Connect with us

Nasional

Tanggapi Larangan Paskibraka Memakai Jilbab, Sekjend GPI: Bubarkan Saja BPIP

Published

on

 

JAKARTA, 90detik.com – Sekretaris Jenderal Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Islam, Khoirul Amin. Angkat bicara terhadap adanya dugaan pelarangan penggunaan jilbab bagi petugas Paskibraka Muslimah.

Khoirul Amin menjelaskan, ada sebanyak 76 anggota Paskibraka Nasional, yang telah resmi dikukuhkan oleh Presiden Joko Widodo di IKN. Dari 76 tersebut, ada sekitar 18 anggota Paskibraka Muslimah yang awalnya memakai jilbab.

“Jika benar yang membuat aturan pelarangan 18 anggota Paskibraka Muslimah, tidak boleh memakai jilbab adalah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP). Maka bubarkan saja BPIP,” tegas Sekjend GPI dalam rilis yang diterima redaksi, Rabu (14/08/2024).

“Buat apa menghamburkan uang Negara dengan membentuk BPIP. Jika keberadaan BPIP malah bikin gaduh dan mencederai Pancasila,” lanjutnya.

Presiden Mahasiswa Universitas Cokroaminoto Yogyakarta 2005-2008 tersebut juga menganggap bahwa pelarangan kepada anggota paskibraka muslimah memakai jilbab adalah jelas sikap yang tidak pancasilais.

“Itu jelas sikap yang tidak pancasilais dan juga mencederai Pancasila sila pertama. Yang mana sila tersebut menjamin hak setiap warga negara untuk melaksanakan ajaran agamanya,” kata Khoirul Amin.

“Terus apa yang mau dibina oleh BPIP, jika BPIP sendiri saja tidak memahami substansi ideologi Pancasila secara kaffah,” tandas Sekjend PP GPI.

Ia pun mendesak agar larangan anggota Paskibraka muslimah memakai jilbab untuk segera dihapus dan tidak pernah diberlakukan lagi.

Selain itu, Khoirul Amin juga berharap kepada para muslimah yang menjadi anggota Paskibraka Nasional untuk bersikap dan tetap selalu memegang prinsip.

“Kepada semua muslimah yang menjadi anggota Paskibraka Nasional. Harus memiliki prinsip dan tegas menolak untuk tidak memakai jilbab. Jika aturan itu tetap dipaksakan, maka lebih baik mundur dari anggota Paskibraka dari pada harus melepas jilbabnya,” pungkasnya. (DON/Red)

Jawa Timur

LSM GCN Desak PT Beta Aria Kosongkan Lahan di Kediri, Klaim SHM Nomor 166 Milik Syaiful Hadi Susilo

Published

on

KEDIRI – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gelora Cinta Negeri (GCN) mendesak PT Beta Aria untuk segera mengosongkan lahan yang berada di Dusun Sumberwungu, Desa Kedungsari, Kecamatan Tarokan, Kabupaten Kediri.

Desakan tersebut disampaikan berdasarkan Surat Kuasa Khusus dari Syaiful Hadi Susilo selaku pemegang Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 166.

LSM GCN menyatakan, apabila PT Beta Aria tidak memiliki dasar hukum yang sah atas penguasaan maupun penggunaan lahan tersebut, maka perusahaan diminta segera menghentikan aktivitas di atas tanah dimaksud dan menyerahkannya kembali kepada pemegang hak.

Berdasarkan dokumen yang disampaikan oleh pemberi kuasa, bidang tanah tersebut merupakan hasil pembelian pada tahun 2011. Selanjutnya, hak kepemilikan diterbitkan dalam bentuk SHM Nomor 166 atas nama Syaiful Hadi Susilo.

Menurut keterangan pemberi kuasa, lahan tersebut bukan merupakan objek warisan maupun sengketa pembagian hak waris, sehingga status kepemilikannya diklaim telah memiliki dasar hukum yang jelas.

Selain itu, pemberi kuasa juga menyatakan tidak pernah memberikan persetujuan kepada PT Beta Aria untuk menguasai atau memanfaatkan lahan tersebut, baik melalui perjanjian sewa-menyewa, pinjam pakai, kerja sama, izin tertulis, maupun hubungan hukum lainnya.

Ketua LSM Gelora Cinta Negeri, Indra Eka Januar, menegaskan bahwa setiap penguasaan atau penggunaan tanah harus didasarkan pada ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami meminta PT Beta Aria untuk segera menunjukkan dasar hukum atas penggunaan tanah tersebut. Apabila tidak dapat membuktikan adanya hak atau izin yang sah, kami mendesak agar penggunaan tanah segera dihentikan, lahan dikosongkan, dan diserahkan kembali kepada pemegang hak sebagaimana tercantum dalam SHM Nomor 166,” ujar Indra.

Senada dengan itu, Sekretaris LSM Gelora Cinta Negeri yang juga berprofesi sebagai advokat, Dedi Irawan, S.H., mengatakan pihaknya tengah menyiapkan langkah hukum apabila tuntutan tersebut tidak mendapat tanggapan.

Menurut Dedi, upaya hukum yang dapat ditempuh meliputi gugatan perdata, langkah administrasi pertanahan, maupun mekanisme hukum lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami akan mengedepankan fakta hukum dan alat bukti yang dimiliki oleh pemberi kuasa dalam setiap proses yang akan ditempuh,” kata Dedi.

Sebagai bentuk penerapan asas keberimbangan dalam pemberitaan, LSM Gelora Cinta Negeri juga memberikan kesempatan kepada PT Beta Aria untuk menyampaikan klarifikasi maupun hak jawab secara tertulis terkait persoalan tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Beta Aria belum memberikan tanggapan resmi atas tuntutan maupun pernyataan yang disampaikan oleh LSM Gelora Cinta Negeri.(JK/Red)

Editor: Joko Prasetyo

Continue Reading

Nasional

Soroti Banyak PJU Mati dan Warning Light Rusak, Ormas 212 Loro Siji Loro Desak Dishub Tulungagung Bertindak Cepat

Published

on

TULUNGAGUNG— Persoalan penerangan jalan umum (PJU) yang padam serta lampu peringatan (warning light) yang rusak di sejumlah titik menjadi sorotan dalam audiensi antara DPP Ormas 212 Loro Siji Loro “Rakyat Makmur Sejahtera” dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tulungagung, yang berlangsung di Kantor Dishub kawasan Terminal Gayatri.

Sebanyak 35 perwakilan organisasi dari berbagai kecamatan di Tulungagung hadir dalam pertemuan tersebut. Mereka berasal dari Kecamatan Tulungagung (Kota), Kedungwaru, Karangrejo, Sendang, Ngunut, Rejotangan, Kalidawir, Kauman, Pagerwojo, Gondang, hingga Pakel.

Dalam audiensi itu, Ormas 212 Loro Siji Loro menyampaikan sejumlah aspirasi terkait kondisi fasilitas keselamatan lalu lintas yang dinilai masih membutuhkan perhatian serius. Mereka menyoroti masih banyaknya PJU yang tidak berfungsi di ruas jalan kabupaten, kawasan permukiman, persimpangan, hingga titik-titik yang dinilai rawan kecelakaan.

Selain itu, organisasi juga menilai kerusakan warning light di beberapa lokasi berpotensi mengurangi kewaspadaan pengguna jalan, terutama saat malam hari. Mereka meminta Dinas Perhubungan meningkatkan kecepatan respons terhadap laporan masyarakat, memperkuat program inspeksi dan pemeliharaan berkala, serta memperjelas koordinasi antarinstansi apabila kewenangan berada di tingkat kabupaten, provinsi, maupun pemerintah pusat.

Audiensi berlangsung dalam suasana terbuka dan kondusif. Kegiatan tersebut juga mendapat pengamanan dari Kabag Ops beserta jajaran Polres Tulungagung dan personel Kodim 0807/Tulungagung sebagai bentuk dukungan terhadap penyampaian aspirasi masyarakat secara tertib.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Tulungagung, Iswahyudi, menyampaikan apresiasi atas berbagai masukan yang disampaikan peserta audiensi. Menurutnya, seluruh aspirasi akan menjadi bahan evaluasi untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

Ia juga menyatakan pihaknya akan melakukan konsolidasi bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Tulungagung guna memperkuat langkah-langkah perbaikan terhadap berbagai persoalan yang disampaikan.

Sementara itu, Ketua Umum DPP Ormas 212 Loro Siji Loro “Rakyat Makmur Sejahtera”, Rahmat Putra Perdana atau yang akrab disapa Mas Dana, menegaskan bahwa sinergi antara masyarakat, pemerintah, aparat penegak hukum, media, dan lembaga swadaya masyarakat menjadi kunci dalam mewujudkan pelayanan publik yang lebih baik.

“Sinergi harus terus dibangun di setiap lini. Dengan komunikasi yang baik, berbagai persoalan masyarakat dapat diselesaikan secara sistematis, transparan, dan berorientasi pada kepentingan publik,” ujarnya kepada 90detik.com ,Senin(13/7).

Menjelang penutupan audiensi, Mas Dana juga meminta Dishub Tulungagung menyusun notulensi resmi hasil pertemuan sebagai bentuk akuntabilitas sekaligus keterbukaan informasi kepada masyarakat.

Dokumen tersebut diharapkan dapat menjadi dasar tindak lanjut sekaligus memberikan kepastian kepada warga yang telah menyampaikan pengaduan melalui Ormas 212 Loro Siji Loro “Rakyat Makmur Sejahtera”.

Audiensi diakhiri dengan foto bersama sebagai simbol komitmen membangun komunikasi dan kolaborasi antara pemerintah daerah dan masyarakat demi meningkatkan keselamatan serta kualitas pelayanan publik di Kabupaten Tulungagung. (DON/Red)

Continue Reading

Nasional

Diduga Merupakan Bahan Peledak, Bom Udara Aktif Gegerkan Blitar Berhasil Dievakuasi Tanpa Korban

Published

on

Blitar Kota— Respons cepat Polres Blitar Kota bersama Tim Penjinak Bom (Jibom) Brimob Polda Jawa Timur berhasil mengamankan sebuah bom udara (aircraft bomb) yang ditemukan di aliran Sungai Jalan Manggar, Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar.

Benda berbahaya yang semula dilaporkan warga sebagai benda mencurigakan itu akhirnya dipastikan masih aktif sebelum berhasil dievakuasi.

Peristiwa bermula pada Rabu (8/7/2026) ketika seorang warga, Oki Eka, melaporkan penemuan sebuah benda menyerupai mortir yang berada di dasar sungai.

Menerima laporan tersebut, personel Polres Blitar Kota Polda Jatim segera mendatangi lokasi untuk melakukan sterilisasi area dengan memasang garis Polisi (Police Line)

Kapolres Blitar Kota AKBP Kalfaris Triwijaya Lalo menyampaikan bahwa proses identifikasi dilakukan oleh personel yang memiliki keahlian khusus agar penanganan berlangsung aman.

“Terkait benda yang dicurigai tersebut, kami sudah meminta bantuan Tim Jibom Brimob Polda Jawa Timur untuk memastikan jenis benda tersebut,” kata AKBP Kalfaris, Jumat (10/7/2026).

Selama proses pengamanan, masyarakat diimbau untuk tidak mendekati lokasi maupun menyentuh benda yang diduga mengandung bahan peledak hingga proses identifikasi selesai dilakukan.

Proses pengangkatan berlangsung cukup sulit karena benda tersebut berada di bawah batu berukuran besar yang menutupinya.

Tim gabungan harus memindahkan batu menggunakan rantai dan alat derek milik BPBD Kota Blitar sebelum benda tersebut dapat diangkat.

Berdasarkan hasil identifikasi Tim Jibom Brimob Polda Jawa Timur, benda tersebut dipastikan merupakan bom udara (aircraft bomb) yang masih dalam kondisi aktif.

Kapolres Blitar Kota menjelaskan bom tersebut memiliki panjang sekitar 1,5 meter dengan diameter sekitar 25 hingga 30 sentimeter serta diperkirakan berbobot antara 50 hingga 100 kilogram.

“Tim berhasil mengangkat benda tersebut yang ternyata memang merupakan bom udara atau aircraft bomb. Untuk sementara bom tersebut langsung kami bawa menuju lokasi disposal yang aman dan jauh dari permukiman masyarakat,” ungkap AKBP Kalfaris.

Menurut hasil pemeriksaan Tim Jibom, meskipun kondisi fisik bom telah dipenuhi karat akibat lama terendam di dalam sungai, bahan peledak di dalamnya masih aktif sehingga memerlukan penanganan khusus.

Bom kemudian dibawa menuju lokasi yang telah ditentukan untuk dilakukan disposal sesuai standar operasional prosedur (SOP) Tim Jibom Brimob Polda Jawa Timur.

Lokasi pemusnahan dipilih jauh dari kawasan permukiman guna menghindari risiko terhadap masyarakat.

Kapolres Blitar Kota menambahkan bahwa hingga kini pihaknya belum dapat memastikan asal-usul bom tersebut.

Namun berdasarkan bentuk dan karakteristiknya, bom diduga merupakan bom udara peninggalan masa perang yang telah berada di lokasi selama puluhan tahun.

Keberhasilan pengamanan bom udara aktif tersebut merupakan hasil sinergi antara Polres Blitar Kota dan Tim Jibom Brimob Polda Jawa Timur dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat melalui penanganan yang cepat, profesional, dan sesuai standar keselamatan.

Polres Blitar Kota Polda Jatim kembali mengimbau masyarakat agar tidak menyentuh, memindahkan, ataupun mencoba membuka benda mencurigakan yang diduga merupakan bahan peledak.

Apabila menemukan benda serupa, masyarakat diminta segera melaporkannya kepada kepolisian melalui call center 110 bebas pulsa agar dapat segera ditangani oleh personel yang memiliki kompetensi khusus. (DON/Red)

Continue Reading

Trending