Nasional
Penegakan Hukum 2025 di Bawah Sorotan, Dr. H Sutrisno SH.,MHum, Ingatkan Bahaya “No Viral No Justice”

JAKARTA— Sepanjang tahun 2025, penegakan hukum di Indonesia dinilai masih berjalan di tempat dan belum sepenuhnya menjawab ekspektasi publik. Berbagai persoalan mendasar terus berulang, terutama menyangkut konsistensi aparat penegak hukum dalam menghadirkan keadilan yang setara bagi seluruh warga negara.
Refleksi tersebut disampaikan praktisi hukum senior Dr. H Sutrisno, SH., MHum. dalam evaluasi hukum akhir tahun yang disampaikannya kepada media di Jakarta, Senin (29/12/2025).
Menurut Sutrisno, persepsi publik terhadap penegakan hukum hingga kini masih cenderung negatif. Hukum dinilai belum benar-benar berdiri di atas prinsip keadilan substantif, melainkan masih menyisakan kesan klasik: tajam ke bawah, tumpul ke atas.
“Penegakan hukum belum sepenuhnya mencerminkan asas equality before the law. Dalam praktik, masih terlihat hukum mudah menjerat masyarakat kecil, namun sering kali kehilangan daya ketika berhadapan dengan kekuasaan dan modal,” ujarnya.
Ia menilai, tidak sedikit perkara hukum yang sejak awal diarahkan untuk memenuhi kepentingan tertentu, dengan hukum dijadikan alat pemidanaan, bukan sarana keadilan.
Dalam kondisi tersebut, faktor finansial kerap menjadi penentu arah perkara, sementara masyarakat yang tidak memiliki sumber daya ekonomi harus menerima kenyataan pahit sulitnya memperoleh keadilan.
Sutrisno menyoroti kontras antara komitmen politik dan realitas penegakan hukum di lapangan.
Ia mengapresiasi sikap Presiden Prabowo Subianto yang secara konsisten menyampaikan komitmen penegakan hukum tanpa pandang bulu, namun menilai semangat tersebut belum sepenuhnya diterjemahkan oleh seluruh aparat penegak hukum.
“Komitmen di tingkat pimpinan negara sudah jelas. Persoalannya ada pada implementasi. Di sinilah tantangan terbesar penegakan hukum kita,” kata Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) itu.
Ia menambahkan, meningkatnya laporan masyarakat melalui media sosial, termasuk beredarnya berbagai video dugaan pelanggaran hukum, merupakan indikator serius menurunnya kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum. Media sosial, kata dia, kini tidak hanya menjadi ruang informasi, tetapi juga ruang pelampiasan kekecewaan publik.
“Fenomena ini tidak boleh dipandang sebagai ancaman, melainkan sebagai alarm keras bagi institusi penegak hukum untuk melakukan koreksi dan pembenahan,” ujarnya.
Sutrisno secara tegas mengkritisi munculnya istilah no viral no justice yang kian menguat di tengah masyarakat. Menurutnya, kondisi tersebut mencerminkan kegagalan sistemik, karena keadilan seolah baru bergerak setelah mendapat tekanan publik.
“Jika penegakan hukum harus menunggu viral, maka itu pertanda ada masalah serius dalam sistem hukum kita,” tegasnya.
Pejabat Terjerat Korupsi.
Dalam refleksi hukumnya, Sutrisno juga menyoroti masih maraknya pejabat publik, khususnya di daerah, yang terseret perkara hukum, terutama kasus korupsi.
“Kita prihatin karena jabatan publik seharusnya merupakan amanah untuk melayani rakyat, bukan sarana memperkaya diri dengan mengorbankan kepentingan publik,” ujar mantan Ketua Umum Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) itu.
Doktor hukum lulusan Universitas Jayabaya Jakarta ini menilai, tingginya angka korupsi menunjukkan lemahnya efek jera. Ia menilai, masih kuatnya anggapan bahwa hukum dapat dikompromikan menjadi salah satu faktor yang mendorong keberanian melakukan pelanggaran.
Selain itu, ia juga menyinggung mahalnya biaya politik yang kerap menjadi pemicu pejabat mencari pembiayaan dengan cara-cara melanggar hukum.
KUHP dan KUHAP Baru.
Menjelang diberlakukannya KUHP dan KUHAP baru pada 2 Januari 2026, Sutrisno menegaskan pentingnya komitmen seluruh pihak untuk menjalankan regulasi tersebut secara konsisten dan bertanggung jawab.
“Hukum tidak boleh ditawar. Aparat penegak hukum harus tegas dan menutup ruang bagi segala bentuk penyelesaian perkara di luar mekanisme hukum,” katanya.
Terkait peran advokat, Sutrisno menegaskan bahwa advokat merupakan profesi terhormat (officium nobile) yang tidak boleh dijalankan secara diskriminatif. Advokat, menurutnya, memiliki tanggung jawab moral untuk membela pencari keadilan, termasuk masyarakat kecil, meskipun tanpa imbalan materi.
“Advokat tidak seharusnya menolak perkara hanya karena klien tidak mampu secara finansial,” ujarnya.
Ia mengakui masih adanya sebagian advokat yang lebih berorientasi pada keuntungan materi, seiring menjamurnya organisasi advokat yang tidak selalu diiringi peningkatan kualitas dan integritas.
“Menjaga kode etik dan integritas adalah harga mati. Advokat pada hakikatnya adalah penegak hukum yang wajib memperjuangkan keadilan dan kebenaran tanpa pandang bulu,” tegasnya.
Sutrisno menyatakan optimisme bahwa penegakan hukum pada 2026 dapat berjalan lebih baik, asalkan ada keseriusan dan keberanian untuk melakukan pembenahan menyeluruh.
“Negara ini hanya akan maju jika hukum benar-benar menjadi panglima. Tanpa penegakan hukum yang kuat dan berkeadilan, kita hanya akan berjalan di tempat,” pungkasnya. (By/Red)
Nasional
BAZNAS RI Tegaskan Zakat Tidak Digunakan untuk Program MBG

JAKARTA – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI menegaskan Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) yang dihimpun dari para muzaki dan masyarakat tidak digunakan untuk mendanai program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Pimpinan Bidang Pengumpulan BAZNAS RI, Dr. H. Rizaludin Kurniawan, S.Ag., M.Si., CFRM., mengatakan, pemanfaatan ZIS memiliki aturan penggunaan yang jelas dan tidak dapat dialihkan di luar peruntukan yang telah ditetapkan dalam syariat Islam.
“Kami tegaskan bahwa Zakat, Infak, dan Sedekah yang dititipkan masyarakat kepada BAZNAS tidak digunakan sepersen pun untuk program Makan Bergizi Gratis. Seluruhnya disalurkan untuk kemaslahatan umat sesuai dengan ketentuan delapan asnaf,” ujar Rizaludin yang juga Ketua Dewan Pakar DPP PJS dalam keterangan tertulis di Jakarta, pada Senin (23/2).
Ia menegaskan, ZIS hanya dapat diperuntukkan bagi delapan golongan penerima (asnaf) sebagaimana diatur dalam syariat Islam, yakni fakir, miskin, amil, muallaf, riqab atau hamba sahaya, gharimin atau orang yang terlilit utang untuk memenuhi kebutuhan dasar, fisabilillah, serta ibnu sabil atau musafir yang kehabisan bekal.
Menurut Rizaludin, ketentuan tersebut menjadi rambu atau dasar utama dalam tata kelola zakat di BAZNAS sehingga seluruh proses penghimpunan hingga pendistribusian harus tetap berada dalam koridor syariah dan tidak menyimpang dari aturan yang berlaku.
Lebih lanjut, Rizaludin menjelaskan, secara kelembagaan maupun sumber pendanaan, program MBG dan pengelolaan zakat berada pada sistem yang berbeda.
Program MBG merupakan program pemerintah yang dibiayai melalui anggaran negara, sedangkan dana ZIS berasal dari amanah masyarakat yang penggunaannya diatur secara ketat dalam syariat Islam.
“Karena itu, penggunaan dana zakat tidak dapat dialihkan untuk program yang tidak masuk dalam kategori asnaf, termasuk program MBG,” ujarnya.
Ia menambahkan, pengelolaan zakat di BAZNAS juga berpedoman pada prinsip 3A, yakni Aman Syar’i, Aman Regulasi, dan Aman NKRI. Prinsip tersebut menjadi dasar agar pengelolaan zakat tidak hanya sesuai ajaran agama, tetapi juga taat hukum dan mendukung kepentingan bangsa.
Dalam implementasinya, Rizaludin menyampaikan, program pendistribusian dan pendayagunaan ZIS yang dikelola BAZNAS difokuskan pada pengentasan kemiskinan, peningkatan akses pendidikan, layanan kesehatan, pemberdayaan ekonomi, serta bantuan kemanusiaan bagi kelompok rentan yang termasuk dalam kategori delapan asnaf.
Sejalan dengan itu, Rizaludin juga mengimbau masyarakat agar tidak terpengaruh oleh informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan terkait penggunaan dana zakat.
Ia menegaskan, amanah para muzaki tetap terjaga dan seluruh dana zakat disalurkan secara tepat sasaran bagi fakir miskin serta kelompok rentan di berbagai daerah di Indonesia.
“Kami (BAZNAS) menjalankan tata kelola yang transparan dan akuntabel melalui pelaporan serta audit berkala sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada publik. Masyarakat bisa melihat laporan secara keseluruhan di website resmi BAZNAS, www.baznas.go.id,” pungkasnya. (JK/Red)
Nasional
Korlantas Polri Perkuat Digitalisasi Penegakan Hukum Lalu Lintas Dengan ETLE Mobile Handheld di Polda Kalsel

Banjarmasin— Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri terus mendorong transformasi digital penegakan hukum lalu lintas melalui implementasi perangkat Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile Handheld di wilayah hukum Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan.
Kebijakan ini merupakan arahan Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Pol Drs. Agus Suryo Nugroho, S.H., M.Hum yang menegaskan pentingnya percepatan digitalisasi penindakan sebagai bagian dari transformasi Polri Presisi.
Pelaksanaan kegiatan tersebut berada di bawah kendali Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri Brigjen Pol Faizal, S.I.K., M.H, yang secara konsisten mengawal implementasi ETLE secara nasional agar berjalan terstandar, terintegrasi, dan akuntabel di seluruh jajaran.
Hal itu seperti disampaikan oleh Kasubdit Dakgar Ditgakkum Korlantas Polri Kombes Pol Dwi Sumrahadi Rakhmanto, S.H., S.I.K., M.H usai penyerahan perangkat ETLE Mobile Handheld kepada Direktur Lalu Lintas Polda Kalimantan Selatan (Kalsel), Kombes Pol Dr. M. Fahri Anggia Natua Siregar, S.H., S.I.K., M.H, Kamis (26/2/26).
Kombes Pol Dwi Sumrahadi mengatakan, penyerahan perangkat ETLE Mobile Handheld tersebut sebagai bentuk penguatan operasional serta tindak lanjut kebijakan penegakan hukum berbasis elektronik di daerah.
“Implementasi ETLE Mobile Handheld ini dirancang untuk memperluas jangkauan pengawasan pelanggaran lalu lintas secara mobile, fleksibel, dan presisi,” ujar Kombes Dwi Sumrahadi.
Dengan sistem berbasis digital, lanjut Kombes Pol Dwi Sumrahadi petugas dapat melakukan perekaman pelanggaran secara real-time, sehingga proses penindakan lebih efektif, profesional, serta meminimalisir potensi penyimpangan.
Seluruh data hasil tangkapan ETLE Mobile Handheld akan terintegrasi dengan sistem ETLE Nasional dan melalui proses verifikasi oleh petugas validator sebelum diterbitkan surat konfirmasi kepada pemilik kendaraan sesuai data registrasi.
“Mekanisme ini memastikan penegakan hukum berjalan secara terstandar, transparan, dan akuntabel,” pungkas Kombes Pol Dwi Sumrahadi.
Sementara itu Direktur lalulintas Polda Kalimantan Selatan Kombes Pol Dr. M. Fahri Anggia Natua Siregar berharap penguatan teknologi ini diharapkan mampu menjawab dinamika mobilitas masyarakat yang terus berkembang sekaligus meningkatkan kepatuhan pengguna jalan di wilayah hukum Polda Kalsel.
“Perangkat ini nantinya akan dioptimalkan pada jalur arteri, kawasan perkotaan, serta titik rawan pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas di Kalimantan Selatan, termasuk wilayah Kota Banjarmasin dan sekitarnya,” ujar Kombes Fahri.
Dirlantas Polda Kalsel yang merupakan salah satu Tim pelopor ETLE pertama di Indonesia mengatakan melalui implementasi ini, Korlantas Polri menegaskan komitmennya dalam menghadirkan penegakan hukum lalu lintas yang presisi dan berintegritas.
“Ini untuk mendukung terwujudnya Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas (Kamseltibcarlantas) secara berkelanjutan di wilayah Kalimantan Selatan,” pungkasnya. (Wah/Red)
Nasional
Setelah Eropa dan Amerika, Rasa Bhayangkara Nusantara Resmi Hadir di Timur Tengah sebagai Instrumen Diplomasi Kultural Presiden Prabowo Subianto

Jeddah — Diplomasi kultural Indonesia kembali mencatat capaian strategis di panggung global. Setelah mendapat perhatian luas di Eropa dan Amerika, buku Rasa Bhayangkara Nusantara versi bahasa Inggris berjudul Taste of Nusantara: 80 Bhayangkara Menu for Indonesia’s Free Nutritious Meals Program kini resmi hadir di kawasan Timur Tengah.
Buku tersebut diserahkan langsung oleh Wakapolri Dedi Prasetyo kepada Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Jeddah dalam rangkaian kegiatan courtesy call, Kamis (26/2/2026). Penyerahan ini secara resmi menandai kehadiran Rasa Bhayangkara Nusantara di Timur Tengah sebagai bagian dari diplomasi kultural Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, yang mengedepankan budaya, kepedulian sosial, serta pembangunan kualitas sumber daya manusia Indonesia di mata dunia.
Buku tersebut diterima langsung oleh Konsul Jenderal RI di Jeddah, Yusron Bahauddin Ambary. Momentum ini sekaligus menjadi simbol penguatan peran perwakilan Indonesia di luar negeri dalam menyampaikan narasi kebijakan nasional secara lebih inklusif dan mudah dipahami oleh komunitas internasional.
Instrumen Diplomasi Kultural Indonesia.
Sementara itu, dari tempat terpisah, penyusun buku Rasa Bhayangkara Nusantara, Dirgayuza Setiawan, yang juga menjabat sebagai Asisten Khusus Presiden RI Bidang Komunikasi dan Analisis Kebijakan, menegaskan bahwa buku ini sejak awal dirancang sebagai instrumen diplomasi negara.
“Kehadiran buku ini merupakan instrumen diplomasi yang strategis. Buku ini membantu para duta besar Republik Indonesia di berbagai negara, termasuk di Jeddah, dalam menjelaskan kepada khalayak internasional tentang kekayaan, keberagaman, serta keberhasilan implementasi Program Makan Bergizi Gratis di Indonesia,” ujar Dirgayuza.
Menurutnya, buku ini tidak hanya berbicara tentang kuliner, tetapi juga menyampaikan pesan kebijakan negara melalui pendekatan budaya yang universal dan mudah diterima lintas bangsa.
MBG Jadi Perhatian Dunia.
Dirgayuza menambahkan, Program Makan Bergizi Gratis (MBG) sebagai salah satu program prioritas Presiden Prabowo Subianto kini menjadi perhatian berbagai tokoh dunia.
“Dalam berbagai forum internasional, MBG bahkan disebut sebagai salah satu world program yang mendapat dukungan dan atensi global, termasuk dari Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Hingga saat ini, tercatat 107 negara telah melaksanakan program serupa sebagai bagian dari upaya peningkatan kualitas gizi masyarakat,” jelasnya.
Sebagai negara dengan kekayaan budaya kuliner yang membentang dari Sabang hingga Merauke, ratusan adat dan tradisi, serta ragam bahan pangan lokal, Indonesia memiliki keunikan tersendiri dalam implementasi MBG. Keragaman tradisi memasak dan kearifan lokal menjadikan pelaksanaan MBG di Indonesia sebagai salah satu yang paling beragam di dunia.
Keberagaman tersebut kini menjadi perhatian berbagai bangsa. Indonesia tidak hanya menjalankan program pemenuhan gizi, tetapi juga memperkuat identitas budaya serta potensi pangan lokal dalam setiap implementasinya.
Dari London, Davos, Amerika Serikat hingga Jeddah.
Kehadiran Rasa Bhayangkara Nusantara di Jeddah melengkapi rangkaian diplomasi kultural Indonesia yang sebelumnya telah menjangkau berbagai pusat dunia. Pada 21 Januari 2026, buku ini diserahkan kepada Duta Besar RI untuk Inggris di London. Selanjutnya, buku tersebut diperkenalkan dalam forum global World Economic Forum di Davos, Swiss, sebagai bagian dari showcase diplomasi Indonesia.
Versi bahasa Inggris buku ini juga diperkenalkan di KBRI Washington D.C., Amerika Serikat, dalam rangkaian kunjungan Presiden Prabowo bersama delegasi, sebelum akhirnya menjangkau kawasan Timur Tengah melalui kunjungan Wakapolri.
Sejumlah media internasional menilai kehadiran buku ini di Davos sebagai pendekatan baru diplomasi Indonesia yang memadukan kebijakan strategis, budaya, dan program sosial dalam satu narasi yang komunikatif serta mudah diterima komunitas global. (By/Red)
Redaksi2 minggu agoViral! Sekdes Ngrance Tulungagung Diduga Nyinyir Soal MBG, Camat Pakel Buka Suara
Redaksi3 hari agoSekjen Kemenperin Dikabarkan Dilaporkan ke KPK, Aparat Diminta Klarifikasi
Redaksi2 minggu agoDigugat ke MK, Pasal 257 KUHP Dinilai Jadi “Senjata” Kriminalisasi Petani Penggarap Lahan Terlantar
Redaksi1 minggu agoKasus Dugaan Korupsi Covid-19 dan Jalan Wetar Segera Digelar, Penyidik Panggil Ulang Saksi Gratifikasi
Redaksi3 minggu agoKJRA Datangi KSP, Desak Presiden Prabowo Kawal Reforma Agraria Tulungagung–Kediri
Redaksi7 hari agoSP2HP2 Terbit, Fredi Moses Desak Mabes Polri Ambil Alih Dugaan Korupsi Pulau Wetar: Ada Ancaman dan Isu “Pengamanan Kasus”
Jawa Timur2 minggu agoSidang Narkotika di PN Tulungagung Memanas, Kuasa Hukum Sebut Terdakwa Tak Pernah Diperiksa
Redaksi3 minggu agoBabak Baru Pergolakan Pokmas Tani Mandiri: Dugaan Keterangan Palsu Seret Pelapor Lama ke Ranah Hukum












