Nasional
Tolak Permintaan Pemkab Serahkan Dokumen Tuntutan dan Bakal Ada Aksi Unjuk Rasa Jilid 2

TULUNGAGUNG, 90detik.com- Aliansi Masyarakat Tulungagung (Almasta) menghadiri undangan yang diinisiasi oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung. Bertempat di Pendopo Kongas Arum Kusumaning Bangsa Tulungagung, pada Rabu (29/05).
Dalam pertemuan tersebut, Pemkab Tulungagung meminta dokumen tuntutan dan pembacaan tuntutan Almasta.
Namun, Almasta menolak secara tegas akan hal itu. Karena secara langsung oleh Almasta surat tuntutan tersebut sudah diantarkan ke Kemendagri RI pada (27/05) lalu.
Hal ini, disampaikan oleh Arsoni selaku salah satu koordinator dan perwakilan Almasta usai bertemu dan memenuhi undangan.
Pihaknya menegaskan tidak akan menyerahkan dokumen karena sebelumnya sudah diantarkan ke Kemendagri. Menurutnya, hal tersebut termasuk hal yang aneh, untuk tuntutan waktu aksi tidak ada satupun pejabat yang menemui. Dan undangan ini juga pembahasannya juga tidak jelas substansinya.
“Kami menghormati undangan dari pihak pemerintah Kabupaten Tulungagung, jadi kalau kita diundang ya kita harus hadir karena undangan itupun juga resmi. Dan kami menolak permintaan dari pemerintah daerah untuk menyerahkan dokumen tuntutan kami, ” tegasnya.
Arsoni juga menyampaikan masyarakat Tulungagung masih memperhatikan perkembangan terkait aksi turun jalan yang dilakukan Almasta.
”Untuk turun aksi lagi dengan massa yang lebih banyak lagi, kami menantikan respons dari pihak terkait serta bagaimana solusi yang akan ditempuh ke depan terkait tuntutan Almasta,” tukasnya.

Anwar Munawar bersama Korlap Almasta, menyampaikan keterangan pers,(doc/red)
Senada dengan Arsoni, Anwar Munawar juga mengatakan mengenai penolakan pembacaan tuntutan dan menyerahkan dokumen karena sudah menjadi kesepakatan bersama Almasta.
Selain itu, pihaknya juga tegaskan bahwasannya ini adalah marwah dari lembaga untuk mengkritisi kebijakan pemerintah.
”Apa yang kami lakukan ini, tujuannya untuk menjadikan Tulungagung menjadi lebih baik, agar masyarakat tidak menyalahartikan. Mengenai aksi unjuk rasa jilid 2, kami juga masih menunggu surat balasan dari Kemendagri,” katanya.

Suasana pertemuan di Pendopo Kabupaten Tulungagung, (doc/red).
Sementara itu, Pj Bupati Tulungagung, Heru Suseno, usai berdialog dengan pihak Almasta, menyampaikan bahwa sebagai upaya menjalin komunikasi dengan Almasta.
Selain itu, ia menerangkan saat Almasta melakukan aksi unjuk rasa dan ingin bertemu dengannya belum bisa untuk dipenuhi karena ada kesibukan.
“Jadi undangan ini sebagai bentuk respon terhadap rekan – rekan Almasta yang saat itu menggelar aksi, pada hari itu memang saya ada kesibukan sehingga tidak bisa ketemu. Akan tetapi hari ini memenuhi permintaan teman – teman untuk ketemu dan silaturahim,” ujarnya.
Heru Suseno, menambahkan mengenai adanya tuntutan pada dirinya untuk mundur dari jabatannya saat ini, merupakan kewenangan Kemendagri untuk menilai kinerjanya.
”Saya harap ada dialog yang di inginkan teman – teman itu apa karena tuntutannya kok begitu, dan itu-itu saja. Kalau urusan mundur itu, saya tidak bisa mengundurkan diri. Karena kewenangan ada di Kementrian Dalam Negeri (Mendagri) dan nanti terserah Mendagri menilai kinerja saya seperti apa,” jelasnya.
Disinggung, adanya kemungkinan aksi unjuk rasa yang ke dua oleh Almasta, ia menyatakan tidak mau berspekulasi mengenai hal tersebut.
“Saya tidak mau berandai – andai dulu, yang jelas saya ikuti apa yang dilaporkan teman – teman nanti kan mesti ada usulan dari Kemendagri,” pungkasnya. (Red/DON)
Editor: JK
Nasional
Dua Orang Terduga Pencuri Puluhan Lampu Kota Lama Dibekuk Polisi

SURABAYA— Video viral aksi pencurian lampu taman di kawasan Kota Lama Surabaya akhirnya terungkap.
Satreskrim Polrestabes Surabaya Polda Jatim berhasil mengamankan dua pelaku yang ternyata merupakan ayah dan anak.
Mereka diduga menjadi dalang hilangnya puluhan lampu hias yang mempercantik kawasan wisata Kota Lama.
Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Kompol Rahmad Aji Prabowo, S.I.K., M.Si., menjelaskan bahwa aksi pencurian ini telah berlangsung sejak Juni 2025.
Lokasi yang menjadi sasaran para pelaku berada di sepanjang Jalan Mliwis dan Jalan Panggung, kawasan Kota Lama Surabaya.
Menurutnya, hilangnya 77 lampu tempel awalnya diketahui melalui rekaman CCTV.
Dalam video tampak seorang pria mengenakan kaos biru mengendarai motor Honda PCX berwarna putih saat menjalankan aksinya pada malam hari.
“Dari rekaman CCTV tersebut, tim Jatanras melakukan penyelidikan mendalam hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku,” jelas Kompol Rahmad Aji, Senin (17/11).
Dua pelaku diketahui berinisial MA dan MU, warga Kecamatan Pabean Cantikan, Surabaya. Hubungan keduanya adalah ayah dan anak yang tinggal satu rumah.
Barang bukti yang turut diamankan penyidik adalah satu unit hardisk berisi rekaman CCTV saat pelaku mencuri lampu sembari mengenakan kaos putih.
Kompol Rahmad Aji menyebut tujuan pelaku murni untuk memenuhi kebutuhan ekonomi. Lampu yang dicuri dibongkar bagian per bagiannya sebelum dijual secara terpisah.
“Motifnya ekonomi, hasil penjualannya masih didalami. Untuk satu unit lampu, diperkirakan pelaku memperoleh sekitar seratus tiga puluh lima ribu rupiah,” tambahnya.
Dari pendalaman sementara, polisi baru mendapati 15 unit lampu yang berhasil dijual oleh pelaku.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan Pasal 362 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Polrestabes Surabaya Polda Jatim juga memastikan masih terus memburu kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan penjualan lampu curian tersebut. (DON/Red)
Nasional
Hari Pertama Operasi Zebra Semeru 2025, Fatalitas Kecelakaan di Jatim Nihil

SURABAYA— Operasi Zebra Semeru 2025, sudah dimulai sejak kemarin 17 November 2025. Pada hari pertama pelaksanaannya fatalitas kecelakaan lalulintas di Jawa Timur nihil.
Pernyataan itu disampaikan oleh Dirlantas Polda Jatim Kombes Pol Iwan Saktiadi, yang menyebutkan bahwa, hasil Analisa dan Evaluasi (Anev) dihari pertama pada Operasi Zebra Semeru 2025, baik Ditlantas Polda Jatim maupun Polres/ta jajaran, fatalitas kecelakaan lalulintas nihil di Jawa Timur.
“Namun ada beberapa kejadian kecelakaan lalulintas yang masih didominasi usia antara 15 – 18 tahun. Seringnya terjadi kecelakaan disebabkan kendaraan khususnya roda dua yang mendahului atau berbelok tanpa melihat situasi di jalan” jelas Kombes Pol Iwan Saktiadi, Selasa (18/11/2025).
Selain itu kecelakaan lalulintas di jalan seringkali melibatkan sepeda motor atau roda dua. Dan untuk waktu lebih banyak terjadi di jam jam kerja mulai pukul 06.00 – 12.00 WIB.
“Selain itu lakalantas sering kali juga terjadi di kawasan permukiman. Kami berharap masyarakat di Jawa Timur, khususnya di Kota Surabaya, untuk kesadarannya saat dijalan agar lebih tertib berlalulintas yang aman dan selamat agar tidak merugikan diri sendiri dan orang lain,” harapnya.
Sementara Kasubdit Kamsel Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jatim, AKBP Edith Yuswo Widodo, mengatakan bahwa, selama Operasi Zebra Semeru 2025, yang dimulai sejak tanggal 17 – 30 November 2025, direktorat lalulintas, meluncurkan inovasi berhadiah dengan memberikan reward bagi pengguna jalan yang tertib berlalulintas di jalan.
“Kami ingin mengubah pola pikir masyarakat. Penertiban bukan hanya soal pelanggaran, tetapi juga soal apresiasi bagi mereka yang sudah patuh,” jelas AKBP Edith Yuswo Widodo.
Anggota polantas akan hunting system dengan kamera khusus untuk menjaring pengendara yang patuh.
Mulai dari menggunakan helm SNI maupun melengkapi surat surat kendaraan maupun memasang plat nomor kendaraan.
“Nantinya yang beruntung akan kita umumkan di media cetak, maupun media elektronik yang akan mengekpos dua hari sekali. Dan akan kita berikan reward voucher belanja,” terangnya.
Ia menyebut kepatuhan berlalu lintas tidak hanya layak diberi sanksi saat melanggar, tetapi juga penghargaan ketika ditaati.
Tujuan dari inovasi ini salah satunya adalah membentuk karakter dari pengguna jalan yang ada di Jawa Timur, jadi menumbuhkan kesadaran dan juga akhirnya polisi itu bukan hanya menindak tetapi memberikan apresiasi kepada masyarakat yang memang benar-benar pengendara itu sebagai pengguna jalan yang baik, pengguna jalan yang tertib berlalu lintas. (DON/Red)
Jawa Timur
Perjudian di Trenggalek Beroperasi Terang-Terangan, Warga Pertanyakan Ketegasan Aparat

TRENGGALEK — Dugaan praktik perjudian yang seolah tak tersentuh hukum kembali menjadi sorotan di Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur.
Sebuah arena sabung ayam di Dusun Karanggayam, Desa Karangsoko, Kecamatan Trenggalek, didapati beroperasi secara terbuka dan masif, seakan-akan tanpa takut terhadap penindakan aparat penegak hukum.
Pantauan media pada Senin (18/11) menunjukkan aktivitas perjudian berlangsung tanpa upaya penyamaran sedikit pun.
Di lokasi, sabung ayam digelar terang-terangan, sementara permainan dadu juga disediakan bagi para penjudi yang datang dari berbagai wilayah sekitar.
Aktivitas berjalan dari siang hingga malam, dengan ratusan kendaraan memadati area sekitar indikasi betapa ramainya bisnis ini beroperasi.
Seorang warga sekitar mengatakan bahwa aparat sebenarnya pernah melakukan penutupan, namun hanya berlangsung sesaat.
“Pernah ditutup sebentar, tapi buka lagi seperti tidak ada apa-apa,” ujarnya yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Pernyataan ini menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat, mengapa penindakan tidak tegas?
Mengapa praktik tersebut bisa kembali hidup secepat itu?
Di tengah minimnya efek jera, dugaan soal adanya beking dari pihak tertentu mulai mencuat dan memicu kecurigaan publik.
Padahal aturan hukum sangat jelas. Pasal 303 KUHP menyatakan bahwa segala bentuk perjudian merupakan tindak pidana, dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara atau denda dalam jumlah besar.
Namun bagi warga Trenggalek, ketentuan itu seolah tinggal tulisan di atas kertas ketika melihat fenomena perjudian yang diduga beroperasi bebas tanpa hambatan. Kekhawatiran warga semakin membesar karena dampaknya mulai dirasakan.
Selain dianggap merusak moral, keberadaan arena judi dikhawatirkan menjadi pemicu kriminalitas lain, mulai dari pencurian, keributan, hingga kerawanan sosial yang mengancam ketertiban lingkungan.
“Kalau dibiarkan terus, ini bisa merusak generasi muda,” ungkap warga lainnya.
Desakan publik kini tidak lagi hanya ditujukan kepada Polres Trenggalek. Masyarakat meminta Polda Jawa Timur dan bahkan Mabes Polri turun tangan mengambil langkah konkret mulai dari penggerebekan, penutupan menyeluruh, hingga penindakan terhadap para pelaku maupun pihak yang diduga melindungi aktivitas tersebut.
Warga menilai, pembiaran berlarut-larut berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.
Masyarakat kini menanti tindakan tegas sebagai bukti bahwa hukum masih berdiri sama tinggi bagi siapa pun dan tidak tunduk pada kepentingan oknum mana pun. (And/Red)
Nasional2 minggu agoProyek JUT Sobontoro Amburadul: Diduga Pokir Wakil Bupati, GMPN Desak Audit dan Penyelidikan
Nasional1 minggu agoWarga Desa di Blitar Swadaya Tambal Jalan Rusak Parah, Minta Perhatian Pemkab
Redaksi3 minggu agoDua Mahasiswi Tewas Tertabrak Bus Harapan Jaya di Tulungagung, Satu Korban Luka Berat
Jawa Timur2 minggu agoKoperasi Kelurahan Merah Putih Khawatir Mafia Pangan Kuasai Program MBG di Blitar
Redaksi2 minggu agoGenting Usang di Proyek Rehab Sekolah Rp 362 Juta, Keselamatan Siswa Dipertaruhkan
Redaksi3 minggu agoLaju Ganas Bus Harapan Jaya Renggut Nyawa Pemotor di Tulungagung
Nasional2 minggu agoDugaan Ada Tikus Proyek, Rabat Beton Telan Anggaran Rp 200 Juta Rusak Parah Belum Setengah Tahun
Redaksi3 minggu agoTragedi Bus Harapan Jaya, Rakyat Geram: Nyawa Dua Mahasiswi Tak Bisa Dibayar dengan Setoran












