Jakarta
Masa Depan Profesi Advokat Terancam: Dari Dewan Advokat Nasional hingga Advokat Jadi Penonton Persidangan

Jakarta— Profesi advokat kini berada di persimpangan sejarah. Dua regulasi yang tengah digodok pemerintah dan DPR revisi Undang-Undang Advokat dan Rancangan Undang-Undang KUHAP dinilai bukan sekadar produk hukum biasa, melainkan ancaman langsung terhadap masa depan keadilan rakyat Indonesia.
Jika dibiarkan, advokat bisa terpinggirkan, rakyat akan kehilangan pelindung terakhir, dan hukum hanya akan jadi alat kekuasaan semata.
Wakil Ketua Umum DPN Peradi, Dr. H. Sutrisno, SH., M.Hum., mengkritik keras rencana pembentukan Dewan Advokat Nasional (DAN) dalam revisi UU Advokat.
Baginya, ini bukan sekadar perubahan struktural, melainkan upaya sistematis melemahkan prinsip single bar prinsip yang seharusnya menjamin profesi advokat berada dalam satu wadah tunggal, profesional, dan independen.
“Jika multi bar dipaksakan, dunia advokat akan hancur. Advokat nakal akan bebas pindah-pindah organisasi tanpa sanksi. Ujungnya, rakyatlah yang dikorbankan,” tegas Sutrisno di Jakarta, Selasa (23/9/2025).
Lebih jauh, ia menilai DAN rawan dijadikan alat politik untuk mengendalikan advokat yang kritis terhadap kekuasaan.
“Ini bukan sekadar teknis organisasi. Ini ancaman langsung bagi demokrasi hukum,” tambahnya.
Nada serupa datang dari praktisi hukum Fredi Moses Ulemlem, S.H., M.H. Ia menuding RUU KUHAP tengah dirancang seolah-olah advokat hanya figuran dalam sistem peradilan.
“RUU KUHAP jangan sampai menjadikan advokat sekadar penonton di ruang sidang. Kalau itu terjadi, rakyat kehilangan pembela, dan proses hukum akan timpang,” kecam Fredi Moses, alumni Fakultas Hukum Universitas Pattimura Ambon.
Ia mengingatkan, advokat adalah penegak hukum sejajar dengan hakim, jaksa, dan polisi sebagaimana ditegaskan UU No. 18 Tahun 2003.
Namun kenyataan di lapangan, advokat kerap diperlakukan diskriminatif, bahkan dianggap pengganggu oleh aparat.
“Tanpa advokat, siapa yang menjamin hak-hak rakyat kecil saat berhadapan dengan negara? Jangan biarkan hukum hanya jadi panggung aparat dan penguasa,” ujarnya.
Pengamat hukum tata negara Universitas Indonesia, Dr. Nindyo Prabowo, S.H., LL.M., memperingatkan bahaya besar jika pemerintah dan DPR gegabah.
“Meminggirkan advokat sama saja membuka pintu unfair trial. Indonesia bisa dicap tidak memenuhi standar due process of law internasional,” tegasnya.
Ia menambahkan, gagasan multi bar dalam revisi UU Advokat adalah bentuk kemunduran.
“Di negara-negara maju, single bar dipertahankan demi menjaga integritas profesi. Kalau multi bar dipaksakan, standar etik akan kabur, advokat mudah dipecah belah, dan kepastian hukum runtuh,” ujarnya.
Kini, publik harus bertanya: apakah revisi UU Advokat dan RUU KUHAP benar-benar untuk memperkuat sistem hukum, atau justru proyek politik yang melemahkan oposisi dalam wajah hukum?
Sutrisno dan Fredi Moses menegaskan, ini saatnya DPR dan pemerintah berhenti bermain-main dengan masa depan keadilan.
“Kalau advokat dilemahkan, jangan salahkan rakyat bila hilang kepercayaan pada hukum. Karena tanpa advokat, rakyat tidak lagi punya perisai,” pungkas Sutrisno. (By/Red)
Jakarta
Uji Fisik Prajurit, Yonif 2 Marinir TNI AL Laksanakan Tes Kebugaran Jasmani

Jakarta— Dalam rangka menjaga kesiapsiagaan dan profesionalisme prajurit, Batalyon Infanteri 2 Marinir TNI Angkatan Laut melaksanakan Tes Kebugaran Jasmani (Garjas) yang digelar di Lapangan Brigade Infanteri 1 Marinir, Cilandak, Jakarta Selatan, Jumat (2/1).
Kegiatan tes kebugaran jasmani ini diikuti oleh seluruh prajurit Yonif 2 Marinir dan dilaksanakan secara bertahap dengan tetap mengedepankan faktor keamanan serta keselamatan personel.
Adapun materi yang diujikan meliputi lari selama 12 menit, pull up, sit up, push up, dan shuttle run sebagai tolok ukur tingkat kebugaran fisik prajurit.
Komandan Batalyon Infanteri 2 Marinir Letkol Marinir Helilintar Setiojoyo Laksono, S.E., menyampaikan bahwa pelaksanaan Garjas merupakan program rutin satuan yang bertujuan untuk mengetahui serta memantau kondisi fisik setiap prajurit.
“Hasil tes kebugaran jasmani ini menjadi salah satu indikator penting dalam mendukung pelaksanaan tugas pokok Korps Marinir yang menuntut kesiapan fisik prima,” ujarnya.
Lebih lanjut disampaikan bahwa dengan kondisi fisik yang baik, diharapkan seluruh prajurit Yonif 2 Marinir senantiasa siap menghadapi setiap penugasan yang diberikan, baik Operasi Militer Perang (OMP) maupun Operasi Militer Selain Perang (OMSP). (Timo)
Jakarta
Danrem 181/PVT Ikuti Rapat Vicon Pemantauan Sitkamtibmas Jelang Tahun Baru 2026, TNI–Polri Perkuat Sinergi

Kabupaten Sorong PBD— Menjelang pergantian Tahun Baru 2026, Danrem 181/PVT Brigjen TNI Slamet Riadi, S.I.P., mengikuti Rapat Video Conference (Vicon) Pemantauan Situasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Sitkamtibmas) yang dipimpin langsung oleh Panglima TNI dan Kapolri, Rabu (31/12/2025) malam.
Kegiatan yang dilaksanakan pada pukul 22.00 WIT tersebut bertempat di Ruko Suzuki, Jalan Nangka, Kelurahan Malagusa, Distrik Aimas, Kabupaten Sorong, dan diikuti sekitar 100 peserta.
Rapat vicon ini dipimpin langsung oleh Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto, S.E., M.Si., dan Kapolri Jenderal Pol. Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., serta dihadiri Kepala BMKG Pusat Prof. Ir. Teuku Faisal Fathani, Ph.D., dan seluruh Kapolda se-Indonesia.
Di wilayah Papua Barat Daya, kegiatan vicon diikuti oleh Kapolda Papua Barat Daya Brigjen Pol. Gatot Haribowo, S.I.K., M.A.P., Wakil Bupati Sorong H. Sutedjo, S.Pd., serta para pejabat utama Polda Papua Barat Daya dan unsur TNI.
Dalam arahannya, Kapolri menekankan pentingnya kesiapsiagaan seluruh jajaran dalam pengamanan malam pergantian tahun dengan mengedepankan kehadiran personel di titik-titik keramaian, pusat aktivitas masyarakat, serta jalur lalu lintas utama.
Kapolri juga mengingatkan agar seluruh personel bertindak secara profesional, humanis, dan tegas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Selain itu, Kapolri menginstruksikan penguatan koordinasi dan sinergitas antara Polri, TNI, pemerintah daerah, serta instansi terkait, guna memastikan seluruh rangkaian pengamanan berjalan secara efektif dan terintegrasi.
Perhatian terhadap keselamatan dan kesehatan personel, serta pelaporan situasi secara berjenjang, turut menjadi penekanan utama.
Rapat kemudian dilanjutkan dengan pemaparan situasi kamtibmas dari masing-masing Polda terkait kesiapan personel serta langkah-langkah pengamanan yang telah dilaksanakan di wilayah masing-masing.
Seluruh rangkaian kegiatan berakhir pada pukul 23.50 WIT dan berlangsung dalam keadaan aman, tertib, dan kondusif.
Melalui kegiatan ini, TNI–Polri bersama pemerintah daerah menegaskan komitmennya untuk terus menjaga stabilitas keamanan, sehingga perayaan malam Tahun Baru 2026 dapat berlangsung dengan aman dan nyaman bagi seluruh masyarakat. (Timo)
Jakarta
Reformasi Birokrasi Polri Berbuah Penghargaan KIP 2025, Jadi Teladan Nasional

Jakarta — Keberhasilan Polri meraih penghargaan tertinggi dalam Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025 dinilai sebagai hasil konkret dari reformasi birokrasi yang dijalankan secara konsisten dan terintegrasi di lingkungan Polri.
Penghargaan Arkana Wiwarta Prajanugraha diterima dalam kegiatan Anugerah Keterbukaan Informasi Badan Publik & Launching Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) Tahun 2025 yang berlangsung di Birawa Assembly Hall, Hotel Bidakara, Jakarta, Senin (15/12).
Penghargaan tersebut diterima oleh Kapolri Jend Pol Listyo Sigit Prabowo yang diwakili oleh Wakapolri Komjen Pol. Prof. Dr. Dedi Prasetyo, dan didampingi Kadivhumas Polri Irjen Pol. Dr. Sandi Nugroho, beserta jajaran Divhumas Polri dan pengelola layanan informasi.
Kehadiran pimpinan Polri beserta unsur kehumasan dan PPID tersebut mencerminkan keseriusan institusi dalam menguatkan keterbukaan informasi sebagai bagian dari reformasi birokrasi dan tata kelola organisasi yang modern.
Komisi Informasi Pusat RI menilai Polri berhasil membangun sistem layanan informasi publik yang terstruktur melalui penguatan kelembagaan, peningkatan kualitas layanan, serta optimalisasi digitalisasi.
Capaian tersebut menjadikan Polri sebagai teladan nasional bagi badan publik lain dalam mendorong praktik transparansi dan akuntabilitas pemerintahan. (By/Red)
Redaksi1 minggu ago141 Pejabat Pemkab Tulungagung Dilantik, Bupati; Jangan Menjadikan Jabatan Untuk Mencari Kenyamanan
Redaksi3 minggu agoDiduga Abaikan Putusan MK, Mobil Konsumen Ditarik Paksa Berujung Laporan Ke Polisi
Redaksi2 minggu agoTeror Dugaan Pungli di Taman Pinka Tulungagung: Pedagang Dipalak Oknum Mantan Pedagang, Bayar atau Terusir
Redaksi1 minggu agoTema: “Temu Kangen”, Ratusan Honda Jazz GE8 Pererat Silaturahmi Komunitas Otomotif Jatim
Jawa Timur2 hari agoDilema 38 Pekerja Terminal Cargo Blitar: Kontrak Ditandatangani, Pemberhentian Diterima via WA Tengah Malam Tahun Baru
Redaksi2 hari agoWabup Tulungagung Dikucilkan dari Proses Mutasi ASN: Saya Tak Diajak, Ada Yang Tak Wajar dan Bernuansa Nepotisme
Jawa Timur2 minggu agoParkir Berlangganan Mulai 2026, Ancaman Pungli Mengintai: Bebas Parkir atau Beban Baru?
Redaksi2 minggu agoKasus Tiang ISP Ilegal Menjamur, PUPR dan Satpol PP Tulungagung Disorot Tajam, Dugaan Pungli Menguat












