JAKARTA – Dalam langkah signifikan untuk mendukung sektor pertanian dan kelautan, Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di bidang pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, serta sektor UMKM lainnya.
Penandatanganan PP ini berlangsung pada Selasa, 5 November 2024, setelah mendengarkan berbagai aspirasi dari petani, nelayan, dan pelaku UMKM di seluruh Indonesia.
Dalam sambutannya, Prabowo menekankan pentingnya dukungan bagi para produsen pangan yang selama ini berjuang untuk menjaga ketahanan pangan nasional.
“Setelah mendengar saran dan aspirasi banyak pihak, terutama dari kelompok-kelompok tani dan nelayan, hari ini saya menandatangani PP ini untuk menghapus piutang macet yang selama ini menghambat usaha mereka,” ujarnya.
Presiden Prabowo berharap, dengan adanya peraturan ini, para produsen di bidang pertanian dan perikanan dapat lebih fokus dalam melanjutkan usaha mereka.
“Kami ingin memastikan bahwa para petani, nelayan, dan pelaku UMKM lainnya bisa meneruskan usaha mereka, sehingga mereka bisa lebih berdaya dan berkontribusi untuk bangsa dan negara,” kata Prabowo.
Dia juga mengingatkan kepada kementerian-kementerian terkait agar segera menindaklanjuti pelaksanaan PP tersebut agar dampaknya dapat dirasakan secara langsung oleh masyarakat.
Harapan besar disematkan pada peraturan ini untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif serta mendukung ketahanan pangan di Indonesia yang lebih baik ke depannya.
Para petani dan nelayan menyambut positif langkah pemerintah ini, mengharapkan bahwa penghapusan piutang macet dapat memberikan angin segar dalam usaha mereka.
Dengan kepastian kebijakan ini, diharapkan sektor pertanian dan perikanan Indonesia dapat kembali pulih dan berkembang, memberi keuntungan tidak hanya untuk pelaku usaha, tetapi juga untuk masyarakat luas secara keseluruhan. (By/red-DON)