Nasional
Polri Harus Tetap Independen, Wacana Pengalihan ke Kemendagri atau TNI Dinilai Ahistoris

JAKARTA – Wacana untuk mengembalikan Polri di bawah kendali Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) atau bahkan Tentara Nasional Indonesia (TNI) kembali mengemuka di ruang publik. Gagasan ini menuai kontroversi dan dinilai bertentangan dengan prinsip reformasi institusi keamanan yang telah berlangsung sejak era reformasi.
Pitra Nasution, S.H., M.H. seorang praktisi hukum, menegaskan bahwa ide tersebut tidak hanya ahistoris, tetapi juga bertentangan dengan realitas peningkatan kinerja dan kepercayaan publik terhadap Polri. Menurutnya, keberadaan Polri sebagai institusi independen di bawah Presiden justru menjadi kunci keberhasilan reformasi yang selama ini diupayakan.
“Hasil berbagai survei menunjukkan bahwa tingkat kepercayaan masyarakat terhadap Polri terus meningkat dalam beberapa tahun terakhir. Ini membuktikan bahwa reformasi Polri telah membawa hasil positif. Polri harus tetap berada di bawah kendali Presiden untuk menjaga independensi dan profesionalismenya, tanpa intervensi politik yang bisa melemahkan fungsi utama penegakan hukum,” ujar Pitra Nasution, Minggu (1/12).
Pitra menambahkan, mengembalikan Polri di bawah Kemendagri atau TNI dikhawatirkan dapat membuka kembali ruang intervensi politik yang mencederai prinsip netralitas institusi. Menurutnya, Polri sebagai institusi sipil bersenjata dirancang untuk melayani kepentingan masyarakat sipil, bukan sebagai perpanjangan dari struktur kekuasaan tertentu.
“Kita sudah belajar dari sejarah bahwa dualisme fungsi keamanan sipil dan militer sering menciptakan kekacauan struktural. Menghidupkan kembali model tersebut sama saja membawa Indonesia mundur ke masa lalu yang penuh dengan ketidakpastian hukum dan instabilitas institusi,” tegasnya.
Lebih jauh, Pitra juga menyoroti potensi terganggunya supremasi hukum jika Polri dipindahkan ke bawah Kemendagri atau TNI. Ia mengingatkan bahwa reformasi institusi keamanan, termasuk Polri, adalah hasil perjuangan panjang yang tak boleh disia-siakan.
“Peningkatan kepercayaan publik terhadap Polri adalah indikator keberhasilan reformasi yang harus kita jaga bersama. Menggoyahkan struktur yang sudah mapan hanya akan merusak kepercayaan yang telah dibangun dengan susah payah,” kata Pitra.
Sebagai masyarakat yang peduli pada demokrasi dan supremasi hukum, Pitra mengajak publik untuk bersikap kritis terhadap wacana ini. Menurutnya, mempertahankan Polri sebagai institusi independen di bawah kendali Presiden adalah langkah terbaik untuk memastikan profesionalisme, netralitas, dan keberlanjutan reformasi institusi.
“Usulan untuk mengubah struktur Polri ini tidak hanya tidak relevan, tetapi juga bertentangan dengan prinsip-prinsip demokrasi yang selama ini kita perjuangkan bersama,” pungkasnya. (DON)
Hukum Kriminal
Polres Jember Rilis Hasil Ungkap Kasus Narkoba Selama Juni 2025, 19 Kasus dan 27 Tersangka Diamankan

Jember— Kepolisian Resor (Polres) Jember melalui Satuan Reserse Narkoba berhasil mengungkap 19 kasus peredaran narkoba selama bulan Juni 2025.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Jember AKBP Bobby A Condroputra dalam kegiatan press release di Aula Rupatama Polres Jember, Jumat, (4/7/2025).
Dalam pemaparannya, Kapolres menjelaskan total tersangka yang diamankan sebanyak 27 orang, terdiri dari 23 laki-laki dan 4 perempuan.
Dari jumlah tersebut, 9 laki-laki dan 1 perempuan merupakan residivis kasus yang sama.
“Dari hasil pengungkapan kasus di bulan Juni, kami berhasil menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya sabu seberat 269,66 gram, ganja kering 222,64 gram, 6 batang pohon ganja hidup, ekstasi sebanyak 29 butir, 6 timbangan digital, dan 25 unit handphone,” ungkap AKBP Bobby.
Para tersangka dijerat pasal berlapis Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yaitu Pasal 114 ayat 2, Pasal 112 ayat 2 untuk sabu, serta Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 111 ayat 2 untuk ganja.
Ancaman hukuman bagi pelaku minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, dengan pidana denda maksimal Rp10 miliar ditambah sepertiga.
Kasat Narkoba Polres Jember, Iptu Noval, turut memaparkan beberapa kasus yang menjadi sorotan selama Juni 2025.
Salah satu yang menonjol terjadi pada Minggu, 8 Juni 2025 di wilayah Kecamatan Ambulu, di mana petugas mengamankan dua tersangka berinisial M dan R, pasangan suami istri. Sang istri diketahui residivis kasus narkoba.
Dari tangan keduanya, polisi menyita 78,72 gram sabu yang diedarkan di sekitaran Kota Jember.
Kasus berikutnya terjadi pada Selasa, 17 Juni 2025 di Kecamatan Gumukmas.
Petugas berhasil menangkap seorang pria berinisial AM dengan barang bukti 6 batang pohon ganja hidup dan ganja kering seberat 0,83 gram.
Biji ganja tersebut diduga berasal dari jaringan luar Kabupaten Jember yang saat ini masih dalam penyelidikan.
Sementara itu, pengungkapan kasus lain terjadi pada Jumat, 27 Juni 2025.
Petugas menangkap seorang residivis berinisial AN dengan barang bukti sabu seberat 51,81 gram. Dari hasil pengembangan, Satresnarkoba kemudian melakukan penangkapan lanjutan terhadap tersangka WD di wilayah Buleleng, Pulau Bali.
Barang haram itu diketahui dikirim lintas pulau menuju Jember.
Kapolres Jember menegaskan komitmen pihaknya untuk memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya.
“Kami akan terus melakukan penindakan tegas. Ini adalah bentuk keseriusan kami dalam menjaga generasi muda dari bahaya narkotika,” tegas AKBP Bobby A Condroputra.
Polres Jember juga mengajak masyarakat untuk aktif melapor jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika di lingkungannya. (Wah)
Papua
Papua Barat Daya Menjerit: Komisi II DPR RI Serap Aspirasi Langsung di Tanah Sorong

Sorong, Papua Barat Daya –
Dalam kunjungan kerjanya ke Provinsi Papua Barat Daya, Ketua Komisi II DPR RI, Dr. Muhammad Rifqinizami Karsayuda, menjadi saksi langsung betapa banyaknya persoalan yang menghimpit daerah baru ini. Bertempat di Hotel Aston, Kota Sorong, Jumat (4/7/2025), pertemuan antara DPR RI dan jajaran pemerintah daerah dari seluruh wilayah PBD menjadi forum strategis menyuarakan kegelisahan rakyat Papua.
Dari keluhan soal pulau-pulau yang dikuasai oleh provinsi tetangga, hingga kegagalan masyarakat Raja Ampat menikmati hasil kekayaan laut dan pariwisata, aspirasi yang disampaikan mengungkap potret nyata ketimpangan di wilayah timur Indonesia.
“Kami ini hanya lihat wisatawan datang dan pergi. Tapi masyarakat asli tidak pernah merasakan hasilnya. Pulau kami bahkan hilang karena dicaplok. Kami butuh negara hadir,” tegas salah satu tokoh masyarakat Raja Ampat di hadapan Ketua Komisi II.
Isu perbatasan administratif juga mengemuka, terutama di wilayah Tambrauw dan Manokwari. Wakil dari Pemda Tambrauw menyampaikan bahwa sejak lahirnya UU No. 56 Tahun 2008, konflik wilayah tak kunjung selesai dan merugikan masyarakat. Infrastruktur dasar seperti listrik dan jalan pantai utara pun belum optimal, memperlambat laju pertumbuhan ekonomi masyarakat lokal.
Wakil Bupati Maybrat, Ferdinando Solossa, menambahkan bahwa konflik wilayah dan ketidakpastian kebijakan pusat membuat pembangunan mandek. Ia meminta agar Komisi II DPR RI memfasilitasi pertemuan langsung seluruh pemangku kepentingan di Jakarta, agar suara dari Papua benar-benar didengar oleh pusat kekuasaan.
Dalam tanggapannya, Dr. Rifqinizami menyampaikan bahwa pihaknya telah menyiapkan langkah legislasi untuk mengakomodasi persoalan daerah dalam RUU tentang Otonomi Khusus Baru dan Perubahan Tata Kelola Wilayah. “Kami ingin Papua tumbuh dari bawah, dengan masyarakat sebagai subjek, bukan objek pembangunan. Kami akan kawal dari Senayan,” ujarnya.
Ia juga menyinggung tentang peningkatan anggaran pemerintah pusat untuk wilayah Papua yang telah naik signifikan dan akan kembali ditingkatkan. “Dari Rp400 miliar menjadi Rp1,2 triliun, bahkan bisa mencapai Rp3,5 triliun di tahun-tahun mendatang. Tapi bukan hanya soal angka, yang penting adalah keadilan distribusi,” tambahnya.
Pertemuan ditutup dengan semangat kolaboratif dan ajakan Ketua Komisi II agar seluruh kepala daerah di PBD bersatu dalam menyusun dokumen resmi yang akan dibawa ke Senayan. “Ini bukan hanya soal Sorong, ini soal martabat Papua. Mari kita berjuang bersama,” tutupnya.
(Timo)
Jawa Timur
Humanis, Polisi Berhasil Bubarkan Pesilat yang Tutup Akses Jalan Malang – Blitar

MALANG – Melalui pendekatan secara persuasif dan humanis Polres Malang Polda Jatim akhirnya berhasil membubarkan ratusan simpatisan perguruan silat yang menutup ruas Jalan Raya Karangkates, Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang, Jumat (4/7) dini hari.
Kapolres Malang,AKBP Danang Setiyo melalui Kasi Humas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar menyebut aksi penutupan jalan itu sangat membahayakan dan mengganggu ketertiban umum.
Aksi tak terpuji dilakukan ratusan simpatisan perguruan silat itu hingga mengganggu arus lalu lintas dari dan menuju Kota Malang serta arah Blitar.
“Mereka menutup jalan raya pada Jumat (4/7/2025) sekitar pukul 01.00 WIB dini hari,” ujar AKP Bambang.
Petugas Polres Malang Polda Jatim yang mendapat laporan langsung menuju lokasi untuk melakukan penertiban.
Massa yang didominasi penggembira dari luar daerah tersebut akhirnya dibubarkan secara persuasif oleh aparat kepolisian.
“Mereka bukan peserta resmi pengesahan, melainkan penggembira dari luar rayon yang datang tanpa koordinasi,” ujar AKP Bambang.
Ia menegaskan, tindakan penutupan jalan itu spontan meresahkan pengguna jalan dan bisa memicu gesekan.
Polisi tidak tinggal diam dan langsung mengerahkan personel ke lokasi untuk melakukan pengamanan dan pembubaran massa secara tegas dan humanis.
AKP Bambang menegaskan tidak ada tindakan represif, tapi Polisi akan tegas dalam menjaga ketertiban.
“Kami kerahkan personel pengamanan dan melakukan pendekatan secara persuasif,” jelasnya.
Ia menekankan bahwa jalan raya harus steril, karena jalur utama tersebut penghubung antar wilayah.
Aksi massa tersebut menurut AKP Bambang tidak sesuai dengan kesepakatan yang sudah dibahas dalam rapat koordinasi sebelumnya.
Sebelumnya telah terjadi kesepakatan di mana seluruh perguruan silat di Jawa Timur telah berkomitmen melaksanakan pengesahan warga baru secara terbatas dan tidak mengundang penggembira dari luar wilayah.
“Kami sudah sampaikan bahwa tidak ada penggembira. Kegiatan pengesahan PSHT di Malang hanya diperuntukkan bagi warga rayon setempat. Ini sudah menjadi keputusan bersama,” tegas AKP Bambang.
Ia menambahkan, kegiatan pengesahan warga baru PSHT di wilayah Kecamatan Pakis telah dijaga ketat oleh 482 personel gabungan, termasuk di titik-titik penyekatan dan jalur akses utama.
Tujuannya agar kegiatan berjalan aman tanpa gangguan dari luar.
“Kami mohon kerja sama semua pihak, termasuk para pengurus dan pamter di tiap rayon,” ungkap AKP Bambang.
Ia menghimbau jangan sampai kegiatan sakral ini justru mencoreng nama organisasi sendiri karena ulah segelintir oknum.
Hingga Jumat pagi, situasi di Karangkates dan wilayah Sumberpucung terpantau kondusif.
Polisi masih bersiaga di sejumlah titik untuk memastikan tidak ada pergerakan massa lanjutan atau gangguan kamtibmas lainnya. (DON)
- Jawa Timur1 minggu ago
Viral Tudingan Camat Mainkan LC dan “Iclik”, Warga Pakel Meledak Desak Bupati Bertindak
- Jawa Timur2 minggu ago
Tragis, Ditemukan Mayat Gantung Diri di Ngantru Tulungagung
- Hukum Kriminal2 minggu ago
Tersendat di PUPR, Kasus Korupsi Dana Desa di Tulungagung Terancam Mandek
- Jawa Timur2 minggu ago
Pemanfaatan DBHCHT di Dinas Kesehatan Tulungagung: Prioritaskan Layanan Obat dan Jaminan Kesehatan Masyarakat
- Jawa Timur2 minggu ago
79 Santri Porsigal Trenggalek Resmi Disahkan Sebagai Anggota Baru
- Hukum Kriminal2 minggu ago
Dugaan Korupsi di Desa Tanggung, Kejari Tunggu Hasil Audit Inspektorat
- Jawa Timur1 minggu ago
Pelepasan Siswa dan Sungkeman PSHT Desa Gedangsewu Menjelang Pengesahan Warga Baru
- Pendidikan2 minggu ago
Ancaman Penahanan Ijazah Siswa di Berbagai Sekolah Menjadi Sorotan