Connect with us

Hukum Kriminal

Kasus Perampasan Motor dan Kalung di Jember, 3 Orang Tersangka Dibekuk Polisi

Published

on

 

JEMBER, 90detik.com– Polres Jember melalui Polsek Bangsalsari akhirnya mengamankan tiga orang tersangka terkait kasus perampasan motor dan kalung milik seorang wanita berinisial SDS (30) warga Petung Bangsalsari Jember.

Dari ketiga tersangka tersebut, seorang pemuda inisial MA (27) diketahui adalah mantan tunangan korban.

Hal itu seperti disampaikan oleh Kapolres Jember AKBP Bayu Pratama Gubunagi saat menggelar konferensi pers di Mapolres Jember, Rabu (13/3).

“Jadi tersangka ditangkap Polsek Bangsalsari karena diduga merampok dan menganiaya mantan tunangannya sendiri,” kata AKBP Bayu Pratama.

Aksi ini kata AKBP Bayu Pratama dipicu karena tersangka sakit hati dan tidak terima hubungannya dengan korban kandas.

“Rasa sakit hati yang mendalam mendorongnya untuk melakukan tindakan yang tak bisa dibayangkan,”ungkap AKBP Bayu Pratama.

Lebih jauh, Kapolres Jember menerangkan bahwa tindakan yang dilakukan oleh tersangka terhadap korban sebelumnya telah direncanakan.

“Menurut pengakuannya, si tersangka MA ini bersama dengan seorang temannya bernama LS mengatur sebuah pertemuan dengan korban di suatu tempat untuk melakukan tindakan kejahatan tersebut,”kata AKBP Bayu Pratama.

Setelah sampai di tempat kejadian, tersangka MA menghadang korban yang saat itu sedang mengendarai sepeda motor.

“Tersangka MA lalu mendorong korban hingga jatuh dan kemudian menyerangnya dengan mencengkeram leher korban dan merampas perhiasan kalung yang dipakainya,”terang AKBP Bayu Pratama.

Namun, kenekatan MA tidak berlangsung lama karena beberapa warga segera datang setelah mendengar teriakan korban.

Melihat situasi semakin tidak menguntungkan, MA pun melarikan diri sambil membawa kabur sepeda motor dan perhiasan milik korban.

Tersangka MA membawa sepeda motor curian tersebut ke rumah seorang temannya, M (42), di Kabupaten Pasuruan.

Di sana, dia meminta bantuan untuk menjual sepeda motor tersebut. M kemudian menghubungi seorang teman lainnya, HP (35), untuk membantu dalam proses penjualan.

Pada tanggal 4 Januari 2024, sepeda motor berhasil terjual secara online dengan harga mencapai Rp 4.250.000 setelah dipasarkan oleh rekannya inisial HP melalui Facebook.

Setelah transaksi berhasil dilakukan dan barang sudah terjual, uang hasil penjualan sepeda motor dibagi tiga orang.

“Tersangka MA mendapatkan bagian terbesar sebesar Rp 3.050.000, sementara itu, M dan HP masing-masing mendapatkan bagian sebesar Rp 600.000,”terang Kapolres Jember.

Atas perbuatannya pelaku MA dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan rekannya M dan HP disangsi dengan Pasal 56 jo Pasal 480 KUHP.

“Ancaman hukumannya penjara maksimal selama 9 tahun,”pungkas Kapolres Jember. (Red)

Hukum Kriminal

Dr. Darmansjah Djumala: Kasus Penyekapan dan Penyiksaan di Bandung Alarm Kekerasan Dalam Relasi Personal Nir-Pancasila

Published

on

BANDUNG – Dewan Pakar Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Bidang Strategi Hubungan Luar Negeri, Dr. Darmansjah Djumala, menyatakan kasus penyekapan dan penyiksaan yang terjadi di Kabupaten Bandung menjadi alarm bahwa kekerasan dapat terjadi bukan hanya di ruang publik, tetapi juga di ruang paling privat, yakni dalam hubungan personal dan keluarga.

“Kasus penyekapan dan penganiayaan yang terjadi di Kabupaten Bandung menjadi alarm peringatan bahwa kekerasan dapat terjadi bukan hanya di ruang publik, tetapi juga di ruang paling privat, yakni dalam hubungan personal dan keluarga. Tindakan itu sungguh keji dan tidak beradab, serta bertentangan dengan sila kedua Pancasila,” ujar Djumala dalam keterangan tertulisnya (28/6), menanggapi terungkapnya pelaku penyiksaan terhadap kekasihnya, Yuvita Tri Rezeki, di wilayah Cileunyi, Kabupaten Bandung, Senin (23/6).

Sebelumnya diberitakan, penyekapan dan penganiayaan berulang diduga dilakukan oleh Taufik Hidayat selama bertahun-tahun di sebuah rumah kontrakan hingga mengakibatkan korban mengalami luka fisik serius dan cacat permanen.

Kepolisian telah menetapkan Taufik Hidayat sebagai tersangka dan tengah melakukan proses hukum lebih lanjut.

Djumala, yang juga pernah menjabat sebagai Duta Besar Republik Indonesia untuk Austria dan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), menegaskan bahwa tragedi tersebut jelas bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila.

Menurutnya, tindakan kekerasan, terlebih yang merendahkan dan menyiksa sesama manusia, merupakan pengingkaran terhadap nilai kemanusiaan yang diajarkan seluruh agama. Penyekapan dan penyiksaan juga merupakan perilaku yang bertentangan dengan semangat Pancasila.

“Penyiksaan dan penyekapan jelas merupakan perilaku nir-Pancasila. Lebih jauh, kekerasan bertahun-tahun itu sungguh menabrak sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab. Setiap manusia harus diperlakukan secara adil, bermartabat, dan bebas dari kekerasan,” tegasnya.

Djumala yang juga akademisi Hubungan Internasional Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Padjadjaran (FISIP Unpad) mengajak seluruh pihak memberikan perhatian serius terhadap kasus tersebut.

Menurut dia, peristiwa seperti ini menjadi pertanyaan bersama mengapa masih terjadi di tengah kehidupan masyarakat yang menjunjung tinggi nilai-nilai Pancasila.

Salah satu persoalan mendasar ialah masih adanya kesenjangan antara pengetahuan mengenai Pancasila dan pengamalannya dalam kehidupan sehari-hari.

“Pancasila sering kali dipahami sebatas hafalan normatif, tetapi belum sepenuhnya diinternalisasi dalam perilaku sehari-hari,” ujarnya.

Selain itu, lemahnya kontrol sosial di lingkungan sekitar serta sikap permisif terhadap kekerasan dalam hubungan personal turut memperbesar risiko terjadinya kekerasan.

Tidak jarang korban juga enggan melaporkan peristiwa yang dialaminya karena rasa takut, ketergantungan emosional, maupun tekanan sosial.

Lebih lanjut, Djumala menekankan bahwa pendidikan karakter harus dimulai sejak dini, terutama melalui keluarga dan sekolah sebagai dua institusi utama pembentukan kepribadian anak.

Menurut dia, penanaman nilai empati, kemanusiaan, dan tanggung jawab sosial tidak cukup dilakukan melalui nasihat verbal, tetapi harus diwujudkan melalui keteladanan nyata dalam kehidupan sehari-hari.

Di lingkungan sekolah, pendidikan karakter dapat diperkuat melalui pembelajaran kolaboratif, kegiatan sosial, serta pembiasaan sikap saling menghormati di tengah keberagaman.

Sementara di lingkungan keluarga, orang tua perlu membangun komunikasi yang hangat, menghindari pola asuh yang keras, serta menunjukkan sikap saling menghormati dalam relasi antar anggota keluarga.

Dengan pembiasaan dan keteladanan yang dilakukan secara konsisten sejak usia dini, nilai empati, kemanusiaan, dan tanggung jawab sosial akan terinternalisasi menjadi pedoman moral yang membentuk karakter anak hingga dewasa.

“Keberhasilan Pancasila tidak hanya diukur dari kemampuan warga negara menghafal lima silanya, melainkan dari sejauh mana nilai kemanusiaan, empati, dan penghormatan terhadap martabat sesama tumbuh sejak dini dan mewarnai perilaku sehari-hari,” demikian simpul Djumala dalam keterangannya.(BY/Red)

Continue Reading

Hukum Kriminal

Polisi Ungkap Tersangka Sudah Dua Kali Selundupkan Pil Dobel L ke Lapas Blitar, Aksi Pertama Sempat Berhasil

Published

on

BLITAR – Satuan Reserse Narkoba Polres Blitar Kota mengungkap fakta baru dalam kasus penyelundupan 624 butir pil dobel L ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Blitar.

Tersangka berinisial DR (20), warga Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar, ternyata bukan baru sekali melakukan aksi tersebut.

Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Blitar Kota, pada Jumat (26/6), polisi mengungkap bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, DR mengaku pernah berhasil menyelundupkan pil dobel L ke dalam lapas dengan modus menyembunyikannya di organ intim.

Kasat Resnarkoba Polres Blitar Kota, Iptu Bambang Dwi, mengatakan aksi pertama dilakukan pada Selasa, 9 Juni 2026, sekitar pukul 10.00 WIB.

Saat itu, tersangka membawa 190 butir pil dobel L yang dibungkus menggunakan kondom berlapis, kemudian disembunyikan di dalam alat kelaminnya sebelum memasuki ruang kunjungan Lapas Kelas IIB Blitar.

“Dari keterangan tersangka DR, pada aksi pertamanya yang berhasil tersebut, ia mendapatkan keuntungan atau upah komisi sebesar Rp500 ribu dari narapidana TR,” ujarnya.

Keberhasilan pada aksi pertama diduga menjadi pemicu tersangka untuk mengulangi perbuatannya. Dengan iming-iming bayaran yang lebih besar, DR kembali mencoba menyelundupkan pil dobel L dalam jumlah lebih banyak.

Namun, pada percobaan kedua, aksinya berhasil digagalkan petugas Lapas. Peristiwa itu terjadi saat jam kunjungan narapidana di Lapas Kelas IIB Blitar, Jalan Merapi Nomor 2, Kelurahan Kepanjen Lor, Kecamatan Kepanjenkidul, Kota Blitar.

Petugas lapas yang mencurigai gerak-gerik tersangka kemudian melakukan pemeriksaan secara intensif di ruang khusus. Dari hasil pemeriksaan tersebut ditemukan bungkusan alat kontrasepsi yang disembunyikan di dalam organ intim tersangka dan berisi 624 butir pil dobel L.

Selain barang bukti pil dobel L, polisi juga menyita satu unit telepon seluler merek Infinix warna biru beserta kartu SIM yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam menjalankan aksinya.

“Selain itu kami juga menyita satu buah handphone merek Infinix warna biru beserta SIM card yang diamankan sebagai alat komunikasi transaksi,” tambahnya.

Setelah diamankan petugas Lapas, tersangka langsung diserahkan kepada Satresnarkoba Polres Blitar Kota untuk menjalani proses hukum. Penanganan kasus tersebut dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/64/VI/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES BLITAR KOTA/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 18 Juni 2026.

Dari hasil penyidikan, DR mengaku diperintah oleh tiga narapidana yang tengah menjalani hukuman di Lapas Kelas IIB Blitar, yakni berinisial TR, TD, dan AR. Ketiganya diduga menjadi pihak yang mengendalikan upaya penyelundupan pil dobel L ke dalam lapas.

Polres Blitar Kota menyatakan penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran obat keras ilegal yang beroperasi dari dalam maupun luar lapas, termasuk menelusuri keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.(Jef/Red)

Editor: Joko Prasetyo

Continue Reading

Hukum Kriminal

Polres Blitar Kota Bongkar Komplotan Rampok Alfamart Srengat, Tiga Pelaku Diduga Beraksi di Tujuh TKP

Published

on

KOTA BLITAR – Polres Blitar Kota berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di Alfamart Srengat dan menangkap tiga pelaku yang membawa kabur uang tunai sebesar Rp44 juta.

Dari hasil penyelidikan, ketiga tersangka diketahui merupakan bagian dari jaringan pelaku curas yang diduga telah beraksi di tujuh tempat kejadian perkara (TKP).

Kapolres Blitar Kota AKBP Kalfaris Triwijaya Lalo mengungkapkan, ketiga pelaku berhasil diamankan hanya beberapa jam setelah aksi perampokan terjadi.

“Kami menerima laporan pada 6 Juni 2026 sekitar pukul 03.50 WIB. Ketiga pelaku berangkat dari Kediri menuju Blitar menggunakan sepeda motor sebelum melakukan aksi,” ujar AKBP Kalfaris saat konferensi pers di Mapolres Blitar Kota,pada Kamis (25/6).

Berdasarkan hasil penyelidikan, para pelaku menyasar Alfamart yang beroperasi pada dini hari dan dalam kondisi sepi pengunjung.

Setibanya di Alfamart yang berada di Jalan Mastrip Nomor 27, Kecamatan Srengat, mereka langsung masuk dan mengancam karyawan menggunakan senjata tajam.

Tersangka berinisial YDS menodongkan golok, MJS membawa celurit, sedangkan ISL mengancam korban menggunakan pisau dapur.

Di bawah ancaman tersebut, karyawan dipaksa membuka brankas toko. Pelaku kemudian mengambil uang tunai sebesar Rp44 juta sebelum melarikan diri. Sebelum kabur, mereka juga mengikat tangan karyawan menggunakan tali rafia merah untuk menghambat upaya pelaporan.

Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan bahwa aksi tersebut dilakukan secara terencana dengan pembagian tugas yang jelas.
YDS berperan sebagai otak perencana yang menentukan target, menyiapkan senjata tajam, membawa tas ransel untuk menyimpan hasil kejahatan, serta memimpin pembagian uang rampasan.

Sementara itu, MJS bertugas menyiapkan kendaraan dan lokasi persembunyian, membawa celurit, serta mengikat korban menggunakan tali rafia.

Adapun ISL berperan sebagai pengemudi sekaligus pengawas situasi. Ia bertugas mengancam penjaga toko dengan pisau dapur, membantu mengikat korban, dan memantau kondisi di sekitar lokasi selama aksi berlangsung.

Kapolres menjelaskan, para pelaku memiliki pola operasi yang sama dalam setiap aksinya. Mereka berkeliling pada waktu dini hari menjelang subuh untuk mencari minimarket yang masih buka dan memiliki tingkat keramaian rendah.

“Seluruh senjata tajam disimpan di dalam tas ransel sebelum digunakan saat beraksi. Motif mereka murni untuk mendapatkan keuntungan pribadi. Sasaran utama adalah uang tunai di dalam brankas karena nilainya besar dan dianggap lebih mudah diambil pada jam-jam rawan,” jelasnya.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa parang bergagang besi, celurit bergagang kayu, pisau dapur, telepon genggam, serta sepeda motor yang digunakan para pelaku saat menjalankan aksinya.

Penyidik telah menetapkan ketiga pelaku sebagai tersangka setelah mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang cukup. Mereka dijerat Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Selain itu, Polres Blitar Kota masih terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan para tersangka dalam sejumlah kasus curas lainnya, termasuk aksi serupa yang terjadi di wilayah Jombang.

“Kami masih melakukan pendalaman terkait jaringan dan kemungkinan keterlibatan para tersangka pada kasus-kasus serupa di daerah lain,” pungkasnya. (Jef/Red)

Editor: Joko Prasetyo

Continue Reading

Trending