Connect with us

Redaksi

Koarmada III Gelar Sosialisasi Hukum: UU No. 66 Tahun 2024 Tentang Pelayaran dan Penyelesaian Perkara Personel TNI AL

Published

on

 

Kabupaten Sorong PBD (07/01/25) – Komando Armada III (Koarmada III) menyelenggarakan sosialisasi hukum bertajuk “UU No. 66 Tahun 2024 Tentang Pelayaran dan Proses Penyelesaian Perkara Pidana dan Disiplin Personel TNI Angkatan Laut.” Kegiatan ini bertempat di Mako Koarmada III, Katapop, Kabupaten Sorong, dan dipimpin langsung oleh Pangkoarmada III, Laksamana Muda TNI Hersan, S.H., M.Si.(6/1)

Sosialisasi ini menghadirkan Kadiskum Koarmada III, Kolonel Laut (H) Abdul Halid Sabale, S.H., sebagai narasumber utama. Acara dimulai dengan sambutan dari Pangkoarmada III, dilanjutkan dengan paparan materi oleh Kadiskum, diskusi, serta sesi tanya jawab yang interaktif.

Kegiatan ini dihadiri oleh sejumlah pejabat jajaran Koarmada III, termasuk: Kas Koarmada III Laksma TNI Singgih Sugiarto, S.T., M.Si., , Ir Koarmada III Kolonel Laut (T) Al Sunaryo, S.T., M.Tr. Opsla., CRMP.,Kapok Sahli Pangkoarmada III Kolonel Laut (E) Heriyanto, S.T., M.M.,Danguspurla Koarmada III, Para Danlantamal, Danlanal jajaran Koarmada III, Danguskamla Koarmada III,Para pejabat utama (PJU) dan Kasatker Koarmada III, Para Komandan KRI di bawah jajaran Koarmada III.

Dalam sambutannya, Pangkoarmada III menekankan pentingnya pemahaman hukum yang mendalam bagi para komandan di lingkungan TNI Angkatan Laut.
“Dalam konteks penegakan hukum, para komandan memiliki kewenangan khusus yang telah diatur dalam regulasi dan perundang-undangan. Oleh karena itu, kegiatan sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman tentang kewenangan, prosedur, dan tindakan yang dapat diambil, baik di laut maupun di pangkalan, agar pelaksanaannya sesuai dengan hukum yang berlaku,” jelas Pangkoarmada.

Beliau juga menyoroti pentingnya kecermatan dalam menerapkan aturan hukum.
“Saya berharap, melalui sosialisasi ini, tiap-tiap komandan dapat memahami proses hukum sesuai dengan prosedur yang berlaku. Dengan pemahaman tersebut, diharapkan penerapan pasal-pasal hukum dalam penyidikan dapat dilakukan secara tepat, sehingga proses hukum berjalan sesuai Undang-Undang No. 66 Tahun 2024,” tambahnya.

Pangkoarmada III mengingatkan bahwa setiap tindakan yang dilakukan oleh seorang komandan tidak hanya mencerminkan pribadi individu, tetapi juga membawa citra instansi TNI Angkatan Laut secara keseluruhan.

Dalam sesi paparan, Kadiskum Koarmada III, Kolonel Laut (H) Abdul Halid Sabale, S.H., menjelaskan secara rinci poin-poin penting dalam UU No. 66 Tahun 2024, termasuk implementasi hukum di lapangan, kewenangan komandan, serta prosedur penyelesaian perkara pidana dan disiplin. Sesi diskusi dan tanya jawab yang diadakan setelahnya berlangsung interaktif, dengan para peserta aktif mengajukan pertanyaan terkait penerapan hukum dalam tugas operasional di lapangan.

“Semoga kegiatan ini memberikan manfaat besar dalam meningkatkan kualitas dan profesionalisme para komandan di lingkungan TNI AL, khususnya Koarmada III,” tutup Pangkoarmada.

Kegiatan ini diharapkan mampu memberikan pemahaman hukum yang lebih baik kepada seluruh peserta, sehingga dapat mendukung tugas dan tanggung jawab mereka dalam menjaga kedaulatan maritim Indonesia secara profesional dan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

(Tim/Red)

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Redaksi

Kompolnas Dorong Transparansi dan Kepastian Hukum melalui Capaian Kinerja 2025 dan Rencana Kerja 2026

Published

on

Jakarta— Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) memaparkan Capaian Kinerja Tahun 2025 dan Rencana Kerja Tahun 2026 sebagai bagian dari upaya memperkuat transparansi, akuntabilitas, serta publikasi kinerja kelembagaan.

Kegiatan tersebut berlangsung pada Senin, 5 Januari 2026, pukul 10.24 WIB, bertempat di Kantor Kompolnas.

Sekretaris Kompolnas, Drs. Arief Wicaksono, SSA., hadir sebagai narasumber dan menyampaikan apresiasi kepada jajaran komisioner serta insan media yang selama ini berperan aktif mendukung kinerja Kompolnas dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat.

Ia menegaskan bahwa peran media sangat penting dalam memberikan pencerahan kepada publik terkait kinerja Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

“Kami mengucapkan terima kasih atas kebersamaan media yang selalu mendukung performance daripada Kompolnas, yang selalu mengundang kami dalam setiap memberikan pencerahan kepada masyarakat tentang performance dan kinerja daripada Kepolisian Negara Republik Indonesia,” katanya.

Dalam kesempatan tersebut, Arief Wicaksono juga menyoroti sejumlah peristiwa penting yang menjadi tonggak sejarah di bidang hukum nasional. Salah satunya adalah diberlakukannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.

“Pada tanggal 2 Januari ini sejarah telah terjadi, yaitu dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pelaksanaan KUHP yang baru. Ini merupakan sejarah,” jelasnya.

Selain itu, ia menyampaikan perubahan mendasar dalam hukum acara pidana nasional.

“Dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 yang menggantikan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang hukum acara pidana, ini juga merupakan peristiwa bersejarah,” tambahnya.

Ke depan, Kompolnas juga menantikan rekomendasi dari Komisi Percepatan Reformasi Polri yang akan disampaikan kepada Presiden Republik Indonesia.

“Nanti akan ada rekomendasi dari Komisi Percepatan Reformasi Polri yang akan menyampaikan kepada Bapak Presiden Republik Indonesia tentang apa-apa yang harus diperbaiki, baik tata kelola maupun yang perlu direformasi dari segi kepolisian,” ungkapnya.

Menutup pemaparannya, Sekretaris Kompolnas mengajak seluruh pihak untuk menyongsong tahun 2026 dengan semangat pembaruan hukum yang berkeadilan dan transparan.

“Mari kita jalani tahun 2026 ke depan secara lebih berkepastian hukum, berkeadilan, dan transparansi untuk kita semua,” pungkasnya. (By/Red)

Continue Reading

Redaksi

Pemprov Papua Barat Daya Gelar Apel Perdana 2026, Pj Sekda Tegaskan Batas Waktu SPJ OPD

Published

on

Kota Sorong PBD— Mengawali aktivitas pemerintahan di tahun 2026, Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya (Pemprov PBD) menggelar apel perdana Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lapangan Apel Kantor Gubernur Papua Barat Daya, Senin (5/1/2026).

Apel gabungan ASN tersebut dipimpin oleh Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Provinsi Papua Barat Daya, Drs. Yakop Karet, M.Si, dan diikuti oleh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta ASN di lingkungan Pemprov Papua Barat Daya.

Dalam arahannya, Pj Sekda menegaskan pentingnya penyelesaian Surat Pertanggungjawaban (SPJ) anggaran Tahun 2025 yang hingga memasuki awal tahun anggaran baru belum sepenuhnya diserahkan oleh OPD terkait.

Ia menyampaikan bahwa sesuai ketentuan normatif, batas akhir penyampaian SPJ adalah 10 Januari 2026, dan seluruh dokumen pertanggungjawaban wajib diserahkan kepada Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) Provinsi Papua Barat Daya.

“Sesuai ketentuan normatif, kita dibatasi waktu dalam menyampaikan pertanggungjawaban anggaran Tahun 2025. Kepada pimpinan OPD, pejabat administrator, pengawas, dan pelaksana yang diberi tanggung jawab pengelolaan keuangan, agar benar-benar memperhatikan batas waktu ini,” tegas Pj Sekda.

Pj Sekda mengungkapkan, hingga saat ini baru dua OPD yang telah menyelesaikan dan menyerahkan dokumen SPJ, yakni BPPKAD dan Sekretariat Daerah (Setda).

“Baru dua OPD yang SPJ-nya sudah diserahkan, yaitu BPPKAD dan Setda. OPD lainnya agar segera menyelesaikan,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa keterlambatan penyelesaian SPJ Tahun 2025 akan berdampak langsung pada pelaksanaan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) APBD Induk Tahun 2026.

“DPA SKPD APBD Tahun 2026 memang sudah diserahkan, namun masih ada tahapan lanjutan yang wajib dipenuhi, yaitu penyelesaian SPJ Tahun 2025 oleh masing-masing OPD,” jelasnya.

Selain itu, pimpinan OPD juga diwajibkan mengusulkan nama bendahara pengelola DPA SKPD, mengingat masa tugas bendahara hanya berlaku selama satu tahun dan harus dievaluasi kembali.

“Kedua kewajiban ini harus dituntaskan terlebih dahulu. Jika belum selesai, maka akan berdampak pada keterlambatan pelaksanaan DPA APBD Tahun 2026,” tegasnya.

Mengakhiri arahannya, Pj Sekda Yakop Karet meminta kerja sama seluruh pimpinan OPD agar dokumen SPJ dapat diselesaikan tepat waktu, sehingga pelaksanaan dan penyerapan anggaran Tahun 2026 dapat berjalan optimal. (Timo)

Continue Reading

Redaksi

Pengawak Senjata Bantuan Yonif 2 Marinir TNI AL Laksanakan Apel Kelengkapan Jelang Latihan

Published

on

Jakarta— Dalam rangka memastikan kesiapan personel dan materiil sebelum pelaksanaan latihan, para pengawak senjata bantuan Batalyon Infanteri 2 Marinir melaksanakan apel kelengkapan di Lapangan Apel Yonif 2 Marinir, Cilandak, Jakarta Selatan, Senin (5/1/2026).

Apel kelengkapan tersebut dipimpin oleh Perwira Seksi Operasi (Pasiops) Yonif 2 Marinir, Mayor Marinir Antok Krisdiana, dan diikuti oleh seluruh prajurit pengawak senjata bantuan, meliputi pengawak mortir, penembak senjata otomatis, serta unsur senjata bantuan lainnya sebagai pendukung kekuatan tempur satuan.

Kegiatan ini bertujuan untuk mengecek secara menyeluruh kesiapan personel, kondisi senjata, amunisi latihan, serta perlengkapan pendukung lainnya agar siap digunakan sesuai prosedur.

Pemeriksaan dilakukan secara detail terhadap kelengkapan perorangan prajurit, kebersihan dan kelayakan senjata, alat bidik, perlengkapan komunikasi, hingga kelengkapan administrasi latihan.

Selain itu, Pasiops Yonif 2 Marinir memberikan penekanan khusus terkait faktor keamanan (safety) serta ketelitian dalam penggunaan senjata bantuan selama latihan berlangsung guna mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan.

Pada kesempatan tersebut, Mayor Marinir Antok Krisdiana menegaskan bahwa apel kelengkapan merupakan tahapan penting yang tidak boleh diabaikan sebelum latihan dilaksanakan.

“Apel kelengkapan bertujuan untuk menghindari kesalahan teknis maupun pelanggaran prosedur yang dapat berdampak pada keselamatan prajurit dan keberhasilan latihan. Prajurit agar selalu memedomani perintah dan petunjuk pelatih di lapangan,” tegasnya. (Timo)

Continue Reading

Trending