Connect with us

Nasional

Renungan di Balik Kasus Keracunan MBG Tulungagung: Sebuah Panggilan untuk Evaluasi dan Perbaikan

Published

on

TULUNGAGUNG — Sore itu langit tampak redup. Di tengah suasana penuh keberkahan dalam acara spesial lunch bersama Guru Mulia, Habib Umar Bin Hafidz di Hotel Syariah Surakarta, Senin (13/10/2025), sebuah pesan singkat masuk ke WhatsApp saya.

“Kyai, ada keracunan di salah satu penerima manfaat MBG,” tulisnya.

“Kayaknya itu ada menu ayam yang disajikan,” jawab saya.

“Saya belum tahu menu apa?” katanya.

“Biasanya olahan dari ayam yang menjadi faktor utama,” lanjut saya.

“Belum tahu. Belum dapat info detail,” ia menimpali lagi.

“Coba dicek. Kayaknya faktor ayam. Menunya berbasis ayam,” pintaku.

Pesan itu mengagetkan saya. Di balik semangat khidmat dan perjuangan menyelenggarakan Program Makanan Bergizi Gratis (MBG) bagi anak-anak sekolah, kabar tentang keracunan di Kabupaten Tulungagung ini menjadi awan kelabu pertama yang mencoreng catatan mulus program tersebut.

Sebagai bagian dari penggiat dan pembina di bidang pelayanan gizi, saya memaknai MBG bukan hanya program teknis, melainkan sebuah amanah besar.

Maka setiap insiden, seperti kasus keracunan ini, bukan sekadar masalah medis atau logistik, tapi ajakan untuk muhasabah (introspeksi) secara kolektif.

Saya membayangkan betapa sedihnya para orang tua, para guru, Kasatpel SPPG, para ahli gizi, dan relawan di lapangan.

Bahkan mungkin mitra dari Badan Gizi Nasional (BGN) pun turut merasakan duka yang sama. Namun inilah momen yang seharusnya dimanfaatkan untuk membuka diri terhadap evaluasi, bukan mencari kambing hitam.

Sumber Masalah: Di Mana Letaknya?

Keracunan pangan dalam konteks MBG bisa terjadi karena beberapa celah krusial:

1. Daging ayam sebagai titik rawan. Ayam potong sangat rentan terhadap kontaminasi bakteri, terutama jika berasal dari pemotongan tradisional yang belum menerapkan standar higienitas tinggi. Jeda waktu antara pemotongan, pengiriman, hingga pengolahan juga kerap menjadi titik lemah. Jika relawan di dapur SPPG tidak cukup terlatih, maka risiko meningkat tajam.

2. Penerapan SOP di dapur yang belum optimal. Proses pencucian bahan, penyimpanan, hingga suhu pemasakan yang tidak mencapai standar aman (minimal 80°C) bisa memicu risiko keracunan. Kelelahan, kurangnya pelatihan, atau beban kerja relawan yang tinggi bisa memperburuk situasi.

3. Kualitas suplayer ayam yang belum terverifikasi. Ada kemungkinan bahwa pemasok ayam dalam kasus ini bukan pihak profesional, melainkan suplayer dadakan yang belum memiliki pengalaman, apalagi sertifikasi halal atau keamanan pangan. Ini menjadi catatan penting bagi BGN dan mitra penyelenggara program.

Saya percaya bahwa setiap ujian mengandung hikmah besar. Maka dalam situasi seperti ini, saya memberikan beberapa saran sebagai bentuk kepedulian dan tanggung jawab moral:

1. Tanggap cepat dan profesional. Segera tangani anak-anak yang terdampak dengan penuh kasih sayang dan standar medis yang memadai.
2. Jangan saling menyalahkan.
Ini adalah tanggung jawab kolektif. Fokus pada solusi, bukan mencari siapa yang bersalah.
3. Lakukan investigasi menyeluruh. Perlu ada audit menyeluruh terhadap sistem, terutama di titik-titik rawan seperti pengadaan bahan baku, penerimaan pasokan, hingga pengolahan di dapur.
4. Perkuat pelatihan dan pembinaan relawan.

Relawan di dapur SPPG harus dibekali:
• Skill pengolahan bahan makanan secara higienis.
• Kemampuan menolak bahan baku yang tidak sesuai standar.
• Semangat spiritual dan doa dalam setiap proses pelayanan makanan.

Saya percaya, jika para relawan dan Kasatpel SPPG didampingi dengan baik, mereka akan bangkit lebih kuat. Tidak perlu larut dalam kesedihan, karena ini bukan akhir dari perjalanan MBG.

Di tengah majlis bersama Habib Umar Bin Hafidz, saya memanjatkan doa:

بسْمِ اللَّهِ الَّذِي لَا يَضُرُّ مَعَ اسْمِهِ شَيْءٌ فِي الْأَرْضِ وَلَا فِي السَّمَاءِ وَهُوَ السَّمِيعُ الْعَلِيمُ
“Dengan nama Allah, yang dengan menyebut nama-Nya, tidak ada sesuatu pun yang dapat membahayakan di bumi maupun di langit. Dan Dia Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.”

Semoga kejadian ini menjadi titik balik untuk penguatan sistem MBG, agar ke depan pelayanan gizi bagi anak-anak lebih baik, lebih aman, dan tetap berpijak pada semangat tulus ikhlas melayani generasi masa depan bangsa. (DON/Red)

Oleh: Imam Mawardi Ridlwan, Dewan Pembina Yayasan Bhakti Relawan Advokat Pejuang Islam

Editor: Joko Prasetyo

Nasional

Diduga Merupakan Bahan Peledak, Bom Udara Aktif Gegerkan Blitar Berhasil Dievakuasi Tanpa Korban

Published

on

Blitar Kota— Respons cepat Polres Blitar Kota bersama Tim Penjinak Bom (Jibom) Brimob Polda Jawa Timur berhasil mengamankan sebuah bom udara (aircraft bomb) yang ditemukan di aliran Sungai Jalan Manggar, Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar.

Benda berbahaya yang semula dilaporkan warga sebagai benda mencurigakan itu akhirnya dipastikan masih aktif sebelum berhasil dievakuasi.

Peristiwa bermula pada Rabu (8/7/2026) ketika seorang warga, Oki Eka, melaporkan penemuan sebuah benda menyerupai mortir yang berada di dasar sungai.

Menerima laporan tersebut, personel Polres Blitar Kota Polda Jatim segera mendatangi lokasi untuk melakukan sterilisasi area dengan memasang garis Polisi (Police Line)

Kapolres Blitar Kota AKBP Kalfaris Triwijaya Lalo menyampaikan bahwa proses identifikasi dilakukan oleh personel yang memiliki keahlian khusus agar penanganan berlangsung aman.

“Terkait benda yang dicurigai tersebut, kami sudah meminta bantuan Tim Jibom Brimob Polda Jawa Timur untuk memastikan jenis benda tersebut,” kata AKBP Kalfaris, Jumat (10/7/2026).

Selama proses pengamanan, masyarakat diimbau untuk tidak mendekati lokasi maupun menyentuh benda yang diduga mengandung bahan peledak hingga proses identifikasi selesai dilakukan.

Proses pengangkatan berlangsung cukup sulit karena benda tersebut berada di bawah batu berukuran besar yang menutupinya.

Tim gabungan harus memindahkan batu menggunakan rantai dan alat derek milik BPBD Kota Blitar sebelum benda tersebut dapat diangkat.

Berdasarkan hasil identifikasi Tim Jibom Brimob Polda Jawa Timur, benda tersebut dipastikan merupakan bom udara (aircraft bomb) yang masih dalam kondisi aktif.

Kapolres Blitar Kota menjelaskan bom tersebut memiliki panjang sekitar 1,5 meter dengan diameter sekitar 25 hingga 30 sentimeter serta diperkirakan berbobot antara 50 hingga 100 kilogram.

“Tim berhasil mengangkat benda tersebut yang ternyata memang merupakan bom udara atau aircraft bomb. Untuk sementara bom tersebut langsung kami bawa menuju lokasi disposal yang aman dan jauh dari permukiman masyarakat,” ungkap AKBP Kalfaris.

Menurut hasil pemeriksaan Tim Jibom, meskipun kondisi fisik bom telah dipenuhi karat akibat lama terendam di dalam sungai, bahan peledak di dalamnya masih aktif sehingga memerlukan penanganan khusus.

Bom kemudian dibawa menuju lokasi yang telah ditentukan untuk dilakukan disposal sesuai standar operasional prosedur (SOP) Tim Jibom Brimob Polda Jawa Timur.

Lokasi pemusnahan dipilih jauh dari kawasan permukiman guna menghindari risiko terhadap masyarakat.

Kapolres Blitar Kota menambahkan bahwa hingga kini pihaknya belum dapat memastikan asal-usul bom tersebut.

Namun berdasarkan bentuk dan karakteristiknya, bom diduga merupakan bom udara peninggalan masa perang yang telah berada di lokasi selama puluhan tahun.

Keberhasilan pengamanan bom udara aktif tersebut merupakan hasil sinergi antara Polres Blitar Kota dan Tim Jibom Brimob Polda Jawa Timur dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat melalui penanganan yang cepat, profesional, dan sesuai standar keselamatan.

Polres Blitar Kota Polda Jatim kembali mengimbau masyarakat agar tidak menyentuh, memindahkan, ataupun mencoba membuka benda mencurigakan yang diduga merupakan bahan peledak.

Apabila menemukan benda serupa, masyarakat diminta segera melaporkannya kepada kepolisian melalui call center 110 bebas pulsa agar dapat segera ditangani oleh personel yang memiliki kompetensi khusus. (DON/Red)

Continue Reading

Nasional

Viral! Oknum Pengurus PWI Bogor Diduga Ajak Kades Tolak Wartawan Non-UKW, Tuai Kecaman Nasional

Published

on

TULUNGAGUNG— Video rekaman kegiatan Safari Jurnalistik ke-V yang diselenggarakan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Bogor di Aula Desa Kemang, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, mendadak menjadi sorotan publik.

Cuplikan video tersebut viral di media sosial setelah memuat pernyataan narasumber yang diduga menginstruksikan para kepala desa agar tidak melayani wartawan yang belum memiliki sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW).

Pernyataan itu menuai gelombang kritik dari berbagai kalangan insan pers karena dinilai berpotensi memicu diskriminasi terhadap jurnalis yang menjalankan tugas jurnalistik secara sah.

Dalam video yang beredar, narasumber yang merupakan oknum pengurus PWI Kabupaten Bogor disebut meminta aparatur desa untuk mengabaikan wartawan yang tidak mengantongi sertifikat UKW dari Dewan Pers. Sikap tersebut dinilai melampaui kewenangan organisasi profesi dan berpotensi menyesatkan pemahaman pejabat publik mengenai kedudukan hukum wartawan.

Ketua Aliansi Jurnalis Tulungagung (AJT), Catur Santoso, menjadi salah satu pihak yang mengecam keras pernyataan tersebut.

Menurutnya, narasi yang disampaikan dalam forum resmi itu tidak mencerminkan semangat kebebasan pers dan justru berpotensi menciptakan sekat di kalangan jurnalis.

“Upaya mengkotak-kotakkan wartawan, khususnya yang bertugas di wilayah pedesaan, merupakan preseden yang tidak baik. Hal itu dapat memicu sikap antipati hingga penolakan terhadap kerja jurnalistik yang sejatinya dilindungi undang-undang,” ujar Catur, Sabtu(11/7).

Dirinya juga menilai tidak tepat jika kompetensi wartawan hanya diukur berdasarkan kepemilikan UKW. Menurutnya, negara juga mengakui mekanisme sertifikasi profesi lain melalui Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).

Catur menjelaskan bahwa selain UKW yang difasilitasi Dewan Pers, terdapat Sertifikasi Kompetensi Wartawan (SKW) yang dilaksanakan melalui Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Pers berlisensi BNSP. Kedua mekanisme tersebut memiliki dasar hukum masing-masing sehingga tidak dapat dijadikan alasan untuk mendiskreditkan wartawan yang belum mengikuti UKW.

Pihaknya menegaskan, profesionalisme seorang jurnalis tidak semata ditentukan oleh kepemilikan sertifikat, melainkan oleh kepatuhan terhadap Kode Etik Jurnalistik, akurasi pemberitaan, disiplin verifikasi, serta komitmen menjalankan fungsi kontrol sosial demi kepentingan publik.

Polemik ini pun memicu perdebatan di kalangan insan pers mengenai pentingnya menjaga kebebasan pers tanpa menciptakan stigma terhadap wartawan yang berasal dari organisasi maupun jalur sertifikasi yang berbeda. Sejumlah pihak berharap peristiwa tersebut menjadi evaluasi agar tidak muncul narasi yang berpotensi menghambat kerja jurnalistik dan mengurangi akses masyarakat terhadap informasi yang independen. (DON/Red)

Continue Reading

Nasional

DPP KNPI Bidang Kebijakan Publik Dukung Polri Apresiasi Langkah Penggeledahan Terkait Jampidsus Kejagung

Published

on

JAKARTA – Pengurus DPP KNPI Bidang Kebijakan Publik dan juga Aktivis HMI Ramadhan Reubun menyatakan dukungannya terhadap langkah Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dalam mengusut secara tuntas berbagai dugaan tindak pidana korupsi yang tengah menjadi perhatian publik.

Menurutnya yang juga pengurus Kebijakan Publik DPP KNPI dan juga Aktivis HMI menyampaikan, setiap proses penegakan hukum harus dilakukan secara profesional, transparan, independen, dan berdasarkan alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Dukungan tersebut juga disampaikan menyusul langkah penyidik yang melakukan penggeledahan dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan sejumlah perkara yang menjadi perhatian publik.

Pengurus Kebijakan Publik DPP KNPI dan juga Aktivis HMI menegaskan bahwa pemberantasan korupsi merupakan amanat reformasi yang harus dijalankan tanpa pandang bulu. Oleh karena itu, seluruh aparat penegak hukum harus diberikan ruang untuk bekerja secara profesional tanpa adanya intervensi dari pihak mana pun.

“Ramadan Reubun mendukung penuh setiap langkah penegakan hukum yang dilakukan Polri sepanjang dilaksanakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Siapa pun yang diduga terlibat harus diperiksa secara objektif berdasarkan fakta dan alat bukti, bukan berdasarkan opini atau tekanan publik,” ujarnya.

Lebih lanjut, Pengurus Kebijakn Publik DPP KNPI dan juga Aktivis HMI mengapresiasi keberanian aparat penegak hukum dalam melakukan tindakan penyidikan, termasuk penggeledahan yang merupakan bagian dari proses hukum guna mencari dan mengumpulkan alat bukti. Langkah tersebut dinilai sebagai bentuk komitmen negara dalam memperkuat pemberantasan korupsi.

Meski demikian, ia mengingatkan agar seluruh pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Proses hukum harus berjalan secara adil dengan tetap menghormati hak-hak setiap warga negara hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Selain itu, pengurus Kebijakan Publik DPP KNPI dan juga Aktivis HMI Ramdhan Reubun, berharap sinergi antar-lembaga penegak hukum tetap terjaga demi kepentingan bangsa dan negara.

Perbedaan kewenangan antar-institusi tidak boleh mengurangi semangat bersama dalam memberantas korupsi yang selama ini menjadi salah satu kejahatan luar biasa.

“Publik tentu berharap Polri, Kejaksaan, KPK, dan seluruh aparat penegak hukum tetap solid dalam mewujudkan penegakan hukum yang bersih, profesional, dan berkeadilan. Kepercayaan masyarakat harus dijaga melalui proses hukum yang transparan dan akuntabel,” tambahnya.

Sebagaimana diketahui, penggeledahan yang dilakukan penyidik menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang sedang berlangsung.

Perkembangan perkara tersebut masih terus berjalan dan aparat penegak hukum menyatakan proses penyidikan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.(By/Red)

Continue Reading

Trending