Connect with us

Hukum Kriminal

Pj Bupati Lumajang Apresiasi Polisi yang Berhasil Berhasil Ungkap Lahan Ganja Terbesar di Pulau Jawa

Published

on

LUMAJANG – Pj. Bupati Lumajang, Indah Wahyuni, yang turut hadir dalam pemusnahan barang bukti (BB) puluhan ribu batang tanaman ganja yang ditemukan di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) beberapa waktu lalu, mengapresiasi kinerja Polres Lumajang Polda Jatim.

Pj. Bupati Lumajang, Indah Wahyuni mengatakan, ini adalah pengungkapan kasus narkotika jenis ganja terbesar di wilayah Pulau Jawa yang telah berhasil dilakukan oleh Polres Lumajang Polda Jawa Timur.

Ia juga mengatakan bahwa pengungkapan dan pemusnahan BB puluhan ribu batang tanaman ganja ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam hal ini Polres Lumajang Polda Jawa Timur dalam perang melawan narkoba.

“Saya pribadi dan atas nama pemerintah Kapupaten Lumajang sangat mengapresiasi dan mendukung kinerja kepolisian khususnya Polres Lumajang ini,” ungkap Indah Wahyuni di area Latpur Air Weapon Wange, Lumajang, Jumat (6/12/2024).

Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat dan stakeholder terkait untuk bersama – sama mewujudkan Lumajang yang bersih narkoba jenis apapun.

“Kami berharap dengan upaya seperti ini, Lumajang dapat menjadi kabupaten yang bersih dari narkoba,” ujarnya.

Seperti diketahui, Polres Lumajang Polda Jatim berhasil memusnahkan puluhan ribu batang tanaman ganja yang ditemukan di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS).

Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar di area Latpur Air Weapon Wange, Lumajang, Jumat (6/12/2024).

Pemusnahan barang bukti hasil pengungkapan kasus Narkoba tersebut juga dihadiri oleh berbagai unsur Forkopimda Lumajang serta instansi samping.

Kapolres Lumajang, AKBP Mohammad Zainur Rofik, S.I.K dalam sambutannya pengungkapan tindak kejahatan Narkoba ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menjalankan program pemerintah untuk memberantas penyalahgunaan narkoba.

“Ini juga merupakan bagian dari pelaksanaan program 100 hari kerja Bapak Presiden Prabowo Subianto dalam hal pemberantasan narkotika yang tercantum pada Asta Cita,” terang AKBP Rofik.

Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil dari 9 kasus dengan 14 tersangka, termasuk seorang buron dan sebanyak 5 kasus terkait dengan ladang ganja di lereng Pegunungan Pusung Duwur, desa Argosari.

“Kami menemukan 62 titik lahan yang ditanami ganja,” ungkap AKBP Rofik.

Barang bukti yang dimusnahkan meliputi 47.169 batang pohon ganja, 52 batang pohon kering, 9,950 gram daun ganja kering dan 0,619 gram sabu.

Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar di area yang telah ditentukan.

“Pemusnahan ini merupakan langkah nyata kita dalam memberantas peredaran narkoba di Lumajang,”tegasnya.

Kapolres Lumajang juga mengajak masyarakat untuk ikut serta dalam upaya pemberantasan narkoba.

“Perang terhadap narkoba adalah perjuangan panjang. Kita perlu kerja sama dari semua pihak,” pungkasnya. (DON)

Hukum Kriminal

Kasus Curanmor berhasil Diungkap, 3 Orang Jadi Tersangka

Published

on

BONDOWOSO – Satreskrim Polres Bondowoso Polda Jatim berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).

Dari hasil ungkap tersebut, Polisi mengamankan 3 orang tersangka masing-masing berinisial T (44) dan S (49) warga Kecamatan Kalisat Kabupaten Jember selaku ekskutor serta AY (40) warga Kalibaru Kabupaten Banyuwangi selaku penadah.

Hal itu seperti disampaikan oleh Kapolres Bondowoso AKBP Dr. Aryo Dwi Wibowo saat menggelar press release di Mapolres Bondowoso Polda Jatim, Rabu (18/02/2026).

AKBP Aryo Dwi menjelaskan pengungkapan ini berawal dari peristiwa pencurian itu terjadi pada Sabtu (14/02/2026) sekitar pukul 11.00 WIB di area persawahan wilayah Kecamatan Jambesari Darus Sholah Kabupaten Bondowoso.

“Modus operandi pelaku dengan cara merusak lubang kunci sepeda motor menggunakan kunci T saat korban memarkirkan kendaraannya di lokasi sepi ketika mencari rumput,” kata AKBP Aryo.

Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp3.000.000.

“Dari hasil pengembangan, kami juga berhasil mengamankan total 11 (sebelas) unit sepeda motor yang patut diduga hasil kejahatan,” kata AKBP Aryo.

Dari 11 unit motor yang kini diamankan Polisi itu, Delapan unit berasal dari wilayah Bondowoso, Dua unit dari wilayah Jember, dan Satu unit digunakan sebagai sarana melakukan pencurian.

Barang bukti yang turut diamankan antara lain STNK sepeda motor, surat bukti gadai, dua bilah pisau, dua obeng, kunci engkol, palu, dan satu buah kunci T.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, 2 tersangka dikenakan Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan, ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun atau denda kategori V sebesar Rp500 juta.

Selain itu, tersangka penadah dijerat Pasal 591 huruf a KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana penjara paling lama Empat tahun atau denda kategori V sebesar Rp500 juta.

Kapolres Bondowoso menegaskan, pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan Polres Bondowoso Polda Jatim dalam memberantas tindak pidana yang meresahkan masyarakat. (Wah/Red)

Continue Reading

Hukum Kriminal

Polres Pelabuhan Tanjungperak Amankan Tiga Terduga Pengedar Narkoba di Sawah Pulo

Published

on

TANJUNG PERAK— Peredaran narkotika jenis sabu kembali digagalkan Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjungperak, Polda Jatim.

Tiga pria yang diduga kuat sebagai pengedar diringkus saat transaksi di kawasan Gapura Sawah Pulo Surabaya pada Minggu, (15/2/2026).

Kasat Narkoba AKP Adik Agus Putrawan melalui Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjungperak, Iptu Suroto mengungkapkan dalam pengungkapan kasus narkoba tersebut Polisi menyita puluhan paket sabu dengan total berat bruto 11,09 gram yang siap diedarkan.

“Tiga pelaku berinisial A.F (42), R.P (31), dan O.W (26) diamankan saat berada di depan gapura Jalan Sawah Pulo, Surabaya,” ujar Iptu Suroto, Rabu (18/2/26).

Pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan Polres Pelabuhan Tanjungperak Polda Jatim dalam memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

Iptu Suroto menjelaskan saat ditangkap, tersangka tengah menunggu pembeli sambil menyimpan barang bukti di dalam helm yang dibawa.

“Dari lokasi tersebut, petugas menemukan 37 poket sabu yang dikemas dalam plastik kecil,” kata Iptu Suroto.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, para tersangka mengaku telah enam kali menerima pasokan sabu dari seorang pemasok berinisial M.A yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Dari 37 poket sabu yang terakhir diterima, delapan poket telah berhasil terjual dengan total uang sebesar Rp 1,2 juta.

Sebagai imbalan, ketiga tersangka menerima upah sebesar Rp 75 ribu setiap kali berhasil mengedarkan sabu, ditambah uang konsumsi harian serta bonus sabu untuk dipakai sendiri.

“Skema ini menunjukkan adanya jaringan yang memanfaatkan pengguna sekaligus pengedar dalam satu mata rantai peredaran,” pungkasnya. (Wah/Red)

Continue Reading

Hukum Kriminal

Sakit Hati Akibat Diusir dan Dimaki, Menantu Tega Bunuh Mertua di Blitar

Published

on

BLITAR – Seorang warga berinisial NV (21) ditangkap polisi atas dugaan pembunuhan terhadap mertuanya sendiri, SP (71), di Desa Gandekan, Kecamatan Wonodadi, Kabupaten Blitar. Motif kejahatan yang terjadi Senin (26/1) lalu didasari sakit hati yang menumpuk.

Kapolres Blitar Kota, AKBP Kalfaris Triwijaya Lalo, menjelaskan, ketidak relaan SP terhadap pernikahan anaknya dengan NV menjadi akar masalah.

“Korban sering mencaci-maki pelaku dan sempat mengusirnya dari rumah,” ujar Kapolres saat konferensi pers di Mapolres Blitar Kota, pada Selasa (27/1).

Ketegangan memuncak pada Senin malam saat NV kembali diusir oleh SP. Saat pengusiran itu, korban bahkan sempat mengacungkan gergaji. Hal ini memicu kemarahan NV hingga melakukan tindakan fatal.

“Pelaku mencekik korban hingga lemas, lalu menikamnya menggunakan gunting,” jelasnya.

Kekejaman berlanjut di dalam kamar. Saat korban terjatuh di tempat tidur, NV diduga mencekik leher SP dengan tangan dan bantal, lalu menikamnya berulang kali di leher dan perut.

Meski korban sempat berontak, NV kembali menusuk lengan kanan SP sebelum akhirnya kabur bersama anaknya yang berusia satu tahun ke Tulungagung.

Berbekal kerjasama dengan Polres Tulungagung, polisi berhasil membekuk terduga pelaku di sebuah penginapan hanya dalam waktu sekitar dua jam setelah kejadian, tepatnya Selasa dini hari pukul 01.30 WIB.

Atas perbuatannya, terduga pelaku menghadapi ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. Kasus ini menjadi tragedi pilu yang berawal dari kebencian yang merongrong hubungan keluarga.
(JK)

Continue Reading

Trending