Redaksi
Predator Seksual Berlindung di Balik Jabatan: Indonesia Hadapi Krisis Relasi Kuasa

Jakarta — Dalam satu dekade terakhir, kasus pencabulan dan kekerasan seksual di Indonesia menunjukkan pola yang semakin mengkhawatirkan. Pelaku tidak lagi didominasi orang asing, melainkan figur yang justru dipercaya dan dihormati korban seperti guru, orang tua, tokoh agama, aparat, pembina asrama, pelatih hingga atasan kerja.
Fenomena ini memperlihatkan bahwa kekerasan seksual bukan sekadar persoalan moral individu, melainkan krisis relasi kuasa yang diperkuat lemahnya perlindungan sosial, budaya feodal dan minimnya pengawasan institusi.
Dalam berbagai laporan media dan pengaduan lembaga perlindungan anak selama 10 tahun terakhir, kasus kekerasan seksual paling banyak muncul di wilayah padat penduduk dan urban seperti Jawa Barat, Jawa Timur, DKI Jakarta, Jawa Tengah dan Banten.
Nama kota seperti Bandung, Bekasi, Surabaya, Malang, Depok hingga Medan berulang kali mencuat dalam pemberitaan nasional terkait kasus pelecehan maupun pencabulan. Kasus terbaru di Kabupaten Pati bahkan disebut melibatkan puluhan korban dan berlangsung bertahun-tahun sebelum akhirnya terungkap ke publik.
Perkembangan modus pelaku juga dinilai semakin kompleks dari tahun ke tahun.
Pada periode 2015–2018, kasus didominasi pencabulan dalam keluarga maupun lingkungan dekat korban melalui ancaman, intimidasi dan ketergantungan ekonomi.
Memasuki 2019–2022, pelaku mulai memanfaatkan media digital untuk melakukan grooming, manipulasi emosional hingga ancaman penyebaran konten intim.
Sementara pada 2023–2025, muncul pola yang lebih terorganisasi seperti predator seksual serial, eksploitasi institusional serta penyalahgunaan legitimasi agama, pendidikan dan jabatan.
Pelaku memanfaatkan posisi sosial untuk membangun kepatuhan korban yang menganggap mereka sebagai figur yang harus dihormati dan ditaati.
Meningkatnya jumlah kasus dipengaruhi dua faktor utama, kekerasan seksual memang terus meningkat dan korban mulai lebih berani melapor berkat dukungan media sosial serta perhatian publik.
Namun angka sebenarnya diyakini jauh lebih besar karena banyak kasus disembunyikan akibat stigma, tekanan keluarga, budaya damai hingga praktik victim blaming. Tidak sedikit korban dipaksa mencabut laporan demi menjaga nama baik keluarga maupun institusi.
Mayoritas kasus memiliki pola yang sama: relasi superior dan inferior. Guru terhadap murid, atasan terhadap bawahan, orang tua terhadap anak, hingga tokoh agama terhadap santri.
Pelaku tidak hanya menggunakan kekuatan fisik, tetapi juga otoritas sosial, pengaruh ekonomi dan tekanan psikologis yang membuat korban sulit menolak maupun melapor.
Pengawasan terhadap pesantren, asrama, panti asuhan, sekolah informal hingga lembaga pengasuhan dinilai masih lemah. Banyak kasus baru terungkap setelah viral atau jumlah korban membesar.
Di kota besar, korban relatif lebih mudah mengakses psikolog, rumah aman dan bantuan hukum. Namun di daerah kecil, layanan perlindungan masih sangat terbatas dan jumlah tenaga profesional belum sebanding dengan lonjakan kasus.
Penegakan hukum juga masih dihambat budaya mediasi dan penyelesaian kekeluargaan yang berpotensi membuat pelaku mengulangi perbuatannya.
Korban kerap disalahkan melalui stigma pakaian, perilaku hingga tuduhan mencoreng nama baik institusi. Dalam sejumlah kasus, aparat bahkan dinilai belum sensitif terhadap kondisi psikologis korban.
Budaya feodal, patriarki dan senioritas disebut masih menjadi tameng predator seksual di berbagai lingkungan sosial.
Tokoh agama, guru senior maupun figur berpengaruh sering dianggap tidak boleh dikritik. Di sisi lain, pendidikan seksual masih dianggap tabu sehingga banyak anak tidak memahami batas tubuh, consent maupun cara mencari pertolongan.
Pencegahan dinilai membutuhkan langkah menyeluruh, mulai dari memperkuat implementasi UU TPKS, audit lembaga pendidikan dan pengasuhan, memperluas layanan trauma healing, membangun sistem pengaduan anonim hingga meningkatkan pendidikan perlindungan tubuh sejak dini.
Media juga didorong tidak hanya fokus pada sensasi kasus, tetapi mengangkat akar persoalan berupa relasi kuasa dan lemahnya perlindungan institusi.
Tren kekerasan seksual selama 10 tahun terakhir menunjukkan Indonesia tengah menghadapi krisis relasi kuasa sosial. Predator seksual semakin sistematis dan sering terlindungi oleh struktur sosial yang feodal, patriarkis dan minim pengawasan.
Tanpa reformasi perlindungan institusi, pendidikan seksual yang sehat serta penegakan hukum yang berpihak pada korban, kasus serupa dinilai akan terus berulang dengan dampak sosial yang semakin besar. (DON/Red)
Oleh: Ahmad Dardiri Syafi’i, Pengamat Kebijakan Publik.
Nasional
Kabur Usai Jadi Tersangka Pencabulan Puluhan Santri, Predator Seks di Pati Akhirnya Dibekuk di Wonogiri

Pati — Pelarian tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap puluhan santri di sebuah pondok pesantren di Kabupaten Pati akhirnya terhenti. Polisi berhasil menangkap pria berinisial AS (52) di wilayah Wonogiri setelah sebelumnya melarikan diri dan mangkir dari pemeriksaan penyidik.
Penangkapan AS langsung menjadi sorotan publik karena kasus yang menjeratnya disebut melibatkan banyak korban dan terjadi di lingkungan pendidikan keagamaan yang seharusnya menjadi tempat aman bagi para santri.
Dalam video dan foto yang beredar di media sosial, AS tampak diamankan petugas dengan mengenakan kemeja batik cokelat dipadukan jaket hitam. Wajah tersangka terlihat tertunduk saat proses penangkapan berlangsung.
Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Dika Hadian Widya Wiratama, membenarkan bahwa tersangka telah berhasil ditangkap aparat kepolisian.
“Iya alhamdulillah sudah ditangkap,” ujarnya, dilansir dari detik.com.
Kapolresta Pati, Kombes Pol Jaka Wahyudi, juga memastikan bahwa AS berhasil diringkus setelah sempat kabur ke luar kota untuk menghindari pemeriksaan polisi.
“Sudah ditangkap,” terang singkat.
Menurut Jaka, tersangka diketahui melarikan diri ke wilayah Wonogiri, Jawa Tengah. Setelah dilakukan pengejaran, polisi akhirnya berhasil mengamankan AS di daerah tersebut.
“Ya di Wonogiri,” jelasnya.
Sebelumnya, AS dijadwalkan menjalani pemeriksaan oleh penyidik pada Senin, 4 Mei lalu, setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerkosaan terhadap puluhan santri.
Namun, tersangka tidak memenuhi panggilan penyidik dan justru melarikan diri hingga membuat aparat melakukan pengejaran lintas daerah.
Kaburnya tersangka sempat memicu kemarahan publik dan kekhawatiran keluarga korban. Banyak pihak menilai pelarian tersebut menunjukkan upaya menghindari proses hukum atas kasus yang dianggap sangat serius.
Usai ditangkap, AS langsung dibawa menuju Kabupaten Pati untuk menjalani pemeriksaan lanjutan dan proses hukum berikutnya.
Pihak kepolisian menyebut akan memberikan penjelasan lengkap terkait kronologi penangkapan maupun perkembangan penyidikan setelah tersangka tiba di Pati.
“Rilis menunggu tim lapangan dan tersangka sampai Pati,” ujar Kapolresta.
Kasus ini menyita perhatian luas karena dugaan kekerasan seksual terjadi di lingkungan pondok pesantren dan disebut melibatkan puluhan korban santri.
Publik mendesak aparat mengusut tuntas kasus tersebut, termasuk kemungkinan adanya korban lain maupun dugaan pembiaran di lingkungan sekitar tersangka.
Sejumlah pihak juga meminta perlindungan maksimal bagi korban mengingat dampak psikologis yang ditimbulkan dalam kasus kekerasan seksual, terutama yang terjadi dalam relasi kuasa antara pengasuh dan santri.
Kasus ini kembali memunculkan sorotan terhadap lemahnya pengawasan di sejumlah lembaga pendidikan dan pentingnya sistem perlindungan anak yang lebih ketat agar kasus serupa tidak terus berulang. (By/Red)
Redaksi
Hantavirus Masuk Jatim, Kemenkes Catat 23 Kasus dan 3 Kematian di Indonesia

Jakarta — Ancaman hantavirus mulai menjadi perhatian nasional setelah Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) mengonfirmasi penyebaran kasus di sejumlah daerah, termasuk Provinsi Jawa Timur. Hingga Mei 2026, tercatat sebanyak 23 kasus positif tersebar di sembilan provinsi dengan tiga pasien dilaporkan meninggal dunia.
Jawa Timur masuk dalam daftar wilayah terdampak dengan satu kasus terkonfirmasi. Namun hingga kini, Kemenkes belum mengungkap secara rinci lokasi kota atau kabupaten asal pasien tersebut.
Di tengah meningkatnya kewaspadaan, Pemerintah Kota Surabaya memastikan belum ditemukan kasus positif hantavirus di Kota Pahlawan. Meski demikian, masyarakat diminta tidak lengah terhadap potensi penularan virus yang berasal dari hewan pengerat tersebut.
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes RI, Aji Muhawarman, mengatakan mayoritas kasus di Indonesia didominasi jenis Seoul virus, yakni tipe hantavirus yang umum ditularkan dari tikus ke manusia.
“Penularan paling sering terjadi melalui paparan urine, kotoran, atau debu yang telah terkontaminasi virus dari tikus,” ujarnya, Minggu(10/5).
Hantavirus merupakan penyakit zoonosis yang dibawa hewan pengerat, terutama tikus. Virus dapat menular melalui urine, kotoran, air liur, debu yang terkontaminasi lalu terhirup manusia, hingga gigitan tikus.
Dalam kondisi berat, hantavirus dapat menyerang paru-paru maupun ginjal dan memicu komplikasi serius yang berujung kematian.
Gejala awal hantavirus kerap menyerupai flu biasa sehingga sulit dikenali sejak dini. Beberapa keluhan yang perlu diwaspadai antara lain demam, nyeri otot, sakit kepala, tubuh lemas, mual, muntah, hingga sesak napas.
Kemenkes meminta masyarakat segera memeriksakan diri ke fasilitas kesehatan apabila mengalami gejala tersebut setelah beraktivitas di lingkungan yang banyak terdapat tikus atau area kotor dan lembap.
Sebagai langkah pencegahan, masyarakat diminta meningkatkan kebersihan lingkungan dan mengurangi risiko kontak dengan hewan pengerat.
Langkah yang dianjurkan antara lain mengendalikan populasi tikus, membersihkan gudang dan saluran air secara rutin, menyimpan makanan dalam wadah tertutup, memakai masker saat membersihkan area berdebu, serta rajin mencuci tangan.
Meski belum memicu lonjakan besar seperti pandemi COVID-19, para ahli mengingatkan hantavirus tidak boleh dianggap remeh karena dapat menyebabkan gangguan pernapasan dan komplikasi fatal pada kelompok rentan. (Dar/Red)
Redaksi
Penipuan Berkedok Investasi MLM di Hong Kong, Puluhan PMI Terjerat Utang Miliaran Rupiah

HONG KONG — Jeritan puluhan Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Hong Kong akhirnya pecah ke publik. Mereka mengaku menjadi korban dugaan penipuan dan penggelapan berkedok investasi bisnis MLM yang menyeret para korban ke dalam lilitan utang miliaran rupiah.
Nilai kerugian diperkirakan mencapai lebih dari Rp6 miliar dengan jumlah korban disebut telah menembus lebih dari 77 orang. Tragisnya, sebagian besar korban merupakan PMI dengan kondisi ekonomi terbatas yang kini hidup dalam tekanan utang, teror penagih, hingga kehilangan pekerjaan.
Modus yang digunakan diduga berlangsung secara sistematis dan terorganisir. Para korban dibujuk untuk mengajukan pinjaman ke berbagai lembaga keuangan serta money lender legal di Hong Kong dengan iming-iming keuntungan besar dari bisnis MLM berinisial “K-Met” (bukan nama sebenarnya).
Namun setelah dana cair, uang hasil pinjaman tersebut justru diduga diserahkan kepada para pelaku untuk kepentingan pribadi dan bukan digunakan sesuai skema investasi yang dijanjikan.
Informasi yang dihimpun menyebut terdapat lima orang terduga pelaku yang berasal dari Indonesia dengan identitas inisial:
* Sug (asal Demak)
* Sum (asal Pati)
* An (asal Indramayu)
* Mas (asal Kendal)
* Kat (asal Indramayu)
Kelima nama tersebut disebut aktif dalam jaringan bisnis MLM yang menawarkan produk dengan harga fantastis disertai janji keuntungan tinggi dalam waktu singkat.
Korban Dipaksa Berutang ke Banyak Lembaga Keuangan.
Dalam praktiknya, para korban tidak hanya diminta bergabung dalam bisnis MLM, tetapi juga diarahkan mengajukan pinjaman dalam jumlah besar.
Bahkan dalam beberapa kasus, satu korban disebut diminta mengajukan pinjaman hingga ke empat institusi keuangan berbeda sekaligus.
Dana pinjaman atas nama korban kemudian diserahkan kepada para terduga pelaku dengan alasan pembelian produk investasi MLM. Namun setelah uang berpindah tangan, banyak korban mengaku tidak pernah menerima keuntungan seperti yang dijanjikan.
Kini para PMI tersebut justru harus menanggung beban cicilan dan bunga pinjaman yang terus berjalan.
Akibatnya, situasi para korban semakin memprihatinkan:
* diteror debt collector,
* mengalami tekanan psikologis,
* kehilangan pekerjaan,
* hingga diputus kontrak oleh majikan karena rumah majikan didatangi penagih utang.
Tak sedikit korban yang akhirnya dipulangkan ke Indonesia dalam kondisi terlilit utang besar setelah majikan merasa terganggu oleh kedatangan debt collector ke tempat tinggal mereka di Hong Kong.
Berpotensi Masuk Pidana Penipuan dan Pencucian Uang.
Kasus ini dinilai berpotensi masuk ke sejumlah tindak pidana serius, mulai dari penipuan, penggelapan, dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), hingga dugaan kejahatan terorganisir lintas negara.
Dalam hukum pidana Indonesia, dugaan penipuan dapat merujuk pada Pasal 378 KUHP, sedangkan dugaan penggelapan dapat dikenakan Pasal 372 KUHP.
Menariknya, meskipun peristiwa terjadi di Hong Kong, proses hukum di Indonesia tetap dimungkinkan karena mayoritas korban dan terduga pelaku merupakan Warga Negara Indonesia.
Prinsip tersebut dikenal sebagai asas nasional aktif sebagaimana diatur dalam Pasal 5 KUHP, yakni negara tetap dapat menindak WNI yang melakukan tindak pidana di luar negeri sepanjang memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.
Di Hong Kong sendiri, tindak penipuan dan penggelapan juga termasuk kategori kejahatan serius.
Dua Terduga Pelaku Disebut Masih Bertahan di Hong Kong.
Informasi yang dihimpun menyebut tiga orang terduga pelaku telah kembali ke Indonesia, sementara dua lainnya masih berada di Hong Kong.
Status keberadaan mereka disebut beragam, mulai dari PMI overstay, pekerja kaburan, hingga pemegang Recognizance Paper.
Karena melibatkan lintas negara, proses pembuktian diperkirakan akan cukup kompleks. Penyidik nantinya membutuhkan berbagai alat bukti seperti:
* transfer rekening,
* percakapan WhatsApp,
* voice note,
* kronologi transaksi,
* saksi korban,
* hingga alur distribusi dana.
Korban Diminta Bersatu dan Tidak Takut Bicara.
Di tengah kondisi tersebut, para korban mulai mencari pendampingan hukum. LSM AM2KAHURIPAN Tulungagung dikabarkan diminta memberikan bantuan hukum, konsultasi, dan advokasi secara probono.
Dalam pendampingannya, AM2KAHURIPAN menggandeng B.N.A Law Firm dan menunjuk Ahmad Dardiri Syafi’i untuk melakukan pendampingan awal non litigasi serta sosialisasi hukum kepada PMI di Hong Kong.
Selain menghadiri kegiatan Idul Adha di PCINU Hong Kong pada 27 Mei 2026, Ahmad Dardiri Syafi’i juga dijadwalkan menggelar sosialisasi hukum dan advokasi pada:
* Minggu, 24 Mei 2026 di Victoria Park, Causeway Bay
* Minggu, 31 Mei 2026 di TST Park
Kegiatan tersebut akan difokuskan pada edukasi hukum, langkah penanganan perkara lintas negara, serta penguatan solidaritas korban.
“Yang paling penting saat ini para korban harus kompak, memiliki data yang rapi, dan berani menyampaikan kronologi secara terbuka agar proses hukum bisa berjalan lebih kuat,” ujarnya kepada 90detik.com, Minggu(10/5).
Kasus ini menjadi alarm keras bagi PMI Indonesia di luar negeri agar lebih berhati-hati terhadap skema investasi yang menjanjikan keuntungan besar, terutama yang menjadikan utang sebagai pintu masuk utama. (DON/Red)
Redaksi6 hari agoSuasana Tegang di Blitar: KPK Datang, HP Peserta Disita, Ada Apa ?
Redaksi2 minggu agoMerawat Tradisi: Jejak Pondok Tengah Kamulan
Redaksi3 minggu agoKPK Kuliti ‘Surat Sakti’ Bupati Nonaktif Tulungagung, 9 Pejabat Kembali Diperiksa
Nasional4 hari agoPSHT “Kepung” DPRD dan KONI Blitar, Ultimatum Keras Dilayangkan: Massa Ancam Turun 10 Kali Lipat
Redaksi2 minggu agoHalal Bihalal di Pantai Midodaren, Ratusan Jazz GE8 Jatim Perkuat Solidaritas dan Komitmen Positif
Redaksi18 jam agoPenipuan Berkedok Investasi MLM di Hong Kong, Puluhan PMI Terjerat Utang Miliaran Rupiah
Redaksi2 minggu agoAkar Sejarah: Dari Kalangbret ke Kamulan
Redaksi1 hari ago560 Hektare Terlantar, Pokmas Tani Mandiri Desak Negara Cabut HGU Eks PT Indoco













