TULUNGAGUNG, 90detik.com- Mantan Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar-Komisi dan Instansi (PJKAKI) KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), Sujanarko soroti penguasaan tanah eks Puskopad di Desa Geger Kecamatan Sendang Kabupaten Tulungagung, pasca beredarnya dokumen pembagian tanah Eks Puskopad bertajuk “DPR MARSONO DKK”.
Menurut Sujanarko, isi dokumen tersebut berisi nama sejumlah pejabat dan anggota legislatif Kabupaten Tulungagung yang menguasai tanah eks Puskopad.
Tentu hal ini bertentangan dengan azas manfaat dari tanah Eks Puskopad itu.
Sebab seharusnya tanah tersebut dikuasai dan digarap oleh petani guna meningkatkan taraf hidup mereka.
Namun, justru dikuasai oleh oknum-oknum pejabat untuk kepentingan pribadi. Hal ini menunjukkan kekurangan dalam penyelenggaraan birokrasi di tingkat daerah.
Sujanarko juga menyatakan bahwa pernah melakukan pertemuan dengan para petani untuk mencari solusi terbaik atas masalah ini.
“Saya dulu juga pernah menyelenggarakan pertemuan dengan para petani untuk mencari solusisolusi,” ungkapnya, Jumat(22/3).
Pertemuan tersebut dilakukan saat Tulungagung di pimpin oleh Mantan Bupati Tulungagung.
Sayang perjuangan tersebut tidak mendapat dukungan yang memadai dari birokrasi Kabupaten Tulungagung.
Bahkan, petani telah melaporkan masalah ini kepada mantan Bupati , namun tidak mendapat respon yang memuaskan.
Dengan beredarnya dokumen ini, Sujanarko berharap bahwa seluruh pihak terkait, termasuk Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung dan mantan Bupati Tulungagung, dapat menjelaskan ke publik terkait dengan kasus ini.
“Memperlihatkan transparansi dan akuntabilitas dalam penyelesaian masalah yang ada di masyarakat, merupakan langkah penting untuk menghindari terulangnya masalah serupa di masa depan,” pungkasnya.
Sebelumnya beredar sebuah dokumen pembagian tanah Eks Puskopad di Desa Geger Kecamatan Sendang.
Dokumen itu berisi nama orang yang mendapat tanah Eks perkebunan teh Puskopad.
Dalam dokumen bertajuk “DPR MARSONO DKK” tercatat sejumlah nama pejabat dan anggota legislatif di kabupaten Tulungagung.
Mereka mendapat jatah melebih masyarakat biasa. Warga sekitar rata-rata mendapat 1 petak dengan luasan sekitar 5 ribu m², pejabat dan anggota legislatif mendapat 2-4 petak.
Nama DPR Marsono mirip dengan ketua DPRD Kabupaten Tulungagung yang tinggal di Desa Nyawangan Kecamatan Sendang.
Hingga berita ini ditayangkan, Ketua DPRD Tulungagung belum berhasil ditemui awak media ini untuk diklarifikasi. (Red)
Editor : JP.