Nasional
Tanggapi Larangan Paskibraka Memakai Jilbab, Sekjend GPI: Bubarkan Saja BPIP

JAKARTA, 90detik.com – Sekretaris Jenderal Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Islam, Khoirul Amin. Angkat bicara terhadap adanya dugaan pelarangan penggunaan jilbab bagi petugas Paskibraka Muslimah.
Khoirul Amin menjelaskan, ada sebanyak 76 anggota Paskibraka Nasional, yang telah resmi dikukuhkan oleh Presiden Joko Widodo di IKN. Dari 76 tersebut, ada sekitar 18 anggota Paskibraka Muslimah yang awalnya memakai jilbab.
“Jika benar yang membuat aturan pelarangan 18 anggota Paskibraka Muslimah, tidak boleh memakai jilbab adalah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP). Maka bubarkan saja BPIP,” tegas Sekjend GPI dalam rilis yang diterima redaksi, Rabu (14/08/2024).
“Buat apa menghamburkan uang Negara dengan membentuk BPIP. Jika keberadaan BPIP malah bikin gaduh dan mencederai Pancasila,” lanjutnya.
Presiden Mahasiswa Universitas Cokroaminoto Yogyakarta 2005-2008 tersebut juga menganggap bahwa pelarangan kepada anggota paskibraka muslimah memakai jilbab adalah jelas sikap yang tidak pancasilais.
“Itu jelas sikap yang tidak pancasilais dan juga mencederai Pancasila sila pertama. Yang mana sila tersebut menjamin hak setiap warga negara untuk melaksanakan ajaran agamanya,” kata Khoirul Amin.
“Terus apa yang mau dibina oleh BPIP, jika BPIP sendiri saja tidak memahami substansi ideologi Pancasila secara kaffah,” tandas Sekjend PP GPI.
Ia pun mendesak agar larangan anggota Paskibraka muslimah memakai jilbab untuk segera dihapus dan tidak pernah diberlakukan lagi.
Selain itu, Khoirul Amin juga berharap kepada para muslimah yang menjadi anggota Paskibraka Nasional untuk bersikap dan tetap selalu memegang prinsip.
“Kepada semua muslimah yang menjadi anggota Paskibraka Nasional. Harus memiliki prinsip dan tegas menolak untuk tidak memakai jilbab. Jika aturan itu tetap dipaksakan, maka lebih baik mundur dari anggota Paskibraka dari pada harus melepas jilbabnya,” pungkasnya. (DON/Red)
Papua
Senator Paul Finsen Mayor Dorong Audit dan Kepastian Hukum atas Lahan Masyarakat Adat di Klamono

Sorong— Anggota DPD RI Papua Barat Daya, Paul Finsen Mayor (PFM), menekankan perlunya audit independen dan kepastian hukum terkait pengelolaan lahan masyarakat adat di Distrik Klamono, Kabupaten Sorong.
Senator PFM secara tegas menyerukan agar Kejaksaan Agung meninjau kesepakatan antara PT Hendrison Inti Persada (HIP) dan 14 marga pemilik tanah ulayat, termasuk memanggil pemilik perusahaan, Jimmy Wijaya, untuk memberikan keterangan terkait tata kelola lahan.
PFM menyoroti pentingnya transparansi dalam pelaksanaan kewajiban perusahaan, antara lain kompensasi lahan, program pendidikan, pembangunan rumah layak huni, serta penyediaan fasilitas kesehatan bagi warga lokal.
Menurutnya, langkah ini krusial untuk memastikan hak masyarakat terlindungi, kewajiban perusahaan terlaksana, dan risiko sosial-ekonomi dapat diminimalkan.
“Ini bukan soal menuduh pihak manapun, melainkan memastikan kepastian hukum dan tata kelola yang adil. Audit independen akan memberikan dasar yang jelas bagi semua pihak,” ujar PFM di Kantor Dewan Adat Wilayah III Doberay, Kota Sorong, Selasa (24/2/2026).
PFM, yang juga menjabat Ketua Kerukunan Keluarga Papua (KK PAPUA), mencontohkan Marga Malak sebagai pemilik lahan seluas 5.005 hektare yang menerima pembayaran plasma. Namun, menurut warga, skema tersebut perlu dievaluasi agar sejalan dengan potensi hasil bumi dan kesepakatan yang telah dibuat.
Pihaknya juga mengingatkan pentingnya kepatuhan terhadap Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26 Tahun 2007 Pasal 11 ayat (1), yang mewajibkan perusahaan membangun kebun untuk masyarakat sekitar minimal 20 persen dari total luas areal yang dikelola.
“Dialog konstruktif antara masyarakat, perusahaan, dan pemerintah harus dijalankan secara transparan. Dengan audit, pengawasan, dan kepastian regulasi, hak masyarakat adat terlindungi, perusahaan memperoleh kepastian operasional, dan risiko sosial dapat dikendalikan,” tutup PFM. (By/Red)
Nasional
Deru Alat Berat di Muara Tawiri, Warga Minta Negara Hadir Lindungi Permukiman

Ambon— Aktivitas pengerukan pasir dan batu (sirtu) di muara sungai Desa Tawiri, Kecamatan Teluk Ambon, kian menjadi sorotan. Warga yang bermukim di bantaran sungai menyuarakan kekhawatiran atas potensi dampak lingkungan yang dinilai dapat mengancam keselamatan rumah dan ruang hidup mereka.
Sejumlah warga mengamati adanya perubahan kontur dasar sungai sejak pengerukan berlangsung. Pendalaman muara disebut cukup signifikan dan memicu kekhawatiran terhadap stabilitas tebing, meningkatnya abrasi, serta risiko luapan air saat musim hujan.
Pay Sipahelut, salah satu warga terdampak, mengakui banjir memang telah beberapa kali terjadi sebelum aktivitas pengerukan dilakukan. Namun, menurutnya, kondisi saat ini membutuhkan perhatian lebih serius.
“Banjir memang sudah terjadi sebelumnya. Tapi sekarang dasar sungai terlihat makin dalam dan belum tampak penguatan bantaran. Kami khawatir jika hujan deras turun, dampaknya bisa lebih berat,” ujarnya, 23 Februari 2026.
Kekhawatiran serupa disampaikan Min Hole, warga yang rumahnya berjarak sekitar 3–5 meter dari lokasi galian. Ia berharap pemerintah desa dan pihak terkait memberikan penjelasan terbuka mengenai perizinan serta langkah mitigasi yang disiapkan.
“Kami hanya ingin ada penjelasan yang jelas. Kalau memang ada izin, bagaimana kajian lingkungannya dan apa langkah antisipasi banjirnya?” jelasnya.
Warga menyebut aktivitas pengerukan telah berlangsung sejak sekitar September 2025. Mereka meminta instansi teknis memastikan kegiatan tersebut telah melalui prosedur perizinan serta kajian lingkungan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Secara teknis, kawasan muara memiliki fungsi strategis sebagai penyeimbang arus sungai dan laut. Pengambilan material sirtu tanpa pengelolaan dan pengawasan ketat berpotensi mengubah pola aliran air, mempercepat pengikisan tebing, serta meningkatkan risiko banjir saat debit air naik atau terjadi pasang.
Selain perubahan fisik sungai, warga juga menyoroti potensi dampak terhadap ekosistem muara yang selama ini menjadi habitat biota kecil dan menopang aktivitas ekonomi masyarakat pesisir.
Aspirasi tersebut telah disampaikan langsung ke Kantor Desa Tawiri. Ketua RT setempat, William Disera, membenarkan adanya penyampaian tuntutan warga dan mengarahkan agar aspirasi ditempuh melalui jalur administratif untuk dapat ditindaklanjuti secara resmi.
Dalam pernyataan sikapnya, warga mengajukan tiga tuntutan utama:
- Normalisasi dan penguatan bantaran sungai pada area terdampak pengerukan.
- Pemulihan akses jalan warga yang terdampak aktivitas alat berat.
- Evaluasi menyeluruh terhadap dampak lingkungan serta jaminan mitigasi risiko banjir.
Warga juga mendesak Pemerintah Kota Ambon bersama Dinas Lingkungan Hidup serta Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk melakukan peninjauan lapangan, memverifikasi legalitas kegiatan, dan memastikan kepatuhan terhadap dokumen lingkungan.
Bagi warga Tawiri, pembangunan dan aktivitas ekonomi tetap penting. Namun, mereka menegaskan bahwa keselamatan permukiman serta keberlanjutan lingkungan harus menjadi prioritas utama. (By/Red)
Jawa Timur
Aksi Heroik, Polisi di Lumajang Gendong Siswa SD Seberangi Lahar Dingin Semeru

LUMAJANG— Kepedulian dan respons cepat Polri kembali ditunjukkan dalam membantu masyarakat di tengah kondisi alam yang ekstrem.
Anggota Polsek Candipuro, Polres Lumajang, turun langsung membantu para pelajar dan warga menyeberangi derasnya aliran lahar dingin di Sungai Regoyo, Desa Jugosari, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lumajang Jawa Timur, Selasa (24/2/2026) pagi.
Di lokasi, tampak Tiga personel Polsek Candipuro bergantian menggendong siswa SD Negeri 03 Jugosari asal Dusun Sumberlangsep saat menyeberangi sungai demi masuk sekolah.
Hal itu sebagai langkah antisipasi dan upaya pencegahan pascakejadian seorang siswi yang sebelumnya terseret banjir lahar hujan Semeru saat hendak berangkat sekolah pada Senin (23/2/2026) yang lalu.
Peristiwa terseretnya bocah SD bersama ayahnya itu menjadi perhatian serius jajaran Polres Lumajang Polda Jatim guna mencegah terulangnya kejadian serupa.
Diketahui, para pelajar tersebut terpaksa melintasi Sungai Regoyo karena satu – satunya jalan untuk menuju sekolah.
Sementara arus lahar dingin masih cukup deras akibat tingginya intensitas hujan di kawasan hulu.
Selain membantu para pelajar, personel Polsek Candipuro juga sigap menolong warga yang hendak melintas untuk beraktivitas.
Warga pejalan kaki dituntun satu per satu agar tetap seimbang, sementara pengendara sepeda motor dibantu dengan cara didorong bersama-sama guna menghindari risiko tergelincir dan terseret arus lahar dingin.
Kasi Humas Polres Lumajang, Ipda Suprapto, mengatakan bahwa kehadiran personel Polri di lokasi merupakan bentuk pelayanan dan kepedulian terhadap keselamatan masyarakat, khususnya anak-anak sekolah di wilayah rawan bencana.
“Melihat kondisi arus Sungai Regoyo yang cukup deras dan membahayakan, anggota Polsek Candipuro langsung turun membantu masyarakat. Alhamdulillah, anak-anak yang hendak berangkat sekolah dapat menyeberang dengan aman,” ujar Ipda Suprapto.
Ia menambahkan, Polres Lumajang Polda Jatim terus berupaya hadir di tengah masyarakat, terutama saat terjadi situasi darurat atau bencana alam, guna memberikan rasa aman serta membantu kelancaran aktivitas warga.
“Kami mengimbau masyarakat agar selalu waspada, terutama saat curah hujan tinggi. Apabila kondisi sungai tidak memungkinkan untuk dilintasi, diharapkan menunda aktivitas demi keselamatan bersama,” pungkasnya. (DON/Red)
Redaksi1 minggu agoViral! Sekdes Ngrance Tulungagung Diduga Nyinyir Soal MBG, Camat Pakel Buka Suara
Redaksi2 minggu agoDigugat ke MK, Pasal 257 KUHP Dinilai Jadi “Senjata” Kriminalisasi Petani Penggarap Lahan Terlantar
Redaksi1 hari agoSekjen Kemenperin Dikabarkan Dilaporkan ke KPK, Aparat Diminta Klarifikasi
Redaksi7 hari agoKasus Dugaan Korupsi Covid-19 dan Jalan Wetar Segera Digelar, Penyidik Panggil Ulang Saksi Gratifikasi
Redaksi2 minggu agoKJRA Datangi KSP, Desak Presiden Prabowo Kawal Reforma Agraria Tulungagung–Kediri
Jawa Timur2 minggu agoSidang Narkotika di PN Tulungagung Memanas, Kuasa Hukum Sebut Terdakwa Tak Pernah Diperiksa
Redaksi5 hari agoSP2HP2 Terbit, Fredi Moses Desak Mabes Polri Ambil Alih Dugaan Korupsi Pulau Wetar: Ada Ancaman dan Isu “Pengamanan Kasus”
Redaksi2 minggu agoBabak Baru Pergolakan Pokmas Tani Mandiri: Dugaan Keterangan Palsu Seret Pelapor Lama ke Ranah Hukum













