Redaksi
Rentetan OTT KPK di Jawa Timur 2025–2026: Dari Ponorogo hingga Tulungagung, Pola Korupsi Kepala Daerah Kembali Terbongkar

Jakarta – Gelombang Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi di wilayah Jawa Timur dalam kurun akhir 2025 hingga awal 2026 kembali membuka tabir praktik korupsi di level pemerintah daerah.
Sejumlah kepala daerah aktif terseret, dengan pola kasus yang nyaris serupa: suap, gratifikasi, hingga dugaan jual beli jabatan.
Rentetan OTT ini mempertegas bahwa korupsi di daerah belum sepenuhnya hilang, bahkan cenderung berulang dengan modus yang semakin sistematis.
OTT Akhir 2025: Bupati Ponorogo Terseret Kasus Jual Beli Jabatan Pada penghujung 2025, KPK menggelar OTT yang menjerat Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko. Ia diduga terlibat dalam praktik suap terkait promosi dan mutasi jabatan di lingkungan pemerintah daerah.
Kasus ini kembali mengangkat isu lama terkait “jual beli jabatan” yang kerap terjadi di birokrasi daerah, di mana posisi strategis diduga diperjualbelikan kepada pihak tertentu.
Awal 2026: Wali Kota Madiun Terjaring OTT.
Memasuki Januari 2026, KPK kembali bergerak. Kali ini, Wali Kota Madiun, Maidi, terjaring OTT dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi.
Kasus tersebut diduga berkaitan dengan proyek pemerintah, pengelolaan dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR), hingga penerimaan lain yang berhubungan dengan kewenangan kepala daerah. Tak butuh waktu lama, KPK langsung menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka.
April 2026: Bupati Tulungagung Ikut Diamankan.
Gelombang OTT berlanjut pada April 2026. KPK mengamankan Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, bersama sejumlah pihak lainnya.
Meski detail perkara masih dalam pendalaman, kasus ini diduga berkaitan dengan praktik korupsi proyek di lingkungan pemerintah daerah. OTT ini bahkan disebut sebagai salah satu operasi besar KPK di tahun 2026.
Pola Lama yang Terus Berulang.
Dari sejumlah kasus tersebut, terlihat pola yang hampir identik. Kepala daerah diduga memanfaatkan kewenangannya untuk:
Mengatur proyek pemerintah dan meminta “fee”
Menerima gratifikasi dari pihak swasta
Melakukan praktik jual beli jabatan di birokrasi
Skema ini umumnya melibatkan relasi antara pejabat daerah, pengusaha, hingga pihak internal pemerintahan.
Jawa Timur Jadi Sorotan.
Rentetan OTT ini menjadikan Jawa Timur kembali sebagai salah satu wilayah dengan intensitas penindakan korupsi yang cukup tinggi oleh KPK.
Fenomena ini juga memunculkan kekhawatiran bahwa praktik korupsi di daerah masih bersifat sistemik dan belum sepenuhnya tersentuh reformasi birokrasi secara menyeluruh.
OTT Masih Jadi Senjata Utama KPK.
Di tengah berbagai polemik, OTT tetap menjadi instrumen utama KPK dalam membongkar praktik korupsi secara cepat dan efektif. Dari operasi senyap tersebut, KPK kerap berhasil mengungkap jaringan korupsi yang lebih luas, tidak hanya berhenti pada pelaku utama.
Rentetan kasus ini menjadi pengingat bahwa pengawasan terhadap pemerintah daerah harus terus diperkuat. Transparansi anggaran, reformasi birokrasi, serta partisipasi publik menjadi kunci untuk memutus rantai korupsi yang berulang. (DON/Red)
Editor: Joko Prasetyo
Redaksi
Pintu Dikunci Rapat, Kepala SPPG Bungkam, LPK RI Sebut Dapur MBG Mirip ‘Gudang Mayat’ dan Diduga Jadi Sarang Permainan Anggaran

TULUNGAGUNG— Aroma busuk dugaan penyelewengan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) mulai tercium dari Karangwaru, Tulungagung. Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK RI) menduga kuat Dapur SPPG Karangwaru bukan lagi sekadar tempat produksi makanan, melainkan telah berubah fungsi menjadi “gudang tertutup” yang disinyalir menjadi sarang mafia mark-up anggaran.
Dugaan serius ini mencuat setelah Penasehat DPC LPK RI, Gus Edi Al Ghoibi, memimpin langsung inspeksi mendadak (sidak) pada Selasa (26/5/2026). Bersama tujuh anggota LPK RI dan sejumlah awak media, tim bergerak menyisir lokasi guna membuka tabir dugaan permainan anggaran yang selama ini tertutup rapat dari pantauan publik.
Sidak diawali dari TK Taman Indria di wilayah Tamanan. Di lokasi tersebut, tim berhasil menemui Kepala Sekolah Endah dan pihak PIC Retnosari guna mengumpulkan informasi awal terkait distribusi dan pengelolaan program MBG.
Usai memperoleh sejumlah keterangan, tim langsung bergerak menuju titik utama investigasi: Dapur SPPG Karangwaru.
Namun ironis, kedatangan tim justru disambut sikap bungkam dan tertutup dari pihak pengelola SPPG. Edi mengaku telah berulang kali mencoba menghubungi Kepala SPPG, Reza Dedi, namun tidak mendapatkan jawaban sedikit pun.
“Kami sudah menghubungi Kepala SPPG, Reza Dedi, tapi tidak ada balasan. Mungkin kepala SPPG-nya ‘buta dan tuli’, ditelepon maupun di-WA tidak mau menjawab,” tegas Gus Edi dengan nada geram, Selasa(26/5).
Saat tiba di lokasi, tim LPK RI dibuat tercengang. Bangunan yang seharusnya menjadi dapur umum penyedia makanan bergizi justru tampak tertutup rapat, sunyi, dan tidak menunjukkan aktivitas layaknya dapur operasional.
“Ini jelas tidak sesuai SOP. Ini bukan dapur, tapi gudang!” kecam Edi saat melihat kondisi fisik bangunan.
Suasana lokasi bahkan disebut menyerupai “gudang mayat” karena sepi tanpa aktivitas. Mengetahui kedatangan LPK RI dan awak media, pihak Aslap Gana beserta akuntan lembaga disebut langsung mengunci seluruh akses pintu dan menolak menemui tim sidak.
LPK RI mengungkap sejumlah kejanggalan yang memperkuat dugaan adanya praktik tidak transparan dalam pengelolaan anggaran MBG Karangwaru:
1. Pihak internal memilih mengunci diri dan menolak menemui tim investigasi.
2. Tidak terdapat plang nama lembaga di area luar bangunan, diduga untuk menghindari sorotan publik dan aparat.
3. Kondisi dapur menyerupai gudang tertutup dan jauh dari standar operasional dapur umum.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak SPPG Karangwaru belum memberikan klarifikasi resmi. Sikap bungkam tersebut justru memicu semakin kuatnya kecurigaan publik terhadap dugaan praktik mark-up anggaran di balik tertutupnya “dapur misterius” Karangwaru.
LPK RI menegaskan akan terus mengawal kasus ini dan mendesak aparat penegak hukum segera turun tangan untuk mengusut dugaan penyimpangan anggaran Program Makan Bergizi Gratis yang diduga terjadi secara sistematis. (DON/Red)
Redaksi
Kuasa Hukum Soroti Kejanggalan Penetapan Tersangka Kasus Dugaan Pupuk Ilegal di Tulungagung

TULUNGAGUNG — Pasca ditetapkannya pria berinisial P (51), warga Desa Punjul, Kecamatan Karangrejo, Kabupaten Tulungagung, sebagai tersangka dalam kasus dugaan peredaran pupuk tidak berlabel dan tidak berizin oleh Satreskrim Polres Tulungagung pada 6 Mei 2026 lalu, pihak kuasa hukum angkat bicara.
Penasehat hukum tersangka, Mohammad Ababilil Mujaddidyn, S.Sy., M.H., CLA., dari Billy Nobile & Associates (BNA), menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan aparat kepolisian.
Menurut Billy, pihaknya menemukan bukti berupa surat resmi yang menyatakan pupuk yang dipermasalahkan telah memenuhi ketentuan perizinan dan memiliki label resmi dari produsen.
“Kami mempertanyakan dasar penyidik menetapkan klien kami sebagai tersangka. Karena sampai saat ini kami menilai bukti-bukti yang digunakan masih belum jelas,” ujar Billy.
Ia menjelaskan, berdasarkan ketentuan KUHAP, penetapan tersangka seharusnya didasarkan minimal dua alat bukti yang sah. Namun dalam perkara tersebut, pihaknya menilai unsur itu belum terpenuhi secara terang.
“Jika dilihat dari aspek perizinannya, pupuk tersebut juga telah memiliki izin dan label resmi sesuai keterangan dari PT. Bumi Subur Khatulistiwa Gresik,” imbuhnya.
Billy mengaku pihaknya telah mengajukan berita acara tambahan kepada Satreskrim Polres Tulungagung guna melengkapi fakta-fakta hukum dalam perkara tersebut. Namun hingga kini belum ada jadwal pemeriksaan lanjutan dari penyidik.
Selain itu, pihaknya juga menyoroti proses pemeriksaan awal terhadap kliennya yang disebut tidak didampingi penasehat hukum.
“Pada saat klarifikasi awal, klien kami belum didampingi pengacara. Setelah ditetapkan sebagai tersangka barulah kami mendampingi. Kami menduga ada miskomunikasi dalam proses tersebut,” katanya.
Menurut Billy, kliennya bukanlah penjual pupuk secara komersial, melainkan hanya dimintai tolong oleh seseorang berinisial N untuk membeli pupuk.
“Klien kami hanya membantu atau istilah Jawanya ‘nempil’. Justru kami juga mempertanyakan untuk kepentingan apa saudara N membeli pupuk tersebut,” lanjutnya.
Meski demikian, pihak BNA mengaku tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Namun mereka memastikan akan mengambil langkah hukum lanjutan apabila perkara tersebut tidak segera mendapatkan kejelasan.
Sementara itu, anggota tim kuasa hukum BNA lainnya, Burhanuddin Jabbar, SH, menegaskan tuduhan polisi terkait dugaan peredaran pupuk ilegal terhadap kliennya dinilai tidak tepat.
Ia menjelaskan, pupuk non subsidi tersebut dibeli langsung dari produsen resmi, yakni PT. Bumi Subur Khatulistiwa Gresik, sejak tahun 2024 untuk kebutuhan lahan pertanian pribadi milik tersangka.
“Pupuk itu diperoleh dari pabrik resmi dengan izin dan label lengkap. Klien kami menerima apa adanya, tidak mengganti merek, tidak mengubah izin, apalagi mengoplos,” tegas Burhanuddin.
Menurutnya, persoalan yang dipermasalahkan penyidik berkaitan dengan nama merek pupuk dalam karung, yakni NPK PHOSKA dan Green Mathon.
“Padahal dua merek tersebut merupakan satu produk dengan satu izin yang sama dari pabrik. Jadi menurut kami penetapan tersangka terhadap klien kami terlalu dini,” katanya.
Pihak kuasa hukum juga mengaku siap menunjukkan seluruh dokumen legalitas dan perizinan produk pupuk tersebut apabila diperlukan dalam proses hukum.
Di akhir keterangannya, tim kuasa hukum berharap masyarakat turut mengawal jalannya perkara agar kliennya mendapatkan keadilan yang objektif. Terlebih, tersangka disebut tengah mengalami gangguan kesehatan berupa penyakit jantung dan diabetes. (DON)
Redaksi
Waka BGN Perkuat Koordinasi dengan Polri, Pastikan Praktik Ilegal Jual Beli Titik SPPG Ditindak Tegas

Jakarta — Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) memperkuat koordinasi dengan Satgas Makan Bergizi Gratis (MBG) Polri dan Bareskrim Polri guna mengawal penanganan dugaan praktik ilegal jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang dilaporkan terjadi di sejumlah daerah.
Langkah tersebut dilakukan menyusul meningkatnya laporan masyarakat yang mengaku menjadi korban penipuan oleh pihak-pihak yang mengatasnamakan pejabat BGN atau mengklaim memiliki kedekatan dengan pejabat BGN untuk menawarkan jasa pengurusan titik SPPG dengan imbalan sejumlah uang.
“Hari ini saya melakukan koordinasi dengan Satgas MBG Polri dan juga berkomunikasi dengan Kabareskrim serta Direktur Tindak Pidana Umum berkaitan dengan banyaknya laporan di beberapa daerah, di mana para pelapor merupakan korban penipuan dari pihak-pihak yang mengaku orang dekat pejabat BGN, bahkan ada yang mengaku sebagai pejabat BGN, lalu menawarkan jasa untuk mendaftarkan titik SPPG dengan permintaan sejumlah uang,” ujar Wakil Kepala BGN di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (25/5/2026).
Wakil Kepala BGN menyebut sejumlah laporan telah ditangani aparat kepolisian. Salah satunya di Polda Jawa Barat, di mana pelaku telah berhasil diamankan. Selain itu, koordinasi juga dilakukan dengan jajaran kepolisian di wilayah Tangerang dan Lombok Timur seiring bertambahnya informasi mengenai korban dugaan penipuan.
Menurutnya, koordinasi dengan Satgas MBG Polri dilakukan untuk memperkuat respons jajaran kepolisian daerah dalam menerima laporan masyarakat, memproses perkara, serta mengungkap pihak-pihak yang diduga memanfaatkan Program MBG untuk kepentingan pribadi.
“Program ini harus kita jaga bersama. Ini program mulia. Jangan sampai pelaksanaannya di lapangan dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab,” tegasnya.
Sementara itu, Kasatgas MBG Polri Irjen Pol. Nurworo Danang, S.I.K. menegaskan dukungan penuh Polri terhadap penegakan hukum atas dugaan penyalahgunaan Program Makan Bergizi Gratis, termasuk praktik jual beli titik SPPG.
“Satgas MBG Polri mendukung penuh penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang menyalahgunakan program MBG untuk mengambil keuntungan dengan cara-cara yang menyimpang atau melanggar hukum,” ujar Nurworo Danang.
Ia mengungkapkan, sejumlah laporan pengaduan terkait dugaan penyimpangan telah ditangani di beberapa Polda. Karena itu, masyarakat diimbau segera melaporkan apabila menemukan dugaan pelanggaran atau penyimpangan agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami mengharapkan kepada seluruh masyarakat, apabila menemukan adanya pelanggaran atau penyimpangan, khususnya terkait dugaan jual beli titik, agar segera melaporkannya kepada aparat penegak hukum setempat, baik di Polres maupun Polda,” katanya.
Polri menilai pengawalan terhadap Program MBG penting dilakukan karena selain mendukung pemenuhan gizi masyarakat, program tersebut juga memberikan dampak ekonomi melalui penciptaan aktivitas usaha dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Koordinasi antara BGN dan Polri diharapkan dapat mempercepat penanganan laporan, mencegah bertambahnya korban, serta memastikan praktik ilegal terkait titik SPPG ditindak tegas guna menjaga integritas pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis sebagai program prioritas pemerintah. (By/Red)
Redaksi2 minggu agoPenipuan Berkedok Investasi MLM di Hong Kong, Puluhan PMI Terjerat Utang Miliaran Rupiah
Redaksi5 hari agoGelombang Protes Hantam SPPG Karangwaru Tulungagung, Menu MBG Dinilai Tak Manusiawi
Redaksi4 hari agoMBG di Karangwaru Bobrok: Menu Tak Layak Diduga Akibat Permainan Mitra dan Kontrol Mandul
Jawa Timur2 minggu agoUstadz Abdul Adzim Wafat di Usia Muda, Pesantren Zawiyah Dzikir Jama’i Kehilangan Sosok Pengabdi Sunyi
Redaksi2 minggu ago560 Hektare Terlantar, Pokmas Tani Mandiri Desak Negara Cabut HGU Eks PT Indoco
Nasional3 minggu agoNegara Hukum Indonesia Bukan Negara Undang-Undang
Redaksi1 minggu agoWibawa Pemkab Tulungagung Dipertanyakan, Bangunan Disanksi Satpol PP Kembali Berdiri di Lahan LP2B
Jawa Timur4 hari agoSantri Putri Tuban Tembus Dunia Lewat Novel Bahasa Inggris, Karya Keenam Tsalis Dipuji Guru Besar UINSA












