Nasional
Tanggapi Larangan Paskibraka Memakai Jilbab, Sekjend GPI: Bubarkan Saja BPIP

JAKARTA, 90detik.com – Sekretaris Jenderal Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Islam, Khoirul Amin. Angkat bicara terhadap adanya dugaan pelarangan penggunaan jilbab bagi petugas Paskibraka Muslimah.
Khoirul Amin menjelaskan, ada sebanyak 76 anggota Paskibraka Nasional, yang telah resmi dikukuhkan oleh Presiden Joko Widodo di IKN. Dari 76 tersebut, ada sekitar 18 anggota Paskibraka Muslimah yang awalnya memakai jilbab.
“Jika benar yang membuat aturan pelarangan 18 anggota Paskibraka Muslimah, tidak boleh memakai jilbab adalah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP). Maka bubarkan saja BPIP,” tegas Sekjend GPI dalam rilis yang diterima redaksi, Rabu (14/08/2024).
“Buat apa menghamburkan uang Negara dengan membentuk BPIP. Jika keberadaan BPIP malah bikin gaduh dan mencederai Pancasila,” lanjutnya.
Presiden Mahasiswa Universitas Cokroaminoto Yogyakarta 2005-2008 tersebut juga menganggap bahwa pelarangan kepada anggota paskibraka muslimah memakai jilbab adalah jelas sikap yang tidak pancasilais.
“Itu jelas sikap yang tidak pancasilais dan juga mencederai Pancasila sila pertama. Yang mana sila tersebut menjamin hak setiap warga negara untuk melaksanakan ajaran agamanya,” kata Khoirul Amin.
“Terus apa yang mau dibina oleh BPIP, jika BPIP sendiri saja tidak memahami substansi ideologi Pancasila secara kaffah,” tandas Sekjend PP GPI.
Ia pun mendesak agar larangan anggota Paskibraka muslimah memakai jilbab untuk segera dihapus dan tidak pernah diberlakukan lagi.
Selain itu, Khoirul Amin juga berharap kepada para muslimah yang menjadi anggota Paskibraka Nasional untuk bersikap dan tetap selalu memegang prinsip.
“Kepada semua muslimah yang menjadi anggota Paskibraka Nasional. Harus memiliki prinsip dan tegas menolak untuk tidak memakai jilbab. Jika aturan itu tetap dipaksakan, maka lebih baik mundur dari anggota Paskibraka dari pada harus melepas jilbabnya,” pungkasnya. (DON/Red)
Nasional
KPK Tetapkan Bupati Tulungagung & Ajudannya Sebagai Tersangka, Langsung Ditahan

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menciduk pejabat daerah. Kali ini, giliran Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo (GSW), yang resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap para pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur.
Tak sendiri, ajudan sang bupati, Dwi Yoga Ambal (YOG), juga ikut ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya langsung ditahan setelah sebelumnya terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT).
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, pada Sabtu (11/4) malam, menyatakan bahwa penetapan tersangka ini berdasarkan kecukupan alat bukti.
“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 11 sampai dengan 30 April 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK,” ujar Asep.
Modus Surat Mundur, Target Setoran Rp 5 M
Dari hasil penyidikan, Bupati Gatut diduga memiliki cara yang bisa untuk menekan bawahannya. Ia meminta para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk menandatangani surat pernyataan siap mundur dari jabatan, bahkan mundur sebagai ASN.
Surat itu menjadi senjata untuk mengendalikan dan mengancam para pejabat. Mereka takut dicopot atau dipecat, sehingga akhirnya menuruti semua perintah bupati.
Melalui tekanan tersebut, Gatut kemudian meminta sejumlah uang kepada 16 OPD di lingkungan Pemkab Tulungagung. Permintaan dilakukan baik secara langsung maupun melalui ajudannya, Dwi Yoga Ambal.
Total uang yang diminta mencapai sekitar Rp5 miliar, dengan besaran bervariasi mulai dari Rp15 juta hingga Rp2,8 miliar per OPD. Diduga, Gatut sudah menerima sekitar Rp2,7 miliar dari aksi pemerasan ini.
Atas perbuatannya, Gatut Sunu Wibowo dan Dwi Yoga Ambal disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor junto Pasal 20 huruf c KUHP baru.
Ancaman hukumannya maksimal penjara seumur hidup atau minimal 4 tahun penjara, serta denda hingga Rp1 miliar.
Proses hukum terus berjalan. KPK memastikan akan mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.(By/Red)
Editor: Joko Prasetyo
Jawa Timur
Serap Aspirasi Kepala Desa, Polres Mojokerto Perkuat Sinergi dengan PKD

Mojokerto— Dalam upaya memperkuat sinergitas antara kepolisian dan pemerintah desa, Kapolres Mojokerto AKBP Andi Yudha Pranata menerima kunjungan silaturahmi Ketua dan Pengurus Persatuan Kepala Desa (PKD) Kabupaten Mojokerto di Ruang Presisi Polres Mojokerto, Jumat (10/4/26).
Kegiatan ini dihadiri sekitar 19 peserta, terdiri dari pejabat utama Polres Mojokerto serta para kepala desa (Kades) yang tergabung dalam PKD Kabupaten Mojokerto.
Kapolres Mojokerto menyampaikan Polres Mojokerto Polda Jatim akan terus berkomitmen untuk membangun hubungan yang lebih erat dengan instansi lintas sektor termasuk para kepala desa.
Ia menekankan pentingnya masukan dari para Kades sebagai representasi masyarakat di tingkat bawah.
“Dengan tagline Polisi Mojokerto, Polisi Rakyat, kami ingin mengetahui potret riil Polri di mata masyarakat. Oleh karena itu, kami sangat membutuhkan saran dan masukan dari para kepala desa,”ungkap AKBP Andi.
Ia juga menyinggung langkah penegakan hukum yang telah dilakukan terhadap oknum wartawan yang diduga melakukan praktik pemerasan.
Mantan Kapolres Batu itu berharap, para kepala desa dapat memberikan pandangan serta informasi terkait fenomena tersebut, mengingat para Kades kerap menjadi pihak yang terdampak.
Selain itu, Kapolres Mojokerto membuka ruang dialog bagi para Kades untuk menyampaikan berbagai permasalahan yang dihadapi di lapangan, termasuk kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di desa masing-masing.
Sementara itu, Ketua PKD Kabupaten Mojokerto, H. Miftachuddin, S.T., menyampaikan apresiasi atas undangan dan keterbukaan Polres Mojokerto Polda Jatim dalam menjalin komunikasi dengan para kepala desa.
Ia mengungkapkan bahwa peran Bhabinkamtibmas selama ini dinilai sangat aktif dan membantu dalam menyelesaikan berbagai persoalan di desa.
Menurutnya, kehadiran Bhabinkamtibmas menjadi ujung tombak dalam menjaga stabilitas kamtibmas di wilayah pedesaan.
“Terkait penertiban oknum wartawan maupun LSM yang meresahkan, kami sangat mendukung langkah tegas dari Polres Mojokerto. Banyak kepala desa yang mengalami intimidasi, sehingga menghambat jalannya program pembangunan,” jelasnya.
Ia juga berharap agar penegakan hukum terhadap oknum-oknum tersebut dapat terus dilakukan secara konsisten, mengingat masih adanya tekanan dari pihak-pihak tertentu kepada kepala desa.
Dalam kesempatan tersebut, para kepala desa juga menyampaikan apresiasi atas kinerja Polres Mojokerto Polda Jatim khususnya dalam pengamanan Idul Fitri melalui pos pelayanan dan pengamanan, termasuk di rest area Cangar yang dinilai sangat membantu masyarakat.
Kegiatan silaturahmi ditutup dengan ramah tamah, mencerminkan terjalinnya komunikasi yang harmonis antara Polres Mojokerto dan PKD Kabupaten Mojokerto.
Diharapkan, sinergitas ini dapat terus terjaga guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Mojokerto. (DON/Red)
Nasional
OTT Bupati Tulungagung Meluas, 12 Pejabat Termasuk Sang Adik Dibawa KPK dengan Bus Berkelambu

JAKARTA – Operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK terhadap Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo ternyata tak berhenti di situ. Justru, kasus ini semakin melebar.
Sebanyak 12 pejabat penting di lingkungan Pemkab Tulungagung ikut digiring ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta. Mereka diberangkatkan dari Mapolres Tulungagung pada Sabtu pagi (11/4/2026) sekitar pukul 06.25 WIB.
Yang bikin publik terkejut, salah satu dari 12 orang itu adalah Jatmiko Dwijo Seputro. Dia adalah anggota DPRD Tulungagung sekaligus adik kandung sang bupati.
Tak hanya itu, nama-nama lain yang ikut dibawa juga tak kalah strategis. Mulai dari Kepala Satpol PP Hartono, Kepala Dinas PUPR Erwin Novianto, hingga Kepala BPKAD Dwi Hari Subagyo.
Rombongan pejabat ini diangkut menggunakan bus PO Harapan Jaya bernomor polisi AG 7064 US. Pengawalan ketat dari aparat Satuan Lalu Lintas mengawal perjalanan mereka.
Yang menarik, seluruh jendela bus ditutup rapat menggunakan kelambu. Alhasil, tak seorang pun publik bisa melihat wajah para pejabat di dalamnya. Rombongan lebih dulu menuju Surabaya, lalu diterbangkan ke Jakarta.
Berikut 12 orang yang kini berada di tangan KPK:
· Arif Effendi (Kabag Pemerintahan)
· Jatmiko Dwijo Seputro (anggota DPRD, adik bupati)
· Oki (staf Bagian Umum)
· Makrus Mannan (Kabag Kesra)
· Suyanto (Kepala Dinas Pertanian)
· Hartono (Kepala Satpol PP)
· Yulius Rama Isworo (Kabag Umum)
· Erwin Novianto (Kepala Dinas PUPR)
· Aris Wahyudiono (Kabag Prokopim)
· Agus Prijanto Utomo (Kepala Bakesbangpol)
· Yoga Dwi Ambal (Ajudan Bupati)
· Dwi Hari Subagyo (Kepala BPKAD)
Beberapa pejabat yang sempat diperiksa di Mapolres Tulungagung ternyata tidak masuk rombongan. Mereka antara lain Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Soeroto, Kepala Dinas Kesehatan Desi Lusiana Wardani, Direktur RSUD dr Iskak Zuhrotul Aini, serta Kepala Dinas Sosial Reni Prasetyawati.
Nama Reni bahkan sempat luput dari pantauan wartawan karena tak terlihat saat datang ke lokasi pemeriksaan.
KPK kini tengah mendalami peran masing-masing pihak. Dugaan sementara, praktik korupsi ini melibatkan jaringan kekuasaan yang cukup luas di lingkaran Pemkab Tulungagung.
Sesuai prosedur, KPK punya waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum mereka. Apakah akan jadi tersangka atau tidak? Publik tinggal menunggu konferensi pers resmi dari Gedung Merah Putih. (By/Red)
Editor: Joko Prasetyo
Redaksi1 hari ago16 Orang Digelandang KPK di Tulungagung, Harta Bupati Tembus Rp20 M
Nasional1 hari agoGeger Tulungagung! Bupati Diamankan KPK dalam OTT Malam Ini
Redaksi2 minggu agoSPPG Panen Resto Disorot; Balita Dapat Menu Tak Layak, Aduan Warga Tak Digubris
Nasional1 hari agoOTT KPK Guncang Tulungagung: 16 Pejabat Diamankan, Bupati Turut Terseret
Redaksi2 minggu agoHeboh !! Jantung Kota Tulungagung Jadi Ajang Mabuk; Kerjaan Satpol PP Apa?
Redaksi3 minggu agoFredi Moses Ulemlem Ingatkan Potensi “Ganti Kepala” dalam Kasus Korupsi Covid-19 dan Proyek Jalan di Maluku Barat Daya
Redaksi5 hari agoHarga Telur Anjlok, Pasar Sepi: Peternak dan Pedagang Tertekan Overproduksi
Redaksi2 minggu agoSurat Miskin Jadi ‘Tiket Emas’: Dugaan Permainan SKTM di RSUD dr. Iskak Lukai Rasa Keadilan













