Connect with us

Hukum Kriminal

Komplotan Pencuri Rel Kereta Api Dibekuk Polisi, PT KAI Beri Apresiasi

Published

on

BOJONEGORO –Polres Bojonegoro Polda Jatim berhasil mengungkap tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) dan penadahan besi rel kereta api milik PT KAI.

Kapolres Bojonegoro, AKBP Afrian Satya Permadi didampingi perwakilan dari PT KAI Daerah Operasi (Daop) 8 Surabaya, mengatakan dari ungkap kasus ini Polisi mengamankan 4 tersangka dan menetapkan 1 orang DPO (daftar pencarian orang).

Empat orang yang telah diamankan dan ditetapkan tersangka adalah B (55), S (48), dan AR (30) yang berperan sebagai eksekutor pencurian rel, serta IM (46) yang bertindak sebagai penadah.

Keempat tersangka adalah warga Kabupaten Blora, Jawa Tengah.

“4 tersangka berhasil diamankan di wilayah Blora Jawa Tengah, dan hasil penyelidikan ada 6 orang lagi yang masih menjadi DPO,” tegas Kapolres AKBP Afrian Satya,Rabu (7/8).

Dalam keterangannya, Kapolres Bojonegoro mengungkap bahwa kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di sekitar jalur rel kereta api.

Menindaklanjuti laporan tersebut, jajaran Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bojonegoro langsung melakukan penyelidikan.

Lokasi kejadian berada di area jalur rel kereta api yang melintasi Desa Kebonagung, Kecamatan Padangan dan Desa Sudu, Kecamatan Gayam, Kabupaten Bojonegoro.

Kapolres Bojonegoro menyebut modus operandi para pelaku terbilang rapi dan terencana.

“Para tersangka memotong rel kereta api menjadi beberapa bagian menggunakan gergaji besi, kemudian mengangkutnya menggunakan truk untuk dijual,” kata AKBP Afrian.

Akibat pencurian ini, PT KAI melalui Dirjen Perkeretaapian mengalami kerugian materil yang ditaksir mencapai Rp57 juta.

Polres Bojonegoro Polda Jatim masih memburu beberapa pelaku lainnya yang telah diketahui identitasnya dan masuk dalam daftar DPO.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara.

Sedangkan tersangka IM sebagai penadah dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk terus waspada dan segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di wilayahnya.

Sementara itu Deputi Pengamanan Obyek Vital (Pam Obvit) KAI Daop 8 Surabaya, Letkol R.N. Mokoginta, menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada Kapolres Bojonegoro dan seluruh jajaran atas keberhasilan tersebut.

Menurutnya, kerja sama yang baik antara PT. KAI dan aparat kepolisian menjadi kunci penting dalam pengamanan aset vital negara.

“Kami mengapresiasi langkah cepat dan tegas dari Polres Bojonegoro Polda Jatim dalam mengungkap dan menangkap pelaku pencurian rel kereta api ini. Ini membuktikan bahwa sinergi antara PT. KAI dan kepolisian berjalan dengan baik,” ujar Letkol Mokoginta. (DON)

Hukum Kriminal

Pengeroyokan Pakai Parang dan Tombak di Maluku Tenggara, Mahmud Tamher: Tangkap Pelaku dan Usut Tuntas Hingga Dalang Utama

Published

on

Jakarta— Wakil Ketua DPD I KNPI DKI Jakarta, Mahmud Tamher, secara tegas mendesak Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Maluku Tenggara untuk segera menangkap dan memproses secara hukum tiga pelaku pengeroyokan dan penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya korban Tuce Lomang.

Peristiwa pengeroyokan tersebut terjadi di Ohoi Sitniohoi, Kabupaten Maluku Tenggara, pada Jumat, 20 Maret 2026 sore WIT. Berdasarkan keterangan keluarga korban, aksi kekerasan tersebut dilakukan oleh tiga orang pelaku yakni Latif Rumagiar, Arafik Rumagiar, dan Iskandar Rumagiar yang diduga melakukan pengeroyokan menggunakan senjata tajam berupa parang dan tombak.

Akibat kejadian tersebut, korban Tuce Lomang mengalami luka serius pada tangan kiri, yang menyebabkan satu urat putus, dan pada malam harinya langsung dilarikan ke RSUD Karel Sadsuitubun untuk mendapatkan penanganan medis.

Namun kondisi korban kembali memburuk sehingga pada Minggu, 29 Maret 2026 sekitar pukul 03.00 WIT, korban kembali dilarikan ke Rumah Sakit Hati Kudus Langgur.

Selanjutnya korban kembali dirujuk ke RSUD Karel Sadsuitubun sekitar pukul 23.00 WIT, dan dinyatakan telah terinfeksi tetanus akibat luka yang dideritanya. Setelah menjalani perawatan intensif, korban Tuce Lomang dinyatakan meninggal dunia pada Senin, 30 Maret 2026 sekitar pukul 16.00 WIT.

Mahmud Tamher menegaskan bahwa sebelumnya ketiga pelaku sempat diamankan oleh Polres Maluku Tenggara, namun sangat disayangkan karena dua pelaku yakni Latif Rumagiar dan Arafik Rumagiar kemudian dibebaskan tanpa adanya pemberitahuan atau konfirmasi kepada pihak keluarga korban.

“Kami menilai tindakan pembebasan tersebut menimbulkan pertanyaan besar bagi keluarga korban dan masyarakat. Oleh karena itu, kami mendesak Polres Maluku Tenggara untuk segera menangkap kembali ketiga pelaku dan memprosesnya secara hukum tanpa pandang bulu serta secara transparan,” tegas Mahmud Tamher kepada media, Rabu (01/04/2026).

Selain itu, keluarga korban juga menduga adanya niat jahat dan perencanaan kejahatan dalam aksi pengeroyokan tersebut. Bahkan diduga terdapat aktor intelektual yang menjadi dalang di balik peristiwa tersebut, yang menurut keluarga adalah ayah dari salah satu pelaku, yaitu Latif Rumagiar selaku bapaknya.

Mahmud Tamher, aktivis kader HMI itu juga menyoroti bahwa keluarga pelaku diduga sering membuat keresahan di masyarakat. Mereka disebut kerap menimbulkan konflik di berbagai tempat serta diduga datang dan menetap di Ohoi Sitniohoi tanpa surat pindah penduduk resmi dari Pulau UT Kota ke Kabupaten Maluku Tenggara.

Berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, tindakan para pelaku dapat dijerat dengan sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), antara lain:

– Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP, tentang pengeroyokan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.

– Pasal 351 ayat (3) KUHP, tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.

– Pasal 338 KUHP, tentang tindak pidana pembunuhan apabila terbukti adanya unsur kesengajaan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

– Pasal 340 KUHP, tentang pembunuhan berencana apabila ditemukan bukti adanya perencanaan sebelumnya, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.

Sebagai keponakan kandung dari almarhum Tuce Lomang, Mahmud Tamher menegaskan bahwa pihak keluarga akan mengawal kasus ini hingga tuntas demi mendapatkan keadilan.

“Kami meminta Polres Maluku Tenggara untuk segera menangkap ketiga pelaku dan mengusut tuntas kasus ini secara transparan dan adil. Kami tidak akan tinggal diam. Kasus ini akan terus kami kawal hingga mendapatkan keadilan, bahkan bila perlu kami akan membawa persoalan ini hingga ke Mabes Polri,” tegas Mahmud Tamher.

Pihak keluarga berharap aparat penegak hukum dapat bertindak profesional dan objektif demi menegakkan hukum serta menjaga rasa keadilan bagi masyarakat. (By/Red)

Continue Reading

Hukum Kriminal

Target Edarkan Miliaran Saat Lebaran, Satresmob Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Uang Palsu

Published

on

Jakarta— Tim Satresmob Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran uang palsu yang beroperasi di wilayah Jawa Barat menjelang Lebaran.

Pengungkapan ini dilakukan oleh Unit 1 Satresmob Bareskrim Polri yang dipimpin Kanit 1 Satresmob, AKBP Harry Azhar, bersama personel, pada Jumat malam, 13 Maret 2026, sekitar pukul 23.30 WIB.

Penggerebekan pertama dilakukan di sebuah warung nasi goreng di kawasan Plered, Purwakarta. Dari lokasi ini, petugas mengamankan empat orang terduga pelaku berinisial AS, K, AK yang berperan sebagai perantara, serta DNA yang diduga sebagai pembuat uang palsu.

“Kelompok ini sudah lama beroperasi dan terkoneksi dengan kelompok pembuat uang palsu yang baru diamankan di Polres Klaten,” ujar Harry Azhar, Selasa 17 Maret 2026.

Harry menjelaskan, dari tangan para pelaku, polisi menemukan barang bukti awal berupa tujuh lembar uang palsu pecahan seratus ribu rupiah dengan seri tahun produksi 2016.

Berdasarkan hasil pengembangan, tim kemudian melakukan penggerebekan lanjutan di sebuah rumah di Perumahan Griya Ciwangi, Desa Ciwangi, Kecamatan Bungursari, Purwakarta.

“Di lokasi ini, Polisi menemukan sejumlah alat produksi uang palsu dalam jumlah besar,” kata dia.

Barang bukti yang diamankan antara lain mesin printer, satu set komputer, alat timbang uang, ribuan lembar kertas dupon sebagai bahan baku, mesin pencetak ultraviolet, oven pengering warna, alat press, hingga pewarna dan alat pemotong uang palsu. Selain itu, petugas juga menyita uang palsu yang sudah siap edar.

Perwira Menegah Polri itu menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait rencana sindikat tersebut untuk mengedarkan uang palsu hingga miliaran rupiah saat momen Lebaran.

Saat ini, kasus tersebut telah dilimpahkan ke Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Para pelaku dijerat dengan dugaan tindak pidana peredaran uang palsu sebagaimana diatur dalam Pasal 374 KUHP dan/atau Pasal 375 ayat 1 dan 2 KUHP.

Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap peredaran uang palsu, terutama menjelang hari raya, serta segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan. (By/Red)

Continue Reading

Hukum Kriminal

Polres Pasuruan Kota Ungkap Peredaran Uang Palsu, Tersangka Asal Gresik Diamankan

Published

on

KOTA PASURUAN — Polres Pasuruan Kota Polda Jatim melalui Unit Reskrim Polsek Rejoso berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana menyimpan dan membawa uang palsu (Upal).

Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 28 Februari 2026 sekitar pukul 21.30 WIB di Cafe Paragus, Dusun Gapuk, Desa Kawisrejo, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan.

Dalam kasus ini, petugas mengamankan seorang tersangka laki – laki berinisial AF (40) warga Kecamatan Ujungpangkah, Kabupaten Gresik.

Kapolsek Rejoso AKP Agung Prasetyo menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat.

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan serangkaian penyelidikan dan memperoleh informasi bahwa transaksi uang palsu diduga akan terjadi di Cafe Paragus, Dusun Gapuk, Desa Kawisrejo.

Sekitar pukul 21.30 WIB, petugas mendapati dua orang yang mencurigakan di lokasi.

Saat hendak dilakukan pemeriksaan, salah satu orang melarikan diri.

Petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap satu orang yang masih berada di lokasi.

Dari hasil pemeriksaan awal, petugas menemukan barang bukti berupa 3 (tiga) lembar uang palsu pecahan Rp100.000 dan 2 (dua) lembar uang palsu pecahan Rp50.000.

Dari hasil interogasi tersangka mengakui bahwa uang palsu tersebut merupakan sampel yang akan ditawarkan kepada calon pembeli bersama rekannya yang melarikan diri.

Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti diamankan ke Mapolsek Rejoso guna proses penyidikan lebih lanjut.

Terduga pelaku dapat dijerat dengan Pasal 375 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait tindak pidana menyimpan dan membawa uang palsu dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Di lokasi terpisah, Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Titus Yudho Uli menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas segala bentuk peredaran uang palsu di wilayah hukumnya.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran uang palsu di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota,” tegas AKBP Titus.

Ia mengimbau masyarakat agar lebih teliti saat menerima uang tunai dan segera melapor apabila menemukan dugaan uang palsu.

“Sinergi antara masyarakat dan kepolisian sangat penting dalam mencegah dan memberantas tindak pidana, termasuk peredaran uang palsu,” pungkas AKBP Titus. (Wah/Red)

Continue Reading

Trending