Menu

Mode Gelap
Beri Apresiasi, Pemkot Blitar Gelar Undian PBB-P2 Tahun 2023 Tingkatkan Kerjasama Pendidikan Indonesia dan Jerman, Pengasuh Pondok Pesantren Al Azhaar Tulungagung Berkunjung ke Jerman Pelaku Pencurian Mobil Berhasil Diringkus Polisi, Ini Modusnya… Rakorbin SSDM Polri, Biro SDM Polda Jatim Gelar Bakti Sosial dan Kesehatan Gratis

Jawa Timur · 22 Mar 2024 WIB ·

Mantan Direktur KPK Soroti Pejabat Kuasai Tanah Eks Puskopad


 Mantan Direktur KPK Soroti Pejabat Kuasai Tanah Eks Puskopad Perbesar

 

TULUNGAGUNG, 90detik.com- Mantan Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar-Komisi dan Instansi (PJKAKI) KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), Sujanarko soroti penguasaan tanah eks Puskopad di Desa Geger Kecamatan Sendang Kabupaten Tulungagung, pasca beredarnya dokumen pembagian tanah Eks Puskopad bertajuk “DPR MARSONO DKK”.

Menurut Sujanarko, isi dokumen tersebut berisi nama sejumlah pejabat dan anggota legislatif Kabupaten Tulungagung yang menguasai tanah eks Puskopad.

Tentu hal ini bertentangan dengan azas manfaat dari tanah Eks Puskopad itu.

Sebab seharusnya tanah tersebut dikuasai dan digarap oleh petani guna meningkatkan taraf hidup mereka.

Namun, justru dikuasai oleh oknum-oknum pejabat untuk kepentingan pribadi. Hal ini menunjukkan kekurangan dalam penyelenggaraan birokrasi di tingkat daerah.

Sujanarko juga menyatakan bahwa pernah melakukan pertemuan dengan para petani untuk mencari solusi terbaik atas masalah ini.

“Saya dulu juga pernah menyelenggarakan pertemuan dengan para petani untuk mencari solusisolusi,” ungkapnya, Jumat(22/3).

Pertemuan tersebut dilakukan saat Tulungagung di pimpin oleh Mantan Bupati Tulungagung.

Sayang perjuangan tersebut tidak mendapat dukungan yang memadai dari birokrasi Kabupaten Tulungagung.

Bahkan, petani telah melaporkan masalah ini kepada mantan Bupati , namun tidak mendapat respon yang memuaskan.

Dengan beredarnya dokumen ini, Sujanarko berharap bahwa seluruh pihak terkait, termasuk Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung dan mantan Bupati Tulungagung, dapat menjelaskan ke publik terkait dengan kasus ini.

“Memperlihatkan transparansi dan akuntabilitas dalam penyelesaian masalah yang ada di masyarakat, merupakan langkah penting untuk menghindari terulangnya masalah serupa di masa depan,” pungkasnya.

Sebelumnya beredar sebuah dokumen pembagian tanah Eks Puskopad di Desa Geger Kecamatan Sendang.

Dokumen itu berisi nama orang yang mendapat tanah Eks perkebunan teh Puskopad.

Dalam dokumen bertajuk “DPR MARSONO DKK” tercatat sejumlah nama pejabat dan anggota legislatif di kabupaten Tulungagung.

Mereka mendapat jatah melebih masyarakat biasa. Warga sekitar rata-rata mendapat 1 petak dengan luasan sekitar 5 ribu m², pejabat dan anggota legislatif mendapat 2-4 petak.

Nama DPR Marsono mirip dengan ketua DPRD Kabupaten Tulungagung yang tinggal di Desa Nyawangan Kecamatan Sendang.

Hingga berita ini ditayangkan, Ketua DPRD Tulungagung belum berhasil ditemui awak media ini untuk diklarifikasi. (Red)

Editor : JP.

Artikel ini telah dibaca 372 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Tim Taekwondo Polri Sabet 7 Emas di Kejuaraan Terbuka Quang Ninh Vietnam

8 Desember 2024 - 08:53 WIB

Diskusi Kewaspadaan Dini untuk Membangun Potensi Masyarakat di Kota Kediri

8 Desember 2024 - 07:22 WIB

Pj Bupati Lumajang Apresiasi Polisi yang Berhasil Berhasil Ungkap Lahan Ganja Terbesar di Pulau Jawa

7 Desember 2024 - 03:37 WIB

Operasi Tempat Hiburan Malam di Tulungagung, Tiga Karyawan Karaoke Terindikasi Positif Narkoba

6 Desember 2024 - 14:27 WIB

Wapres RI ke Sukabumi Meninjau Korban Bencana Longsor

6 Desember 2024 - 12:56 WIB

Kurang dari 24 jam, Polres Kediri Berhasil Amakan Pelaku Pembunuhan

6 Desember 2024 - 12:52 WIB

Trending di Hukum Kriminal