Connect with us

Hukum Kriminal

Kasus Dugaan Penyerobotan Tanah untuk Bangun Puskesmas di Tulungagung Masuk Tahap Penyidikan

Published

on

TULUNGAGUNG, 90detik.com Dugaan kasus penyerobotan tanah oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) Tulungagung telah dibangun gedung Puskesmas Banjarejo Kecamatan Rejotangan telah dinaikkan dari proses penyelidikan menjadi penyidikan oleh Polres Tulungagung.

Kasus ini menjadi sorotan tajam, tidak hanya bagi masyarakat Tulungagung. Namun, hal tersebut juga dianggap sebagai satu kecerobohan yang dilakukan oleh Dinkes, Tulungagung.

Hal ini, telah mencoreng prinsip-prinsip keadilan sosial, serta menjadi ujian bagi integritas para pejabat terkait.

Menanggapi adanya hal tersebut, Kanit Pidana Khusus (Pidsus) Polres Tulungagung Ipda Fafa Fatahillah membenarkan bahwa kasus tersebut saat ini sedang dalam tahap penyidikan, dengan ahli waris yang telah dipanggil untuk memberikan keterangan terkait kasus ini.

“Iya, benar. Kemarin kami meminta ahli waris untuk memberikan keterangan karena kasus ini sudah masuk tahap penyidikan,” ujar Ipda Fafa, pada Kamis (02/05).

Saat dikonfirmasi lebih lanjut, Ipda Fafa menjelaskan, bahwa kasus tersebut adalah kasus dugaan penyerobotan tanah pembangunan Puskesmas Banjarejo.

“Kronologis singkat kasus ini dimulai dari dugaan penyerobotan tanah yang dilakukan untuk pembangunan puskesmas Banjarejo, Rejotangan, ” imbuhnya.

Ditanya, apakah pihak Kepala Dinas Kesehatan Tulungagung, dr. Kasil Rohmat juga sudah dipanggil terkait kasus tersebut ?

“Ditahap lidik sudah kita mintai keterangan”, tukasnya.

Hasil Lidik sudah dilakukan gelar perkara, setelahnya kasus ini ditindaklanjuti dan ditingkatkan menjadi sidik oleh pihak kepolisian.

Sementara itu, Nanianto, SH selaku Kuasa hukum Ahli Waris, saat dikonfirmasi terkait pelaporan tersebut membenarkan bahwa, setelah dilakukan gelar perkara oleh pihak kepolisian. Kasus dugaan tersebut sudah masuk dalam tahap penyidikan.

”Hasil Lidik sudah dilakukan gelar perkara, setelahnya kasus ini ditindaklanjuti dan ditingkatkan menjadi Sidik oleh pihak kepolisian,” katanya.

Lain halnya dengan yang disampaikan oleh Ketua LPK- RI Tulungagung Siraid yang mengawal kasus tersebut saat di konfirmasi menyampaikan bahwa, kasus penyerobotan tanah ini tentang gugatan perdata oleh ahli waris di Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung, Pengadilan Tinggi sampai tingkat Kasasi dimenangkan oleh pihak penggugat ahli waris.

”Akan tapi pidananya diserahkan ke aparat penegak hukum,” tegasnya.

Hingga berita ini ditayangkan, Kepala Dinas Kesehatan Tulungagung saat dikonfirmasi oleh media 90detik.com, belum bisa memberikan keterangan. (Red/JK)

Editor: JK

 

Hukum Kriminal

Motif Cemburu, Seorang Pemuda Ditangkap Polda Jatim Usai Sebarkan Video Pornografi

Published

on

SURABAYA— Polda Jawa Timur (Jatim) melalui Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) berhasil mengungkap kasus tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang memuat konten asusila berupa pornografi anak.

Kasus ini diungkap pada pertengahan Juli 2025 dengan tersangka berinisial AMA (28), warga Sumatera Barat yang tinggal di Jakarta Selatan (Jaksel).

Korban merupakan anak perempuan berusia 16 tahun warga Kabupaten Sidoarjo Jawa Timur.

Hal itu seperti disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast melalui Kaur Penum pada Subid Penmas, Kompol Gandi Darma Yudhanto, Jumat (15/8/25).

Kompol Gandi menjelaskan kasus ini bermula saat pelaku dan korban Bunga (nama samaran) berkenalan melalui media sosial pada pertengahan 2024.

Hubungan keduanya berlanjut melalui chat di WhatsApp, hingga pelaku meminta korban mengirimkan foto maupun video tanpa busana.

Selama lebih kurang satu tahun mereka berhubungan via medsos, awalnya pelaku tidak ada paksaan terhadap korban.

Namun seiring waktu, pelaku mulai menekan korban untuk terus mengirimkan foto maupun videonya.

Hingga suatu saat korban tidak memenuhi permintaan, pelaku pun menyebarkan konten pribadi tersebut di grup telegram, hingga akhirnya keluarga korban melaporkan pelaku ke Polisi.

“Keluarga korban melaporkan perbuatan pelaku ke Polda Jatim pada 4 Juli 2025 dan Laporan Polisi resmi diterima pada 7 Juli 2025, hingga pelaku berhasil diamankan,” kata Kompol Gandi.

Sementara itu,Kasubdit II Siber Ditressiber Polda Jatim, AKBP Nandu Dyanata menambahkan, motif tersangka karena cemburu terhadap korban.

Dalam hubungan Long Distance Relationship atau LDR (hubungan jarak jauh), ternyata korban punya hubungan dengan orang lain.

Karena cemburu dan kecewa, akhirnya pelaku tidak dikasih foto dan video oleh korban.

“Merasa tidak digubris, pelaku pun menyebarkan foto dan video milik korban. Setelah kami selidiki, tidak ada motif ekonomi oleh pelaku,” kata AKBP Nandu.

Atas perbuatannya, tersangka AMA dijerat Pasal 45 Ayat (1) jo Pasal 27 Ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE sebagaimana diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2024, serta Pasal 29 jo Pasal 4 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi

“Ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp6 miliar,” pungkas AKBP Nandu. (DON)

Continue Reading

Hukum Kriminal

Misteri Penyebab Kematian Perempuan di Hutan Ponorogo Terungkap, 1 Tersangka Diamankan

Published

on

PONOROGO— Satreskrim Polres Ponorogo bergerak cepat mengungkap kasus pembunuhan seorang wanita di pinggir hutan Dukuh Boworejo, Desa, Kecamatan Sampung, Ponorogo.

Kurang dari 24 jam, Polisi berhasil menangkap pelaku yang ternyata suami korban sendiri.

Korban diketahui bernama Alip Rahayu Arianti (30), warga Desa Bandar, Kecamatan Bandar, Kabupaten Pacitan. Jasadnya ditemukan warga pada Selasa (12/8/2025) pagi.

“Pelaku berinisial HTN (30), suami korban. Pelaku ditangkap di hari yang sama setelah jasad korban ditemukan,” kata Kapolres Ponorogo AKBP Andin Wisnu Sudibyo, Kamis (14/8/2025).

Menurut AKBP Andin, keduanya baru menikah selama empat bulan. Motif pembunuhan dipicu sakit hati pelaku setelah korban mendoakan orang tua pelaku cepat meninggal.

Peristiwa bermula saat pelaku dan korban berboncengan menuju arah Wonogiri.

Dalam perjalanan, korban melontarkan kata-kata yang menyinggung pelaku. Pelaku kemudian membawa korban masuk ke hutan.

“Pelaku membunuh korban dengan kabel jaringan internet yang ditemukan di lokasi, lalu membenturkan kepala korban ke pohon hingga meninggal dunia,” ungkap Kapolres AKBP Andin.

Setelah itu, jasad korban ditutupi karung dan ditinggalkan. Polisi mengamankan barang bukti berupa kabel, pakaian korban, KTP, buku nikah, serta dua ponsel milik korban dan pelaku.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (DON)

Continue Reading

Hukum Kriminal

Kasus Penjualan Data Pribadi untuk Judol Terungkap, Transaksi Capai Rp 5 Miliar

Published

on

SIDOARJO — Satreskrim Polresta Sidoarjo Polda Jatim berhasil mengungkap kasus penjualan data pribadi, berupa rekening bank yang digunakan sebagai sarana dalam melakukan judi online.

Kapolresta Sidoarjo Kombes. Pol. Christian Tobing mengatakan pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat adanya dugaan aktifitas jual beli data pribadi berupa rekening bank yang digunakan sebagai sarana dalam melakukan judi online.

“Setelah kami lakukan penyelidikan, satu orang tersangka inisial R.A.K kami amankan,” kata Kombes Christian, Senin (11/8/25).

Selanjutnya Polisi melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan pelaku lainnya, BA, JP, RWD, MRF, ASW, FI dan FY beserta barang bukti 14 handphone, 25 buku tabungan serta 61 kartu ATM berbagai bank.

Masih kata Kombes Pol Christian, modus operandi yang dilakukan pelaku adalah mencari nasabah secara acak, dengan iming – iming memberikan uang senilai Rp.500.000,- sampai dengan Rp.1.000.000,- untuk membuat rekening bank, sekaligus pengaktifan M-Banking.

Setelah rekening nasabah jadi, akan diambil oleh pelaku untuk dihimpun dan dikirim ke luar negeri (Taiwan dan kamboja), serta akan digunakan sarana judi online.

Adapun nilai perputaran uang yang ada pada salah satu rekening sekitar Rp 5 Miliar.

“Uang yang mereka peroleh itu digunakan untuk memenuhi perekonomiannya,” kata Kombes Christian.

Tersangka dalam kasus ini dikenakan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 Miliar, sesuai dalam Pasal 67 Ayat (1) UURI Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi Jo Pasal
55 KUHP. (DON)

Continue Reading

Trending