Nasional
Tim Voli Putri Jatim Maju Final Setelah Taklukkan Tim Voli Jakarta 3 – 1 di Semifinal PON XXI Medan

Deli Serdang, 90detik.com – Perjuangan luar biasa oleh Tim Voli Indoor Putri Jawa Timur ( Jatim ) di ajang PON XXI Aceh – Sumut kembali membuahkan hasil.
Setelah sukses di babak perempat final, Tim Voli Indoor Putri Jatim yang menang meyakinkan 3 – 0 melawan kontingen tuan rumah, Sumatera Utara (Sumut), kini di babak semifinal Tim Putri Jatim kembali unggul dengan score 3 – 1 ( 25-18,22-25,25-18,25-13) melawan Tim Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
Dengan demikian, hasil pertandingan Tim Voli Indoor Putri Jatim yang juga disaksikan langsung oleh Ketua Umum Persatuan Bola Voli Seluruh Indonesia ( PBVSI ) Pengprov Jatim, Irjen Pol Drs Imam Sugianto, M.Si yang juga Kapolda Jatim ini dipastikan meraih tiket untuk maju ke babak Final.
Atas perjuangan Tim Voli Indoor Putri Jatim ini, Ketua Harian PBVSI Pengprov Jatim,Kombes Pol Dirmanto memberikan apresiasi dan terus mensuport untuk pertandingan babak akhir di Final nantinya.
Menurut Kombes Dirmanto, ini merupakan sebuah lompatan prestasi yang ditorehkan oleh tim Voli indoor Putri Jatim dengan Kapten tim Medi Yoku dimana pada pon 2019 yang lalu Tim Voli Indoor putri Jatim tidak sampai ke babak Final.
“Semoga prestasi ini terus dapat di tingkatkan sehingga kita bisa memperoleh Medali emas,”ujar Kombes Dirmanto di di GOR Voli Indoor, Komplek Sport Center, Deli Serdang, Rabu (18/9).
Masih menurut Kombes Dirmanto, semangat yang luar biasa dari Tim Voli Indoor Putri Jatim ini juga tak lepas dari berkat perhatian Kapolda Jatim sebagai Ketua Umum PBVSI Pengprov Jatim, Irjen Pol Drs Imam Sugianto, M.Si selama ini.
“Kita sangat mengapresiasi perhatian Ketua Umum PBVSI Pengprov Jatim, Bapak Irjen Pol Imam Sugianto yang begitu perhatian terhadap para atlet Voli Jatim,”ungkap Kombes Dirmanto.
Dikatakan oleh Kombes Pol Dirmanto, Suport yang diberikan oleh Kapolda Jatim sebagai Ketua Umum PBVSI Pengprov Jatim kepada para atlet Voli Jawa Timur pada laga PON XXI ini berbuah hasil menjadikan tim tambah solid dan tambah semangat saat berlaga di lapangan.
“Hal ini yang menjadikan tim tambah solid dan tambah semangat saat berlaga di lapangan,”kata Kombes Dirmanto.
Di kesempatan yang sama pelatih Tim Bola Voli Putri Jatim, Alim Suseno mengatakan bahwa sebenarnya di partai semifinal, semua tim memiliki kekuatan yang sama.
“Di partai semifinal sebenarnya semua tim memiliki kekuatan dan kesempatan yang sama, tinggal kesjapan saja tim mana yang berhasil masuk final,” ujar Alim.
Alim mengaku bahwa di set kedua tadi anak asuhnya sempat kewalahan menghadapi Tim Voli Putri Jakarta.
Hal itu menurutnya, lantaran anak asuhnya terlalu mengikuti tempo permainan lawan.
“Di set kedua kita sempat turun tempo, hingga mengikuti ritme permainan mereka, dan anak-anak sempat kebingungan juga tadi,” ungkapnya.
Terkait persiapan final, Alim mewanti-wanti pemainya agar jangan sampai melakukan kesalahan sekecil apapun, karena di final nanti semua tim pasti memiliki kans yang sama tinggal kesiapan tim masing-masing aja,” terangnya.
Alim menekankan di partai final nanti akan all-out dan menyiapkan semua kemampuan terbaik anak asuhnya.
Ia juga mewaspadai andai saja di final nanti bertemu dengan Jawa Barat (Jabar).
“Di final kami akan all-out, karena tidak ada pilihan lain, mau jadi juara satu apa juara dua. Apalagi jika di final nanti bertemu Jabar, kita akan maksimalkan dan berusaha membalas kekalahan di babak penyisihan grup,” pungkasnya. (DON)
Nasional
GMNI Maluku Utara Desak PT Geo Dipa Buka Dokumen AMDAL: “Jangan Ada Proyek Diam-Diam di Tanah Rakyat”

Halmahera Barat— Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Maluku Utara melontarkan kritik keras terhadap PT Geo Dipa Energi terkait dugaan minimnya keterbukaan informasi publik dalam proyek yang dijalankan di wilayah Halmahera Barat. Organisasi mahasiswa tersebut mendesak perusahaan segera membuka dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) secara transparan kepada masyarakat.
GMNI menilai dokumen AMDAL bukan sekadar administrasi perusahaan, melainkan hak publik yang wajib diketahui masyarakat karena berkaitan langsung dengan keselamatan lingkungan, ruang hidup warga, dan masa depan generasi mendatang.
Dalam pernyataannya, GMNI Maluku Utara menegaskan bahwa tidak boleh ada proyek investasi yang berjalan di tengah tertutupnya akses informasi bagi masyarakat lokal.
“Dokumen AMDAL adalah hak publik, bukan dokumen rahasia perusahaan. Masyarakat Halmahera Barat berhak tahu apa dampak sosial, ekonomi, dan lingkungan dari aktivitas yang dilakukan PT Geo Dipa,” demikian pernyataan GMNI Maluku Utara.
Mereka menilai keterbukaan informasi menjadi hal mendasar yang wajib dipenuhi perusahaan, terutama dalam proyek yang bersentuhan langsung dengan sumber daya alam dan kehidupan masyarakat sekitar.
GMNI juga mengingatkan bahwa transparansi AMDAL merupakan bagian dari prinsip perlindungan lingkungan hidup sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan. Karena itu, setiap upaya menutup atau membatasi akses publik terhadap dokumen AMDAL dinilai dapat memicu persoalan hukum dan konflik sosial di kemudian hari.
Dalam tuntutannya, GMNI Maluku Utara meminta PT Geo Dipa Energi segera mempublikasikan dokumen AMDAL secara utuh dan terbuka tanpa manipulasi data maupun pembatasan akses kepada masyarakat.
Selain itu, mereka juga mendesak adanya pengawasan independen terhadap proyek tersebut dengan melibatkan akademisi, organisasi masyarakat sipil, serta lembaga independen guna memastikan seluruh proses berjalan objektif dan tidak merugikan masyarakat maupun lingkungan.
Ketua DPD GMNI Maluku Utara, Alfonsius Gisisi, menegaskan pihaknya tidak akan tinggal diam apabila perusahaan tetap bersikap tertutup terhadap publik.
“Kami tidak akan tinggal diam melihat perusahaan beroperasi tanpa keterbukaan. PT Geo Dipa harus membuka AMDAL secara transparan kepada masyarakat Halmahera Barat. Jika tidak, maka itu adalah bentuk pelecehan terhadap hak rakyat dan ancaman terhadap keberlanjutan lingkungan,” tegas Alfonsius.
Pernyataan tersebut menjadi sinyal bahwa penolakan terhadap minimnya transparansi proyek investasi di Maluku Utara mulai mendapat perhatian serius dari kalangan mahasiswa dan masyarakat sipil.
GMNI Maluku Utara menegaskan, pembangunan dan investasi tidak boleh mengorbankan hak masyarakat atas informasi serta kelestarian lingkungan hidup. Mereka berharap pemerintah daerah maupun instansi terkait ikut turun tangan memastikan seluruh proses berjalan terbuka, akuntabel, dan berpihak kepada kepentingan rakyat. (By/Red)
Nasional
Negara Hukum Indonesia Bukan Negara Undang-Undang

Jakarta— Indonesia menegaskan dirinya sebagai negara hukum. Dalam pengertian ideal, prinsip tersebut seharusnya menempatkan hukum sebagai penjaga keadilan, pembatas kekuasaan, sekaligus pelindung hak-hak warga negara. Hukum tidak hanya dimaksudkan untuk menciptakan ketertiban administratif, tetapi juga memastikan bahwa negara berjalan di atas nilai keadilan dan kemanusiaan.
Namun dalam praktiknya, pemahaman tentang negara hukum perlahan mengalami penyempitan makna. Negara hukum kerap direduksi menjadi negara peraturan. Ukuran keberhasilan negara tidak lagi bertumpu pada tegaknya keadilan, melainkan pada seberapa banyak regulasi berhasil diproduksi.
Pemerintah dianggap bekerja ketika melahirkan aturan baru, sementara lembaga legislatif dinilai produktif dari kuantitas undang-undang yang dihasilkan.
Di titik inilah persoalan mendasar negara modern muncul.
Selama beberapa dekade terakhir, Indonesia tampak semakin terjebak dalam paradigma legalisme formal: keyakinan bahwa hampir seluruh persoalan bangsa dapat diselesaikan melalui pembentukan regulasi.
Akibatnya, hukum berubah menjadi instrumen administratif yang sangat birokratis. Negara sibuk membangun tata aturan, tetapi sering kali lupa membangun budaya hukum dan moralitas publik.
Padahal banyaknya aturan tidak selalu identik dengan hadirnya keadilan. Sejarah justru menunjukkan bahwa hukum dapat berubah menjadi alat kekuasaan ketika kehilangan dimensi etik dan kemanusiaannya. Hukum akhirnya lebih sibuk menjaga prosedur dibanding menjaga manusia.
Fenomena tersebut terlihat dalam praktik *over-regulation* yang semakin nyata. Regulasi terus bertambah, tetapi kepastian hukum justru sering melemah. Aturan saling bertumpuk, birokrasi semakin rumit, sementara masyarakat dihadapkan pada sistem hukum yang terasa jauh dari rasa keadilan.
Tidak semua persoalan publik sesungguhnya harus diselesaikan melalui undang-undang. Banyak persoalan sosial lebih efektif diselesaikan melalui pendidikan, keteladanan, budaya, dan kesadaran moral masyarakat.
Negara modern terlalu sering percaya bahwa segala sesuatu harus diatur secara formal, padahal masyarakat tidak selalu tumbuh sehat melalui pengawasan regulasi yang berlebihan.
Pada saat yang sama, dominasi regulasi yang terlalu kuat membuat hukum perlahan kehilangan dimensi sosialnya.
Hukum menjadi dingin, mekanis, dan prosedural. Yang ditegakkan sering kali bukan keadilan substantif, melainkan kepatuhan administratif. Dalam situasi seperti ini, rakyat dapat merasa hidup di tengah banyak aturan, tetapi miskin perlindungan.
Persoalan lain terletak pada lemahnya budaya hukum. Negara sibuk membuat regulasi, tetapi sering lalai membangun integritas aparat, keteladanan elite, dan kesadaran hukum masyarakat. Akibatnya, hukum berhenti sebagai teks formal tanpa daya hidup dalam realitas sosial.
Banjir regulasi juga menciptakan jarak antara rakyat dan hukum itu sendiri. Aturan yang terlalu banyak, rumit, dan kerap tumpang tindih membuat hukum terasa asing bagi masyarakat. Dalam kondisi tertentu, hukum tidak lagi dipandang sebagai pelindung warga negara, melainkan sebagai beban administratif yang menimbulkan ketakutan.
Karena itu, negara hukum tidak boleh berhenti pada legalitas semata. Negara hukum harus dimaknai sebagai negara yang menempatkan keadilan sebagai orientasi utama penyelenggaraan kekuasaan.
Tegaknya hukum tidak cukup diukur dari banyaknya regulasi, tetapi dari sejauh mana hukum mampu melindungi manusia, menjaga martabat warga negara, dan menghadirkan rasa adil dalam kehidupan publik.
Dalam konteks Indonesia, semangat tersebut sesungguhnya telah memiliki dasar filosofis yang kuat melalui Pancasila. Sistem hukum Indonesia tidak hanya bertumpu pada kepastian hukum, tetapi juga pada nilai kemanusiaan, musyawarah, dan keadilan sosial.
Karena itu, hukum semestinya tidak sekadar menjadi perangkat administratif negara, melainkan juga menjadi cermin moralitas bangsa.
Di tengah krisis kepercayaan publik terhadap hukum hari ini, tantangan terbesar Indonesia sesungguhnya bukan kekurangan aturan. Tantangan terbesar bangsa ini justru terletak pada krisis keteladanan, lemahnya integritas penegak hukum, dan pudarnya moralitas dalam penyelenggaraan negara.
Sebab sebanyak apa pun regulasi dibuat, negara tidak akan pernah benar-benar menjadi negara hukum apabila keadilan hanya berhenti di atas kertas.
Bangsa yang terlalu percaya pada banyaknya aturan, tetapi gagal menjaga keadilan, pada akhirnya hanya akan melahirkan ketertiban administratif tanpa mampu memanusiakan kemanusiaan. Karena pada akhirnya, negara hukum bukanlah semata supremasi peraturan, melainkan supremasi keadilan, moral, dan nilai kemanusiaan yang hidup di dalam nurani bangsa. (By/Red)
Oleh: Prof. Dr. Arief Hidayat, Profesor Emiritus Univ. Borobudur, Hakim Konstitusi dua periode (2013–2026), Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2015–2018, Ketua Umum PA GMNI.
Jawa Timur
Sinergi untuk Negeri, Polres Trenggalek Bersama Warga Bangun Jembatan Merah Putih Presisi

Trenggalek— Polres Trenggalek Polda Jatim bersama masyarakat membangunan Jembatan Merah Putih Presisi di Dusun Jombok, Kecamatan Pule, Kabupaten Trenggalek.
Kapolres Trenggalek, AKBP Ridwan Maliki yang diwakili Kapolsek Pule, AKP Muhtar, S.A.P mengatakan pembangunan jembatan tersebut merupakan bentuk kepedulian dan kemitraan antara Polres Trenggalek Polda Jatim bersama masyarakat setempat guna meningkatkan akses transportasi warga.
“Jembatan ini untuk mendukung aktivitas pertanian dan mobilitas masyarakat sehari-hari,” kata AKP Muhtar usai peletakan batu pertama, Jumat (8/5/26).
Jembatan yang dibangun memiliki dimensi panjang 10 meter, lebar 1 meter, dan tinggi 3,5 meter dengan bentang sungai selebar 5 meter.
Adapun tipe jembatan yang digunakan yakni konstruksi bertiang bambu yang disesuaikan dengan kondisi medan dan kebutuhan masyarakat sekitar.
Keberadaan jembatan ini nantinya diharapkan mampu menjadi akses utama masyarakat sekaligus jalur lintas pertanian yang selama ini cukup sulit dilalui.
Selain mempermudah aktivitas warga, jembatan tersebut juga diperkirakan dapat memangkas jarak tempuh hingga sekitar 4 kilometer serta menghemat waktu perjalanan kurang lebih 20 menit.
Estimasi anggaran pembangunan jembatan mencapai Rp.45.000.000 yang berasal dari kemitraan bantuan Polres Trenggalek dan swadaya masyarakat.
Semangat gotong royong warga juga terlihat dalam proses awal pembangunan sebagai bentuk dukungan terhadap percepatan akses infrastruktur di wilayah pedesaan.
Kegiatan peletakan batu pertama turut dihadiri oleh Danramil Pule Kapten CPK Mohamad Nurhadi, Kapolsek Pule AKP Muhtar S.A.P., Kepala Desa Jombok Slamet Riyadi, S.Sos., Wakil Ketua BPD Jombok Edi Sutrisno, serta tokoh masyarakat Sugiono dan warga setempat.
“Kami berharap pembangunan jembatan dapat berjalan lancar dan segera dimanfaatkan masyarakat untuk menunjang aktivitas ekonomi maupun sosial di Dusun Jomblo dan sekitarnya,”ujar Kapolsek Pule. (DON/Red)
Redaksi5 hari agoSuasana Tegang di Blitar: KPK Datang, HP Peserta Disita, Ada Apa ?
Redaksi2 minggu agoMerawat Tradisi: Jejak Pondok Tengah Kamulan
Redaksi3 minggu agoKPK Kuliti ‘Surat Sakti’ Bupati Nonaktif Tulungagung, 9 Pejabat Kembali Diperiksa
Nasional3 hari agoPSHT “Kepung” DPRD dan KONI Blitar, Ultimatum Keras Dilayangkan: Massa Ancam Turun 10 Kali Lipat
Redaksi2 minggu agoHalal Bihalal di Pantai Midodaren, Ratusan Jazz GE8 Jatim Perkuat Solidaritas dan Komitmen Positif
Redaksi2 minggu agoAkar Sejarah: Dari Kalangbret ke Kamulan
Redaksi14 jam ago560 Hektare Terlantar, Pokmas Tani Mandiri Desak Negara Cabut HGU Eks PT Indoco
Nasional2 hari agoNegara Hukum Indonesia Bukan Negara Undang-Undang







