Nasional
Tanggapi Larangan Paskibraka Memakai Jilbab, Sekjend GPI: Bubarkan Saja BPIP

JAKARTA, 90detik.com – Sekretaris Jenderal Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Islam, Khoirul Amin. Angkat bicara terhadap adanya dugaan pelarangan penggunaan jilbab bagi petugas Paskibraka Muslimah.
Khoirul Amin menjelaskan, ada sebanyak 76 anggota Paskibraka Nasional, yang telah resmi dikukuhkan oleh Presiden Joko Widodo di IKN. Dari 76 tersebut, ada sekitar 18 anggota Paskibraka Muslimah yang awalnya memakai jilbab.
“Jika benar yang membuat aturan pelarangan 18 anggota Paskibraka Muslimah, tidak boleh memakai jilbab adalah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP). Maka bubarkan saja BPIP,” tegas Sekjend GPI dalam rilis yang diterima redaksi, Rabu (14/08/2024).
“Buat apa menghamburkan uang Negara dengan membentuk BPIP. Jika keberadaan BPIP malah bikin gaduh dan mencederai Pancasila,” lanjutnya.
Presiden Mahasiswa Universitas Cokroaminoto Yogyakarta 2005-2008 tersebut juga menganggap bahwa pelarangan kepada anggota paskibraka muslimah memakai jilbab adalah jelas sikap yang tidak pancasilais.
“Itu jelas sikap yang tidak pancasilais dan juga mencederai Pancasila sila pertama. Yang mana sila tersebut menjamin hak setiap warga negara untuk melaksanakan ajaran agamanya,” kata Khoirul Amin.
“Terus apa yang mau dibina oleh BPIP, jika BPIP sendiri saja tidak memahami substansi ideologi Pancasila secara kaffah,” tandas Sekjend PP GPI.
Ia pun mendesak agar larangan anggota Paskibraka muslimah memakai jilbab untuk segera dihapus dan tidak pernah diberlakukan lagi.
Selain itu, Khoirul Amin juga berharap kepada para muslimah yang menjadi anggota Paskibraka Nasional untuk bersikap dan tetap selalu memegang prinsip.
“Kepada semua muslimah yang menjadi anggota Paskibraka Nasional. Harus memiliki prinsip dan tegas menolak untuk tidak memakai jilbab. Jika aturan itu tetap dipaksakan, maka lebih baik mundur dari anggota Paskibraka dari pada harus melepas jilbabnya,” pungkasnya. (DON/Red)
Nasional
ISOWAKU Pertanyakan Penyebutan “Kelompok Ambon” dalam Kasus Pembacokan Anggota Brimob, Desak Klarifikasi Polda Banten

Serang— Ikatan Sosial Warga Maluku (ISOWAKU) menyatakan keberatan atas beredarnya informasi yang menyebut pelaku pengeroyokan dan pembacokan terhadap personel Brimob di Kota Serang sebagai bagian dari “kelompok Ambon”. Organisasi tersebut menilai penyebutan tersebut berpotensi menimbulkan stigma negatif terhadap warga Maluku yang tinggal dan beraktivitas di Provinsi Banten.
Praktisi hukum sekaligus Bidang Hukum dan Advokasi ISOWAKU, Fredi Moses Ulemlem, S.H., M.H., bersama Fidelis Dion Rumyaan, S.H., dan Sarmadan Letetuni, S.H., mempertanyakan dasar penggunaan istilah tersebut dalam informasi yang beredar luas di masyarakat.
Menurut mereka, identitas dua orang yang disebut telah diamankan dalam kasus tersebut justru tercantum berasal dari Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT). Karena itu, mereka menilai perlu ada penjelasan resmi dari aparat penegak hukum terkait dasar penyebutan “kelompok Ambon” dalam laporan yang beredar.
“Kami sangat menyayangkan beredarnya informasi tersebut karena dapat menimbulkan persepsi yang keliru di tengah masyarakat. Warga Maluku yang tinggal di Banten tidak memiliki keterkaitan dengan peristiwa tersebut, namun berpotensi ikut terdampak akibat pelabelan yang tidak tepat,” ujar perwakilan ISOWAKU dalam keterangannya.
ISOWAKU menegaskan bahwa persoalan ini bukan semata-mata menyangkut identitas daerah, melainkan menyangkut prinsip akurasi informasi dan tanggung jawab dalam penyampaian keterangan kepada publik.
Mereka mengingatkan bahwa setiap informasi yang disampaikan oleh aparat atau pihak terkait harus berdasarkan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan, terlebih apabila menyangkut identitas kelompok masyarakat tertentu.
“Penegakan hukum harus dilakukan secara profesional dan objektif. Yang bertanggung jawab atas suatu tindak pidana adalah pelaku yang terlibat, bukan komunitas, suku, ataupun daerah asal tertentu,” tegasnya.
ISOWAKU juga menyatakan akan berkoordinasi dengan Polda Banten guna meminta klarifikasi resmi terkait informasi tersebut. Organisasi itu berharap penjelasan terbuka dapat segera diberikan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman yang lebih luas di tengah masyarakat.
Selain itu, ISOWAKU menilai penggunaan label etnis atau kedaerahan dalam pemberitaan maupun penyampaian informasi penegakan hukum harus dilakukan secara sangat hati-hati. Kesalahan penyebutan dapat memicu prasangka sosial, diskriminasi, bahkan berpotensi menimbulkan ketegangan antarkelompok masyarakat.
Mereka mengingatkan bahwa Indonesia merupakan negara yang dibangun di atas keberagaman suku, agama, ras, dan budaya. Karena itu, seluruh pihak, termasuk aparat penegak hukum, memiliki tanggung jawab untuk menjaga persatuan dan menghindari narasi yang dapat menimbulkan stigmatisasi terhadap kelompok tertentu.
ISOWAKU berharap Polda Banten dapat memberikan klarifikasi resmi terkait penggunaan istilah “kelompok Ambon” dalam informasi yang beredar sehingga masyarakat memperoleh pemahaman yang utuh dan akurat mengenai perkara tersebut.
“Yang dibutuhkan publik adalah kepastian fakta, bukan asumsi. Klarifikasi yang cepat dan terbuka akan membantu menjaga kepercayaan masyarakat sekaligus mencegah berkembangnya stigma terhadap warga Maluku maupun kelompok masyarakat lainnya,” pungkasnya.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait dasar penggunaan istilah “kelompok Ambon” sebagaimana tercantum dalam informasi yang beredar di masyarakat. (By/Red)
Jawa Timur
Telur Murah untuk Rakyat, Keseimbangan yang Harus Dijaga dalam Semangat Ekonomi Pancasila

Blitar— Aksi pembagian satu juta telur gratis oleh ratusan peternak ayam petelur dari Blitar Raya, Kediri, Tulungagung, hingga Trenggalek pada Senin (1/6) menjadi gambaran nyata dinamika sektor pangan nasional.
Di balik aksi tersebut tersimpan kegelisahan peternak akibat anjloknya harga telur, sekaligus menghadirkan pertanyaan penting mengenai arah kebijakan pangan Indonesia: bagaimana menjaga kesejahteraan peternak tanpa mengorbankan akses masyarakat terhadap sumber gizi yang murah dan berkualitas.
Telur selama ini dikenal sebagai salah satu sumber protein hewani paling terjangkau bagi masyarakat Indonesia. Kandungan protein, vitamin, dan mineral yang lengkap menjadikan telur sebagai pilihan utama jutaan keluarga dalam memenuhi kebutuhan gizi sehari-hari.
Karena itu, ketika harga telur turun, terdapat dua realitas yang berjalan bersamaan. Di satu sisi, peternak menghadapi tekanan akibat menurunnya pendapatan. Namun di sisi lain, masyarakat memperoleh akses yang lebih mudah terhadap pangan bergizi.
Persoalan tersebut menunjukkan bahwa tujuan utama kebijakan pangan tidak semata-mata menjaga harga tetap tinggi ataupun rendah, melainkan menciptakan keseimbangan yang adil antara produsen dan konsumen.
Harga telur yang murah memang menguntungkan konsumen dalam jangka pendek. Namun keberlanjutan produksi juga harus menjadi perhatian bersama. Apabila peternak terus mengalami kerugian dalam waktu yang panjang, sebagian peternak dapat mengurangi populasi ayam atau bahkan menghentikan usahanya. Kondisi tersebut berpotensi menurunkan pasokan nasional dan memicu lonjakan harga yang lebih tinggi pada masa mendatang.
Karena itu, perlindungan terhadap peternak tidak boleh dipahami sebagai upaya mempertahankan harga tinggi, melainkan menjaga keberlangsungan produksi agar kebutuhan pangan nasional tetap terjamin.
Pengamat budaya dan geopolitik Nusantara, Bayu Sasongko, menilai bahwa telur merupakan komoditas strategis yang memiliki dimensi ekonomi sekaligus kesehatan masyarakat.
“Negara perlu memastikan peternak rakyat tetap memperoleh keuntungan yang layak. Namun pada saat yang sama, rakyat juga harus mendapatkan akses terhadap protein murah untuk meningkatkan kualitas gizi keluarga. Keduanya tidak boleh dipertentangkan karena merupakan bagian dari tujuan yang sama, yaitu memperkuat kualitas sumber daya manusia Indonesia,” ujarnya.
Menurut Bayu, apabila pemerintah ingin menetapkan harga acuan atau harga minimum tertentu untuk melindungi peternak, maka pemerintah juga harus siap menjadi penjamin pasar melalui mekanisme penyerapan hasil produksi.
“Jangan sampai pemerintah hanya menetapkan harga di atas mekanisme pasar, tetapi tidak menjamin pembelian hasil produksinya. Jika negara ingin menentukan harga, maka negara juga harus hadir sebagai offtaker atau penjamin pembelian ketika pasar tidak mampu menyerap produksi peternak. Prinsip ini sudah lama diterapkan pada sejumlah komoditas strategis seperti gabah dan beras,” katanya.
Menurutnya, kebijakan harga tanpa jaminan penyerapan berpotensi menimbulkan surplus produksi di tingkat peternak. Akibatnya, harga yang ditetapkan di atas kertas tidak selalu dapat terwujud di lapangan karena tidak ada pihak yang bersedia membeli dalam jumlah besar.
Dalam konteks tersebut, Program Makan Bergizi Gratis (MBG), jaringan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), pesantren, sekolah, rumah sakit, dapur umum, hingga Koperasi Desa Merah Putih dapat menjadi instrumen strategis untuk menyerap produksi peternak sekaligus meningkatkan konsumsi protein masyarakat.
Pendekatan semacam ini memungkinkan telur tetap terjangkau bagi rakyat tanpa menghilangkan margin usaha yang wajar bagi peternak. Negara tidak perlu memilih antara peternak dan konsumen, melainkan membangun jembatan yang mempertemukan kepentingan keduanya.
Pandangan tersebut sejalan dengan amanat Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, dalam Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila 2026. Presiden menegaskan bahwa pembangunan ekonomi nasional harus benar-benar berlandaskan nilai-nilai Pancasila dan memberikan manfaat nyata bagi seluruh rakyat Indonesia.
Presiden mengingatkan bahwa pertumbuhan ekonomi tidak cukup hanya diukur dari besarnya angka statistik, tetapi harus mampu menghadirkan keadilan sosial, memperkuat ketahanan pangan, meningkatkan kesejahteraan rakyat, dan menjamin pemenuhan gizi masyarakat.
Dalam konteks komoditas telur, semangat tersebut dapat diwujudkan melalui kebijakan yang menjaga keseimbangan antara kepentingan produsen dan konsumen. Peternak rakyat harus memperoleh keuntungan yang layak agar produksi tetap berkelanjutan, sementara masyarakat harus tetap memiliki akses terhadap sumber protein yang murah dan berkualitas.
Pendekatan tersebut mencerminkan hakikat Ekonomi Pancasila sebagaimana diamanatkan Pasal 33 UUD 1945, yaitu sistem ekonomi yang tidak hanya mengejar keuntungan pasar, tetapi juga memastikan bahwa hasil pembangunan dapat dirasakan secara adil oleh seluruh rakyat.
Negara hadir bukan untuk menggantikan mekanisme pasar, melainkan memastikan bahwa pasar bekerja demi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Oleh karena itu, apabila negara menetapkan harga acuan untuk melindungi peternak, maka negara juga perlu memperkuat instrumen penyerapan melalui MBG, SPPG, koperasi, pesantren, sekolah, rumah sakit, dan berbagai lembaga publik lainnya.
Secara ekonomi, keberhasilan sektor peternakan tidak hanya diukur dari tingginya harga jual, tetapi juga dari kemampuan menciptakan pasar yang luas, stabil, dan berkelanjutan. Sementara dari perspektif pembangunan manusia, keberhasilan negara tercermin dari semakin banyaknya anak Indonesia yang memperoleh asupan protein berkualitas setiap hari.
Ke depan, kebijakan telur nasional tidak cukup hanya berbicara soal harga. Yang lebih penting adalah membangun ekosistem pangan yang mampu menjamin tiga hal sekaligus: peternak memperoleh keuntungan yang layak, rakyat mendapatkan protein murah dan berkualitas, serta negara memiliki cadangan pangan strategis yang kuat.
Dengan demikian, momentum turunnya harga telur tidak semestinya hanya dipandang sebagai persoalan pasar. Peristiwa ini justru dapat menjadi momentum untuk membuktikan bahwa nilai-nilai Pancasila mampu diwujudkan dalam kebijakan ekonomi yang konkret. Telur yang terjangkau, peternak yang sejahtera, dan negara yang hadir menjaga keseimbangan pasar merupakan bentuk nyata pelaksanaan Ekonomi Pancasila dalam kehidupan sehari-hari.
Pada akhirnya, telur bukan sekadar komoditas pangan. Telur adalah instrumen pembangunan manusia Indonesia. Ketika peternak terlindungi, rakyat memperoleh gizi yang cukup, dan negara mampu menjaga keseimbangan keduanya, maka cita-cita mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia semakin mendekati kenyataan. (By/Red)
Jawa Timur
Wakil Bupati Blitar dan Bupati Kompak Dorong Stabilisasi Harga Telur ke Pusat

BLITAR — Ratusan peternak ayam petelur dari Blitar Raya, Kediri, Tulungagung, hingga Trenggalek menggelar aksi demonstrasi sekaligus pembagian satu juta telur gratis di depan Kantor Bupati Blitar, Kanigoro, pada Senin (1/6).
Di tengah aksi tersebut, Wakil Bupati Blitar Beky Herdihansyah secara tegas mendorong pemerintah pusat untuk turun tangan menstabilkan harga telur ayam ras yang terus merosot di tingkat peternak rakyat.

Wakil Bupati Blitar Beky Hardihansyah, saat menyampaikan keterangan pers, (dok/JK)
Saat ini, harga telur berada di kisaran Rp 21 ribu per kilogram, sementara biaya pakan ternak justru mengalami kenaikan signifikan. Kondisi ini dinilai semakin menekan peternak kecil yang terancam terus merugi.
Beky Herdihansyah yang juga dikenal sebagai pelaku usaha peternakan menyebutkan bahwa intervensi pemerintah sangat dibutuhkan agar peternak rakyat dapat bertahan.
Ia mengingatkan bahwa sebelumnya Badan Pangan Nasional (Bapanas) telah mengajukan harga acuan di level Rp 24.500 hingga Rp 26.500 per kilogram.
“Ke depan kami berharap sistem distribusi bisa berjalan melalui Koperasi Desa Merah Putih agar harga lebih stabil dan tidak dimainkan spekulan,” ujar Beky di hadapan awak media.
Ia pun membandingkan kebijakan stabilisasi harga gabah yang dinilai berjalan dengan baik.
Menurutnya, pemerintah semestinya juga mampu menstabilkan harga telur. Pemerintah daerah, lanjutnya, akan terus berkomunikasi dan mengirimkan surat kepada pemerintah pusat terkait penataan harga telur.
Sementara itu, Bupati Blitar Rijanto yang turun langsung berdialog dengan massa aksi mengakui bahwa harga telur di level Rp21 ribu per kilogram merupakan ancaman serius bagi keberlangsungan usaha peternak rakyat.
Rijanto memaparkan sejumlah solusi yang tengah disiapkan, antara lain memperluas penyerapan telur melalui Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan jaringan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Ia juga mengusulkan agar distribusi telur untuk kebutuhan MBG dilakukan melalui Koperasi Desa Merah Putih sehingga pasokan berasal langsung dari peternak rakyat.
“Kalau pengadaan telur dilakukan melalui koperasi desa, stabilitas harga akan lebih terjaga dan peternak rakyat bisa lebih terlindungi,” tegas Rijanto.
Selain menuntut penegakan Harga Acuan Pembelian (HAP), para peternak juga menyatakan penolakan terhadap investasi skala besar di sektor peternakan ayam petelur yang dinilai berpotensi menggerus keberlangsungan usaha peternak kecil.
Aksi sosial bertajuk Bagi-Bagi 1 Juta Telur yang berlangsung tertib ini mendapat pengawalan aparat keamanan. Di tengah terik matahari, ribuan warga tampak mengantre telur gratis di kawasan Kantor Bupati Blitar.
Di balik aksi sosial tersebut, para peternak berharap pemerintah segera mengambil langkah nyata agar kandang-kandang peternak rakyat tetap bertahan di tengah tekanan ekonomi yang semakin berat. (JK/Red)
Editor: Joko Prasetyo
Redaksi1 hari agoKPK Kembangkan Kasus OTT GSW, Dugaan Investasi di Showroom Mobil di Tulungagung
Redaksi2 hari agoMBG di Kutoanyar Pahit! Anak TK dan SD Tolak Lauk, Pengawasan Program Dipertanyakan
Redaksi2 minggu agoMBG di Karangwaru Bobrok: Menu Tak Layak Diduga Akibat Permainan Mitra dan Kontrol Mandul
Redaksi2 minggu agoGelombang Protes Hantam SPPG Karangwaru Tulungagung, Menu MBG Dinilai Tak Manusiawi
Redaksi2 minggu agoKPK Cium Dugaan Setoran Uang ke Bupati Nonaktif Tulungagung, Plt Bupati dan Belasan Pejabat Diperiksa
Redaksi3 minggu agoWibawa Pemkab Tulungagung Dipertanyakan, Bangunan Disanksi Satpol PP Kembali Berdiri di Lahan LP2B
Jawa Timur2 minggu agoSantri Putri Tuban Tembus Dunia Lewat Novel Bahasa Inggris, Karya Keenam Tsalis Dipuji Guru Besar UINSA
Redaksi2 minggu agoPengumuman Mendadak, Peserta Seleksi Manajer Koperasi Desa Merah Putih Keluhkan Jadwal Ujian dan Lokasi Tes yang Jauh













