Connect with us

Hukum Kriminal

Pj Bupati Lumajang Apresiasi Polisi yang Berhasil Berhasil Ungkap Lahan Ganja Terbesar di Pulau Jawa

Published

on

LUMAJANG – Pj. Bupati Lumajang, Indah Wahyuni, yang turut hadir dalam pemusnahan barang bukti (BB) puluhan ribu batang tanaman ganja yang ditemukan di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) beberapa waktu lalu, mengapresiasi kinerja Polres Lumajang Polda Jatim.

Pj. Bupati Lumajang, Indah Wahyuni mengatakan, ini adalah pengungkapan kasus narkotika jenis ganja terbesar di wilayah Pulau Jawa yang telah berhasil dilakukan oleh Polres Lumajang Polda Jawa Timur.

Ia juga mengatakan bahwa pengungkapan dan pemusnahan BB puluhan ribu batang tanaman ganja ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam hal ini Polres Lumajang Polda Jawa Timur dalam perang melawan narkoba.

“Saya pribadi dan atas nama pemerintah Kapupaten Lumajang sangat mengapresiasi dan mendukung kinerja kepolisian khususnya Polres Lumajang ini,” ungkap Indah Wahyuni di area Latpur Air Weapon Wange, Lumajang, Jumat (6/12/2024).

Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat dan stakeholder terkait untuk bersama – sama mewujudkan Lumajang yang bersih narkoba jenis apapun.

“Kami berharap dengan upaya seperti ini, Lumajang dapat menjadi kabupaten yang bersih dari narkoba,” ujarnya.

Seperti diketahui, Polres Lumajang Polda Jatim berhasil memusnahkan puluhan ribu batang tanaman ganja yang ditemukan di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS).

Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar di area Latpur Air Weapon Wange, Lumajang, Jumat (6/12/2024).

Pemusnahan barang bukti hasil pengungkapan kasus Narkoba tersebut juga dihadiri oleh berbagai unsur Forkopimda Lumajang serta instansi samping.

Kapolres Lumajang, AKBP Mohammad Zainur Rofik, S.I.K dalam sambutannya pengungkapan tindak kejahatan Narkoba ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menjalankan program pemerintah untuk memberantas penyalahgunaan narkoba.

“Ini juga merupakan bagian dari pelaksanaan program 100 hari kerja Bapak Presiden Prabowo Subianto dalam hal pemberantasan narkotika yang tercantum pada Asta Cita,” terang AKBP Rofik.

Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil dari 9 kasus dengan 14 tersangka, termasuk seorang buron dan sebanyak 5 kasus terkait dengan ladang ganja di lereng Pegunungan Pusung Duwur, desa Argosari.

“Kami menemukan 62 titik lahan yang ditanami ganja,” ungkap AKBP Rofik.

Barang bukti yang dimusnahkan meliputi 47.169 batang pohon ganja, 52 batang pohon kering, 9,950 gram daun ganja kering dan 0,619 gram sabu.

Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar di area yang telah ditentukan.

“Pemusnahan ini merupakan langkah nyata kita dalam memberantas peredaran narkoba di Lumajang,”tegasnya.

Kapolres Lumajang juga mengajak masyarakat untuk ikut serta dalam upaya pemberantasan narkoba.

“Perang terhadap narkoba adalah perjuangan panjang. Kita perlu kerja sama dari semua pihak,” pungkasnya. (DON)

Hukum Kriminal

Modus Merusak Kandang, DPO Kasus Pencurian Sapi Berhasil Diringkus Polisi

Published

on

LUMAJANG, — Jajaran Polres Lumajang Polda Jawa Timur kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak kejahatan di wilayah hukumnya.

Seorang pelaku yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pencurian sapi berhasil ditangkap oleh Tim Resmob Polres Lumajang Polda Jatim.

Tersangka berinisial MS (34), warga Kabupaten Lumajang, diringkus petugas pada Selasa malam (24/6/2025).

Saat penangkapan, MS sempat melakukan perlawanan sehingga petugas terpaksa memberikan tindakan tegas terukur dengan menembak kaki tersangka.

Dalam konferensi pers di Mapolres Lumajang, Rabu (25/6/2025), Kapolres Lumajang AKBP Alex Sandy Siregar mengungkapkan bahwa selama dalam pelarian, tersangka kerap berpindah-pindah tempat.

Ia akhirnya kembali ke wilayah asalnya di Ranuyoso dan berhasil diamankan berdasarkan informasi dari masyarakat.

“Yang bersangkutan belum berani kembali ke rumah, hanya berada di sekitar lokasi. Setelah kami mendapatkan informasi akurat, langsung kami lakukan penangkapan,” jelas Kapolres Lumajang.

Ia menambahkan, aksi pencurian sapi tersebut terjadi pada 5 September 2024 lalu di wilayah Kecamatan Ranuyoso.

Dalam menjalankan aksinya, MS bekerja sama dengan Dua pelaku lainnya.

Dua teman MS salah satunya berinisial SD yang saat ini masih dalam pengejaran (DPO), dan satu pelaku lainnya, RK saat ini tengah menjalani hukuman di Lapas Kelas IIB Lumajang.

Modusnya, mereka merusak kandang sapi yang terbuat dari anyaman bambu, melepaskan tali pengikat, lalu menggiring sapi keluar melalui lubang yang telah mereka buat.

Dalam kasus ini, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa dua ekor sapi, masing-masing satu ekor sapi berusia dua tahun dan seekor anak sapi betina berusia empat bulan.

Kedua hewan ternak tersebut telah dikembalikan kepada pemiliknya.

Hingga saat ini, Polisi masih mendalami kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan MS dalam jaringan pencurian hewan ternak lainnya.

“Tersangka mengaku baru sekali melakukan, namun akan kami dalami lagi apakah ia bergerak sendiri atau merupakan bagian dari jaringan pencurian sapi,” tambah Kapolres Lumajang.

Atas perbuatannya, MS dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancamannya bisa mencapai tujuh tahun penjara.

Kapolres Lumajang menegaskan bahwa pihaknya akan terus memburu pelaku lainnya hingga kasus ini tuntas.

“Insya Allah, pelaku lainnya yang saat ini DPO akan segera kita ungkap dan amankan,” tutupnya. (DON)

Continue Reading

Hukum Kriminal

Polri Cegah 98 WNI Jadi Korban TPPO, Mayoritas Hendak Dikirim ke Negara Konflik dan Sarang Scam Online

Published

on

Tangerang, — Direktorat Tindak Pidana Pelindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Dittipid PPA dan PPO) Bareskrim Polri berhasil mencegah keberangkatan 98 Warga Negara Indonesia (WNI) yang diduga akan menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus pengiriman sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) nonprosedural.

Upaya ini merupakan hasil sinergi Subdit III Dittipid PPA dan PPO Bareskrim Polri bersama Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Bandara Soekarno-Hatta dan BP3MI Banten, yang dilakukan di Bandara Soekarno-Hatta sepanjang periode 1 hingga 25 Juni 2025.

Kasubdit III Dittipid PPA dan PPO Bareskrim Polri, Kombes Pol Amingga Primastito, menjelaskan bahwa upaya ini merupakan bagian dari langkah preventif dalam memberantas jaringan TPPO yang menyasar WNI untuk dikirim ke kawasan rawan konflik dan eksploitasi di luar negeri.

“Upaya pencegahan ini dilakukan agar para WNI tidak menjadi korban konflik seperti di Timur Tengah yang saat ini sedang terjadi peperangan,” ujar Kombes Amingga saat ditemui di Bandara Soekarno-Hatta, Rabu (25/6/2025).

Amingga mengungkapkan bahwa para korban sebagian besar direkrut oleh orang-orang yang dikenal secara pribadi, seperti kerabat atau tetangga, yang membentuk jaringan perekrutan terselubung. Mereka dijanjikan pekerjaan sebagai asisten rumah tangga, pekerja restoran di Timur Tengah, serta sebagai tenaga di industri perjudian dan penipuan online (scam online) di Myanmar dan Kamboja.

“Kondisi ini sangat memprihatinkan, apalagi di negara tujuan seperti kawasan Timur Tengah yang saat ini tengah terjadi konflik akibat peperangan, dan di perbatasan Thailand dengan Kamboja akibat sengketa wilayah,” jelasnya.

Seluruh WNI yang dicegah keberangkatannya akan menjalani proses assessment guna menelusuri jaringan perekrut. Setelah itu, mereka akan diserahkan kepada Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) untuk diberikan sosialisasi dan edukasi terkait migrasi aman.

“Setelah proses tersebut, mereka akan diserahkan kepada BP2MI untuk diberikan sosialisasi dan edukasi terkait proses migrasi yang aman agar mendapat pelindungan,” imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Bandara Soekarno-Hatta, Johanes Fanny Satria Cahya Aprianto, menyebutkan bahwa pihaknya telah menggagalkan upaya keberangkatan 98 calon PMI nonprosedural ke berbagai negara, termasuk Yaman, Qatar, Arab Saudi, Kamboja, Myanmar, dan Malaysia.

“Seluruhnya diduga berangkat tanpa prosedur resmi yang ditetapkan oleh pemerintah,” ungkap Fanny.

Menurutnya, para calon PMI ini menggunakan modus berpura-pura sebagai wisatawan, pelajar, atau jemaah ibadah agar lolos pemeriksaan.

“Banyak dari mereka menyamar sebagai pelancong atau wisatawan, ibadah dan belajar. Identifikasi seperti ini tidaklah mudah karena dilakukan secara terselubung,” ujarnya.

Pihak Imigrasi dan Kepolisian terus berkomitmen memperkuat sistem pengawasan dan penindakan terhadap jaringan perdagangan orang guna melindungi warga negara dari eksploitasi di luar negeri. (DON/red)

Continue Reading

Hukum Kriminal

Misteri Kematian Perempuan yang Ditemukan Warga di Sawah Berhasil Diungkap

Published

on

TUBAN —Terungkap sudah teka-teki dan misteri penemuan mayat di area persawahan desa Mulyoagung kecamatan Singgahan kabupaten Tuban Jawa Timur pada Senin (23/06/2025) siang.

Sosok mayat perempuan yang ditemukan dalam kondisi kepala terendam lumpur itu tak lain adalah jasad PR (22) warga desa Tingkis Kecamatan Singgahan.

Perempuan tersebut adalah korban pembunuhan yang sebelumnya dikabarkan menghilang sejak 3 hari lalu oleh keluarganya.

Tak sampai 4 jam unit Jatanras Satreskrim Polres Tuban Polda Jatim berhasil melakukan pengungkapan dan mengamankan SF (25) Pria asal kabupaten Sidoarjo yang diduga sebagai pelaku perbuatan keji itu.

Kapolres Tuban AKBP William Cornelis Tanasale, S.I.K., melalui Kasatreskrim AKP Dimas Robin Alexander, S.I.K., M.Sc. menyampaikan bahwa pelaku yang tak lain adalah kekasih korban tega menghabisi pujaan hatinya karena terlibat cekcok.

“Motifnya sendiri karena asmara, pertikaian antara sepasang kekasih,” ungkap AKP Dimas Robin pada Senin (23/06/2025) malam.

Menurut Kasatreskrim Polres Tuban, peristiwa pembunuhan terhadap korban terjadi pada hari Sabtu (21/6) dan baru diketahui pada Senin (23/6).

Berdasarkan keterangan pelaku, ia membunuh kekasihnya itu dengan cara memukul bagian belakang leher korban sebanyak tiga kali dengan menggunakan tangan kosong.

“Yang terakhir mengenai bagian wajah hingga korban tak sadarkan diri hingga korban tercebur ke dalam lumpur” terangnya.

Sebelum terjadi pembunuhan itu, korban dan pelaku sempat jalan-jalan berdua keliling, sesampainya di lokasi area persawahan terjadi percekcokan sehingga terjadi pemukulan itu.

“Akhirnya korban jatuh tersungkur di lumpur dan meninggal dunia” terangnya.

Pelaku berhasil diamankan Polisi berdasarkan keterangan dari saksi yang menerangkan bahwa sebelumnya korban keluar bersama pelaku.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya untuk sementara pelaku dijerat pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan dengan

“Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara” ucap AKP Dimas Robin.

Namun bila dalam pengembangan pemeriksaan ditemukan unsur perencanaan pelaku bisa dijerat pasal 340 KUHP tentang tindak pembunuhan berencana dengan ancaman pidana lebih berat yakni hukuman mati atau seumur hidup.

Diberitakan sebelumnya, pada Senin siang (23/06) heboh penemuan mayat seorang perempuan yang area persawahan di desa Mulyoagung kecamatan Singgahan kabupaten Tuban.

Namun tak sampai 4 jam sejak berita tersebut viral, Unit Jatanras dan Unit PPA Satreskrim Polres Tuban berhasil melakukan pengungkapan identitas korban.

Hingga akhirnya Polisi menangkap terduga pelaku yang saat ini sudah ditahan di Polres Tuban untuk dilakukan pemeriksaan. (DON/red)

Continue Reading

Trending