TULUNGAGUNG, 90detik.com – Ungkap kasus persetubuhan terhadap anak dibawah umur, Polres Tulungagung gelar konferensi pers.
Kasus yang terjadi di wilayah Kecamatan Sumbergempol, Kabupaten Tulungagung tersebut menetap sebagai tersangka adalah ayah kandung dari korban yang masih berusia 13 tahun.
“Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Tulungagung berhasil mengungkap kasus persetubuhan antara ayah dan anak,” jelas Kapolres Tulungagung AKBP Teuku Arsya Khadafi, Jumat (12/7).
Dari hasil pemeriksaan, korban mengaku telah beberapa kali disetubuhi secara paksa sejak bulan Mei 2024.
Pelaku yang juga ayah kandung korban melakukan aksinya dengan cara mengancam dan memaksa korban, dan menyebabkan korban mengalami trauma psikologis.
“Kejadian ini diketahui oleh ibu korban dan selanjutnya dilaporkan ke Polisi,” terangnya.
Setelah menerima laporan dari korban dan saksi, selanjutnya Unit PPA Sat Reskrim Polres Tulungagung langsung melakukan penyelidikan.
Pada tanggal 3 Juli 2024, pelaku berhasil ditangkap di rumah kakaknya yang berada di Kecamatan Sumbergempol.
Dari pemeriksaan, korban sudah 2 kali disetubuhi. Pertama terjadi di bulan Mei 2024 selanjutnya bulan Juni, sebelum hari raya Idhul Adha.
Saat melakukan aksinya yang pertama, pelaku dalam keadaan mabuk karena pengaruh minuman alkohol. Hal tersebut dilakukan saat kondisi rumah sepi, karena pelaku dan ibu korban sudah pisah ranjang.
“Korban diancam dengan kata menengo (diam), jangan ngomong siapa-siapa,” tambah Kapolres Tulungagung.
Karena takut terhadap pelaku, korban hanya pasrah diperlakukan tak senonoh.
Atas ulah yang dilakukan, pelaku dikenai Pasal 76 D jo Pasal 81 Ayat (1) (3) UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.
“Pelaku sudah diamankan dan terancam hukuman 15 tahun penjara,” jelasnya.
Kasus tersebut saat ini masih proses penyidikan oleh pihak kepolisian. (Red)