Connect with us

Redaksi

Megawati, TNI Angkatan Udara, dan Jejak Pengabdian yang Terpatri

Published

on

Depok— Tidak semua jejak sejarah tercatat melalui pidato kenegaraan atau keputusan politik. Sebagian justru tersimpan dalam kisah-kisah pengabdian yang berlangsung jauh dari sorotan publik. Salah satunya adalah hubungan keluarga Presiden pertama Republik Indonesia, Soekarno, dengan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara (TNI AU), yang kemudian berlanjut melalui pengabdian Kapten PNB Anumerta Surindro Supjarso, suami Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri.

Hubungan itu memperlihatkan bahwa sejarah sebuah keluarga besar bangsa tidak hanya dibangun melalui kepemimpinan politik, tetapi juga melalui pengabdian di medan tugas.

Pada masa awal kemerdekaan, Soekarno menempatkan pembangunan kekuatan udara sebagai salah satu bagian penting dari upaya menjaga kedaulatan negara. Di tengah berbagai keterbatasan, TNI AU tumbuh menjadi salah satu unsur pertahanan yang memperoleh perhatian dalam pembangunan organisasi, pendidikan, maupun modernisasi alat utama sistem persenjataan.

Dalam perjalanan tersebut, sejumlah tokoh TNI AU berperan dalam membangun fondasi kekuatan udara Indonesia. Di antaranya Marsekal Omar Dhani yang memimpin Angkatan Udara pada dekade 1960-an, sebuah periode yang menandai perkembangan penting organisasi dan kemampuan operasional TNI AU.

Bagi Megawati Soekarnoputri, hubungan dengan TNI AU kemudian memperoleh dimensi yang lebih personal ketika ia menikah dengan Surindro Supjarso, seorang perwira penerbang yang bertugas di Lanud Iswahjudi, Madiun.

Seorang Penerbang.

Surindro Supjarso meniti karier militernya melalui pendidikan di Akademi Angkatan Udara. Rekan-rekannya mengenalnya sebagai penerbang yang tenang, disiplin, dan memiliki dedikasi tinggi terhadap profesinya.

Ia kemudian bertugas di Skadron Udara 42 Lanud Iswahjudi sebagai penerbang pesawat angkut.

Pada 1970, Surindro memperoleh penugasan menerbangkan pesawat angkut ringan Skyvan SC.7 3M-400 bernomor registrasi T-701 menuju Biak, Irian Jaya, kini Papua.

Dalam penerbangan tersebut, pesawat mengalami kecelakaan dan dinyatakan hilang di perairan Biak. Hingga kini, keberadaan pesawat beserta awaknya belum diketahui secara pasti.

Peristiwa itu menjadi salah satu catatan yang masih dikenang dalam sejarah penerbangan militer Indonesia.

Sebagai bentuk penghormatan atas pengabdiannya, negara menganugerahkan kenaikan pangkat anumerta kepada Surindro menjadi Kapten Penerbang.

Pengabdian yang Dikenang.

Bagi lingkungan TNI AU, nama Surindro Supjarso tidak berhenti sebagai bagian dari arsip sejarah.

Pada 16 Juni 2022, TNI AU meresmikan Gedung Kapten PNB Anumerta Surindro Supjarso di Lanud Iswahjudi, Madiun. Peresmian tersebut dihadiri Ketua DPR RI saat itu, Puan Maharani, yang mewakili keluarga, bersama jajaran pimpinan TNI AU.

Penamaan gedung tersebut menjadi bentuk penghormatan institusional kepada seorang prajurit yang gugur ketika menjalankan tugas negara.

Di lingkungan militer, penghormatan semacam itu bukan sekadar penamaan sebuah bangunan. Ia menjadi cara institusi merawat ingatan kolektif atas dedikasi, profesionalisme, dan pengorbanan anggotanya.

Jejak hubungan keluarga Soekarno dengan TNI Angkatan Udara memperlihatkan bahwa sejarah tidak hanya dibentuk oleh keputusan para pemimpin negara, tetapi juga oleh orang-orang yang mengabdikan diri di balik layar.

Dalam konteks itu, kisah Surindro Supjarso menghadirkan dimensi lain dari perjalanan keluarga Soekarno, bukan mengenai politik kekuasaan, melainkan mengenai tanggung jawab seorang prajurit kepada negara.

Lima dekade lebih telah berlalu sejak hilangnya Skyvan T-701 di langit Papua. Namun, nama Surindro tetap hidup dalam ingatan keluarga, lingkungan TNI AU, dan sejarah pengabdian kepada Republik.

Pada akhirnya, sejarah memang tidak selalu berbicara tentang mereka yang berdiri di podium. Sejarah juga menyimpan kisah mereka yang menjalankan tugas dalam diam, mengabdikan diri hingga akhir, dan meninggalkan teladan bahwa kecintaan kepada bangsa sering kali diwujudkan bukan melalui kata-kata, melainkan melalui pengorbanan. (By/Red)

Oleh: Muhammad Johansyah, Ir., M.Eng., M.A., Marsekal Pertama TNI (Purn).

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Redaksi

Kejari Bongkar Dokumen Asal-Usul Tanah Griyo Dalem Kanjengan, Kantor Kelurahan Kepatihan Digeledah

Published

on

TULUNGAGUNG— Penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah Griyo Dalem Kanjengan tahun 2022 terus bergulir. Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung kembali melakukan penggeledahan dengan menyasar Kantor Kelurahan Kepatihan, Selasa (14/7/2026).

Penggeledahan yang dimulai sekitar pukul 10.00 WIB itu berlangsung hampir dua jam dan berakhir pada pukul 11.49 WIB. Selama proses berlangsung, sejumlah penyidik tampak memeriksa beberapa ruangan di kantor kelurahan serta mengumpulkan dokumen yang diduga memiliki keterkaitan erat dengan proses pengadaan lahan Griyo Dalem Kanjengan.

Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya penyidik mengurai rangkaian proses pengadaan tanah yang kini tengah diselidiki. Kelurahan Kepatihan merupakan lokasi ketiga yang digeledah Kejari Tulungagung dalam perkara tersebut.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Tulungagung, Roni, mengatakan sebelumnya tim penyidik telah melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) serta Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tulungagung. Penggeledahan di tiga instansi tersebut dilakukan untuk melengkapi alat bukti dalam proses penyidikan.

“Penggeledahan di Kelurahan Kepatihan merupakan tindak lanjut dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah Griyo Dalem Kanjengan tahun 2022,” ujar Roni.

Dalam penggeledahan itu, penyidik mengamankan sejumlah dokumen yang dinilai penting. Berkas yang disita meliputi Letter C, surat-surat waris, riwayat kepemilikan tanah, hingga dokumen lain yang berkaitan dengan asal-usul lahan Griyo Dalem Kanjengan.

Menurut Roni, dokumen tersebut akan menjadi bahan utama penyidik untuk menelusuri legalitas kepemilikan tanah sekaligus mengungkap persoalan yang menyebabkan lahan tersebut belum dapat diterbitkan sertifikat hak pakai.

“Kami mengamankan dokumen yang berkaitan dengan asal-usul tanah. Kami ingin mengetahui penyebab tanah Griyo Dalem Kanjengan tidak dapat diterbitkan sertifikat hak pakai,” jelasnya.

Selain menelusuri dokumen, Kejari Tulungagung juga hampir menuntaskan pemeriksaan terhadap para saksi. Hingga saat ini sekitar 36 orang telah dimintai keterangan. Mereka berasal dari berbagai unsur yang mengetahui maupun terlibat dalam proses pengadaan tanah tersebut, termasuk mantan Bupati Tulungagung, Maryoto Birowo.

Roni memastikan seluruh saksi yang dipanggil bersikap kooperatif selama proses penyidikan. Saat ini penyidik tinggal melengkapi keterangan dari para ahli untuk memperkuat konstruksi perkara.

“Semua saksi bersikap kooperatif. Saat ini kami tinggal menunggu koordinasi dan pendapat dari para ahli,” terangnya.

Meski pemeriksaan saksi hampir selesai, Kejari Tulungagung belum menetapkan pihak yang bertanggung jawab sebagai tersangka. Penyidik masih menunggu hasil kajian ahli serta audit perhitungan kerugian keuangan negara yang sedang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Hasil audit tersebut nantinya akan menjadi salah satu dasar bagi penyidik dalam menentukan langkah hukum berikutnya, termasuk kemungkinan penetapan tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan tanah Griyo Dalem Kanjengan.

“Soal penetapan tersangka, kami masih menunggu hasil pemeriksaan ahli. Nanti akan kami sampaikan pada waktunya. Yang jelas, proses penyidikan tetap berjalan,” pungkas Roni.

Dengan penggeledahan yang kini telah dilakukan di tiga instansi pemerintah, Kejari Tulungagung menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas dugaan penyimpangan dalam pengadaan tanah Griyo Dalem Kanjengan. Penyidik berharap seluruh dokumen yang telah disita dapat mengungkap kronologi, status hukum lahan, hingga potensi kerugian negara dalam perkara tersebut. (DON/Red)

Continue Reading

Redaksi

Kasus Penipuan PPPK, Oknum Staf PMD di Gresik Ditetapkan sebagai Tersangka

Published

on

Gresik— Satreskrim Polres Gresik Polda Jatim mengungkap dugaan kasus penipuan dan pemalsuan dalam proses penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Dalam kasus ini Polisi menetapakan seorang oknum staf di lingkungan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Pemerintah Kabupaten Gresik berinisial AP (56) sebagai tersangka.

Kasatreskrim Polres Gresik AKP Arya Widjaya mengatakan tersangka AP diduga berperan membantu aksi penipuan dengan meyakinkan para korban bahwa mereka dapat diloloskan menjadi PPPK melalui jalur tidak resmi.

AKP Arya Widjaya menerangkan, kasus ini bermula dari laporan polisi yang diterima pada 13 April 2026.

Dalam penyelidikan terungkap bahwa AP memperkenalkan para korban kepada seseorang, yang sebelumnya telah mengaku memiliki akses untuk meloloskan peserta seleksi PPPK dengan imbalan sejumlah uang.

“Tersangka tidak hanya mempertemukan korban dengan pelaku utama, tetapi juga terus meyakinkan korban bahwa proses pengurusan PPPK sedang berjalan sehingga korban tetap percaya dan tidak segera meminta uangnya kembali,” jelas AKP Arya, Sabtu (11/7/2026).

Dalam penyidikan, Satreskrim Polres Gresik telah memeriksa sebanyak 20 orang saksi. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa rekening koran, enam lembar salinan legalisir surat keputusan (SK) yang diduga palsu, serta percakapan WhatsApp antara tersangka dengan para korban.

Berdasarkan hasil penyidikan, AP diduga memberikan kesempatan, sarana, serta keterangan yang mempermudah tindak pidana penipuan sehingga dijerat sebagai pembantu tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 492 KUHP juncto Pasal 21 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional.

Polres Gresik juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya kepada pihak yang mengaku mampu meloloskan seseorang menjadi PPPK maupun PNS dengan meminta imbalan uang.

“Apabila menemukan praktik serupa, masyarakat diminta segera melapor kepada kepolisian,” tegas AKP Arya Widjaya. (DON)

Continue Reading

Redaksi

Melalui RDPU Komisi III DPR RI, DPN PERADI Sampaikan Masukan Strategis terhadap RUU Perampasan Aset

Published

on

Jakarta— Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PERADI menegaskan pentingnya pembentukan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana yang tidak hanya memperkuat upaya pemberantasan kejahatan, tetapi juga menjamin tegaknya prinsip negara hukum, perlindungan hak asasi manusia, dan kepastian hukum.

Pandangan tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI pada Senin, 13 Juli 2026, sebagai bagian dari rangkaian pembahasan RUU Perampasan Aset.

Dalam forum tersebut, DPN PERADI menyampaikan sejumlah masukan strategis yang menitikberatkan pada pentingnya membangun sistem perampasan aset yang akuntabel, profesional, dan bebas dari penyalahgunaan kewenangan.

Menurut DPN PERADI, keberhasilan RUU ini tidak hanya ditentukan oleh kualitas norma hukum yang disusun, tetapi juga oleh kualitas sumber daya manusia yang diberi kewenangan untuk melaksanakannya.

Wakil Ketua Umum DPN PERADI, Dr. H. Sutrisno, menilai kewenangan yang akan diberikan kepada aparat penegak hukum dalam menelusuri, menyita, dan merampas aset hasil tindak pidana merupakan kewenangan yang sangat besar sehingga harus diimbangi dengan standar integritas yang tinggi.

Ia mengingatkan bahwa masih adanya praktik penyalahgunaan kewenangan oleh oknum aparat penegak hukum menjadi tantangan serius yang harus dijawab melalui desain kelembagaan dan mekanisme pengawasan dalam RUU Perampasan Aset.

“Kalau kita bicara mentalitas aparat penegak hukum di Indonesia, kita semua tahu bahwa banyaknya penyalahgunaan kewenangan yang dia miliki terhadap masyarakat yang akhirnya ini merugikan negara dan masyarakat. Dalam beberapa bulan terakhir kita lihat banyak aparat yang tindakannya sangat merugikan dan cukup menjadi satu pandangan masyarakat bahwa hukum tidak pernah berpihak pada masyarakat yang paling bawah,” ujar Sutrisno di hadapan Komisi III DPR RI.

Berangkat dari kondisi tersebut, DPN PERADI mengusulkan agar RUU Perampasan Aset secara eksplisit mengatur standar integritas bagi pejabat yang diberi kewenangan melakukan penelusuran maupun penyidikan terhadap aset yang diduga berasal dari tindak pidana.

Menurut Sutrisno, kewenangan yang sangat luas tanpa mekanisme seleksi yang ketat berpotensi menimbulkan penyalahgunaan wewenang dan justru mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.

“Saya berharap DPR bisa bertindak tegas terhadap RUU Perampasan Aset ini. Pejabat yang ditunjuk untuk menelusuri maupun melakukan penyidikan terhadap aset yang diduga berasal dari hasil kejahatan haruslah pejabat yang memiliki integritas tinggi,” tegasnya.

Selain integritas, DPN PERADI juga menekankan bahwa aparat yang menjalankan kewenangan tersebut harus memiliki komitmen moral yang kuat untuk bekerja semata-mata demi kepentingan bangsa dan negara.

“Mereka harus memiliki komitmen tinggi bahwa tugas tersebut dilakukan demi kepentingan bangsa dan negara,” tambah Sutrisno.

Bagi DPN PERADI, penguatan kewenangan negara dalam merampas aset hasil tindak pidana merupakan kebutuhan yang tidak dapat ditunda mengingat semakin kompleksnya kejahatan korupsi, tindak pidana pencucian uang, kejahatan ekonomi, serta kejahatan terorganisasi.

Namun, penguatan kewenangan tersebut harus berjalan seiring dengan penguatan mekanisme pengawasan, akuntabilitas, dan perlindungan terhadap hak-hak konstitusional warga negara.

Karena itu, DPN PERADI berpandangan bahwa RUU Perampasan Aset harus dibangun di atas tiga prinsip utama. Pertama, efektivitas dalam memulihkan aset hasil tindak pidana bagi kepentingan negara. Kedua, kepastian hukum melalui pengaturan norma yang jelas dan tidak menimbulkan multitafsir. Ketiga, perlindungan terhadap hak asasi manusia dengan memastikan setiap tindakan perampasan aset dilakukan berdasarkan proses hukum yang adil, transparan, dan dapat diuji melalui mekanisme peradilan.

Masukan yang disampaikan DPN PERADI merupakan bagian dari proses partisipasi publik yang difasilitasi Komisi III DPR RI dalam penyusunan RUU Perampasan Aset.

Melalui forum tersebut, organisasi profesi advokat berkontribusi memberikan perspektif praktis berdasarkan pengalaman penegakan hukum di lapangan, sehingga regulasi yang dihasilkan diharapkan tidak hanya kuat secara normatif, tetapi juga efektif diterapkan serta mampu meningkatkan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan pidana Indonesia.

DPN PERADI berharap seluruh masukan yang berkembang dalam pembahasan RUU dapat menjadi landasan bagi lahirnya undang-undang yang tidak hanya efektif dalam memberantas kejahatan dan memulihkan aset negara, tetapi juga menjadi instrumen hukum yang menjunjung tinggi prinsip keadilan, profesionalisme, akuntabilitas, serta supremasi hukum sebagaimana diamanatkan oleh UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. (By/Red)

Continue Reading

Trending