Connect with us

Nasional

LSM Garda Masyarakat Peduli Negeri Resmi Berdiri dan Siap Membuat Gebrakan di Wilayah Indonesia

Published

on

JAKARTA, 90detik.com – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Garda Masyarakat Peduli Negeri resmi diluncurkan dan berkomitmen untuk memberikan kontribusi nyata dalam memberantas berbagai masalah sosial di Indonesia, termasuk tindak pidana korupsi.

LSM ini berada di bawah naungan Letjend Purn TNI Agus Sutomo, yang menjadi simbol kepemimpinan dan integritas dalam gerakan ini.

Wahyudi, Ketua LSM Garda Masyarakat Peduli Negeri, menjelaskan bahwa tujuan utama berdirinya lembaga ini adalah untuk memberikan pengawasan dan perlindungan terhadap masyarakat.

“Dengan berdirinya LSM kami ini, kami siap mengawal dan memberantas tindak pidana korupsi,” ungkapnya, Rabu(25/9).

Garda Masyarakat Peduli Negeri berharap dapat menjalin kerja sama dengan berbagai pihak termasuk pemerintah, instansi penegak hukum, serta masyarakat luas untuk saling mendukung dalam menciptakan Indonesia yang lebih bersih dan transparan.

“Kami percaya bahwa kolaborasi adalah kunci dalam menciptakan perubahan yang signifikan,” tambah Wahyudi.

Dengan semangat baru dan komitmen yang kuat, LSM Garda Masyarakat Peduli Negeri siap untuk menjadi garda terdepan dalam menegakkan keadilan dan kesejahteraan di tanah air. (Red/DON)

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Nasional

Pengangkatan Anak dan Kepastian Hukum: Saatnya Negara Menjamin Hak Konstitusional Anak

Published

on

Jakarta — Sistem pengangkatan anak di Indonesia dinilai masih menyisakan persoalan mendasar mengenai kepastian hukum bagi anak yang diangkat. Selama ini perhatian lebih banyak tertuju pada orang tua angkat sebagai pemohon di pengadilan, sementara anak yang akan menanggung konsekuensi hukum sepanjang hidup justru tidak memperoleh jaminan informasi yang memadai mengenai status hukumnya.

Gagasan tersebut disampaikan oleh Pengamat Kebijakan Publik, Ahmad Dardiri Syafi’i sebagai bahan refleksi akademik terhadap sistem pengangkatan anak di Indonesia.

Menurutnya, negara hukum tidak cukup hanya menetapkan status hukum seseorang, tetapi juga wajib memastikan setiap konsekuensi hukumnya dipahami sejak awal oleh pihak yang akan menjalaninya.

“Ukuran negara hukum bukan hanya kemampuan mengeluarkan putusan, tetapi juga kemampuan memberikan kepastian hukum kepada seluruh subjek hukum yang terdampak oleh putusan tersebut,” ujarnya, Jumat(17/7).

Dalam praktik pengangkatan anak, permohonan diajukan oleh orang tua angkat ketika anak masih bayi atau masih berusia sangat kecil. Pada fase tersebut, anak belum memiliki kemampuan memahami, apalagi menentukan, akibat hukum yang akan melekat pada dirinya hingga dewasa.

Padahal, ketika memasuki usia dewasa, persoalan mengenai identitas hukum dapat muncul dalam berbagai bentuk, mulai dari nasab, kewarisan, perwalian nikah, hingga hubungan kekeluargaan. Persoalan-persoalan tersebut kerap baru disadari ketika telah menimbulkan sengketa.

Menurut Ahmad, kondisi tersebut memunculkan pertanyaan yang layak dikaji dari perspektif konstitusi.

“Apakah negara telah memenuhi kewajibannya memberikan perlindungan hukum yang utuh kepada anak sejak penetapan pengangkatan anak dilakukan?” jelasnya.

Indonesia menganut sistem hukum yang plural. Dalam perkara pengangkatan anak, hukum nasional berinteraksi dengan hukum keluarga Islam bagi warga negara yang beragama Islam.

Di tengah masyarakat, istilah “anak angkat” dan “anak adopsi” sering dipahami memiliki makna yang sama. Namun, dalam hukum Islam, pengangkatan anak tidak menghapus hubungan nasab dengan orang tua biologis. Konsekuensinya, persoalan nasab, kewarisan, maupun perwalian nikah tetap mengikuti ketentuan hukum Islam.

Perbedaan konsekuensi hukum tersebut, menurut Ahmad, sering kali tidak dipahami sejak awal oleh para pihak, bahkan baru diketahui ketika anak telah dewasa.

Sebagai langkah pembaruan hukum, Ahmad mengusulkan agar setiap penetapan pengangkatan anak memuat penjelasan eksplisit mengenai akibat hukumnya.

Misalnya, bagi pemohon yang beragama Islam, pertimbangan hukum atau amar penetapan dapat memberikan penjelasan bahwa pengangkatan anak tidak mengubah nasab menurut hukum Islam serta tidak secara otomatis menimbulkan hak kewarisan ataupun akibat hukum lain yang menjadi kewenangan Pengadilan Agama.

Menurutnya, penjelasan tersebut bukan untuk membatasi hak siapa pun, melainkan untuk menghadirkan transparansi, mencegah kesalahpahaman, dan memberikan kepastian hukum sejak awal.

Ahmad menegaskan bahwa prinsip the best interests of the child atau kepentingan terbaik bagi anak semestinya tidak berhenti ketika hakim mengabulkan permohonan pengangkatan anak.

Negara, kata dia, harus memastikan perlindungan hukum tetap berlangsung hingga anak dewasa, termasuk ketika menghadapi berbagai akibat hukum yang berasal dari keputusan yang dibuat oleh orang dewasa atas nama dirinya.

“Anak berhak mengetahui identitas hukumnya secara utuh. Kepastian hukum merupakan bagian dari perlindungan hak konstitusional setiap warga negara,” tegasnya.

Dalam tulisannya, Ahmad mengajukan sejumlah gagasan yang dinilai layak menjadi agenda pembaruan hukum nasional.

Pertama, mewajibkan pemberian penjelasan secara eksplisit mengenai seluruh akibat hukum pengangkatan anak kepada para pemohon.

Kedua, memperkuat mekanisme edukasi hukum sebelum pengadilan menjatuhkan penetapan pengangkatan anak.

Ketiga, mengevaluasi harmonisasi kewenangan antarlingkungan peradilan agar masyarakat memperoleh kepastian hukum yang lebih jelas.

Keempat, melakukan kajian akademik mengenai apakah sistem yang berlaku saat ini telah sepenuhnya memenuhi prinsip perlindungan hak anak sebagaimana dijamin dalam Konstitusi.

Menurutnya, pembaruan tersebut tidak dimaksudkan mempertentangkan hukum nasional dengan hukum Islam. Sebaliknya, upaya itu diarahkan untuk memperkuat perlindungan terhadap anak sebagai subjek hukum tanpa mengabaikan prinsip-prinsip hukum keluarga yang hidup dalam sistem hukum Indonesia.

“Pertanyaan yang patut dijawab adalah sederhana tetapi mendasar: apakah negara telah memberikan kepastian hukum yang memadai kepada seorang anak yang seluruh masa depannya ditentukan melalui keputusan yang dibuat ketika ia belum mampu memilih?” imbuhnya.

Ahmad menilai, jika kajian ilmiah maupun pengujian konstitusional di masa depan menemukan adanya ruang penyempurnaan, maka pembaruan hukum perlu diarahkan untuk memperkuat kepastian hukum, perlindungan hak anak, dan keadilan bagi seluruh warga negara. (DON/Red)

Continue Reading

Nasional

MOS Al Azhaar Kedungwaru Dikemas Kreatif, Santri Ditempa Lewat Outbound, Tadabur Alam, dan Bakti Sosial

Published

on

TULUNGAGUNG— Pesantren Al Azhaar Kedungwaru memiliki cara berbeda dalam menyambut santri baru. Jika sekolah pada umumnya menggelar Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS), Al Azhaar menyelenggarakan Masa Orientasi Santri (MOS) yang telah berlangsung selama 26 tahun dan terus dikemas secara kreatif serta relevan dengan perkembangan zaman.

Tahun ini, MOS diisi dengan berbagai kegiatan pembentukan karakter, mulai dari outbound, tadabur alam, hingga bakti sosial. Kegiatan berlangsung selama dua hari, Kamis–Jumat (16–17/7/2026), di Dusun Ngelo, Desa Jengglungharjo, Kecamatan Tanggung Gunung. Kawasan yang dahulu dikenal terpencil itu kini semakin mudah dijangkau berkat keberadaan Jalur Lintas Selatan (JLS).

Kepala SMP Al Azhaar Kedungwaru, Heru Syaifudin, mengatakan MOS bukan sekadar mengenalkan lingkungan sekolah kepada santri baru, tetapi menjadi sarana pembentukan karakter yang dikemas secara aman dan menyenangkan.

“Santri harus cepat beradaptasi. Outbound menjadi kegiatan yang digemari karena interaktif, menyenangkan, sekaligus melatih empati,” ujarnya, Kamis (16/7).

Sementara itu, Pengasuh Pesantren Al Azhaar Kedungwaru, KH Imam Mawardi Ridlwan, menjelaskan bahwa konsep MOS tahun ini dirancang untuk menjawab kebutuhan santri di era modern. Berbagai permainan yang diberikan mengandung unsur life skill sehingga mampu mengasah kemampuan sosial para peserta.

“Karakteristik MOS kami adalah life skill dalam bentuk permainan. Harapannya tumbuh keterampilan sosial dasar dan kemampuan bekerja sama,” jelasnya.

Menurutnya, para santri juga dilatih menghadapi tantangan dengan hidup mandiri selama dua hari satu malam tanpa didampingi orang tua. Mereka diajak mengikuti tadabur alam di Pantai Ngalur Ngelo untuk belajar membangun kerja sama tim, kepemimpinan, serta manajemen waktu.

Pada malam hari, para santri mengikuti rangkaian ibadah berupa salat malam, zikir, dan salat berjamaah. Keesokan harinya, mereka berbaur dengan masyarakat melalui kegiatan bakti sosial sebagai bentuk pembelajaran kepedulian sosial.

Ketua RW Ngelo, Sutrisno, menyambut baik pelaksanaan MOS di wilayahnya. Ia berharap kegiatan tersebut membawa manfaat, baik bagi para santri maupun masyarakat sekitar.

“Para siswa menunjukkan kemampuan berinteraksi dengan masyarakat. Kami mendukung kegiatan seperti ini. Bahkan pemuda desa ikut membantu di pantai untuk menjaga keselamatan para santri,” tuturnya.

Selama lebih dari dua dekade, MOS ala Al Azhaar Kedungwaru terus mempertahankan ciri khasnya sebagai orientasi yang tidak hanya mengenalkan kehidupan di pesantren, tetapi juga membentuk karakter santri melalui pengalaman langsung.

Outbound, tadabur alam, ibadah, dan bakti sosial dipadukan dalam satu rangkaian kegiatan yang menanamkan nilai kepemimpinan, disiplin, kerja sama, dan empati sosial sejak hari pertama para santri menempuh pendidikan di pesantren. (DON)

Continue Reading

Jawa Timur

LSM GCN Desak PT Beta Aria Kosongkan Lahan di Kediri, Klaim SHM Nomor 166 Milik Syaiful Hadi Susilo

Published

on

KEDIRI – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gelora Cinta Negeri (GCN) mendesak PT Beta Aria untuk segera mengosongkan lahan yang berada di Dusun Sumberwungu, Desa Kedungsari, Kecamatan Tarokan, Kabupaten Kediri.

Desakan tersebut disampaikan berdasarkan Surat Kuasa Khusus dari Syaiful Hadi Susilo selaku pemegang Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 166.

LSM GCN menyatakan, apabila PT Beta Aria tidak memiliki dasar hukum yang sah atas penguasaan maupun penggunaan lahan tersebut, maka perusahaan diminta segera menghentikan aktivitas di atas tanah dimaksud dan menyerahkannya kembali kepada pemegang hak.

Berdasarkan dokumen yang disampaikan oleh pemberi kuasa, bidang tanah tersebut merupakan hasil pembelian pada tahun 2011. Selanjutnya, hak kepemilikan diterbitkan dalam bentuk SHM Nomor 166 atas nama Syaiful Hadi Susilo.

Menurut keterangan pemberi kuasa, lahan tersebut bukan merupakan objek warisan maupun sengketa pembagian hak waris, sehingga status kepemilikannya diklaim telah memiliki dasar hukum yang jelas.

Selain itu, pemberi kuasa juga menyatakan tidak pernah memberikan persetujuan kepada PT Beta Aria untuk menguasai atau memanfaatkan lahan tersebut, baik melalui perjanjian sewa-menyewa, pinjam pakai, kerja sama, izin tertulis, maupun hubungan hukum lainnya.

Ketua LSM Gelora Cinta Negeri, Indra Eka Januar, menegaskan bahwa setiap penguasaan atau penggunaan tanah harus didasarkan pada ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami meminta PT Beta Aria untuk segera menunjukkan dasar hukum atas penggunaan tanah tersebut. Apabila tidak dapat membuktikan adanya hak atau izin yang sah, kami mendesak agar penggunaan tanah segera dihentikan, lahan dikosongkan, dan diserahkan kembali kepada pemegang hak sebagaimana tercantum dalam SHM Nomor 166,” ujar Indra.

Senada dengan itu, Sekretaris LSM Gelora Cinta Negeri yang juga berprofesi sebagai advokat, Dedi Irawan, S.H., mengatakan pihaknya tengah menyiapkan langkah hukum apabila tuntutan tersebut tidak mendapat tanggapan.

Menurut Dedi, upaya hukum yang dapat ditempuh meliputi gugatan perdata, langkah administrasi pertanahan, maupun mekanisme hukum lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami akan mengedepankan fakta hukum dan alat bukti yang dimiliki oleh pemberi kuasa dalam setiap proses yang akan ditempuh,” kata Dedi.

Sebagai bentuk penerapan asas keberimbangan dalam pemberitaan, LSM Gelora Cinta Negeri juga memberikan kesempatan kepada PT Beta Aria untuk menyampaikan klarifikasi maupun hak jawab secara tertulis terkait persoalan tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Beta Aria belum memberikan tanggapan resmi atas tuntutan maupun pernyataan yang disampaikan oleh LSM Gelora Cinta Negeri.(JK/Red)

Editor: Joko Prasetyo

Continue Reading

Trending