Connect with us

Nasional

Nyawa Dipertaruhkan di Ruang Cuci Darah: Skandal Pungli Hemodialisa RSUD Mardi Waluyo Terbongkar Saat Manajemen Klarifikasi

Published

on

BLITAR – Dugaan pungutan liar (pungli) dalam layanan hemodialisa RSUD Mardi Waluyo, Kota Blitar, meledak menjadi skandal serius yang menyeret isu kemanusiaan. Praktik yang disebut sebagai “tarif prioritas” ini mencuat ke publik tepat saat manajemen rumah sakit melaksanakan konferensi pers pada Senin (22/12) di Aula RSUD Mardi Waluyo.

Alih-alih meredam polemik, klarifikasi manajemen justru memperkuat sorotan publik. Dugaan pungli disebut memanfaatkan antrean panjang layanan cuci darah yang bisa mencapai berbulan-bulan. Dalam situasi genting tersebut, pasien diduga “ditawari” jalan pintas agar bisa segera menjalani hemodialisa dengan membayar sejumlah uang.

Tragisnya, seorang pasien dilaporkan meninggal dunia setelah diduga tidak memperoleh layanan cuci darah tepat waktu karena tidak mampu membayar tarif prioritas yang diminta oknum petugas.

Di tengah kondisi pasien gagal ginjal yang sepenuhnya bergantung pada mesin untuk bertahan hidup, antrean layanan justru diduga dijadikan komoditas. Nilai pungutan bervariasi, mulai dari Rp 5 juta hingga puluhan juta rupiah.

Wakil Direktur RSUD Mardi Waluyo, drg. Agus Sabtoni, dalam konferensi pers tersebut menyatakan pihak rumah sakit tengah melakukan investigasi internal.

Ia menegaskan bahwa seluruh layanan hemodialisa seharusnya mengacu pada Pedoman Nasional Praktik Kedokteran (PNPK).

“Apabila ditemukan pelanggaran, kami akan menindak tegas, termasuk melalui proses hukum,” ujarnya.

Suasana saat konferensi pers, di Aula RSUD Mardi Waluyo, (dok/JK).

Namun, pernyataan tersebut dinilai publik belum menyentuh akar persoalan. Kesaksian keluarga pasien justru mengindikasikan praktik dugaan pungli berlangsung secara terbuka dan sistematis. Oknum petugas bahkan disebut mendatangi rumah pasien untuk melakukan pendataan sekaligus transaksi.

“Saya mendampingi langsung. Pasien diancam disuruh pulang. Kalau mau tanpa antre, harus bayar,” ungkap MM, salah satu pihak keluarga korban.

Kasus ini memicu desakan luas agar pengusutan dilakukan secara menyeluruh dan tidak berhenti pada narasi “oknum semata”.

Dengan nyawa pasien sebagai taruhan, skandal ini menjadi ujian serius bagi integritas RSUD Mardi Waluyo serta komitmen pemerintah daerah dalam menjaga layanan kesehatan publik dari praktik yang dinilai tidak berperikemanusiaan.

Publik pun mempertanyakan, bagaimana dugaan praktik yang disebut berlangsung terbuka tersebut bisa luput dari pengawasan hingga akhirnya berujung pada korban jiwa. (JK/Red)

Jawa Timur

Operasi Pencarian Tim SAR Berbuah Hasil: Korban Hanyut di Sungai Brantas Ditemukan di Srengat 

Published

on

BLITAR – Operasi pencarian yang dilakukan Tim SAR gabungan selama tiga hari akhirnya membuahkan hasil. Isnaini, warga Desa Dawuhan, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Blitar, yang dilaporkan hanyut di Sungai Brantas, ditemukan dalam kondisi meninggal dunia. Jasad korban terseret arus hingga belasan kilometer dari lokasi awal kejadian.

Korban pertama kali dilaporkan hilang pada Senin lalu di kawasan Kedung Ketek, Desa Jegu, Kecamatan Kesamben. Arus Sungai Brantas yang deras membuatnya langsung terseret dan tidak mampu menyelamatkan diri.

Sejak menerima laporan, Tim SAR gabungan yang melibatkan Basarnas Malang Raya, BPBD Kabupaten Blitar, serta relawan langsung melakukan pencarian intensif. Perahu karet dikerahkan untuk menyisir aliran sungai dari titik awal korban hanyut hingga ke hilir.

Komandan Tim Basarnas Malang Raya, Imam Nahrowi, mengatakan bahwa tim tidak berhenti bergerak selama tiga hari penuh. Pencarian dilakukan dengan metode penyisiran sistematis di setiap titik yang diduga menjadi lintasan arus.

“Kami terus berupaya maksimal. Setiap hari tim berada di lapangan, menyusuri Sungai Brantas dengan perahu karet,” ujar Imam Nahrowi.

Penemuan jenazah bermula dari laporan warga pada Rabu pagi. Warga melihat sesosok jenazah mengapung di Sungai Brantas dekat Jembatan Kademangan. Namun, karena arus yang sangat deras, posisi jenazah sempat bergeser sebelum petugas tiba di lokasi awal.

Tim SAR langsung melakukan pengejaran. Berkat koordinasi yang solid, jenazah akhirnya berhasil diamankan di bawah Jembatan Kereta Api Nguri, Desa Selokajang, Kecamatan Srengat.

“Ketika pertama kali ditemukan oleh tim, korban berada di tepian sungai dalam posisi tengkurap,” jelasnya.

Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Blitar, Wahyudi, menambahkan bahwa jarak titik penemuan dengan lokasi korban hanyut mencapai belasan kilometer.

“Ini menunjukkan betapa kuatnya arus Sungai Brantas di bagian hilir,” ujarnya.

Proses evakuasi jasad korban tidak berjalan mulus. Tim SAR sempat mengalami kendala berat di lapangan akibat arus Sungai Brantas yang cukup deras pada hari itu. Selain itu, kedalaman air yang signifikan di lokasi penemuan juga menyulitkan ruang gerak petugas.

Namun, berkat kesiapsiagaan dan keahlian tim, jenazah akhirnya berhasil diangkat ke darat. Evakuasi dilakukan dengan hati-hati menggunakan peralatan lengkap memastikan keselamatan petugas saat evakuasi korban meninggal.

Setelah berhasil dievakuasi, jasad Isnaini langsung dibawa ke RSUD Srengat untuk menjalani proses identifikasi medis dan penanganan lebih lanjut. Pihak keluarga yang telah menunggu dengan cemas akhirnya dapat memastikan identitas korban berdasarkan ciri-ciri fisik yang dikenali.

Seluruh prosedur di rumah sakit selesai dilakukan pada hari yang sama. Jenazah kemudian diserahkan secara resmi kepada pihak keluarga untuk dimakamkan di desa asalnya, Desa Dawuhan, Kecamatan Kesamben.

Tim SAR mengimbau masyarakat yang beraktivitas di sekitar bantaran Sungai Brantas untuk selalu waspada, terutama saat musim hujan. Arus sungai dapat berubah cepat dan sangat berbahaya bagi siapa pun yang berada di dekatnya.

“Jangan pernah meremehkan kekuatan arus. Kejadian ini menjadi pelajaran berharga bagi kita semua,” pungkas Imam Nahrowi.(Jef/Red)

Editor: Joko Prasetyo

Continue Reading

Nasional

Seleksi Ketat PAC, H. Riswadi Siapkan Mesin Politik PDIP Pekalongan

Published

on

Pekalongan— Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Pekalongan, H. Riswadi, SH, MH, menegaskan Musyawarah Anak Cabang (Musancab) serentak di 19 kecamatan menjadi langkah strategis partai dalam memperkuat konsolidasi internal dan menyiapkan mesin politik menuju Pemilu 2029.

Kegiatan yang digelar di Kantor DPC PDI Perjuangan Kabupaten Pekalongan, Kajen, Rabu (20/5/2026), tersebut menjadi bagian dari penataan struktur organisasi di tingkat akar rumput sekaligus upaya memperkuat kaderisasi kepemimpinan partai.

H. Riswadi mengatakan, pelaksanaan Musancab diawali melalui tahapan penjaringan dan penyaringan yang cukup ketat, mulai dari tes online hingga wawancara, yang diikuti ratusan kader dari 19 kecamatan di Kabupaten Pekalongan.

“Terkait pelaksanaan Musancab hari ini, seluruh proses diawali melalui tahapan penjaringan dan penyaringan, mulai dari tes online hingga wawancara, yang diikuti ratusan calon pengurus anak cabang dari 19 kecamatan di Kabupaten Pekalongan,” ujar H. Riswadi.

Menurutnya, rekomendasi calon Ketua, Sekretaris, dan Bendahara Pimpinan Anak Cabang (PAC) sepenuhnya merupakan kewenangan DPD PDI Perjuangan Jawa Tengah sesuai mekanisme internal partai.

“Rekomendasi calon Ketua, Sekretaris, dan Bendahara merupakan kewenangan DPD PDI Perjuangan Jawa Tengah. Jadi seluruh proses berjalan sesuai mekanisme partai,” katanya.

Ia menegaskan dinamika dalam penyusunan kepengurusan merupakan hal yang wajar. Menurutnya, akan ada wajah-wajah baru yang mendapat amanah, sementara sebagian kader lama tetap dipercaya untuk melanjutkan pengabdian.

“Pastinya ada pengurus baru, ada pengurus yang masih bertahan. Namun mengabdi kepada partai tidak hanya harus menjadi pengurus partai. Semua kader tetap memiliki ruang untuk berjuang dan membesarkan partai,” tegasnya.

Antusiasme kader dalam proses seleksi disebut cukup tinggi. Sebanyak 298 kader tercatat mendaftar sebagai calon Ketua PAC, dengan peserta berasal dari berbagai latar belakang generasi, mulai dari Gen Z hingga kader senior.

“Antusias kader sangat tinggi. Satu kecamatan minimal lima peserta, bahkan paling banyak mencapai 39 orang di Karangdadap. Dari Gen Z hingga senior ikut mendaftar,” ungkapnya.

Dari ratusan pendaftar tersebut, hanya 19 orang yang akhirnya ditetapkan sebagai Ketua PAC sesuai jumlah kecamatan di Kabupaten Pekalongan.

Bagi H. Riswadi, regenerasi kepemimpinan menjadi bagian penting dalam menjaga daya hidup organisasi dan memastikan partai tetap adaptif menghadapi dinamika politik ke depan.

Ia pun memasang target agar PDI Perjuangan Kabupaten Pekalongan kembali meraih kemenangan seperti pada Pemilu 2019.

“Harapannya ketua terpilih mampu meningkatkan suara partai ke depan dengan dinamika yang ada. Targetnya kembali juara seperti 2019. Minimal 11 kursi, syukur-syukur bisa bertambah,” tandasnya.

Musancab tersebut mengusung tema “Mantap Organisasi, Solid Bergerak Raih Kemenangan 2029”, menegaskan komitmen PDI Perjuangan Kabupaten Pekalongan untuk menjaga soliditas internal sekaligus memperkuat fondasi perjuangan politik menuju kontestasi mendatang. (By/Red)

Continue Reading

Jawa Timur

Kasus Pak Dur dan Portal Bendungan Lahor, DPRD Malang Akan Panggil Jasa Tirta

Published

on

MALANG – Polemik portal akses dan penarikan retribusi di kawasan Bendungan Lahor, Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang, memasuki babak baru.

DPRD Kabupaten Malang memastikan akan memanggil Perum Jasa Tirta I(PJT I) untuk meminta penjelasan terkait dasar hukum kebijakan tersebut menyusul aksi solidaritas untuk Hadi Wiyono alias Pak Dur, pada Rabu (20/5).

Puluhan massa yang tergabung dalam aksi damai solidaritas untuk Pak Dur mendatangi Kantor DPRD Kabupaten Malang sekitar pukul 11.00 WIB.

Mereka menggelar orasi di depan gedung dewan sambil menuntut kejelasan mengenai pembatasan akses dan pungutan yang diterapkan di Bendungan Lahor. Pak Dur, warga Desa Sumberpucung, saat ini tengah menghadapi proses hukum usai melakukan protes terhadap keberadaan portal akses di kawasan bendungan tersebut.

Dalam aksi itu, ia didampingi tim kuasa hukum No Viral No Justice yang dipimpin Muhammad Sholeh atau Cak Sholeh, bersama sejumlah elemen masyarakat seperti Madas, LPKNI, GRIB Jaya, dan perwakilan warga dari Kabupaten Blitar.

Pertanyakan Dasar Hukum Portal dan Retribusi

Dalam audiensi bersama DPRD Kabupaten Malang, perwakilan massa menyampaikan sejumlah tuntutan, di antaranya meminta kejelasan dasar hukum pembatasan akses dan penarikan retribusi di kawasan Bendungan Lahor, penyediaan jalur alternatif yang layak bagi masyarakat, hingga penjelasan mengenai perbedaan kebijakan akses antara wilayah Kabupaten Malang dan Kabupaten Blitar.

Audiensi dipimpin Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Malang, Ali Murtadlo, didampingi Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Malang, Amarta Faza, serta sejumlah anggota dewan lainnya.

Dalam forum tersebut, Pak Dur menyampaikan keberatannya atas proses hukum yang kini dihadapinya. Ia menegaskan tidak melakukan tindakan perusakan maupun ancaman sebagaimana yang dituduhkan.

“Dalam perkara ini, saya tidak merusak dan tidak mengancam. Apa maksudnya ini? Harus jelas. Saya memang marah, saya ngamuk,” kata Pak Dur di hadapan anggota dewan.

Pak Dur juga meminta DPRD Kabupaten Malang bersikap lebih tegas dengan memanggil pihak PJT I untuk memberikan penjelasan resmi mengenai kebijakan portal berbayar yang diterapkan di Bendungan Lahor.

Ia mempertanyakan alasan akses di wilayah Kabupaten Malang dikenakan pembatasan, sementara di sisi Kabupaten Blitar disebut tetap terbuka tanpa kebijakan serupa.

“Kalau untuk lima kecamatan lain gratis, itu juga masih di Indonesia. Tolong jelaskan dan jawab pertanyaan saya,” ujarnya.

DPRD Akan Jadwalkan RDP dengan Jasa Tirta

Menanggapi aspirasi tersebut, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Malang, Amarta Faza, mengatakan DPRD tidak memiliki kewenangan administratif maupun yuridis dalam menentukan kebijakan di kawasan Bendungan Lahor karena pengelolaan berada di bawah PJT I yang merupakan badan usaha milik negara (BUMN) di bawah pemerintah pusat.

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Malang, Amarta Faza, saat menyampaikan keterangan pers, pada awak media.(dok/JK).

Meski demikian, DPRD memastikan akan segera mengundang PJT I dalam rapat dengar pendapat (RDP) guna membahas polemik yang berkembang di masyarakat.

“Aspirasi yang disampaikan hari ini terkait dasar hukum retribusi dan pembatasan akses akan kami tindak lanjuti. Kami akan mengundang Jasa Tirta, termasuk pihak terkait lainnya, agar persoalan ini mendapat penjelasan secara menyeluruh,” ujar Amarta usai audiensi.

Menurut dia, DPRD juga akan meminta klarifikasi terkait alasan teknis pembatasan kendaraan di atas bendungan, termasuk perbedaan kebijakan portal di wilayah Kabupaten Malang dan Kabupaten Blitar.

“Kami akan meminta penjelasan mengapa di sisi Blitar portal terbuka, sedangkan di Kabupaten Malang masih diberlakukan pembatasan. Itu menjadi salah satu hal yang akan kami dalami,” katanya.

Selain itu, DPRD menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan terhadap Pak Dur di kepolisian. Namun, lembaga legislatif tersebut berharap proses penegakan hukum berlangsung transparan dan memenuhi rasa keadilan.

Audiensi Berlangsung Tegang

Audiensi berlangsung cukup dinamis dan beberapa kali diwarnai adu argumentasi antara peserta aksi dengan anggota DPRD. Ketidakhadiran perwakilan PJT I dalam forum turut memicu kekecewaan peserta aksi karena pertanyaan utama mengenai dasar hukum portal dan retribusi belum mendapat jawaban langsung.

Suasana rapat sempat memanas sebelum akhirnya audiensi ditutup sekitar pukul 13.00 WIB. DPRD Kabupaten Malang menyatakan akan segera menjadwalkan pertemuan lanjutan dengan PJT I untuk mencari titik terang atas polemik Bendungan Lahor yang kini menjadi perhatian publik. (JK/Red)

Editor: Joko Prasetyo

Continue Reading

Trending