Menu

Mode Gelap
Beri Apresiasi, Pemkot Blitar Gelar Undian PBB-P2 Tahun 2023 Tingkatkan Kerjasama Pendidikan Indonesia dan Jerman, Pengasuh Pondok Pesantren Al Azhaar Tulungagung Berkunjung ke Jerman Pelaku Pencurian Mobil Berhasil Diringkus Polisi, Ini Modusnya… Rakorbin SSDM Polri, Biro SDM Polda Jatim Gelar Bakti Sosial dan Kesehatan Gratis

Hukum Kriminal · 27 Feb 2024 WIB ·

Tega Cabuli Bocah Umur 5 Tahun, Pria 41 Tahun di Kemranjen Banyumas Diamankan Polisi


 Tega Cabuli Bocah Umur 5 Tahun, Pria 41 Tahun di Kemranjen Banyumas Diamankan Polisi Perbesar

BANYUMAS, 90detik.com Unit PPA Sat Reskrim Polresta Banyumas mengamankan TP (41) warga Desa Sibrama Kec. Kemranjen, Banyumas. Dia ditangkap karena diduga melakukan pencabulan terhadap bocah berusia 5 tahun, teman main anaknya sendiri.

Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Edy Suranta Sitepu, SIK, MH, melalui Kasat Reskrim, Kompol Adriansyah Rithas Hasibuan, SH, SIK, dalam penjelasannya mengatakan, penangkapan tersangka setelah ada laporan polisi dari pihak keluarga korban pada Sabtu (24/2/24).

“Setelah mendapati laporan tersebut, kami langsung menangkap terduga pelaku untuk kami mintai keterangan lebih lanjut,” ungkap Kasat Reskrim, saat dikonfirmasi, Selasa (27/2/24).

Kasat Reskrim menjelaskan kronologi pencabulan yang dilakukan TP terhadap korban ANP (5) yang merupakan tetangganya sendiri, dilakukan pada hari Kamis (18/1/24) sekira pukul 17.00 Wib.

“Saat itu, korban sedang bermain dengan anaknya pelaku di rumahnya. Kemudian TP menuntun korban hingga masuk kamar dan melakukan pencabulan”, kata Kasat Reskrim.

Atas perbuatan tersebut, korban pulang kerumahnya dan menangis kemudian menceritakan perbuatan pelaku kepada orangtuanya. Hingga akhirnya pihak keluarga korban sepakat untuk melaporkan TP ke Polisi.

“Saat ini pelaku dan barang bukti telah kita amankan di kantor Sat Reskrim Polresta Banyumas. Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 82 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak,” ujar Kasat Reskrim.(Red)

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Sita Uang Rp 103,27 Miliar, Polri Tetapkan PT AJP dan FH Sebagai Tersangka TPPU Judi Online

16 Januari 2025 - 14:54 WIB

Pemalsu Dokumen Kredit Rugikan Bank 750 Juta, Pasutri Diamankan

16 Januari 2025 - 14:49 WIB

Motif Menutupi Aib, Kasus Pembuangan Bayi di Madiun Dua Tersangka Diamankan

15 Januari 2025 - 11:55 WIB

Kasus Penembakan KKB ke Warga Sipil di Yalimo, Kini Pelaku Melarikan Diri

14 Januari 2025 - 12:50 WIB

Aksi KKB, Polisi Melakukan Pengejaran Terhadap Pelaku Penembakan di Yalimo

11 Januari 2025 - 03:46 WIB

Polres Nganjuk Amankan Dua Tersangka Pengedar Sabu

8 Januari 2025 - 11:55 WIB

Trending di Hukum Kriminal