Nasional
TNI AL dan BI Luncurkan Ekspedisi Rupiah Berdaulat 2025 di Papua Barat Daya: Jaga Kedaulatan Uang Negara hingga Ujung Negeri

Kota Sorong — TNI Angkatan Laut bersama Bank Indonesia resmi menggelar Ekspedisi Rupiah Berdaulat (ERB) 2025 di wilayah Provinsi Papua Barat Daya. Pelepasan dilaksanakan di dermaga Lantamal XIV, Sorong oleh Kas Koarmada III Laksma TNI Singgih Sugiarto, S.T., M.Si., bersama Gubernur PBD Elisa Kambu dan Direktur Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia, Faris Budiawan, Wakil walikota Sorong Anshar Karim dan pejabat lainnya.Selasa ( 8/7). Kegiatan yang akan berlangsung selama delapan hari, mulai 8 hingga 15 Juli 2025 ini, menjadi wujud nyata pengabdian negara dalam menjaga kedaulatan rupiah di wilayah terdepan, terluar, dan terpencil (3T) Nusantara.
Dalam ekspedisi ini, KRI Tatihu-853 diturunkan sebagai ujung tombak pelayaran, menempuh jalur sepanjang 1.087 nautical mile (NM). Kapal perang TNI AL tersebut akan singgah di berbagai pulau Kaimana, Namatota, Arguni, Yellu, Mansuar, Raam, dan berakhir di Manokwari.
Ekspedisi ini tidak sekadar distribusi uang layak edar, tetapi juga bagian dari misi bela negara. TNI AL, sebagai garda terdepan pertahanan laut, memainkan peran vital dalam menjangkau masyarakat pelosok yang minim akses ke layanan perbankan dan transaksi keuangan formal.
Dalam sambutan Asisten Operasi Kepala Staf Angkatan Laut Laksda TNI Yayan Sofiyan, S.T., M.Si., CHRMP., M.Tr.Opsla. yang dibacakan oleh Kas Koarmada III Laksma TNI Singgih Sugiarto, S.T., M.Si., disampaikan apresiasi atas keberlanjutan program ERB. Kegiatan ini merupakan hasil sinergi strategis antara TNI AL dan Bank Indonesia melalui Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama yang telah berjalan sejak beberapa tahun terakhir.
“KRI Tatihu-853 menjadi simbol kesiapsiagaan dan dedikasi TNI AL dalam mendukung pembangunan nasional dan menjamin kelancaran roda ekonomi hingga ke pelosok negeri,” ujar Laksma TNI Singgih Sugiarto.
Turut hadir dalam pelepasan ekspedisi ini Gubernur Papua Barat Daya Elisa Kambu, S.Sos, yang menyatakan dukungan penuh atas kolaborasi antara TNI AL dan BI. Menurutnya, lebih dari 3.000 pulau di Papua Barat Daya menjadikan distribusi uang Rupiah sebagai tantangan tersendiri, bukan hanya dari sisi logistik, tetapi juga sebagai upaya menjaga kedaulatan dan meningkatkan kesejahteraan rakyat.
“Edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya merawat uang dan menggunakan Rupiah dalam setiap transaksi adalah bagian dari membangun kesadaran nasional,” tegas Elisa Kambu.
Sementara itu, Direktur Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia, Faris Budiawan, menegaskan bahwa kegiatan ERB merupakan implementasi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Ia menyebut pengelolaan Rupiah adalah bagian dari bela negara.
“Rupiah bukan sekadar alat tukar, tetapi simbol identitas dan kedaulatan bangsa. Sinergi BI dan TNI AL adalah contoh bela negara tanpa senjata,” ungkap Faris.
Dalam konteks pertahanan negara nonmiliter (OMSP), peran TNI AL dalam ekspedisi ini menegaskan bahwa kekuatan militer Indonesia tidak hanya hadir dalam konteks peperangan, tetapi juga dalam misi kemanusiaan dan penguatan ekonomi nasional. Keberadaan KRI Tatihu-853 sebagai armada pengangkut uang layak edar menjadi lambang keteguhan negara dalam menjangkau rakyatnya hingga ke pulau-pulau terluar.
Ekspedisi ini sekaligus menjadi momentum kampanye nasional “Cinta, Bangga, dan Paham Rupiah”, serta langkah nyata mempertegas kedaulatan ekonomi dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(Tim/Red)
Nasional
Polwan Sapa Pejuang Aspirasi, Bagikan Makanan dan Minuman di DPR

Jakarta— Sejumlah polisi wanita (Polwan) bersama personel Polda Metro Jaya lainnya menyapa para pejuang aspirasi di depan Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Kamis (27/8/2026). Mereka membagikan makanan dan minuman kepada peserta penyampaian pendapat yang berada di sekitar lokasi.
Sambil membawa kotak berisi makanan, para Polwan mendatangi peserta yang sedang duduk dan beristirahat. Makanan dan minuman kemudian diberikan secara langsung di tengah pelayanan kepolisian terhadap kegiatan penyampaian aspirasi.
Interaksi tersebut menciptakan suasana hangat antara petugas dan peserta. Sejumlah peserta tampak menerima makanan yang diberikan sembari berbincang dengan personel di lokasi.
Kabid humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto mengatakan, kegiatan itu merupakan bagian dari pendekatan humanis kepolisian. Petugas tidak hanya menjaga ketertiban, tetapi juga memberikan pelayanan agar masyarakat dapat menyampaikan pendapat dengan aman dan nyaman.
“Saudara-saudara kita yang hadir merupakan para pejuang aspirasi. Makanan dan minuman ini adalah bentuk kepedulian serta kebersamaan. Kami ingin aspirasi dapat disampaikan dalam suasana yang aman, tertib, dan damai,” ujar Kombes Pol. Budi Hermanto.
Kombes Pol. Budi Hermanto juga mengajak seluruh peserta untuk menjaga suasana tetap sejuk, tidak mudah terprovokasi, serta mengikuti arahan petugas di lapangan.
“Penyampaian pendapat merupakan hak konstitusional setiap warga negara. Mari kita jaga bersama agar kegiatan berjalan tertib dan damai. Polri menjaga demokrasi untuk masyarakat,” kata Kombes Pol. Budi Hermanto. (DON/Red)
Nasional
15 Desember Jadi Ujian DPR: RUU Perampasan Aset Harus Kuat, Bukan Sekadar Cepat

Jakarta — Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset memasuki fase penting. Pimpinan DPR RI menyatakan komitmen untuk menyelesaikan dan mengesahkan RUU tersebut paling lambat 15 Desember 2026.
Komitmen itu disampaikan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad saat menerima audiensi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026). Komitmen tersebut dituangkan dalam dokumen yang ditandatangani pimpinan DPR.
DPR juga membuka ruang bagi masyarakat untuk memberikan masukan melalui Komisi III, antara lain melalui rapat dengar pendapat umum.
Secara politik, target penyelesaian pada 2026 membuka peluang cukup besar bagi lahirnya UU Perampasan Aset. Namun, persoalannya tidak berhenti pada apakah RUU tersebut disahkan.
Pertanyaan yang jauh lebih penting adalah seperti apa substansi UU yang dihasilkan dan seberapa kuat mekanisme pengawasannya.
Jika tidak terjadi perubahan politik yang signifikan, peluang RUU Perampasan Aset disahkan pada 2026 dapat dinilai relatif tinggi. Namun, angka 75–85 persen merupakan proyeksi, bukan hasil jajak pendapat ataupun voting resmi DPR.
Kesepakatan terhadap kebutuhan memiliki UU Perampasan Aset juga tidak otomatis berarti seluruh fraksi sepakat terhadap setiap ketentuan di dalamnya.
Perdebatan berpotensi muncul pada mekanisme perampasan aset, standar pembuktian, kewenangan aparat penegak hukum, pengawasan pengadilan, mekanisme keberatan, hingga perlindungan terhadap pihak ketiga yang memperoleh aset secara sah.
Karena itu, publik tidak cukup hanya mengawal kapan RUU disahkan, tetapi juga apa yang disahkan.
UU yang terlalu lemah berisiko tidak efektif mengejar hasil kejahatan. Sebaliknya, kewenangan yang terlalu luas tanpa mekanisme pengawasan yang kuat dapat membuka ruang penyalahgunaan.
Prinsipnya adalah memperkuat kemampuan negara mengejar aset hasil kejahatan sekaligus memperketat kontrol terhadap kewenangan aparat.
Komitmen pimpinan DPR untuk menyelesaikan RUU paling lambat 15 Desember 2026 kini menjadi ukuran politik yang mudah diuji publik. Bahkan, pimpinan DPR menyatakan kesiapan mundur apabila target tersebut tidak terpenuhi.
Karena itu, setelah audiensi dan pernyataan komitmen berakhir, pertanyaan berikutnya sederhana:
Apa yang berubah dalam proses legislasi?
Publik perlu mengikuti tahapan pembahasan, naskah yang berkembang, sikap setiap fraksi, serta substansi pasal-pasal yang disepakati.
Aksi masyarakat dan audiensi dengan DPR merupakan bagian dari demokrasi. Namun, legitimasi politik tidak berhenti pada pertemuan dan dokumentasi bersama.
Ukuran keberhasilannya adalah apakah aspirasi tersebut benar-benar masuk ke dalam proses legislasi dan menghasilkan aturan yang dapat bekerja.
Dengan demikian, pengawasan publik tidak perlu diarahkan pada dugaan atau spekulasi mengenai siapa yang berada di balik sebuah aksi tanpa bukti. Yang jauh lebih penting adalah memastikan proses legislasi berlangsung terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.
Tuntutan agar seluruh koruptor dihukum mati merupakan isu yang berbeda.
Secara politik, hukuman maksimal terhadap korupsi berat dapat memperoleh dukungan. Namun, menjadikan pidana mati sebagai hukuman wajib bagi seluruh pelaku korupsi berpotensi menghadapi perdebatan lebih panjang.
Jika dilakukan simulasi politik terhadap rumusan “semua koruptor wajib dihukum mati”, dukungan terhadap formula tersebut kemungkinan tidak sebesar dukungan terhadap penguatan pemberantasan korupsi secara umum.
Proyeksi 150–220 anggota mendukung dan 250–330 menolak, dengan 50–120 lainnya belum solid, harus dipandang semata-mata sebagai simulasi, bukan prediksi hasil voting DPR.
Peluang kompromi politik lebih terbuka jika hukuman maksimal ditempatkan pada kategori tindak pidana korupsi tertentu atau keadaan luar biasa sesuai persyaratan hukum.
Dengan demikian, perdebatan kemungkinan tidak hanya mengenai beratnya hukuman, tetapi juga mengenai proporsionalitas pidana, kepastian hukum dan efektivitas pemulihan aset.
Tekanan masyarakat memiliki posisi penting dalam pembahasan RUU Perampasan Aset. Namun, tuntutannya perlu melampaui sekadar meminta pengesahan.
Yang perlu dikawal adalah lahirnya UU yang mampu:
– mengejar aset hasil tindak pidana;
– mengembalikan kerugian negara;
– mencegah pelaku menikmati hasil kejahatan;
– melindungi pihak yang memperoleh aset secara sah;
– mencegah penyalahgunaan kewenangan; dan
– memastikan seluruh proses dapat diuji melalui mekanisme hukum.
Dengan begitu, keberhasilan pemberantasan korupsi tidak hanya diukur dari jumlah orang yang dipidana.
Ukuran yang tidak kalah penting adalah seberapa besar aset hasil kejahatan dapat dipulihkan dan dikembalikan kepada negara.
Tanggal 15 Desember 2026 kini menjadi tenggat yang harus dibuktikan DPR. Pimpinan DPR telah menyatakan komitmennya, sementara masyarakat memiliki kepentingan untuk terus mengawasi prosesnya.
Jika RUU berhasil disahkan sesuai target, itu merupakan langkah penting dalam pemberantasan korupsi. Namun, pengesahan bukan akhir.
Justru setelah menjadi undang-undang, publik akan menilai apakah aturan tersebut benar-benar efektif mengembalikan aset negara, memberikan kepastian hukum dan mencegah penyalahgunaan kekuasaan.
Karena itu, pertarungan sesungguhnya bukan sekadar antara DPR dan rakyat.
Pertarungannya adalah apakah tekanan publik mampu diterjemahkan menjadi hukum yang kuat, adil, transparan dan efektif.
Publik tidak hanya membutuhkan UU Perampasan Aset yang cepat disahkan.
Publik membutuhkan UU yang mampu membuat hasil kejahatan kembali kepada negara dan rakyat.
Sebab pada akhirnya, keberhasilan pemberantasan korupsi bukan diukur dari banyaknya janji politik, melainkan dari seberapa nyata negara mampu mengambil kembali apa yang telah dirampas dari rakyat. (By/Red)
Jawa Timur
Keluarga Jadi Benteng Generasi, Pucanglaban Dorong Parenting Hadapi Ancaman Perceraian

TULUNGAGUNG— Ketahanan keluarga menjadi perhatian Pemerintah Kecamatan Pucanglaban di tengah berbagai persoalan rumah tangga yang dapat berdampak pada tumbuh kembang anak. Pesan itu mengemuka dalam sosialisasi Family Parenting yang digelar di Kecamatan Pucanglaban, Tulungagung, Kamis (27/8).
Kegiatan yang berlangsung sekitar pukul 09.30 WIB tersebut diikuti sekitar 50 perwakilan kader dan anggota PKK dari sejumlah desa.
Acara digelar oleh Camat Pucanglaban Setiono, S.Sos., M.M. bersama Ibu Camat, dengan menghadirkan Rahmat Putra Perdana alias Mas Dana sebagai narasumber.
Dalam pemaparannya, Mas Dana yang merupakan Ketua Umum Lembaga 212 Loro Siji Loro Rakyat Makmur Sejahtera menempatkan keluarga sebagai titik awal pembentukan karakter anak.
Menurutnya, pendidikan anak tidak cukup hanya mengandalkan sekolah. Pola komunikasi orang tua, keteladanan, cara mengendalikan emosi, serta suasana di rumah turut menentukan perkembangan karakter dan kecerdasan anak.
“Karena berawal dari keluarga yang kuat dan harmonis dalam mendidik, akan tumbuh anak-anak yang berakhlak dan memiliki intelektual dalam menjalani kehidupan,” kata Mas Dana.
Pihaknya menilai penguatan fungsi keluarga perlu menjadi perhatian bersama. Pemerintah, PKK, tokoh masyarakat, organisasi kemasyarakatan, hingga orang tua dinilai memiliki peran dalam membangun lingkungan yang sehat bagi keluarga.
Mas Dana juga menyinggung persoalan perceraian di Kabupaten Tulungagung. Ia menyebut terdapat 1.461 kasus perceraian pada 2026.
Angka tersebut, menurut dia, menunjukkan bahwa edukasi mengenai ketahanan keluarga perlu dilakukan secara serius dan berkelanjutan. Family Parenting tidak semestinya hanya menjadi agenda seremonial, melainkan dapat menjadi ruang pembelajaran bagi masyarakat.
Materi parenting diharapkan mampu membantu pasangan dan orang tua memahami komunikasi dalam rumah tangga, pola asuh, pengelolaan emosi, hingga cara menyelesaikan konflik keluarga secara lebih bijaksana.
Antusiasme peserta terlihat selama kegiatan berlangsung. Para kader PKK mengikuti pemaparan dan memberikan respons positif terhadap materi yang disampaikan.
Ibu Camat Pucanglaban menyambut baik pelaksanaan kegiatan tersebut. Ia berharap sosialisasi dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, khususnya keluarga di wilayah Kecamatan Pucanglaban.
Apresiasi serupa disampaikan Camat Pucanglaban Setiono. Ia mengucapkan terima kasih kepada narasumber dan seluruh peserta serta berharap kegiatan edukasi tentang keluarga dapat dilaksanakan secara rutin.
Di sisi lain, Mas Dana menyatakan Lembaga 212 Loro Siji Loro Rakyat Makmur Sejahtera siap membangun komunikasi dan kemitraan dengan Pemerintah Kecamatan Pucanglaban.
“Semoga ke depannya kita bisa menjadi mitra yang baik terhadap Kecamatan Pucanglaban dan masyarakat untuk bersinergi dalam setiap lini,” ujarnya.
Ia menegaskan organisasi kemasyarakatan semestinya tidak hanya berperan dalam kegiatan sosial dan penyampaian aspirasi, tetapi juga ikut memberikan edukasi serta membantu mencari solusi atas persoalan yang berkembang di tengah masyarakat.
Bagi Mas Dana, membangun generasi tidak bisa hanya dilakukan melalui pendidikan formal. Rumah merupakan lingkungan pertama tempat anak belajar, sementara orang tua menjadi sosok pertama yang memberikan contoh.
Karena itu, keluarga yang sehat, harmonis, komunikatif, dan bertanggung jawab dinilai menjadi salah satu modal penting untuk melahirkan generasi yang berkarakter, berakhlak, cerdas, dan memiliki kepedulian sosial.
Sosialisasi Family Parenting di Pucanglaban pun diharapkan menjadi langkah awal untuk membangun program edukasi keluarga yang berkesinambungan, sekaligus memperkuat kolaborasi antara pemerintah, PKK, masyarakat, dan organisasi kemasyarakatan. (DON/Red)
Redaksi2 minggu agoSekda Definitif Dilantik, Pengamat Sindir Pemkab Tulungagung: “Seperti Komedi Putar, Muter-Muter”
Redaksi4 hari agoKetika Perayaan Desa Berhadapan dengan Hak atas Akses Darurat
Nasional2 minggu agoPlt Bupati Tulungagung Turba ke Kalitengah, Warga Sampaikan Persoalan Tanah, Air Bersih hingga Kebun Plasma
TNI & Polri3 minggu agoKapolres Blitar Berikan Arahan kepada Kapolsek Jajaran dan Bhabinkamtibmas
TNI & Polri3 minggu agoKodim 0808/Blitar Tuntaskan 260 KDKMP, Tercepat di Indonesia Kejar Target Ekonomi Desa
Redaksi21 jam agoDeadline 15 Desember: RUU Perampasan Aset Tak Disahkan, Pimpinan DPR Siap Mundur
TNI & Polri2 minggu agoPolres Blitar Kota Bagikan Bendera Merah Putih, Kobarkan Semangat Nasionalisme Jelang HUT ke-81 RI
Papua2 minggu agoTokoh Muda Marhaenis Nusantara Papua Tengah Abiut Aris: Pemerintah Harus Beri Penjelasan soal Dana Desa







