Hukum Kriminal
Perampokan di Perum De Naila Gresik, 2 Pelaku Berhasil Dibekuk

GRESIK – Gerak cepat Satreskrim Polres Gresik Polda Jatim berhasil mengungkap kasus perampokan dan penyekapan di Perum De Naila, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik yang terjadi pada 6 Januari 2025 yang lalu.
Aksi perampokan itu terjadi di rumah korban Paulina Siahaya (69 th).
Dari hasil ungkap itu, Polisi berhasil menangkap Dua orang terduga pelaku.
Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Abid Uais Al-Qarni mengatakan, para pelaku yang beraksi ada Tiga orang.
“Ada Tiga terduga pelaku dengan peran yang berbeda,” kata AKP Abid Uais Al-Qarni, Jumat (24/1).
Kasatreskrim Polres Gresik Polda Jatim menjelaskan,Tiga tersangka yakni otak perampokan berinisial KS, (51 th) warga Kecamatan Wringinanom, Gresik dan MA, (48th), warga Kota Mojokerto serta KY (40 th) sebagai ekskutor.
Perampokan ini berawal dari rasa sakit hati tersangka KS yang pernah menggadaikan perhiasan ke korban.
Karena tak kunjung dibayar hingga jatuh tempo, korban terus menagih.
Karena hal tersebut, tersangka KS menghubungi teman-temannya MA dan KY untuk melakukan perampokan.
Mulanya, KS mengajak satu tersangka lain untuk berkeliling ke sekitar TKP untuk memberitahu posisi rumah korban.
“Jadi tersangka KS ini tidak ikut masuk ke rumah korban, tapi dia yang mengetahui kalau ada perhiasan di rumah korban dan memberitahui lokasi rumahnya,” terang AKP Abid Uais Al-Qarni.
Sementara itu eksekutornya adalah MA dan KY, dengan modus berpura-pura bertamu menanyakan keberadaan anak korban.
Disaat korban hendak mengambilkan minum di dapur, salah satu pelaku menarik dan membawa korban ke kamar tidur.
Selanjutnya tangan dan kaki korban diikat sedangkan pelaku lainnya mengacak-acak isi lemari.
“Tersangka berhasil mengambil barang mililk korban berupa Emas 25 gram, dua buah handpone merk Samsung dan merk XIAOMI serta uang Rp 500 ribu,” terang AKP Abid Uais Al-Qarni.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp 15 juta dan melaporkan peristiwa ini ke Polisi.
Setelah melakukan olah TKP Unit Resmob Polres Gresik Polda Jatim yang dipimpin oleh Kanit Resmob Ipda Andi Muh. Asyraf melakukan serangkaian penyelidikan.
Hasil penyelidikan didapatkan bahwa salah satu pelaku berada di daerah Kecamatan Wringinanom, Kabupaten Gresik.
“Pelaku KS selaku otak dari pencurian berhasil diamankan di Wringinanom, selanjutnya dilakukan pengembangan kasus dan sekira pukul 17.30 Wib berhasil menangkap MA dirumahnya di Mojokerto,” tambah AKP Abid Uais Al-Qarni.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan ke Mapolres Gresik untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Sementara tersangka KY berstatus DPO dan masih dalam pengejaran,” kata AKP Abid Uais Al-Qarni.
Barang bukti yang diamankan, satu unit sepeda motor honda beat warna hitam nopol W 2419 NFN, satu unit sepeda motor honda supra warna merah hitam nopol S 2448 SV dan beberapa barang bukti lainya.
“Tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” tutupnya. (Red-DON)
Hukum Kriminal
Polda Jatim Amankan Tersangka MF Alias P Diduga Kuat Terlibat Penghasutan Aksi Anarkis di Kediri

SURABAYA – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur telah menangkap tersangka berinisial MF alias P yang diduga terlibat dalam serangkaian aksi anarkis di Kota Kediri pada 30 Agustus 2025 lalu.
Penangkapan dilakukan di rumah tersangka di Kecamatan Ngaglik, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, pada Sabtu (27/9), sekitar pukul 15.00 WIB.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast menjelaskan bahwa sebelum melakukan penangkapan dan penggeledahan, penyidik telah berkoordinasi dengan ketua RT dan RW setempat.
Saat penangkapan, tersangka dalam kondisi sendirian tanpa anggota keluarga.
Ditegaskan oleh Kombes Pol Abast, Polisi sempat komunikasi melalui video call dengan kakak tersangka dan bukti dokumentasi telah disimpan penyidik.
“Setelah penangkapan penyidik langsung menghubungi pihak keluarga tersangka, dalam hal ini kakak yang berada di Batam,” terang Kombes Pol Abast,pada Senin (29/9).
Pada saat pemeriksaan awal, MF alias P didampingi penasihat hukum dari YLBHI Surabaya dan adik kandungnya yang hadir langsung di Mapolda Jatim.
Menurut Kabid Humas Polda Jatim, sehari sebelum penangkapan, penyidik telah melakukan gelar perkara yang menetapkan MF alias P sebagai tersangka.
“Penangkapan dan penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan serta mencegah tersangka menghilangkan barang bukti,” terang Kombes Pol Abast.
Adapun peran MF alias P disebut berkaitan erat dengan tersangka SA yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kerusuhan di Kediri.
“Yang bersangkutan aktif berkomunikasi dengan SA, menghasut untuk melakukan tindakan melawan hukum, termasuk pembakaran dan penyerangan fasilitas umum,” ujar Kombes Pol Abast.
Aksi anarkis yang dimaksud antara lain pembakaran Kantor Polres Kediri Kota, penyerangan Kantor DPRD Kota Kediri, perusakan pos Polisi, hingga pelemparan molotov ke arah aparat kepolisian.
Atas perbuatannya, MF alias P dijerat dengan Pasal 160 KUHP junto Pasal 187 KUHP junto Pasal 170 KUHP junto Pasal 55 KUHP tentang penghasutan, pembakaran, kekerasan terhadap orang atau barang, serta turut serta dalam tindak pidana.
Dalam penggeledahan di Yogyakarta, penyidik menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit handphone, laptop (MacBook), tablet, Lima kartu ATM, dan satu buku tabungan BCA milik tersangka.
Sementara beberapa buku bacaan milik MF alias P dinyatakan tidak berkaitan langsung dengan perkara dan kemungkinan akan dikembalikan kepada tersangka atau keluarga. (*)
Hukum Kriminal
Brutal! Oknum Pesilat di Tulungagung Serang Wakapolsek Saat Bertugas, Ini Akibatnya….

TULUNGAGUNG— Polres Tulungagung Polda Jawa Timur (Jatim) mengamankan seorang pemuda berinisial AF (20) Bolorejo, Kecamatan Kauman, Kabupaten Tulungagung.
AF diamankan Satreskrim Polres Tulungagung karena diduga kuat melakukan penganiayaan Wakapolsek Pakel saat bertugas mengawal konvoi perguruan silat pada Jumat (5/9/2025) di Desa Gebang, Kecamatan Pakel pekan yang lalu.
Kasatreskrim Polres Tulungagung, AKP Ryo Pradana, menjelaskan korban saat itu tengah melakukan pengamanan kegiatan ujian kenaikan tingkat salah satu perguruan silat.
Usai acara, rombongan peserta melakukan konvoi dengan pengawalan Polisi.
“Jadi anggota dibekali surat tugas untuk melakukan pengamanan kegiatan tersebut,” ujar AKP Ryo, Rabu (24/9/2025).
Dalam perjalanan konvoi, pesilat terlibat pertikaian dengan seorang pengguna jalan yang melintas berlawanan arah.
Korban yang berusaha melerai justru dipukuli oleh AF bersama sejumlah kawannya.
Anggota Resmob Polres Tulungagung yang berada di belakang segera bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku AF di lokasi kejadian.
“Ada sekitar 10 orang yang menganiaya korban, satu sudah tertangkap, sisanya masih kita lakukan pengejaran,” tutur AKP Ryo.
Akibat penganiayaan tersebut, Wakapolsek Pakel mengalami luka di tubuh dan wajah.
Sementara AF diketahui merupakan residivis kasus serupa dan baru bebas pada Oktober tahun lalu.
“Tersangka merupakan residivis dan baru bebas sekitar setahun lalu, namun kini terlibat dalam aksi penganiayaan lagi,” pungkas AKP Ryo.
Atas perbuatannya, AF dijerat Pasal 214 Jo 212 subsider Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman penjara hingga 7 tahun. (DON/Red)
Hukum Kriminal
Eks Kadis PUPR Blitar Diringkus, GPI Desak Kejari Buru ‘Ikan Besar’ Korupsi Dam Kali Bentak

BLITAR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar menetapkan dan menahan DC, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Blitar, sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Dam Kali Bentak Tahun Anggaran 2023.
Penetapan dilakukan pada Kamis (18/9) setelah penyidik menemukan bukti kuat terkait peran DC yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp5,1 miliar.
Kepala Kejari Blitar, Dr. Zulkarnaen, menjelaskan bahwa DC diduga lalai membina dan mengawasi jalannya proyek. Setelah menjalani pemeriksaan selama tujuh jam, DC langsung ditahan di Lapas Kelas II B Blitar selama 20 hari ke depan.
“Kami berkomitmen menegakkan hukum tanpa pandang bulu. Siapapun yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan merugikan keuangan negara akan kami proses sesuai aturan hukum yang berlaku,” tegas Zulkarnaen.
Langkah Kejari Blitar ini mendapat apresiasi dari Ketua Gerakan Pembaharuan Indonesia (GPI), Jaka Prasetya.
Ia menyebut penetapan tersangka baru menunjukkan komitmen penegakan hukum yang tidak pandang bulu.
“Kami berterima kasih kepada Kejari Blitar yang berani menambah tersangka baru sekaligus melakukan penahanan. Ini membuktikan mereka tegak lurus dalam menegakkan hukum,” kata Jaka.
Menurutnya, munculnya nama DC sebagai tersangka baru sudah diprediksi sejak awal. Hal ini didasarkan pada fakta persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya, di mana keterangan beberapa terdakwa sebelumnya mengungkap adanya peran pejabat lain di balik proyek DAM Kali Bentak
Pun, tidak menutup kemungkinan akan ada penetapan tersangka baru lainnya jika di persidangan ditemukan bukti yang kuat.
“Saat ini mungkin baru ikan-ikan kecil yang ditangkap, tapi kita berharap di akhir nanti Kejari Blitar juga mampu menyeret ‘ikan besar’ yang selama ini bersembunyi di balik proyek tersebut,” pungkasnya.
Dengan penahanan DC, jumlah tersangka kasus dugaan korupsi Dam Kali Bentak kini bertambah menjadi enam orang. (JK-Red)
Editor: Joko Prasetyo
- Nasional2 minggu ago
Skandal Korupsi SKTM Rp4,3 Miliar di Tulungagung, Kejari Didesak Usut ‘Otak’ di Balik Layar
- Jawa Timur3 minggu ago
Usai Gelar Aksi Damai, Pejuang Gayatri: Sisa Donasi untuk Aksi Jilid II
- Nasional1 minggu ago
Korupsi SKTM, Benarkah Hanya Ada Dua Tersangka ? Eks Direktur RSUD dr. Iskak: Pantas Dihukum
- Nasional3 minggu ago
Ratusan Massa Gerakan Pejuang Gayatri Gelar Aksi di DPRD Tulungagung, Soroti 20 Tuntutan Rakyat
- Jakarta6 hari ago
Masa Depan Profesi Advokat Terancam: Dari Dewan Advokat Nasional hingga Advokat Jadi Penonton Persidangan
- Nasional5 hari ago
PAD Terancam Bocor! Pungli Parkir Diduga Libatkan Oknum Dishub Tulungagung
- Nasional2 minggu ago
Ratusan Warga Desa Wonorejo Geruduk DPRD Tulungagung, Tuntut Perbaikan Jalan Rusak Selama 20 Tahun
- Jawa Timur1 minggu ago
Pesantren Ribath Futuhatunnur Tulungagung Gelar Maulid Nabi Secara Sederhana, Hadirkan KH. Imam Mawardi Ridlwan