yang diubah oleh UU Cipta Kerja.

Sanksi Pidananya, perusahaan dapat dikenakan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun. Selain pidana penjara, perusahaan juga dapat dikenakan denda minimal Rp100 juta dan maksimal Rp400 juta. Kemudian Sanksi Administratif, yakni denda administrative maksimal Rp1 juta atau kurungan hingga 3 bulan.

Namun pada kenyataannya, hampir sebagian besar perusahaan media tidak menggaji wartawannya. Kalau pun digaji, banyak wartawan yang nenerima di bawah UMR.

Kondisi ini tentunya sangat mengancam kemerdekaan pers. Wartawan yang tidak sejahtera cenderung gampang menjual idealismenya. Sudah menjadi rahasia umum, tak terkecuali media mainstream, wartawannya rata-rata masih menerima imblan amplop berisi uang dari nara sumber.

Fakta ini tidak bisa dipungkiri karena belum mampu menjamin kesejahteraan wartawan.

Pada akhir tulisan ini, pada prinsipnya penulis tetap menolak mekanisme hasil pemilihan Anggota Dewan Pers termasuk SK Penetapan oleh Presiden, karena bertentangan dengan UU Pers dan berpotensi melanggar hak konstitusional dan hak asazi manusia terhadap pimpinan dan pengurus organisasi pers non konstituen Dewan Pers.

Sebagai penutup penulis menitip asa kepada para Anggota Dewan Pers yang baru untuk berpihak pada media kecil dan wartawan lokal yang termarjinalisasi. Integritas dan ketokohan Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat memang tidak diragukan di bidang pendidikan.

Jika tetap ingin bertahan di Dewan Pers, kemampuan menangani kehidupan pers nasional perlu dibuktikan dengan memahami ketentuan yang diatur dalam UU Pers. (Red)

Oleh : Hence Mandagi – Ketua Umum DPP SPRI.

Continue Reading

Redaksi

Jejak Pengabdian: Penutupan Operasi SAR Tomi Marbun, Polri Jaga Harapan dan Hormat untuk Keluarga

Published

on

PAPUA BARAT, – Dengan hati penuh empati dan semangat kemanusiaan, Operasi SAR terhadap IPTU Tomi Samuel Marbun resmi ditutup oleh Polda Papua Barat. Sejak Desember 2024, operasi ini menjadi salah satu misi perbantuan kemanusiaan terbesar yang dilaksanakan di wilayah Papua Barat.

Operasi ini melibatkan 510 personel yang tersebar di zona hijau, kuning, dan merah. Mereka berasal dari berbagai satuan elite seperti Brimob, Satgas SAR, dan unsur pendukung lain.

Irjen Pol Johnny Isir dalam konferensi pers,(dok/TM).

Metode pencarian dilakukan dengan menyisir sungai, hutan, hingga obstacle sungai yang kerap menyimpan risiko tinggi. Di tengah tantangan medan dan cuaca ekstrem, para personel tetap menunjukkan integritas dan loyalitas tinggi.

“Misi ini adalah bentuk cinta institusi kepada anggotanya dan kepedulian terhadap keluarga yang menanti. Kami mengerahkan seluruh kemampuan terbaik untuk menjawab harapan itu,” ujar Irjen Pol Johnny Isir dalam konferensi pers.

Dalam penutupan operasi ini, Polri mengajak seluruh masyarakat untuk tetap menunjukkan empati dan bijaksana menyikapi berbagai isu.

Komitmen Polri dalam menjunjung nilai-nilai kemanusiaan akan terus dilanjutkan, tak hanya dalam misi ini, tetapi dalam seluruh pengabdian kepada bangsa dan negara. (Tim/Red)

Continue Reading

Trending