Nasional
Pertama Kalinya, Polri Akan Gelar Upacara Peringati Hari Juang Polri di Monumen Pejuangan Polri Surabaya

JAKARTA, 90detik.com – Hari Rabu 21 Agustus 2024, akan menjadi hari yang bersejarah bagi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Pasalnya, untuk pertama kali Korps Bhayangkara akan menggelar upacara Hari Juang Polri di depan Monumen Perjuangan Polri, Kota Surabaya, Jawa Timur.
Ya, 21 Agustus 1945, merupakan hari yang tak terlupakan untuk kepolisian Indonesia. Sejarah mencatat pada saat itu terjadi peristiwa Proklamasi Polisi yang dilakukan Polisi Istimewa (sebelumnya Bernama Tokubetsu Keisatsutai) di Bawah pimpinan Inspektur Polisi Kelas 1 Moehammad Jasin.
Setelah proklamasi kemerdekaan yang dikumandangkan 17 Agustus 1945, Menteri Negeri Otto Iskandar Dinata menetapkan status polisi segera dimasukkan ke dalam kekuasaan Pemerintah Indonesia. Menyikapi hal tersebut, M Jasin sebagai Komandan Polisi Istimewa Surabaya mengadakan rapat bersama anggota lainnya membahas kedudukan polisi pasca proklamasi. Dan kemudian disepakati menyatakan sikap kesetiannya kepada Negara Republik Indonesia dengan menyusun teks Proklamasi Polisi.
Di Bawah kibaran merah putih, sekitar 250 orang anggota Kesatuan Polisi Istimewa berkumpul di halaman Markas Polisi Istimewa di Surabaya. Pada saat itu, M Jasin membacakan teks Proklamasi Polisi. Ini menjadi momentum seluruh polisi di negeri ini Bersatu dengan nama Polisi Republik Indonesia yang terlepas dan diperalat oleh penjajah Jepang pada saat itu.
Seperti apa yang disampaikan oleh Sang Proklamator Ir Soekarno dalam pidato terakhirnya sebagai Presiden di hari ulang tahun kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 1966. Soekarno mengeluarkan semboyan yaitu “JASMERAH” akronim dari “jangan sekali-kali melupakan sejarah”.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menerangkan dengan sejarah itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan Keputusan Kapolri Nomor:KEP/95/I/2024 tanggal 22 Januari lalu tentang Hari Juang Polri.
“Dan pada 12 Agustus 2024 kemarin, bapak Kapolri mengeluarkan Keputusan Kapolri Nomor: KEP/1325/VII/2024 tentang Tata Cara Upacara Hari Juang Polri,” kata Brigjen Trunoyudo dalam keterangannya, Minggu (18/8/2024).
Trunoyudo melanjutkan, adapun rangkaian acara Hari Juang Polri dengan tema “Dengan Semangat Proklamasi Polisi 1945 Polri Siap Menyongsong Indonesia Emas 2045”, yakni sarasehan dan syukuran di Polda Jatim, Selasa (20/8) besok, pukul 19.15 WIB. Kemudian pada esok harinya dilakukan upacara Hari Juang Polri di Monumen Perjuangan Polri, pukul 08.00 WIB.
“Pada upacara tersebut rencananya bapak Kapolri akan bertindak sebagai Inspektur Upacara,” kata Trunoyudo.
Ia pun menambahkan dengan singkat sejarah peristiwa Proklamasi Polisi Republik Indonesia. Setelah M Jasin membacakan teks Prokalamasi Polisi “OENTOEK BERSATOE DENGAN RAKJAT DALAM PERDJOEANGAN MEMPERTAHANKAN PROKLAMASI 17 AGOESTOES 1945, DENGAN INI MENJATAKAN POLISI SEBAGAI POLISI REPOEBLIK INDONESIA”, yang diikuti oleh anggota, kemudian (M Jasin) memberikan perintah agar melaksanakan pawai siaga dengan menunjukkan kekuatan dan kesiapan tempur yang membuat penjajah Jepang pada saat itu ketar-ketir. (Red)
Jawa Timur
Ketua PWI Trenggalek: Halangi Wartawan Bisa Dijerat 2 Tahun Penjara

TRENGGALEK, – Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Trenggalek, Hardi Rangga, mengecam keras ancaman oknum pengacara terhadap wartawan media online lokal.
Pelaporan pidana mengintai jika aksi intimidasi melalui voice note WhatsApp yang memaksa take down berita dalam 24 jam, terus berulang.
“Beritamu tarik, en… Saya kasih waktu 1×24 jam karena tidak sesuai fakta di lapangan,” ujar Hardi, menirukan ancaman yang diterima wartawan pada Sabtu (12/7) kemarin.
Suara itu diduga berasal dari kuasa hukum oknum perangkat Desa Nglebeng, Kecamatan Panggul, menanggapi pemberitaan tertentu.
Bagi Hardi, tindakan ini bukan sekadar intimidasi, melainkan pelanggaran kriminal. Pasal 18 Ayat (1) UU No. 40/1999 tentang Pers mengancam pidana penjara maksimal 2 tahun atau denda Rp500 juta bagi siapa pun yang menghalangi kerja jurnalis.
“Ini upaya membredel dan mengkerdilkan kewajiban pers, padahal mekanisme klarifikasi sudah diatur hukum, Hak Jawab,“ tegasnya.
Hardi menjelaskan, Hak Jawab adalah jalan hukum yang sah jika pemberitaan dianggap keliru. Individu/lembaga terdampak berhak meminta media menerbitkan tanggapan resmi bukan mengancam jurnalis.
“Mengancam wartawan itu tindakan primitif dan inkonstitusional. Sebagai pengacara, mestinya paham aturan main,” sindirnya.
Peringatan keras ini sekaligus alarm bagi publik, intervensi terhadap kemerdekaan pers bukan hanya melukai demokrasi, tapi juga berisiko kurungan penjara. (DON/red)
Editor: Joko Prasetyo
Jawa Timur
Orang Tua Pasien Keluhkan RS Trisna Medika Tulungagung: Layanan Buruk, Biaya Fantastis

TULUNGAGUNG, – Kekecewaan mendalam diungkapkan oleh salah satu orang tua pasien bayi terhadap pelayanan di Rumah Sakit Trisna Medika Tulungagung.
Selama dua hari menjalani perawatan, sejak tanggal 12 hingga 13 Juli 2025, sang bayi dikabarkan tidak menunjukkan perkembangan yang signifikan.
Hal ini bermula dari kondisi bayi mengalami bengkak pada tali pusar dan sering muntah. Sementara biaya pengobatan yang ditagihkan mencapai angka mencengangkan, yakni Rp 2.100.000.
Orang tua pasien menilai pelayanan yang diberikan pihak rumah sakit tidak maksimal dan terkesan asal-asalan.
Mereka juga mempertanyakan transparansi rincian pembiayaan, yang diduga mengandung data fiktif atau tidak sesuai dengan layanan yang diberikan selama masa perawatan.
“Kami merasa sangat kecewa. Dua hari dirawat, kondisi anak kami tidak ada perubahan. Tapi kami malah dibebani biaya yang tidak masuk akal,” ungkap orang tua pasien, yang meminta identitasnya dirahasiakan, pada Minggu (14/07).
Kondisi ini membuat keluarga pasien akhirnya meminta agar sang bayi dirujuk ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Iskak Tulungagung, dengan harapan mendapatkan penanganan yang lebih baik dan transparan.
Namun, kasus ini memantik sorotan publik mengenai pentingnya pengawasan terhadap standar pelayanan dan akuntabilitas biaya rumah sakit, khususnya yang melayani pasien anak dan bayi.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Rumah Sakit Trisna Medika belum memberikan klarifikasi resmi terkait keluhan tersebut. (DON/red)
Editor: Joko Prasetyo
Nasional
Gubernur Lemhannas: PJS Harus Jadi Motor Literasi Digital di Era Posh – Truth

Foto, Gubenur Lemhanas RI, DR. H. TB. Ace Hasan Syadzily, M.Si saat memaparkan presentasi di Munas II PJS di Kota Palu , Minggu (13/07).
PALU, – Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) RI, Dr. H. TB Ace Hasan Syadzily, M.Si., menyampaikan harapan agar praktisi jurnalis media siber yang tergabung dalam Pro Jurnalismedia Siber (PJS) memainkan peran strategis dalam memperkuat literasi digital masyarakat Indonesia, khususnya dalam menghadapi tantangan global baru yang dinamis dan kompleks.
Pernyataan tersebut disampaikan Kang Ace sapaan akrabnya, saat membuka secara daring Musyawarah Nasional (Munas) II DPP PJS, yang berlangsung di Kota Palu, Sulawesi Tengah, pada 13–15 Juli 2025.
Munas ini dirangkaikan dengan Seminar Nasional dan Musyawarah Daerah (Musda) I DPD PJS Sulteng, mengangkat tema: “Memperkuat Konsolidasi Pers Siber untuk Demokrasi dan Pembangunan Daerah, Menuju PJS sebagai Konstituen Dewan Pers.”
“Tatanan global hari ini sudah tidak lagi didominasi oleh satu kekuatan hegemonik tunggal seperti era Perang Dingin. Kini kita hidup dalam dunia multipolar (policentric world order) dengan kepentingan yang saling bersilangan,” ujar Kang Ace dalam sambutannya.
Kang Ace menekankan bahwa perkembangan dunia digital membawa konsekuensi serius terhadap pola komunikasi masyarakat.
Di tengah era post-truth, ketika fakta objektif kerap dikalahkan oleh emosi dan keyakinan pribadi, jurnalis memiliki tanggung jawab besar untuk menghadirkan informasi yang akurat, berimbang, dan bernilai kebangsaan.
“Era post-truth adalah masa di mana kebohongan bisa tampak seperti kebenaran karena dimainkan lewat emosi publik. Maka dari itu, PJS dan para anggotanya perlu terus menghasilkan karya jurnalistik yang mampu memperkuat nilai kebangsaan dan menjaga ketahanan informasi nasional,” jelasnya.
Kang Ace juga menyoroti tingginya angka penetrasi internet di Indonesia sebagai peluang sekaligus tantangan. Menurutnya, maraknya hoaks dan disinformasi yang menyebar cepat melalui media sosial harus dihadapi dengan peningkatan literasi digital yang masif dan sistematis.
“Ini adalah tanggung jawab kita bersama untuk membangun kesadaran publik tentang pentingnya informasi yang benar dan beretika. Jurnalisme yang profesional adalah benteng terakhir dalam menjaga kualitas demokrasi kita,” tambahnya.
Seminar nasional dalam rangkaian Munas II akan berlangsung pada tanggal 15 Juli 2025 juga menghadirkan narasumber terkemuka, antara lain Ketua Dewan Pers Prof. Dr. Komaruddin Hidayat dan Ketua Umum DPP PJS Mahmud Marhaba, yang menyoroti pentingnya konsolidasi media siber dan arah kebijakan pers di masa depan.
Gubernur Lemhannas menegaskan bahwa dalam konteks global yang penuh ketidakpastian, peran media siber seperti PJS sangat penting untuk mendukung pembangunan daerah dan memperkuat posisi Indonesia dalam percaturan geopolitik informasi.(Red/*)
- Jawa Timur3 minggu ago
Viral Tudingan Camat Mainkan LC dan “Iclik”, Warga Pakel Meledak Desak Bupati Bertindak
- Jawa Timur1 hari ago
Orang Tua Pasien Keluhkan RS Trisna Medika Tulungagung: Layanan Buruk, Biaya Fantastis
- Papua2 minggu ago
Sertijab Komandan Yonmarhanlan XIV, Brigjen TNI (Mar) Andi Rachmat Tegaskan Profesionalisme Prajurit di Sorong
- Jawa Timur2 minggu ago
Kondisi Memprihatinkan GOR Lembu Peteng Tulungagung, Masyarakat Desak Perbaikan Segera
- Jawa Timur3 minggu ago
Aksi Damai PSM Banaspati Mojopahit: Tuntut Penambahan Kuota Siswa dan Penyelidikan Pungli
- Ekonomi & Bisnis2 minggu ago
Telkom Regional 5 Dorong Wirausaha Parfum Lokal Lewat Program Indibiz Insight di Makassar
- Opini2 minggu ago
Menjaga Marwah Jurnalisme: Wartawan Tak Bisa Rangkap Jabatan, Apalagi ASN
- Peristiwa2 minggu ago
Pulang Tanpa Suara, Haji Abdulrahman Disambut Lautan Doa