Connect with us

Hukum Kriminal

Tersangka Pembunuhan 2 Wanita di Blitar Perankan 20 Adegan, Saat Gelar Rekontruksi 

Published

on

BLITAR, 90detik.com Polres Blitar Kota melaksanakan rekonstruksi kasus pembunuhan dua perempuan di shelter anjing wilayah Kota Blitar, Jawa Timur, pada Jum’at (19/1)

Kapolres Blitar Kota AKBP Danang Setiyo P.S S.H S.I.K melalui Kasatreskrim Polres Blitar Kota AKP Hendro Utaryo mengatakan rekonstruksi ini sengaja digelar untuk memperagakan kembali kejadian. Rekonstruksi merupakan suatu metode penyidik agar kasus tidak bias.

“Adegannya ada 20 reka adegan. Sementara fakta rekonstruksi juga sama dengan dari hasil forensik,” kata AKP Hendro Utaryo.

AKP Hendro menerangkan, hal ini berawal saat tersangka AF (21), warga Desa Badal Pandean, Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri melihat postingan di media sosial Facebook ada lowongan pekerjaan. Dijelaskan tawaran pekerjaan itu serabutan dan tidak takut anjing. Kemudian, AF menghubungi korban Luciani Santoso (53).

Kemudian, pada Sabtu, 23 Desember 2023 sekitar jam 11.00 WIB, tersangka AF mendatangi rumah korban dengan tujuan melamar pekerjaan dengan diantar ayahnya. Yang bersangkutan ditemui oleh Luciani dan diterangkan bahwa tidak apa-apa tinggal. Selanjutnya, tersangka masuk ke rumah dan gerbang ditutup Luciani.

Tersangka diterima kerja dan ditunjukkan kamar tidurnya. Setelah itu, Luciani meminta tersangka untuk menaruh tas di kamar. Tersangka juga diminta membantu Luciani membersihkan rumput dan memberikan makan hewan peliharaan. KTP tersangka juga diminta.

Kemudian, Senin, 25 Desember 2024, sekitar jam 18.30 WIB, Luciani memberikan surat kontrak kerja kepada tersangka. Isi surat itu diminta untuk dibaca dan mengisi identitas. Di surat kontrak tertera gaji Rp1.000.000, tidak sesuai dengan tawaran sebelumnya Rp3.100.000, libur hanya satu bulan satu kali dan bonus Rp250 ribu per bulan dan diberikan di akhir kontrak. Juga terdapat denda Rp1.000.000 apabila keluar sebelum masa kontrak habis.

Tersangka kemudian menolak bekerja di tempat tersebut dan meminta KTP miliknya dikembalikan. Namun, Luciani tidak memberikan dan mengatakan kalau ingin dikembalikan harus ada penggantinya. Akhirnya, tersangka keesokan harinya bekerja seperti biasa.

Hingga puncaknya, pada Jumat, 28 Desember 2028, sekitar jam 11.00 WIB, tersangka bertemu dengan Luciani dan meminta izin untuk Shalat Jumat, tapi dilarang dengan dalih nanti dibicarakan tetangga.

Tersangka semakin marah. Ia kemudian masuk ke kamar untuk shalat dhuhur. Kemudian, pada Sabtu, 30 Desember 2023, sekitar jam 07.30 WIB, tersangka membersihkan duri ikan tongkol. Korban Ragil Sukarno Utomo alias Sinyo (50), pemilik shelter menyuruh tersangka mengganti air minum anjing, tapi dia mengaku belum bisa melakukan pekerjaan tersebut. Ragil kemudian menghina dan membuat tersangka semakin marah.

Tersangka AF melihat ada parang di pojok rumah dan diambil, memukul pada korban Ragil dan Luciani. Keduanya meninggal dunia. Tersangka juga mengambil telepon seluler milik korban Ragil yang ditaruh di dapur dimasukkan ke tas warna hijau yang berada di ruang tamu. Begitu juga dengan telepon seluler milik Luciani. DVR di kamar Luciani juga diambil dan tersangka keluar rumah korban.

Ia sempat meminta bantuan tetangga untuk diantar ke terminal, karena beralasan hendak ke Lamongan.

“Tersangka ini kabur lewat pintu samping dan meminta antar tetangga karena mau ke Lamongan. Tapi tersangka ini kooperatif,” katanya.

Menurut AKP Hendro, hasil rekonstruksi ini untuk melengkapi berkas penyidikan kasus itu sebelum dikirim ke Kejaksaan.

“Setelah lengkap, berkas penyidikan kasus ini kami kirim tahap satu ke Kejaksaan,” pungkasnya.(Red)

Hukum Kriminal

Polisi Ungkap Tersangka Sudah Dua Kali Selundupkan Pil Dobel L ke Lapas Blitar, Aksi Pertama Sempat Berhasil

Published

on

BLITAR – Satuan Reserse Narkoba Polres Blitar Kota mengungkap fakta baru dalam kasus penyelundupan 624 butir pil dobel L ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Blitar.

Tersangka berinisial DR (20), warga Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar, ternyata bukan baru sekali melakukan aksi tersebut.

Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Blitar Kota, pada Jumat (26/6), polisi mengungkap bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, DR mengaku pernah berhasil menyelundupkan pil dobel L ke dalam lapas dengan modus menyembunyikannya di organ intim.

Kasat Resnarkoba Polres Blitar Kota, Iptu Bambang Dwi, mengatakan aksi pertama dilakukan pada Selasa, 9 Juni 2026, sekitar pukul 10.00 WIB.

Saat itu, tersangka membawa 190 butir pil dobel L yang dibungkus menggunakan kondom berlapis, kemudian disembunyikan di dalam alat kelaminnya sebelum memasuki ruang kunjungan Lapas Kelas IIB Blitar.

“Dari keterangan tersangka DR, pada aksi pertamanya yang berhasil tersebut, ia mendapatkan keuntungan atau upah komisi sebesar Rp500 ribu dari narapidana TR,” ujarnya.

Keberhasilan pada aksi pertama diduga menjadi pemicu tersangka untuk mengulangi perbuatannya. Dengan iming-iming bayaran yang lebih besar, DR kembali mencoba menyelundupkan pil dobel L dalam jumlah lebih banyak.

Namun, pada percobaan kedua, aksinya berhasil digagalkan petugas Lapas. Peristiwa itu terjadi saat jam kunjungan narapidana di Lapas Kelas IIB Blitar, Jalan Merapi Nomor 2, Kelurahan Kepanjen Lor, Kecamatan Kepanjenkidul, Kota Blitar.

Petugas lapas yang mencurigai gerak-gerik tersangka kemudian melakukan pemeriksaan secara intensif di ruang khusus. Dari hasil pemeriksaan tersebut ditemukan bungkusan alat kontrasepsi yang disembunyikan di dalam organ intim tersangka dan berisi 624 butir pil dobel L.

Selain barang bukti pil dobel L, polisi juga menyita satu unit telepon seluler merek Infinix warna biru beserta kartu SIM yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam menjalankan aksinya.

“Selain itu kami juga menyita satu buah handphone merek Infinix warna biru beserta SIM card yang diamankan sebagai alat komunikasi transaksi,” tambahnya.

Setelah diamankan petugas Lapas, tersangka langsung diserahkan kepada Satresnarkoba Polres Blitar Kota untuk menjalani proses hukum. Penanganan kasus tersebut dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/64/VI/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES BLITAR KOTA/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 18 Juni 2026.

Dari hasil penyidikan, DR mengaku diperintah oleh tiga narapidana yang tengah menjalani hukuman di Lapas Kelas IIB Blitar, yakni berinisial TR, TD, dan AR. Ketiganya diduga menjadi pihak yang mengendalikan upaya penyelundupan pil dobel L ke dalam lapas.

Polres Blitar Kota menyatakan penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran obat keras ilegal yang beroperasi dari dalam maupun luar lapas, termasuk menelusuri keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.(Jef/Red)

Editor: Joko Prasetyo

Continue Reading

Hukum Kriminal

Polres Blitar Kota Bongkar Komplotan Rampok Alfamart Srengat, Tiga Pelaku Diduga Beraksi di Tujuh TKP

Published

on

KOTA BLITAR – Polres Blitar Kota berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di Alfamart Srengat dan menangkap tiga pelaku yang membawa kabur uang tunai sebesar Rp44 juta.

Dari hasil penyelidikan, ketiga tersangka diketahui merupakan bagian dari jaringan pelaku curas yang diduga telah beraksi di tujuh tempat kejadian perkara (TKP).

Kapolres Blitar Kota AKBP Kalfaris Triwijaya Lalo mengungkapkan, ketiga pelaku berhasil diamankan hanya beberapa jam setelah aksi perampokan terjadi.

“Kami menerima laporan pada 6 Juni 2026 sekitar pukul 03.50 WIB. Ketiga pelaku berangkat dari Kediri menuju Blitar menggunakan sepeda motor sebelum melakukan aksi,” ujar AKBP Kalfaris saat konferensi pers di Mapolres Blitar Kota,pada Kamis (25/6).

Berdasarkan hasil penyelidikan, para pelaku menyasar Alfamart yang beroperasi pada dini hari dan dalam kondisi sepi pengunjung.

Setibanya di Alfamart yang berada di Jalan Mastrip Nomor 27, Kecamatan Srengat, mereka langsung masuk dan mengancam karyawan menggunakan senjata tajam.

Tersangka berinisial YDS menodongkan golok, MJS membawa celurit, sedangkan ISL mengancam korban menggunakan pisau dapur.

Di bawah ancaman tersebut, karyawan dipaksa membuka brankas toko. Pelaku kemudian mengambil uang tunai sebesar Rp44 juta sebelum melarikan diri. Sebelum kabur, mereka juga mengikat tangan karyawan menggunakan tali rafia merah untuk menghambat upaya pelaporan.

Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan bahwa aksi tersebut dilakukan secara terencana dengan pembagian tugas yang jelas.
YDS berperan sebagai otak perencana yang menentukan target, menyiapkan senjata tajam, membawa tas ransel untuk menyimpan hasil kejahatan, serta memimpin pembagian uang rampasan.

Sementara itu, MJS bertugas menyiapkan kendaraan dan lokasi persembunyian, membawa celurit, serta mengikat korban menggunakan tali rafia.

Adapun ISL berperan sebagai pengemudi sekaligus pengawas situasi. Ia bertugas mengancam penjaga toko dengan pisau dapur, membantu mengikat korban, dan memantau kondisi di sekitar lokasi selama aksi berlangsung.

Kapolres menjelaskan, para pelaku memiliki pola operasi yang sama dalam setiap aksinya. Mereka berkeliling pada waktu dini hari menjelang subuh untuk mencari minimarket yang masih buka dan memiliki tingkat keramaian rendah.

“Seluruh senjata tajam disimpan di dalam tas ransel sebelum digunakan saat beraksi. Motif mereka murni untuk mendapatkan keuntungan pribadi. Sasaran utama adalah uang tunai di dalam brankas karena nilainya besar dan dianggap lebih mudah diambil pada jam-jam rawan,” jelasnya.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa parang bergagang besi, celurit bergagang kayu, pisau dapur, telepon genggam, serta sepeda motor yang digunakan para pelaku saat menjalankan aksinya.

Penyidik telah menetapkan ketiga pelaku sebagai tersangka setelah mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang cukup. Mereka dijerat Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Selain itu, Polres Blitar Kota masih terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan para tersangka dalam sejumlah kasus curas lainnya, termasuk aksi serupa yang terjadi di wilayah Jombang.

“Kami masih melakukan pendalaman terkait jaringan dan kemungkinan keterlibatan para tersangka pada kasus-kasus serupa di daerah lain,” pungkasnya. (Jef/Red)

Editor: Joko Prasetyo

Continue Reading

Hukum Kriminal

Respons Cepat Polsek Garum, Arena Sabung Ayam di Blitar Dibubarkan Paksa

Published

on

BLITAR – Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Garum bertindak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai dugaan praktik perjudian sabung ayam yang viral di media sosial. Lokasi yang diduga menjadi arena aduan ayam tersebut langsung didatangi dan dibubarkan paksa pada Minggu (7/6) sore.

Penindakan dilakukan di Dusun Kemloko, Desa Sidodadi, Kecamatan Garum, Kabupaten Blitar.

Tim gabungan yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Garum AKP Agus Prayitno, S.H., bersama Kanit Reskrim dan sejumlah personel, bergerak cepat sekitar pukul 16.30 WIB setelah menerima informasi yang beredar luas di platform media online.

Sesampainya di lokasi, petugas langsung melakukan pengecekan menyeluruh dan menindak sarana yang diduga digunakan sebagai tempat aktivitas perjudian sabung ayam.

Hasil pemeriksaan di lapangan menunjukkan adanya sejumlah fasilitas yang menguatkan indikasi praktik ilegal tersebut.

Sebagai bentuk tegas penegakan hukum, aparat kepolisian tidak hanya membubarkan kegiatan, tetapi juga membongkar bangunan atau sarana yang digunakan. Langkah ini diambil untuk memastikan lokasi tersebut tidak lagi berfungsi sebagai arena sabung ayam di kemudian hari.

Kapolsek Garum AKP Agus Prayitno, S.H., menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan respons cepat atas laporan dan keluhan masyarakat. “Ini adalah komitmen Polri dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap aman serta kondusif,” ujarnya.

Pihak kepolisian juga mengimbau seluruh warga untuk segera melaporkan apabila menemukan aktivitas serupa yang berpotensi mengganggu ketentraman umum, mengingat praktik perjudian sabung ayam selain melanggar hukum juga kerap menimbulkan keresahan di lingkungan sekitar.

Peristiwa ini menjadi bukti keseriusan Polsek Garum dalam merespons setiap laporan secara cepat dan terukur tanpa menunggu eskalasi masalah lebih lanjut.(Jef/Hms)

Editor: Joko Prasetyo

Continue Reading

Trending