Menu

Mode Gelap
Beri Apresiasi, Pemkot Blitar Gelar Undian PBB-P2 Tahun 2023 Tingkatkan Kerjasama Pendidikan Indonesia dan Jerman, Pengasuh Pondok Pesantren Al Azhaar Tulungagung Berkunjung ke Jerman Pelaku Pencurian Mobil Berhasil Diringkus Polisi, Ini Modusnya… Rakorbin SSDM Polri, Biro SDM Polda Jatim Gelar Bakti Sosial dan Kesehatan Gratis

Peristiwa · 5 Apr 2024 WIB ·

Tangani Kasus Korupsi di 3 Desa, Kejari Tulungagung Sebut Bakal Ada Kejutan Setelah Lebaran


 Tangani Kasus Korupsi di 3 Desa, Kejari Tulungagung Sebut Bakal Ada Kejutan Setelah Lebaran Perbesar

Foto: Kasi Pidsus Kejari Tulungagung , Beni Agus Setiawan (doc/ist)

TULUNGAGUNG, 90detik.com Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tulungagung tengah tangani kasus korupsi tiga desa di Kabupaten Tulungagung. 

Kepala Kejaksaan Negeri Tulungagung melalui Kasi Pidana Khusus, Beni Agus Setiawan mengatakan proses penyelidikan dan penyidikan kasus-kasus ini harus dilakukan secara hati-hati.

Namun, dirinya berjanji akan ada kejutan setelah Idul Fitri 2024 nanti.

“Akan ada kejutan setelah lebaran,” kata Beni beberapa waktu lalu.

Meski demikian dirinya enggan sebut kejutan yang dimaksud. Akan tetapi menjelaskan bahwa pihaknya kini tengah menangani kasus korupsi di 3 desa.

Desa itu antara lain Desa Batangsaren Kecamatan Kauman, Desa Tambakrejo Kecamatan Sumbergempol dan Desa Tanggung Kecamatan Campurdarat.

Penyelidikan kasus korupsi APBDes Batangsaren yang terjadi tahun 2014-2019 di Desa Batangsaren sudah dilakukan sejak 2023 lalu.

Dari penghitungan yang dilakukan, kerugian negara akibat dugaan korupsi sekitar Rp 800 juta.

Beni pastikan proses hukum kasus ini tetap berlanjut. Pihaknya akui penanganan kasus ini terkesan lama.

Dirinya berdalih pihaknya melakukannya secara hati-hati agar tidak ada celah yang bisa dimanfaatkan oleh pihak berperkara untuk menghindari proses hukum.

“Kasus ini ditangani secara hati-hati, agar tidak ada celah hukum maupun administrasi yang bisa dimanfaatkan oleh pihak berperkara,” jelasnya pada Jumat (5/4).

Masih, Beni mengatakan sudah mengantongi nama calon tersangka kasus korupsi ini.

Selanjutnya, untuk kasus korupsi di Desa Tambakrejo Kecamatan Sumbergempol diduga terjadi sejak tahun 2020 hingga 2022.

Kasus ini sudah naik statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan pada awal Maret 2024 lalu.

“Kerugian negara dalam dugaan kasus ini mencapai  Rp 540 juta,” jelasnya.

Kerugian didapat dari penelusuran beberapa praktik yang dilakukan.

Salah satunya dengan keikutsertaan modal pada Badan Usaha Milik Desa (BUMDEs) fiktif.

Namun, dirinya menyatakan banyak praktik lainya yang terindikasi menyebabkan sebabkan kerugian negara.

Terakhir kasus korupsi di desa Tanggung Kecamatan Campurdarat. Pihaknya masih melakukan penghitungan kerugian dalam kasus ini. Dirinya juga  memastikan ada kerugian negara dalam dugaan korupsi ini.

“Masih kita lakukan penyelidikan,” ujarnya singkat. (Jk/Red)

Editor : JP.

Artikel ini telah dibaca 380 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Komandan Pasmar 3 Ikut Meriahkan Naval Base Open Day di Lantamal XIV Sorong

7 September 2024 - 16:12 WIB

Rayakan HUT Ke 79 TNI AL, Koarmada III Bersama Lantamal XIV dan Pasmar 3 Gelar NBOD Serta Makan Bergizi Bersama Pelajar

7 September 2024 - 16:05 WIB

Kadivhumas Sampaikan Apresiasi Kapolri ke Anggota yang Jadi Penggali Kubur

7 September 2024 - 15:55 WIB

Kios di Pasar Desa Ngadri, Ludes Dilahap Si Jago Merah

7 September 2024 - 13:23 WIB

Wujud Peduli Rahmat Santoso Beri Dukungan untuk Jurnalis yang Sakit Stroke

6 September 2024 - 13:16 WIB

Silaturahmi dengan Muslimat dan Aisyiyah Se- Kota Blitar, Khofifah Indar Parawansa: Pentingnya Kerja Keras dan Kewaspadaan Hadapi Pilkada Serentak 2024

4 September 2024 - 17:10 WIB

Trending di Jawa Timur