Nasional
Petani, Nelayan, dan Pelaku UMKM Aspirasi Prabowo Menekan Perpres No 47 Tahun 2024

JAKARTA – Dalam langkah signifikan untuk mendukung sektor pertanian dan kelautan, Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di bidang pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, serta sektor UMKM lainnya.
Penandatanganan PP ini berlangsung pada Selasa, 5 November 2024, setelah mendengarkan berbagai aspirasi dari petani, nelayan, dan pelaku UMKM di seluruh Indonesia.
Dalam sambutannya, Prabowo menekankan pentingnya dukungan bagi para produsen pangan yang selama ini berjuang untuk menjaga ketahanan pangan nasional.
“Setelah mendengar saran dan aspirasi banyak pihak, terutama dari kelompok-kelompok tani dan nelayan, hari ini saya menandatangani PP ini untuk menghapus piutang macet yang selama ini menghambat usaha mereka,” ujarnya.
Presiden Prabowo berharap, dengan adanya peraturan ini, para produsen di bidang pertanian dan perikanan dapat lebih fokus dalam melanjutkan usaha mereka.
“Kami ingin memastikan bahwa para petani, nelayan, dan pelaku UMKM lainnya bisa meneruskan usaha mereka, sehingga mereka bisa lebih berdaya dan berkontribusi untuk bangsa dan negara,” kata Prabowo.
Dia juga mengingatkan kepada kementerian-kementerian terkait agar segera menindaklanjuti pelaksanaan PP tersebut agar dampaknya dapat dirasakan secara langsung oleh masyarakat.
Harapan besar disematkan pada peraturan ini untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif serta mendukung ketahanan pangan di Indonesia yang lebih baik ke depannya.
Para petani dan nelayan menyambut positif langkah pemerintah ini, mengharapkan bahwa penghapusan piutang macet dapat memberikan angin segar dalam usaha mereka.
Dengan kepastian kebijakan ini, diharapkan sektor pertanian dan perikanan Indonesia dapat kembali pulih dan berkembang, memberi keuntungan tidak hanya untuk pelaku usaha, tetapi juga untuk masyarakat luas secara keseluruhan. (By/red-DON)
Jawa Timur
BRB di Ponorogo Jadi Sorotan, PSHT Pusat Madiun Tegaskan Hak Pakai Atribut Dilindungi Hukum

TULUNGAGUNG – Lembaga Hukum dan advokasi (LHA) Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Pusat Madiun menolak wacana pembubaran serta larangan penggunaan atribut PSHT dalam kegiatan Bumi Reog Berdzikir (BRB) yang dijadwalkan berlangsung di Ponorogo pada 28 Desember 2025.
LHA menegaskan langkah tersebut tidak memiliki dasar hukum dan berpotensi menyesatkan masyarakat.
Pernyataan resmi tersebut disampaikan perwakilan LHA, Nur Indah, S.H., M.H., saat ditemui di Tulungagung, Minggu 14 Desember 2025.
Dirinya menekankan legalitas organisasi hanya dapat ditentukan melalui instrumen hukum yang sah, bukan melalui opini cabang maupun keputusan internal kelompok tertentu.
Menurutnya, istilah seperti “pihak tidak sah” atau larangan atribut tidak memiliki kekuatan hukum tanpa putusan pengadilan yang berkekuatan tetap.
Indah menambahkan, kegiatan BRB menggunakan logo SH Terate yang telah terdaftar sebagai hak merek kelas 41 dan memiliki perlindungan hukum absolut.
Karena itu, penggunaan atribut PSHT tidak bisa dilarang sepihak.
“Kegiatan Bumi Reog Berdzikir (BRB) menggunakan logo SH Terate yang dilindungi hak Merk kelas 41, dan memiliki kekuatan hukum mutlak dan absolut”, terang Indah, (14/12).
Sorotan juga muncul terkait SK Menkumham AHU-06.AH.01.43 Tahun 2025. Anggota LHA, Widjajanto, S.H., menegaskan surat keputusan tersebut masih menjadi objek sengketa di pengadilan.
Dirinya menyebut klaim mengenai keabsahan kepengurusan PSHT prematur karena proses hukum belum selesai. Status kepengurusan di bawah Moerdjoko, lanjutnya, masih diperiksa pengadilan sehingga tidak dapat disebut tidak sah.
LHA menilai larangan penggunaan atribut PSHT oleh kelompok tertentu bertentangan dengan prinsip kebebasan berserikat yang dijamin UUD 1945 dan UU Ormas.
Tindakan tersebut dapat disebut sebagai perbuatan melawan hukum yang berpotensi menghalangi hak warga untuk berserikat.
Selain itu, LHA mengkritik seruan mobilisasi massa untuk menekan penyelenggara BRB. Mereka menegaskan penyelesaian sengketa organisasi harus ditempuh melalui jalur peradilan, bukan pengerahan massa yang berisiko mengganggu ketertiban umum.
Oleh karenanya, aparat pemerintah diminta tegas dan tidak tunduk pada tekanan kerumunan.
LHA PSHT menekankan bahwa BRB merupakan kegiatan keagamaan dan sosial budaya, bukan arena perebutan struktur organisasi. Upaya menyeret acara spiritual ke ranah konflik internal dinilai tidak etis dan berpotensi memperburuk stigma publik.
Senada dengan kedua rekannya sesama anggota LHA PSHT Pusat Madiun, Konsultan Hak Kekayaan Intelektual sekaligus anggota LHA, Dipa Kurniyantoro, S.H., M.H., menegaskan legalitas organisasi tidak bisa ditentukan melalui serasehan, rapat internal, atau pernyataan personal.
Menurutnya, klaim mengenai pihak sah atau tidak sah tidak memiliki kekuatan hukum tanpa putusan pengadilan yang final.
“Legalitas organisasi hanya ditentukan oleh instrumen hukum yang sah, bukan opini cabang atau keputusan informal. Pernyataan tentang ‘pihak tidak sah’, ‘kehilangan legitimasi’, atau ‘larangan penggunaan atribut’ tidak memiliki kekuatan hukum tanpa putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” tegas Dipa.
Di akhir pernyataan, LHA PSHT Pusat Madiun menegaskan bahwa baik SK 2022 maupun SK 2025 masih berproses di ranah peradilan administrasi. Karena itu, tidak ada pihak yang berhak mengklaim legitimasi tunggal atau melarang penggunaan atribut organisasi.
LHA mengimbau seluruh pihak menjaga kondusivitas, menghormati proses hukum, dan menjauhi narasi yang dapat memecah belah masyarakat.
Mereka berharap penyelenggaraan Bumi Reog Berdzikir 2025 dapat berjalan damai dan tetap menjadi ruang spiritual yang meneduhkan warga Ponorogo dan sekitarnya serta warga PSHT seluruhnya. (Abd/Red).
Nasional
Profesionalisme TNI AL: KRI Panah-626 Evakuasi 51 Penumpang KM Cantika Lestari 9C yang Kandas di Teluk Weda

Teluk Weda— TNI Angkatan Laut kembali menunjukkan kesiapsiagaan dan profesionalisme tinggi dalam merespons kondisi darurat di laut. Unsur Satuan Kapal Cepat (Satkat) Koarmada III, KRI Panah-626, yang tengah menjalankan tugas Bawah Kendali Operasi (BKO) Gugus Keamanan Laut Koarmada III (Guspurla), bergerak cepat mengevakuasi puluhan penumpang KM Cantika Lestari 9C yang kandas di Perairan Teluk Weda, Kamis (11/12).
KM Cantika Lestari 9C diketahui berlayar dari Kopisada menuju Dermaga Rakyat Weda dengan membawa 312 penumpang.
Sekitar pukul 15.30 WIT, KRI Panah-626 yang sedang melaksanakan operasi pengamanan laut menemukan kapal tersebut dalam kondisi kandas pada posisi 00°12.841’ U – 127°58.260’ T.
Menyadari situasi darurat, Komandan KRI Panah-626 segera melaporkan kejadian tersebut kepada Komandan Guspurla Koarmada III dan langsung memerintahkan pelaksanaan pertolongan cepat.
Tanpa menunda waktu, pukul 16.00 WIT, KRI Panah-626 menurunkan Rigid Hull Inflatable Boat (RHIB) untuk melaksanakan proses evakuasi.
Berkat kecepatan dan ketepatan tindakan tim prajurit di lapangan, 51 penumpang berhasil dievakuasi dalam keadaan selamat, kemudian dinaikkan ke KRI Panah-626 guna mendapatkan bantuan logistik serta pendataan kesehatan awal.
Proses evakuasi berlangsung aman dan lancar hingga 17.30 WIT, sebelum KRI Panah-626 bergerak menuju Dermaga Rakyat Weda dan menurunkan seluruh penumpang hasil evakuasi dalam kondisi selamat.
Sementara itu, penumpang lainnya dievakuasi menggunakan KP Gamalama XXX-3002 dan sejumlah kapal nelayan yang turut membantu operasi penyelamatan.
Keberhasilan operasi ini menjadi bukti nyata komitmen TNI AL, khususnya Koarmada III, dalam menjalankan tugas kemanusiaan dan membantu menjaga keselamatan pelayaran di wilayah Indonesia Timur.
Respons cepat dan profesional yang ditunjukkan KRI Panah-626 tidak hanya mencerminkan kesiapan operasional, tetapi juga mempertegas peran strategis TNI AL dalam menjamin keamanan, keselamatan, dan pelayanan kepada masyarakat di laut. (Timo)
Papua
Dukung Percepatan Program MBG, Armada III Hadiri Rakerda di Papua Barat Daya

Sorong, PBD —Panglima Armada III, Laksamana Muda TNI Dato Rusman SN, S.E., M.Si., M.Tr.Opsla., melalui Asisten Teritorial Panglima Armada III, Kolonel Laut (P) Bayu Dwi Wicaksono, menghadiri Rapat Kerja Daerah (Rakerda) percepatan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di wilayah Papua Barat Daya.
Kegiatan yang digelar di Hotel Aston Sorong pada (10/12) ini dipimpin Wakil Gubernur Ahmad Nausrau dan dihadiri jajaran pemerintah daerah, TNI–Polri, serta berbagai pemangku kepentingan terkait.
Dalam arahannya, Wakil Gubernur menegaskan bahwa Program MBG merupakan langkah strategis pemerintah dalam menurunkan angka stunting sekaligus memperkuat ketahanan gizi masyarakat Papua Barat Daya.
Peserta Rakerda juga menyoroti sejumlah tantangan pelaksanaan di lapangan, termasuk distribusi logistik, pemenuhan standar dapur, dan sinergi antar-instansi.
Badan Gizi Nasional (BGN) Provinsi PBD melaporkan bahwa hingga saat ini sebanyak 26 dapur SPPG telah beroperasi, dengan 56.720 penerima manfaat program MBG di seluruh wilayah provinsi.
Melalui diskusi lintas sektor tersebut, Rakerda menetapkan beberapa rekomendasi utama, antara lain percepatan pembangunan dapur SPPG baru, optimalisasi penggunaan pangan lokal, serta penguatan pendampingan berkelanjutan oleh pemerintah daerah bersama unsur TNI–Polri.
Armada III menegaskan komitmennya untuk memberikan dukungan penuh dalam percepatan Program MBG.
Kehadiran TNI AL diharapkan dapat memperkuat koordinasi lintas sektor sekaligus berkontribusi dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan ketahanan pangan di Papua Barat Daya. (Timo)
Nasional3 minggu agoPolemik Pemulangan Pasien Kritis Memanas, RSUD dr. Iskak Tulungagung Paparkan Hasil Audit Internal
Jawa Timur2 minggu agoTruk Tangki BBM Terbalik di JLS Tulungagung, Sopir Hilang dan Solar 6.000 Liter Diselidiki Polisi
Redaksi2 minggu agoDampak Proyek JLS Picu Gejolak di Ngrejo: Warga Ancam Gelar Aksi 2.000 Massa, Tuntut PT HK Gala Bertanggung Jawab
Jawa Timur1 minggu agoKaryawan Dapur SPPG Karangwaru Diduga Alami PHK Sepihak dan Perlakuan Tak Manusiawi
Redaksi2 minggu agoProtes Dampak JLS, Warga Ngrejo Serbu DPRD Tulungagung; Kejati Jatim Ikut Cari Solusi
Jawa Timur1 hari agoBRB di Ponorogo Jadi Sorotan, PSHT Pusat Madiun Tegaskan Hak Pakai Atribut Dilindungi Hukum
Redaksi2 minggu agoJalan Miliaran Rupiah Dijalur Desa Segawe Diduga Jadi Korban Truk Galian C, Pemerintah Daerah Bungkam
Redaksi4 hari agoBirokrasi Tulungagung Rapuh, Dimutasi Jadi Kadisnaker, Tri Hariadi Sebut Ada Cacat Prosedur






