Connect with us

Hukum Kriminal

Polres Grobogan Berhasil Ungkap Kasus Prostitusi Online 2 Orang Berhasil Diringkus 

Published

on

GROBOGAN, 90detik.com – Polres Grobogan berhasil membongkar praktek prostitusi online yang melibatkan lima orang perempuan dibawah umur. Kelima perempuan tersebut berasal dari wilayah Jawa Barat.

Peristiwa tersebut, terjadi di kamar sebuah hotel yang berada di Kelurahan Purwodadi Kecamatan Purwodadi Kabupaten Grobogan.

Dalam kasus tersebut, dua orang pelaku diamankan petugas dari Sat Reskrim Polres Grobogan. Keduanya yakni Hr (28) seorang laki-laki warga Kabupaten Cianjur dan AV (18) seorang laki-laki warga Kabupaten Bandung.

Kasat Reskrim Polres Grobogan AKP Agung Joko Haryanto mengungkapkan, peristiwa berawal saat petugas kepolisian Sat Lantas Polres Grobogan mendapatkan informasi adanya dugaan eksploitasi anak dibawah umur.

‘’Mendapatkan informasi tersebut, petugas melakukan pengecekan untuk memastikan kebenarannya,’’ ungkap Kasat Reskrim Polres Grobogan pada Kamis (22/2/2024).

Saat dilakukan pengecekan, kedua pelaku sedang mengajak para korban ke salah satu toko kosmetik yang ada di Purwodadi, Grobogan.

‘’Kemudian petugas mendatangi toko tersebut dan mengamankan para pelaku beserta korban di pos lalu lintas Putat, Purwodadi,’’ kata AKP Agung.

Saat ditanya, para korban mengaku telah dieksploitasi para pelaku di hotel tersebut dengan menggunakan aplikasi Michat.

Selain di Purwodadi, Grobogan, para pelaku juga mengajak korban untuk berpindah-pindah tempat mulai dari Kudus hingga Blora. Para korban yang ditawarkan dengan tarif Rp 700 ribu ini, mendapatkan Rp 150 ribu setiap transaksi.

AKP Agung menjelaskan, para pelaku bakal dijerat dengan Pasal 88 Undang-Undang RI no. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpuu RI No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI no. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang dan/atau Pasal 12 Undang-Undang No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

‘’Para pelaku terancam hukuman penjara selama 10 tahun dan atau denda paling banyak Rp 200 juta,’’ pungkas Kasat Reskrim Polres Grobogan tersebut.(Red)

Hukum Kriminal

Tersangka Pembunuhan di Wonokusumo Surabaya Ditangkap, 3 Orang Masih DPO

Published

on

Tanjungperak— Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjungperak menangkap pelaku yang diduga kuat melakukan pembunuhan di Jalan Wonokusumo Jaya Baru, Surabaya.

Pelaku berinisial Hk, 44, tinggal di Jalan Bulak Banteng Bhineka, Surabaya, yang tega membacok korban karena menemukan foto korban H (37) dan istrinya di beranda handphone (HP).

Dalam menjalankan aksinya, tersangka Hk mengajak tiga temannya SR, I, dan S.

Ketiganya warga Sampang, Madura, yang saat ini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP M Prasetyo melalui Kasi Humas Iptu Suroto mengungkapkan, awal kecemburuan tersangka pada korban H (37), warga Omben, Sampang, Madura, ini terjadi pada Jumat (24/4) malam.

“Tersangka yang baru pulang kerja melihat HP istrinya. Saat membuka layar HP ternyata ada foto istrinya dengan seorang pria,” kata Iptu Suroto, Minggu (3/5/26).

Tersangka kemudian mencari identitas korban hingga akhirnya ketemu.

Saat tersangka pulang kerja pada keesokan harinya ia berpapasan dengan korban.

Ia melihat korban berboncengan dengan temannya. Ia pun mengikuti korban hingga di lokasi tempat tinggalnya di Jalan Wonokusumo Jaya, Surabaya.

“Tersangka sakit hati saat itu. Ia kemudian keluar pada malam harinya ke sekitar lokasi mencari informasi lagi. Saat itu, tersangka sudah membawa senjata tajam (sajam),” jelasnya.

Hingga pada Rabu (2/5), tersangka datang ke lokasi bersama temannya S, SR, dan I mengendarai dua sepeda motor. Mereka sebelumnya bertemu di Jalan Kedungmangu, Surabaya.

“Tersangka juga menyuruh S temannya untuk membawa sajam untuk jaga-jaga jika korban melawan,” katanya.

Tersangka juga membawa sajam jenis celurit ke lokasi. Celurit ini diselipkan di bagian belakang pinggang sebelah kiri.

Ia kemudian menunggu korban di Jalan Wonokusumo Jaya Pinggir, Surabaya.

“Tersangka kemudian melihat korban. Ia menyabetkan celurit secara membabi buta ke arah korban. Ini membuat korban mengalami luka parah dan meninggal dunia,” jelasnya.

Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak mendapat laporan tersebut kemudian mencari identitas yang bersangkutan.

Melalui petunjuk CCTV di lokasi, identitas tersangka ditemukan dan dilakukan pengejaran. Tersangka sempat kabur ke Sampang bersama tiga temannya yang masih DPO.

“Tersangka berhasil kami tangkap di tempat persembunyiannya di Jalan Kalimas, Surabaya, dan kami amankan di sana beserta celurit yang digunakan untuk menganiaya korban,” pungkasnya. (DON/Red)

Continue Reading

Hukum Kriminal

Polres Blitar Kota Amankan Pemuda Tulungagung atas Kasus Penyalahgunaan Biosolar Bersubsidi

Published

on

BLITAR – Polres Blitar Kota berhasil mengamankan seorang pemuda asal Kabupaten Tulungagung terkait kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis biosolar.

Tersangka berinisial YAF (20), warga Tanggunggunung, Kabupaten Tulungagung, ditangkap dalam sebuah operasi yang digelar pada Kamis (23/4) sekitar pukul 21.00 WIB.

Penangkapan dilakukan di Jalan Cemara, Kelurahan Tlumpu, Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar. Lokasi tersebut diketahui menjadi tempat persembunyian pelaku beserta barang bukti hasil penimbunan BBM.

Kapolres Blitar Kota AKBP Kalfaris Triwijaya Lalo menjelaskan bahwa tersangka menjalankan aksinya dengan membeli biosolar di sejumlah SPBU menggunakan barcode milik kendaraan lain.

“Pelaku menggunakan dump truck yang telah dimodifikasi menjadi tangki penampungan. Untuk menghindari kecurigaan, BBM disamarkan dengan sekam padi dan ditutup terpal,” ujar Kapolres, pada konferensi pers di Gedung Patriatama pada Selasa (28/4),

Setelah terkumpul, biosolar tersebut dipindahkan ke tempat penampungan menggunakan pompa listrik. Rencananya, BBM itu akan dijual kembali dengan harga lebih tinggi guna meraup keuntungan pribadi.

Kapolres menambahkan bahwa tersangka sengaja berpindah-pindah SPBU di wilayah Kabupaten Tulungagung dan Kabupaten Blitar.

“Hal itu dilakukan untuk mengelabui petugas agar tidak mudah dilacak,” imbuhnya.

Meski mengaku baru pertama kali melakukan aksi tersebut, pihak kepolisian tetap melakukan pendalaman lebih lanjut. Kapolres menyebutkan modifikasi kendaraan dilakukan di sebuah bengkel di Tulungagung dengan alasan untuk mengangkut limbah cair.

Dalam pengungkapan kasus ini, Polres Blitar Kota menyita sejumlah barang bukti, antara lain:

· Satu unit dump truck Hino warna hijau bernomor polisi AG 8594 RR yang telah dimodifikasi
· Sekitar 1.000 liter biosolar
· 12 lembar nota pembelian dari sejumlah SPBU
· Dua unit telepon genggam
· Uang tunai Rp200 ribu
· Satu kartu ATM atas nama tersangka

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. YAF terancam hukuman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

Polres Blitar Kota mengimbau masyarakat untuk turut serta mengawasi distribusi BBM bersubsidi di lingkungan masing-masing.

“Apabila menemukan indikasi penimbunan atau penyalahgunaan BBM, segera laporkan kepada pihak berwajib,” tutup Kapolres. (Hms Res/Jef)

Editor: Joko Prasetyo

Continue Reading

Hukum Kriminal

Pungli Tambang Rp 2,36 M, Kepala Dinas ESDM Jatim Ditahan, Khofifah: Hormati Hukum

Published

on

SURABAYA – Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, angkat bicara soal kasus dugaan pungutan liar (pungli) di lingkungan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur. Ia menegaskan bakal menghormati sepenuhnya proses hukum yang tengah berjalan.

“Iya, kita semua tentu menyerahkan kepada aparat penegak hukum,” ujar Khofifah di Surabaya, Jumat (18/4).

Khofifah juga memastikan akan mengikuti setiap tahapan pemeriksaan demi mengusut tuntas kasus yang melibatkan pejabat di dinasnya itu.

“Kita hormati proses yang sedang berjalan,” tegasnya.

Pernyataan ini disampaikan menyusul penetapan tiga tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur. Mereka adalah Kepala Dinas ESDM Jatim berinisial AM, Kepala Bidang Pertambangan berinisial OS, dan Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah berinisial H.

Modus Perpanjang Izin: Bayar Puluhan Juta

Dari hasil penyidikan, terungkap praktik pungli yang sistematis. Para pemohon izin yang tidak memberikan uang dipastikan mengalami hambatan, meski persyaratan mereka sudah lengkap. Proses perizinan melalui sistem Online Single Submission (OSS) diduga sengaja diperlambat.

Besarannya bervariasi dan tidak main-main:

· Izin tambang baru: Rp 50 juta – Rp200 juta
· Perpanjangan izin tambang: Rp50 juta – Rp100 juta
· Izin baru pengusahaan air tanah: Rp50 juta – Rp80 juta
· Perpanjangan izin air tanah: Rp5 juta – Rp20 juta

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jatim, Wagiyo, menjelaskan bahwa penyidik telah menyita uang senilai Rp2,36 miliar lebih. Uang itu berasal dari uang tunai dan saldo rekening milik para tersangka. Berikut rincian penyitaan:

· Dari tersangka AM (Kepala Dinas): total Rp494,41 juta (uang tunai Rp259,1 juta + dua rekening Rp109 juta dan Rp126,8 juta)
· Dari tersangka OS (Kepala Bidang Pertambangan): uang tunai Rp1,64 miliar
· Dari tersangka H (Ketua Tim Kerja): uang tunai dari rekening Rp 229,68 juta

Selain uang, penyidik juga mengamankan alat bukti elektronik berupa bukti transfer, percakapan WhatsApp, hingga dokumen perizinan.

Ketiga tersangka langsung ditahan selama 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan. Kejati Jatim memastikan kasus ini akan terus dikembangkan dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru.

“Penyidikan terus berjalan. Kami akan dalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat,” tegas Wagiyo. (DON/Red)

Editor: Joko Prasetyo

Continue Reading

Trending