Redaksi
Ketua Komisi III DPR Tegaskan Perpol 10/2025 Konstitusional dan Sejalan dengan Putusan MK

JAKARTA — Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 bersifat konstitusional dan tidak bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025.
Menurut Habiburokhman, Putusan MK tersebut tidak melarang secara menyeluruh penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi kepolisian. MK hanya membatalkan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.
“Frasa ‘jabatan yang tidak memiliki sangkut paut dengan kepolisian’ sama sekali tidak dibatalkan MK. Dengan demikian, masih ada kemungkinan anggota Polri bertugas di kementerian atau lembaga sepanjang tugasnya ada sangkut pautnya dengan Polri,” kata Habiburokhman dalam keterangannya, Minggu (14/12/2025).
Habiburokhman menjelaskan, dalam menilai sah atau tidaknya penugasan anggota Polri di kementerian dan lembaga, rujukan utamanya adalah Pasal 30 ayat (4) UUD 1945. Pasal tersebut menegaskan tugas Polri untuk melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.
“Sepanjang penugasan itu dalam konteks melindungi, mengayomi, melayani masyarakat atau menegakkan hukum, maka jelas ada sangkut pautnya dengan tugas kepolisian,” ujarnya.
Ia menambahkan, dengan parameter tersebut, penugasan anggota Polri di luar struktur Polri tidak bertentangan dengan konstitusi maupun putusan MK.
“Maka hal tersebut tentu saja tidak bertentangan dengan UUD 1945 dan Putusan MK,” tegasnya.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menerbitkan Perpol Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Polri yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi Polri. Aturan tersebut diteken pada 9 Desember 2025.
Dalam Perpol itu, terdapat 17 kementerian dan lembaga yang dapat diisi oleh anggota Polri aktif. Pasal 3 Perpol 10/2025 menyebutkan bahwa pelaksanaan tugas anggota Polri dapat dilakukan pada kementerian, lembaga, badan, komisi, organisasi internasional, atau kantor perwakilan negara asing yang berkedudukan di Indonesia.
Lebih lanjut, Pasal 3 ayat (3) Perpol 10/2025 menyatakan bahwa pelaksanaan tugas anggota Polri dapat dilakukan pada jabatan manajerial maupun nonmanajerial.
Sementara itu, Pasal 3 ayat (4) menegaskan bahwa jabatan tersebut harus memiliki keterkaitan dengan fungsi kepolisian serta dilaksanakan berdasarkan permintaan dari kementerian, lembaga, badan, atau komisi terkait.
Habiburokhman menilai, jika Perpol 10/2025 dibaca secara utuh dan sistematis, maka aturan tersebut justru menjadi bentuk penataan agar penugasan anggota Polri lebih jelas secara hukum dan tidak menimbulkan multitafsir.
“Selama tugasnya masih berkaitan dengan fungsi kepolisian, maka penugasan tersebut sah dan konstitusional,” pungkas Habiburokhman. (By/Red)
Redaksi
Prabowo Janjikan Rumah Buruh, Hapus Outsourcing Bertahap, dan Perkuat Perlindungan Ojol

Jakarta— Presiden Prabowo Subianto menyampaikan sejumlah rencana kebijakan strategis yang menyasar langsung kesejahteraan pekerja saat menghadiri peringatan Hari Buruh Internasional di Monumen Nasional (Monas), Jumat (1/5/2026). Dalam pertemuan dengan ribuan buruh tersebut, isu perumahan, perlindungan tenaga kerja, hingga kepastian kerja menjadi fokus utama.
Salah satu kebijakan yang disampaikan adalah skema kepemilikan rumah bagi buruh melalui tenor cicilan hingga 40 tahun dengan bunga sekitar 5 persen per tahun. Skema ini ditujukan untuk menekan beban pengeluaran pekerja yang selama ini terserap untuk biaya sewa tempat tinggal.
“Kalau memungkinkan, cicilan dipanjangkan supaya buruh bisa punya rumah sendiri, bukan terus menyewa,” ujar Prabowo dalam pidatonya.
Selain itu, pemerintah juga merencanakan pembangunan fasilitas penitipan anak (daycare) di lingkungan kerja. Kebijakan ini diarahkan untuk mendukung produktivitas pekerja, khususnya perempuan, sekaligus menjawab kebutuhan pengasuhan anak di tengah aktivitas kerja.
Pemerintah juga menyiapkan program pembangunan hingga satu juta unit rumah yang diperuntukkan bagi buruh, lengkap dengan fasilitas pendukung.
Di bidang ketenagakerjaan, Prabowo menegaskan komitmen untuk menghapus sistem alih daya (outsourcing) secara bertahap. Ia menekankan bahwa langkah tersebut akan dilakukan secara terukur agar tidak mengganggu iklim usaha dan investasi.
“Kita ingin menghapus outsourcing, tapi harus realistis. Kita juga harus menjaga agar investasi tetap berjalan,” kata dia.
Sebagai tindak lanjut, pemerintah disebut tengah menyiapkan tiga regulasi baru di sektor ketenagakerjaan untuk merespons aspirasi serikat pekerja.
Di sektor ekonomi digital, pemerintah juga menyiapkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang ojek online (ojol). Regulasi ini bertujuan memberikan perlindungan terhadap hak para mitra pengemudi sekaligus menjaga keberlangsungan usaha perusahaan aplikator.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan regulasi tersebut ditargetkan segera terbit guna memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak dalam ekosistem transportasi daring.
“Semangatnya adalah tentunya saudara-saudara kita yang menjadi mitra di ojol ini dapat bekerja dengan mendapatkan hak-hak yang seharusnya, tapi juga di satu sisi bagaimana perusahaan, dalam hal ini aplikator, juga bisa berjalan,” ujar Prasetyo kepada wartawan, Senin (19/1/2026).
Pertemuan tersebut juga diwarnai dialog langsung antara Presiden dan buruh. Prabowo sempat menanyakan manfaat sejumlah program pemerintah, termasuk program Makan Bergizi Gratis (MBG), kepada peserta aksi.
Di sisi lain, sejumlah buruh menyambut positif rencana kebijakan yang disampaikan, meski tetap berharap realisasinya segera terwujud. “Kalau benar bisa punya rumah dengan cicilan ringan, itu sangat membantu. Tapi kami berharap tidak hanya janji,” ujar Henis (34), buruh manufaktur yang hadir dalam peringatan tersebut.
Pengamat Budaya Geopolitik Nusantara Bayu Sasongko menilai arah kebijakan tersebut perlu dibaca dalam kerangka Asta Cita pemerintahan Prabowo yang menekankan kedaulatan ekonomi dan keadilan sosial. Menurutnya, keberpihakan pada buruh merupakan bagian dari upaya memperkuat fondasi nasional di tengah dinamika global.
“Dalam perspektif Asta Cita, negara hadir bukan hanya sebagai regulator, tetapi sebagai penjamin keseimbangan antara kepentingan investasi dan martabat tenaga kerja. Tantangannya adalah memastikan implementasi kebijakan tetap konsisten dan tidak terjebak pada kompromi jangka pendek,” ujarnya.
Pidato Presiden juga sempat diwarnai ekspresi emosional saat menanggapi berbagai tuntutan buruh, mencerminkan tingginya tekanan sekaligus ekspektasi publik terhadap pemerintah dalam menyelesaikan persoalan ketenagakerjaan.
Peringatan May Day tahun ini menjadi ruang konsolidasi antara pemerintah dan pekerja, sekaligus penanda arah kebijakan ketenagakerjaan ke depan. Sejumlah janji yang disampaikan kini menunggu realisasi dan pengujian di tingkat implementasi. (By/Red)
Redaksi
Jalur Gelap ke Tanah Suci: 8 Calon Jemaah Haji Ilegal Dicegah Bareskrim

Jakarta – Satgas Penanganan Haji dan Umrah Illegal terus mendalami dugaan praktik pemberangkatan haji ilegal yang menggunakan modus penyalahgunaan visa tenaga kerja.
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Moh. Irhamni, S.I.K., M.H., M.Han. selaku Kasubsatgas Gakkum Haji, menyampaikan pihaknya saat ini tengah melakukan penyelidikan intensif terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam praktik tersebut.
“Menindaklanjuti tugas sebagai Satgas Haji, kami telah melakukan pemeriksaan pada 18 April bersama rekan-rekan Imigrasi Soekarno-Hatta. Dari hasil tersebut, terdapat 8 orang yang patut diduga melaksanakan kegiatan haji ilegal,” ujar Brigjen Pol. Moh. Irhamni dalam doorstop di Lobby Utama Lantai 1 Bareskrim Polri, Kamis (30/4/2026).
Ia mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, para pihak yang diduga terlibat diketahui telah melakukan pemberangkatan kegiatan haji ilegal sebanyak 127 kali sejak 2024.
“Mereka merekrut masyarakat Indonesia untuk diberangkatkan dengan mengatasnamakan visa tenaga kerja. Oleh sebab itu, kami bekerja sama dengan rekan-rekan imigrasi ke depan akan melaksanakan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, serta perusahaan-perusahaan atau PT yang memberangkatkan akan segera kami kejar,” katanya.
Menurutnya, modus yang digunakan adalah menawarkan keberangkatan haji tanpa antrean panjang dengan memanfaatkan visa tenaga kerja.
“Biasanya peserta diiming-imingi bisa berangkat pada tahun yang sama saat mendaftar. Padahal secara normal, keberangkatan haji memerlukan waktu antrean beberapa tahun. Dalam temuan kami, secara administrasi mereka menggunakan visa tenaga kerja, namun ditemukan bukti bahwa tujuan sebenarnya adalah untuk melaksanakan ibadah haji tahun ini,” jelasnya.
Brigjen Pol. Moh. Irhamni menegaskan pihaknya akan menindaklanjuti seluruh pihak yang terlibat, termasuk agen penyedia administrasi dan pihak yang menyiapkan visa.
“Kami sebagai penyelidik dan penyidik akan mengejar pihak-pihak yang terlibat dalam penyediaan visa maupun manipulasi administrasi keberangkatan tersebut,” tegasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan tawaran keberangkatan haji secara instan.
“Oleh karena itu, kami memohon dukungan kepada masyarakat agar tidak terpancing apabila diajak atau ditawari untuk mendaftar kepada pihak-pihak tersebut,” pungkasnya.
Terkait perkembangan penanganan, Brigjen Pol. Moh. Irhamni menjelaskan bahwa delapan orang yang diamankan tersebut berbeda dengan tiga orang yang sebelumnya dikabarkan diamankan di Arab Saudi.
“Delapan orang tersebut masih berada di Indonesia dan telah digagalkan keberangkatannya oleh pihak imigrasi. Sementara terkait informasi mengenai tiga orang di Arab Saudi, hal tersebut masih dibahas dalam pertemuan dan akan dijelaskan lebih lanjut oleh pihak terkait,” tutupnya. (By/Red)
Redaksi
Satgas Haji 2026 Bergerak: Tindak Tegas, Lindungi Calon Jemaah

Jakarta – Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Haji dan Umrah Ilegal yang dibentuk sejak 14 April 2026, meski belum genap satu bulan, telah menunjukkan hasil nyata dalam mencegah kejahatan terhadap calon jemaah haji Indonesia. Hal ini menegaskan kehadiran negara melalui Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) bersama Kementerian Haji dan Umrah dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat.
Hal tersebut disampaikan Wakapolri, Komjen Pol. Prof. Dr. Dedi Prasetyo, S.H., M.Hum., M.Si., M.M., dalam pernyataannya di lobi Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (30 April 2026), usai rapat koordinasi bersama Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak.
Wakapolri menegaskan bahwa Satgas Haji 2026 bergerak dengan pendekatan terpadu melalui langkah preemtif, preventif, dan represif guna memastikan masyarakat terlindungi dari berbagai modus kejahatan.
“Satgas Haji tahun ini fokus pada pencegahan sekaligus penegakan hukum secara tegas dan profesional, khususnya terhadap pelaku yang berulang kali melakukan penipuan,” tegas Wakapolri.
Polri bersama Kementerian Haji dan Umrah telah melakukan pertukaran data, pemetaan pelaku, serta penguatan edukasi kepada masyarakat. Berdasarkan hasil pemetaan, ditemukan adanya pelaku dengan modus berulang, bahkan melakukan penipuan hingga puluhan kali, sehingga diperlukan penegakan hukum yang tegas untuk memberikan efek jera.
Selain di dalam negeri, perlindungan juga diperluas hingga ke luar negeri. Polri akan berkolaborasi dengan Kementerian Haji dan perwakilan Indonesia di Arab Saudi untuk memperkuat koordinasi dengan aparat setempat, termasuk dalam pendampingan warga negara Indonesia yang berhadapan dengan hukum.
Langkah ini menyusul adanya kasus tiga WNI yang diamankan oleh Kepolisian Arab Saudi terkait pemalsuan dokumen haji.
Sejak pembentukan Satgas Haji, laporan masyarakat mengalami peningkatan signifikan sebagai dampak dari masifnya edukasi publik. Satgas Haji 2026 telah menerima 115 laporan, dengan 68 kasus saat ini masih dalam proses penanganan lebih lanjut.
Penanganan dilakukan secara komprehensif melalui pendekatan mediasi dan keadilan restoratif. Namun apabila tidak tercapai penyelesaian, proses hukum akan ditegakkan secara tegas guna memberikan efek jera dan mencegah terulangnya kejahatan serupa.
Sementara itu, Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, mengapresiasi langkah cepat Polri dalam menangani praktik haji ilegal.
“Kami memastikan negara hadir secara utuh, baik di dalam negeri maupun di Tanah Suci, untuk melindungi jemaah dari berbagai bentuk kejahatan,” ujarnya.
Ke depan, sinergi antara Polri dan Kementerian Haji akan terus diperkuat, termasuk rencana keterlibatan unsur Polri dalam struktur Amirul Hajj guna mendukung pengamanan dan keselamatan jemaah secara menyeluruh.
Polri menegaskan komitmennya untuk terus hadir melindungi masyarakat melalui langkah pencegahan yang kuat, penegakan hukum yang tegas, serta sinergi lintas sektoral. (By/Red)
Redaksi2 minggu agoRifqi Firmansyah Disorot: Dari Ketua KADIN ke Bursa Wabup, Tersandung Isu Tunggakan Sewa Aset Daerah
Redaksi3 minggu agoPNS Tulungagung ‘Melawan’: Seruan Terbuka Guncang Kasus Bupati, Tuntut Hukum Tanpa Ampun
Redaksi1 minggu agoMerawat Tradisi: Jejak Pondok Tengah Kamulan
Redaksi1 minggu agoKPK Kuliti ‘Surat Sakti’ Bupati Nonaktif Tulungagung, 9 Pejabat Kembali Diperiksa
Nasional2 minggu agoKPK Dalami Dugaan Pemerasan Kepala Sekolah dan Camat oleh Bupati Tulungagung Nonaktif Gatut Sunu
Redaksi1 minggu agoAkar Sejarah: Dari Kalangbret ke Kamulan
Redaksi4 hari agoHalal Bihalal di Pantai Midodaren, Ratusan Jazz GE8 Jatim Perkuat Solidaritas dan Komitmen Positif
Jawa Timur3 minggu agoPlt Bupati Tulungagung Ahmad Baharudin Gantikan Gatut Sunu Tersangka Korupsi KPK Rp 5 M










