Jawa Timur
Polisi Bongkar Produsen ‘Minyak Kita’ Palsu Beromzet Ratusan Juta Rupiah di Malang

MALANG, 90detik.com – Aparat Kepolisian Resor Malang, Polda Jatim, berhasil membongkar rumah produksi minyak goreng ilegal di Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang.
Dua tersangka berhasil diamankan usai mengemas dan menjual minyak goreng curah dengan label merk ‘Minyak Kita’.
Wakapolres Malang Kompol Imam Mustolih menjelaskan, tersangka yang diamankan berinisial MZ (36) asal Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang dan MY (47) warga Kecamatan Sukun, Kota Malang.
Keduanya diamankan tim Satgas Pangan Satreskrim Polres Malang di sebuah rumah produksi yang berada di Jalan Suropati, Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang.
“Kedua tersangka telah memproduksi atau mengemas, mengedarkan, dan meniagakan Minyak Goreng curah yang dikemas dalam kemasan botol bertuliskan Minyak Goreng merk ‘Minyak Kita’,” kata Kompol Imam Mustolih,Rabu (12/6).
Wakapolres Malang juga menjelaskan, pengungkapan kasus bermula saat pihaknya melakukan pengecekan bahan pokok di sejumlah pasar tradisional di daerah Kabupaten Malang beberapa waktu lalu.
Dari hasil inspeksi mendadak tersebut diketahui terdapat banyak kemasan botol minyak goreng polos dan minyak goreng merk ‘Minyak Kita’ yang tidak sesuai dengan keterangan tercantum pada kemasan.
Polisi menindak lanjuti temuan tersebut dengan melakukan penyelidikan terhadap distributor yang memasok minyak goreng.
Hingga kemudian tersangka tertangkap tangan tengah mengemas minyak goreng curah ke dalam botol kemasan dengan label ‘Minyak Kita’ dikemas oleh CV Sinar Subur Barokah, Malang.
Dalam penggerebekan yang dilakukan, Polisi menyita sedikitnya 7.836 botol minyak goreng kemasan, ratusan botol plastik polos, ribuan tutup botol warna kuning, serta lembaran stiker merk ‘Minyak Kita’.
Selain itu, satu unit truk dan mobil pikap yang digunakan untuk memasok minyak goreng juga turut dijadikan sebagai barang bukti.
“Tersangka menggunakan spesifikasi teknis yang ditempel di label yang tidak sesuai dengan peruntukannya,” jelasnya.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Malang AKP Gandha Syah Hidayat menambahkan, selain memalsukan keterangan label produk, tersangka juga mengurangi takaran yang seharusnya satu liter menjadi hanya sekitar 764 mL setiap kemasan.
Modus yang digunakan pelaku tersangka adalah membeli minyak goreng curah dengan harga Rp 11.500 per liter kemudian dikemas ulang dan dijual hingga Rp 14.500 setiap kemasan sehingga dapat meraup keuntungan ratusan juta rupiah.
“Dalam satu minggu ada 3-4 kali pengiriman, sehari sekitar 1 ton atau 1000 botol, dalam satu bulan keuntungan sejumlah sekitar Rp 200 juta hingga Rp 400 juta,” kata AKP Gandha.
AKP Gandha menyebut, setelah ditelusuri label perijinan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan nama produsen CV Sinar Subur Barokah yang disertakan dalam label kemasan minyak goreng adalah palsu.
Hal tersebut tentunya sangat merugikan konsumen yang menjadi sasaran peredaran di sekitar wilayah Kabupaten Malang, Sidoarjo, hingga kota Surabaya.
Pihaknya juga mengimbau kepada masyarakat agar hendaknya melakukan pengecekan sebelum membeli produk yang akan dikonsumsi.
Pengecekan dapat dilakukan secara mudah dengan memasukkan kode register produk melalui laman resmi milik BPOM.
“Kami lakukan pemeriksaan secara intensif, nama CV Sinar subur Barokah ini fiktif, tidak ada. Sebaiknya di cek dulu (sebelum membeli produk), sekarang mudah cek secara online,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan pasal berlapis terkait UU Perlindungan Konsumen, UU Industri dan UU Perdagangan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda 5 milyar rupiah. (Red)
Jawa Timur
Format Blitar Klarifikasi Isu Pajak, Siapkan RT/RW Jadi Garda Terdepan Informasi

BLITAR, – Forum Masyarakat RT dan RW (Format) Kabupaten Blitar menggelar audiensi dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Blitar, Selasa (19/8).
Pertemuan yang bertempat di ruang rapat Bapenda ini bertujuan untuk mengklarifikasi isu kenaikan pajak yang beredar sekaligus memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan masyarakat.
Isu kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 300 persen sempat beredar dan meresahkan warga. Keresahan ini berimbas kepada para ketua RT dan RW yang menjadi sasaran pertanyaan warga.
Ketua Format, Swantantio Hani Irawan atau Tiok, mengungkapkan bahwa setelah audiensi, terbukti isu kenaikan fantastis tersebut tidak benar.
“Setelah diklarifikasi, kenaikan PBB hanya 1,48 persen. Angka besar 35–40 persen hanya terjadi pada kasus khusus, seperti perubahan data dari tanah kosong menjadi tanah dengan bangunan, atau karena pencanggihan data,” tegas Tiok.
Menurutnya, klarifikasi ini penting karena RT dan RW berada di garda terdepan dalam memberikan jawaban kepada masyarakat.
“Kami yang berhadapan langsung dengan warga tahu kondisi lapangan. Kalau dilibatkan dalam kajian, margin kesalahan bisa ditekan,”tambahnya.
Dalam audiensi tersebut, Format juga mengusulkan agar RT dan RW dilibatkan dalam proses penentuan kebijakan, terutama terkait Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
Selama ini penentuan NJOP dilakukan melalui appraisal pihak ketiga yang sering kali hanya berdasar data makro.
“Kami di RT/RW yang paham detail geografis dan kondisi sosial ekonomi tidak pernah dilibatkan. Keterlibatan kami bisa memperkecil margin error,” jelasnya.
Selain pelibatan dalam kebijakan, Format mendorong adanya sosialisasi berkala dan bimbingan teknis (bimtek) dari Bapenda.
Hal ini penting agar peran RT dan RW semakin maksimal sebagaimana diamanatkan dalam Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa.
Terpisah, Kepala Bapenda Kabupaten Blitar, Asmaningayu Dewi, menyambut baik langkah Format.
“RT dan RW adalah ujung tombak komunikasi. Dengan adanya Format, informasi bisa lebih cepat tersampaikan secara benar dan kondusif,” katanya.
Ia menegaskan, Bapenda selalu terbuka terhadap masukan maupun keberatan terkait pajak daerah.
Menurutnya, ada sejumlah mekanisme resmi yang bisa ditempuh, seperti pengajuan pengurangan, keberatan, hingga pembetulan data.
Audiensi ini menghasilkan kesepahaman untuk membangun komunikasi yang lebih terbuka.
Format yang menaungi para ketua RT dan RW se-Kabupaten Blitar diharapkan bisa berperan sebagai penopang aspirasi sekaligus saluran informasi resmi pemerintah ke masyarakat.
“Kami ingin Format benar-benar bisa menjalankan fungsi jembatan komunikasi. Jangan sampai RT dan RW hanya jadi penanggung pertanyaan warga tanpa akses informasi yang memadai,” tutupnya. (JK/Red)
Jawa Timur
Pemerintah atau Parade Borjuis? Jalan Rusak Diabaikan, Pengadaan Mobil Mewah Pejabat Diprioritaskan

TULUNGAGUNG – Ironi APBD 2025 gengsi pejabat didahulukan, kebutuhan publik diabaikan. Kontras antara nasib rakyat dan perilaku pejabat kian mencolok di Kabupaten Tulungagung.
Saat warga mengeluhkan jalan berlubang, becek, dan tak kunjung diperbaiki, pemerintah daerah justru jor-joran membeli kendaraan dinas mewah senilai miliaran rupiah.
Tahun anggaran 2025 seolah dibuka dengan ironi, gengsi pejabat lebih diutamakan ketimbang kebutuhan dasar publik.
Data Pengadaan: Mobil Dinas Kelas Sultan.
Berdasarkan dokumen anggaran resmi, inilah rincian belanja kendaraan dinas Pemkab Tulungagung tahun 2025:
Kendaraan dinas operasional/jabatan 2500cc: Rp1,277 miliar.
Kendaraan pejabat eselon II: Rp472,4 juta.
Kendaraan pejabat eselon I/kepala daerah/DPRD: Rp702,9 juta.
Kendaraan dinas perorangan MPV 2500cc: Rp1,906 miliar.
Kendaraan dinas perorangan SUV 2200cc: Rp1,332 miliar.
Total belanja fantastis ini memunculkan pertanyaan: siapa sebenarnya yang akan menikmati fasilitas supermewah tersebut?
Apakah “big boss” pemerintahan yang akan duduk nyaman di balik kemudi mobil baru, sementara rakyat dipaksa berdamai dengan jalanan berlubang?
Warga Geram: Jalan Dulu, Bukan Mobil
Sahrul, Sekretaris Perkumpulan Komunitas Tulungagung Peduli (PKTP), menegaskan bahwa pengadaan mobil dinas jelas melukai rasa keadilan publik.
“Saya sebagai masyarakat kurang setuju. Infrastruktur seperti jalan rusak bolong-bolong lebih baik diperbaiki dan diprioritaskan dulu. Kendaraan mewah hanya dinikmati segelintir pejabat, sedangkan jalan adalah kebutuhan publik,” ujarnya.
Kecaman juga datang dari kalangan aktivis. Totok, dari LSM Cakra, menyebut praktik belanja mobil dinas mewah ini sebagai bentuk tirani gaya baru.
“Kekuasaan tanpa moral adalah tirani. Dan tirani hari ini bukan lagi berbentuk senjata, tapi pengadaan barang mewah yang menafikan jeritan rakyat kecil,” tegasnya.
Menurutnya, pemerintah seharusnya membangun legitimasi dengan cara menghormati rakyat terlebih dahulu, bukan justru menari di atas penderitaan dengan kendaraan dinas berplat merah.
Ironi lainnya, suara mahasiswa yang biasanya lantang justru nyaris tak terdengar. Publik pun bertanya, apakah idealisme akademik kini meredup oleh formalitas seremonial?
“Mosok iki bentuk pemerintahan?” celetuk seorang warga di media sosial, menyindir gaya hidup borjuis para pejabat.
Di tengah jalan rusak yang menanti perbaikan, publik kini menunggu jawaban, apakah pengadaan kendaraan miliaran rupiah ini benar-benar kebutuhan, atau sekadar memuaskan selera borjuis penguasa?
Jika pemerintah terus bergeming, tak heran kepercayaan rakyat makin tergerus oleh tirani plat merah yang semakin vulgar.(DON/Red)
Editor: Joko Prasetyo
Jawa Timur
Pasca Pidato Kenegaraan, DPRD Kab. Blitar Serukan Sinergi Eksekutif-Legislatif dan Berantas Tambang Ilegal

BLITAR – Rapat Paripurna Istimewa DPRD Kabupaten Blitar yang dilaksanakan untuk mengikuti pidato kenegaraan Presiden RI di HUT ke-80, pada Jumat (15/8), tak hanya diwarnai seruan sinergi eksekutif dan legislatif.
Usai mengikuti kegiatan tersebut Wakil Ketua II DPRD, Ratna Dewi Nirwana Sari dengan didampingi Wakil Ketua I M Rifa’i, menyinggung tegas soal tambang ilegal hingga merespons isu panas hubungan kurang harmonis antara legislatif dan eksekutif di Bumi Penataran.
Ia juga menyampaikan bahwa pesan utama pidato Presiden Prabowo Subianto menekankan kesatuan antara eksekutif dan legislatif.
“Keputusan legislatif tidak untuk melemahkan pemerintahan, tapi menjadi satu kesatuan. Kami di daerah wajib menyukseskan program prioritas presiden dengan tetap menyesuaikan kebutuhan rakyat,” ungkapnya saat menyampaikan keterangan pers pada awak media.
Terkait tambang ilegal yang disinggung Presiden, Ratna menegaskan pemerintah daerah harus bergerak sejalan dengan kebijakan pusat.
“Sudah ada regulasi baru agar Kabupaten Blitar bisa memaksimalkan APBD dari sektor tambang legal. Tambang ilegal jelas merugikan negara,” tegasnya.
Soal rumor hubungan kurang harmonis dengan eksekutif, Ratna memberi penegasan singkat, komunikasi dan sinergi tetap akan dijaga demi kepentingan masyarakat.
Sebagai informasi, rapat yang dipimpin Wakil Ketua I M. Rifa’i, Wakil Ketua II Ratna Dewi Nirwana Sari, dan Wakil Ketua III Susi Narulita Kumala Dewi ini dihadiri Bupati Blitar Rijanto, Wakil Bupati Beky Herdiyansyah, jajaran kepala OPD, Forkopimda, serta tamu undangan.
Rangkaian kegiatan ditutup dengan seruan semangat kemerdekaan dari pimpinan DPRD.
“Dirgahayu Republik Indonesia! Semoga semangat juang para pahlawan menginspirasi kita untuk terus bersatu dan membangun Indonesia yang adil, makmur, dan sejahtera,” pungkasnya.
(JK/Red)
Editor: Joko Prasetyo
- Jawa Timur1 hari ago
Pemerintah atau Parade Borjuis? Jalan Rusak Diabaikan, Pengadaan Mobil Mewah Pejabat Diprioritaskan
- Nasional21 jam ago
Gugat Tanah Adat, Warga Geruduk DPRD Tulungagung: Proyek Pemakaman Elite Diduga Ilegal
- Budaya2 minggu ago
Marching Band Mustika Nada SDN 2 Karangrejo Kampak Trenggalek Bikin Heboh, Lantunkan Lagu “Cinderella”
- Investigasi1 minggu ago
Skandal Pungli di Kawasan Pinka, Sedot Darah PKL, Diduga Libatkan Oknum Preman dan Pengurus Lama
- Investigasi1 minggu ago
Jalan Rusak di Tulungagung, Warga “Sulap” Jalan Menjadi Kebun Pisang
- Jawa Timur2 minggu ago
Rapat Paripurna DPRD Blitar Gagal Gara-Gara Tak Kuorum, LSM LASKAR: Memalukan dan Rakyat Jadi Korban
- Nasional1 minggu ago
Media Sosial Ubah Wajah Dakwah, Wakil Ketua LD PWNU Jatim: Mereka Merupakan Pahlawan di Era Digital
- Nasional4 hari ago
Pengorbanan Kades: Uang Pribadi Dijadikan Solusi Akhir Jalan Berlubang, Sementara Anggaran Pemkab Tulungagung Mandek