Jawa Timur
Kapolda Jatim Serahkan Medali Untuk Para Juara Tour de Panderman di Kota Batu

BATU, 90detik.com – Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Imam Sugianto didampingi Pejabat Utama Polda Jatim secara langsung memberikan hadiah kepada pemenang kompetisi Race Tour de Panderman Polda Jatim 2024.
Ajang olahraga sepeda yang sekaligus rangkaian peringatan hari Bhayangkara ke -78 itu memperebutkan Piala Kapolda Jatim yang diserahkan di Among Tani Balai Kota Batu, Sabtu (8/6).
Adapun yang meraih juara pertama Kategori TNI- Polri diraih oleh Rolin Ridho F, asal Polda Kalimantan Selatan dengan Race Time 01.37.56, dan Juara kedua Debby Anggrean, dari club SKCC Nomer 806, Race Time 01:37.57 disusul juara ketiga Sugeng Wibowo dari club Kodam V Brawijaya Race Time 01.38.51.
Untuk kategori Master C juara pertama diraih oleh Muhammad Basri, Nomer 1631 dari club GMEDIA dengan Race Time 01.34.51 dan juara kedua diraih oleh Sadiman, Nomer 767 dari club Latbe KNO Medan dengan, Race Time 01.34.53 dan ketiga diraih oleh Rudi Sugiarto dari Club Kantjoet Malang dengan Race Time 01.36.03.
Untuk kategori Master B dimenangkan Wahyu, Nomer 1609, Race Time 01.23.29 juara kedua diraih oleh Mat Nur, Nomer 659, Race Time 01.23.43 dan ketiga diraih Juwanto, Nomer 650, Race Time 01.23.55.
Untuk kategori Master A juara pertama diraih oleh Taufik Walhidayah dari Club BPG 04 Jember dengan Race Time 01.19.51, juara kedua Bagus Hefnar dari Club Whiskey on Wheels dengan Race Time 01.20.02 dan ketiga Eko Setiawan, Nomer 525 dari Club BRCC dengan Race Time 01.21.12.
Kategori Women Open juara satu diraih Shafa Al Zahra dari Club Gmedia dengan Race Time 01.20.57 , juara dua Crismonita Dwi Putri dari Club SCID Racing Team dengan Race Time 01.21.05 dan juara ketiga Nihayatuzzain Asshofi, dari Club ISSI Tulungagung dengan Race Time 01.22.23.
Kategori Men Amateur juara satu oleh Hendrik Riadi dari Club Panca Bike dengan Race Time 01.18.08, juara kedua Donny Dwi Driandi, dari Club Palminal Polres Kutai Kalimantan Timur dengan Race Time 01.18.22 dan juara tiga Zein Fiqri Habibie dari Club BRCC Race Time 01.18.54.
Kategori Men Junior juara satu Dimas Nur Fadhil Risqi dari Club Gmedia dengan Race Time 01.15.34, Juara Dua oleh Abiyan Tsabitah dari MBR ISSI Polresta Malang Kota dengan Race Time 01.17.03 dan juara Tiga Muh Farrel Alfaridzi dari Club Nusantara dengan Race Time 01.17.17.
Kategori Elite juara satu oleh Wariski Setiawan dari Club BRCC dengan Race Time 01.06.00.17, juara Dua oleh Muhammad Ridwan dari Club Nusantara dengan Race Time 01.06.00.206 dan juara Tiga Abdul Sholeh dari Club BRCC dengan Race Time 01.06.1.088.
Kapolda Jatim Irjen Pol Imam Sugianto mengatakan, pihaknya juga akan melakukan koordinasi dengan Pemerintah dan Stakeholder terkait, agar Tour de Panderman menjadi agenda rutin tahunan.
“Harapan kita event ini dapat melahirkan juga atlet-atlet muda berbakat dan yang terpenting Tour de Panderman ini akan di teruskan, mudah-mudahan pertahun ada terus,” ucap Kapolda Jatim usai memberikan hadiah.
Dari terselenggara Tour de Panderman ini juga diharapkan berdampak positif bagi Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di wilayah Batu, serta membantu mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) kota Batu.
“Jadi kita bisa olahraga dan menggerakkan UMKM, memberikan multiplier effect terhadap perekonomian khususnya di wilayah Batu,” pungkasnya.(Red)
Jawa Timur
Gercep, 2 Orang Maling Motor Berhasil Diringkus Polisi, Begini Kronologinya…

PACITAN, – Gerak cepat anggota Polsek Tulakan dan Polsek Ngadirojo yang merupakan jajaran Polres Pacitan, Polda Jatim pelaku berhasil meringkus 2 orang tersangka maling motor di Dusun Krajan, Desa Losari, Kecamatan Tulakan Kabupaten Pacitan Jawa Timur.
Kasatreskrim Polres Pacitan,Polda Jatim, AKP Khoirul Maskanan melalui Kapolsek Tulakan, Iptu Suyitno membeberkan kronologi kejadian lengkapnya.
Ia mengatakan, kejadian bermula saat anak pelapor, Devira, pulang dari rumah neneknya dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat bernomor polisi AE 5631 ZE.
Sesampainya di rumah, sepeda motor diparkir di teras dalam kondisi kunci masih menempel.
“Tak berselang lama, datang seorang pria tak dikenal mengenakan celana hitam, topi hitam, dan tas selempang warna hitam,” jelas Iptu Suyitno, Kamis (17/4/2025).
Pria tersebut sempat menanyakan keberadaan ibu Devira. Setelah dipersilakan duduk di ruang tamu, Devira pun menuju dapur untuk memanggil ibunya.
Namun, sebelum sempat menemui sang ibu, nenek Devira yang berada di ruang tamu tiba-tiba berteriak motor dibawa kabur oleh pria tersebut ke arah selatan menuju Tulakan.
Devira bersama kakaknya langsung berupaya mengejar pelaku menggunakan sepeda motor.
Sayangnya, pelaku berhasil lolos setelah memasuki wilayah Dusun Kropyok, Desa Tulakan.
“Atas kejadian tersebut, pelapor kemudian datang ke Polsek Tulakan untuk membuat laporan resmi,” tambah Iptu Suyitno.
Usai menerima laporan, petugas langsung bergerak cepat. Beberapa tindakan dilakukan, mulai dari olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa sejumlah saksi, hingga melakukan penyelidikan intensif.
Dari hasil pemeriksaan sementara, diketahui kerugian materiil akibat peristiwa tersebut satu unit sepeda motor Honda Beat tahun 2022 warna biru, dengan nomor polisi AE 5631 ZE.
Barang bukti berupa fotokopi STNK dan BPKB motor pun turut diamankan.
“Pelaku akhirnya berhasil kami amankan dalam waktu singkat dan saat ini tengah menjalani pemeriksaan di Polsek Tulakan,” ungkap Iptu Suyitno.
Sebelumnya, pelaku sempat membawa sepeda motor hasil curian ke bengkel, tepatnya dj Desa Wonosidi, Tulakan untuk diganti oli. Plat nomor Polisi dicopot dan dimasukkan ke dalam jok.
“Posisi motor sedang diganti oli, plat nomor sudah dilepas oleh pelaku,” kata Iptu Suyitno.
Rupanya warga setempat mengenali kendaraan yang dicuri pelaku dan langsung melaporkan ke pihak Polsek Tulakan.
“Setelah kami lidik, anggota melakukan pengejaran menggunakan mobil patroli ke arah perempatan Baran, Cokrokembang, Ngadirojo. Di sana tim juga melakukan penghadangan dengan mobil Strada, lalu pelaku dibekuk,” papar Suyitno.
Ia menambahkan, pelaku akan dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-5e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan karena mengambil barang dalam keadaan kunci menempel di kendaraan.
“Dua terduga pelaku ROP (21) warga Pulung, Ponorogo dan AH (43), warga Siman, Ponorogo berhasil kami ringkus,” terang Iptu Suyitno.
Polisi juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan tidak meninggalkan kendaraan dalam keadaan kunci masih terpasang.
“Ini menjadi pelajaran penting bagi warga, khususnya di lingkungan perkampungan. Jangan pernah meninggalkan sepeda motor dengan kondisi kunci tergantung, meskipun hanya sebentar,” pungkas Iptu Suyitno.
Saat ini, kasus curanmor tersebut telah dilimpahkan ke Polres Pacitan untuk dilakukan pengembangan kemungkinan pelaku terlibat dalam aksi serupa di wilayah lain. (Wah-red)
Hukum Kriminal
Tak Mengantongi Ijin Resmi, Penjual Miras Ilegal di Malang Harus Berurusan Dengan Polisi

MALANG, – Kepolisian Resor Malang, Polda Jawa Timur, melalui Polsek Pakisaji menindak tegas praktik penjualan minuman keras (miras) tanpa izin yang ditemukan di sebuah rumah/toko milik warga di Desa Glanggang, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat, terutama dalam menekan peredaran miras ilegal di wilayah hukum Polres Malang.
Kasihumas Polres Malang AKP Bambang Subinajar mengatakan, penertiban dilakukan pada Minggu (13/4/2025) oleh tim gabungan yang dipimpin langsung Kapolsek Pakisaji AKP Indra Subekti.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut personel dari Unit Reskrim, Provos, dan unsur Satpol PP Kecamatan Pakisaji.
Dalam operasi tersebut, petugas menemukan barang bukti berupa 5 botol bir bintang ukuran 620 ml, 3 botol bir bintang ukuran 320 ml, dan 2 botol vodka.
Seluruh minuman keras tersebut disita untuk proses hukum lebih lanjut.
“Dari hasil pemeriksaan, pemilik toko berinisial M (62) mengakui bahwa selama ini menjual miras jenis pabrikan tanpa mengantongi izin resmi,” ujar AKP Bambang Subinajar saat dikonfirmasi, Senin (14/4/2025).
Menurut Bambang, pelaku berdalih hanya menjual sisa stok lama dan tidak akan kembali berjualan miras.
Namun demikian, pelanggaran tetap ditindaklanjuti sesuai aturan hukum yang berlaku.
“Yang bersangkutan telah menandatangani surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya. Namun proses hukum tetap berjalan, dan yang bersangkutan dikenakan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) karena menjual miras tanpa izin,” tegas Bambang.
Pihak kepolisian juga akan melanjutkan langkah-langkah preventif untuk mencegah kasus serupa terulang di kemudian hari.
Termasuk berkoordinasi dengan tokoh masyarakat, tokoh agama, dan pemerintah desa untuk memperkuat komitmen menolak peredaran miras ilegal di wilayah Kecamatan Pakisaji.
Langkah ini, kata Bambang, merupakan bentuk keseriusan Polres Malang dalam menjaga stabilitas kamtibmas dan mendukung upaya menciptakan lingkungan yang sehat dan aman bagi seluruh warga.
“Kami juga akan menggencarkan imbauan melalui Bhabinkamtibmas agar masyarakat tidak terlibat dalam aktivitas penjualan, pembelian, atau konsumsi miras yang tidak berizin,” lanjut Bambang. (Wah-red)
Investigasi
Damkar Tulungagung Diduga Jual Beli APAR, Eks Direktur KPK Soroti Potensi Suap dan Penggelapan APBD

TULUNGAGUNG, – Kabar mengejutkan muncul dari Tulungagung dalam kasus viral terkait peranan Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Tulungagung yang diduga terlibat dalam praktik jual beli alat pemadam api ringan (APAR) dengan harga selangit.
Sujanarko, Eks Direktur Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan juga sebagai Pemerhati Kebijakan Publik, menegaskan bahwa jika benar berita yang beredar di media, di mana damkar menjual APAR ukuran 3 kg seharga Rp600 ribu dan jauh di atas harga pasaran yang hanya sekitar Rp200 ribu, maka tindakan ini bisa dikategorikan sebagai pelanggaran etik yang serius.
Menurutnya, tindakan itu bukan hanya menandakan adanya konflik kepentingan, tetapi juga melangkahi batasan fungsi utama damkar yang seharusnya tidak terlibat dalam aktivitas dagang.
“Jika dinas damkar memanfaatkan wibawa dan fasilitas pemerintah daerah untuk kegiatan jual beli tersebut, maka seluruh proses itu patut diaudit secara menyeluruh,” tegasnya, kepada 90detik.com, pada Rabu(16/4).
Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya transparansi dalam perolehan selisih keuntungan yang didapat oleh dinas damkar.
“Apabila proses jual beli ini memang menggunakan kewenangan atau fasilitas damkar, seharusnya keuntungan tersebut masuk dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD). Jika terbukti ada kerja sama dengan pihak supplier yang melibatkan harga jual, kita harus teliti apakah ini bisa dikategorikan sebagai suap,” ujarnya.
Isu ini menuai pertanyaan dari kalangan masyarakat Tulungagung yang mengharapkan integritas dan kejujuran dari aparatur pemerintah.
Kritikan tajam ini diharapkan dapat mendorong pihak berwenang untuk melakukan penyelidikan menyeluruh demi menjaga nama baik lembaga serta kepercayaan publik. (DON-red)
Editor: Joko Prasetyo
- Jawa Timur4 hari ago
Motif Imajinasi Seksual, Warga Tulungagung Nekat Mencuri Celana Dalam Wanita
- Jawa Timur1 minggu ago
Ratusan Anggota Group WhatsApp Tulungagung Kritis Gelar Halal Bihalal dan Kupatan Massal
- Investigasi3 hari ago
Viral Transaksi ‘Terlarang’ di Damkar Tulungagung: Warga Punya Bukti, Pejabat Ngotot Tak Pernah Jual APAR
- Hukum Kriminal1 minggu ago
Konflik Cinta Berdarah di Trenggalek: Mantan Kekasih Tewaskan Ibu di Hotel, Anak Ikut Jadi Korban
- Redaksi2 minggu ago
Hari Kedua Evakuasi, Polisi dan Tim SAR Gabungan Berhasil Temukan 9 Korban Longsor di Pacet Mojokerto
- Opini1 minggu ago
Eks Direktur KPK Mengkritisi Pemerintahan Tulungagung: Jagalah Keseimbangan Antara Pemimpin dan Rakyat
- Jawa Timur1 minggu ago
Haul Ke-21 Abuya Sayyid Muhammad Alawi Al Maliki Al Hasani di Pesantren Al Azhaar Kedungwaru
- Jawa Timur6 hari ago
Skandal Rp 569 Miliar Kredit Fiktif Bank Jatim: DPRD Desak Ganti Direksi, Kekayaan Pejabat Tembus Rp 122 Miliar Terungkap