Menu

Mode Gelap
Beri Apresiasi, Pemkot Blitar Gelar Undian PBB-P2 Tahun 2023 Tingkatkan Kerjasama Pendidikan Indonesia dan Jerman, Pengasuh Pondok Pesantren Al Azhaar Tulungagung Berkunjung ke Jerman Pelaku Pencurian Mobil Berhasil Diringkus Polisi, Ini Modusnya… Rakorbin SSDM Polri, Biro SDM Polda Jatim Gelar Bakti Sosial dan Kesehatan Gratis

Hukum Kriminal · 24 Nov 2024 WIB ·

Polda Jatim Berhasil Ungkap 28 Kasus TPPO, 41 Tersangaka Diamankan


 Polda Jatim Berhasil Ungkap 28 Kasus TPPO, 41 Tersangaka Diamankan Perbesar

SURABAYA – Polda Jawa Timur (Jatim) berhasil mengungkap 28 kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di wilayah Jawa Timur.

Hal itu disampqikan oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat ( Kabidhumas) Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto saat Konferensi Pers di Gedung Bidhumas Polda Jatim, Jumat (22/11).

Kombes Pol Dirmanto mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan salah satu bentuk dukungan Polda Jatim terhadap Program 100 Hari Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.

“Polda Jatim berhasil mengungkap 28 kasus TPPO dan mengamankan 41 tersangka,” ujar Kombes Pol Dirmanto.

Di kesempatan yang sama, Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Farman menjelaskan pengungkapan ini berdasarkan operasi yang dilakukan mulai 29 Oktober hingga 20 November 2024.

“Kegiatan ini mulai 29 Oktober sampai 22 November 2024, yang dilakukan oleh Satgas TPPO Polda Jatim dan Polres Jajaran,” kata Kombes Pol Farman.

Lebih jauh diterangkan, bahwa pengungkapan kasus TPPO sebanyak 28 kasus dengan jumlah tersangka 41 orang, 26 laki-laki dan 15 orang perempuan.

“Dari 28 kasus, 21 kasus murni dengan TPPO dan Pekerja Migran Indonesia (PMI), artinya ini berkaitan langsung dengan pekerja migran yang akan bekerja ke luar negeri,” terang Kombes Farman.

Sementara itu untuk Tujuh perkara terkait dengan TPPO yang lebih banyak terkait dengan pekerja seks komersial baik di bawah umur maupun sudah cukup umur.

“Untuk kasus TPPO yang kami temukan ada di wilayah Blitar dan Kediri, modusnya, seolah-olah badan latihan kerja tapi mengirimkan pekerja migran ke luar negeri,” jelas Kombes Farman.

Dikatakan oleh Dirreskrimum Polda Jatim, modus lain ada juga secara perseorangan yang mengirimkan pekerja migran ke luar negeri.

Sedangkan untuk TPPO penjualan orang lebih banyak yang melibatkan mucikari yang menjual melalui media sosial.

“Mereka dijual di medsos dengan harga yang disepakati,” urainya.

Dari pengungkapan ini Ditreskrimum juga mengamankan beberapa barang bukti diantaranya, sepeda motor, uang tunai, paspor. (DON)

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Operasi Tempat Hiburan Malam di Tulungagung, Tiga Karyawan Karaoke Terindikasi Positif Narkoba

6 Desember 2024 - 14:27 WIB

Kurang dari 24 jam, Polres Kediri Berhasil Amakan Pelaku Pembunuhan

6 Desember 2024 - 12:52 WIB

Polres Blitar Inisiasi Program Makan Bergizi Gratis di SDN 1 Kendalrejo

6 Desember 2024 - 07:48 WIB

Kolaborasi Polda Jatim dengan Da’i Kamtibmas Ciptakan Pilkada Jawa Timur Damai dan Aman

6 Desember 2024 - 05:37 WIB

Polda Jatim Tindak Tegas Oknum Anggota yang Terlibat Narkoba

5 Desember 2024 - 13:22 WIB

Sosialisasi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Pondok Pesantren Al Azhaar Tulungagung

5 Desember 2024 - 11:49 WIB

Trending di Jawa Timur