Jakarta
Usai Audiensi dengan KIP, Kapolri Tegaskan Polri Terbuka dan Terus Lakukan Perbaikan

Jakarta— Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerima audiensi jajaran pimpinan dan komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) di Gedung Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (4/12/2025).
“Sebagaimana amanah dari UU tentunya keterbukaan terkait informasi publik dimana Komisi Informasi Pusat menjadi komisi ditunjuk untuk menyelenggarakan dan melayani sengketa terkait dengan keterbukaan informasi publik,” kata Sigit kepada awak media usai menerima audiensi.
Dalam hal ini, Sigit menegaskan bahwa, Polri akan terus menjadi institusi yang terbuka dan melakukan perbaikan untuk terus memenuhi apa yang diharapkan oleh masyarakat.
“Sehingga harapan masyarakat terhadap keterbukaan informasi publik betul-betul bisa kita sajikan, kita berikan, sesuai dengan standar yang diharapkan, sesuai dengan harapan masyarakat terkait aturan keterbukaan infornasi publik,” ujar Sigit.
Sigit menyebut, segala saran maupun masukan dari masyarakat akan dijadikan bahan evaluasi guna mewujudkan institusi Korps Bhayangkara yang diinginkan oleh khalayak luas.
“Yang jelas apapun hasilnya kami terus akan lakukan perbaikan dan evaluasi untuk menuju apa yang diwajibkan, apa yang diharuskan dan apa yang menjadi harapan bagi masyarakat,” ucap Sigit.
Di sisi lain, Sigit mengapresiasi jajaran KIP yang terus menjalin sinergisitas dengan Polri terkait keterbukaan informasi publik. Ia pun selalu terbuka akan saran dan masukan.
“Terima kasih kepada pimpinan KIP dan seluruh komisioner yang telah berkenan hadir. Nerkenan tinjau institusi Polri sebagai salah satu institusi yang memang selama ini cukup menarik dan menjadi sorotan publik. Kami terima kasih untuk masukan dan saran-sarannya,” tutup Sigit. (By/Red)
Jakarta
Prof Arief Hidayat: Penegakan Hukum Antikorupsi Harus Berbasis Kepastian Norma, Bukan Tafsir Elastis

Jakarta— Arief Hidayat, Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2015–2018 sekaligus Ketua Umum PA GMNI, menegaskan bahwa Putusan MK Nomor 71/PUU-XXIII/2025 merupakan langkah konstitusional untuk mencegah praktik over kriminalisasi dalam penerapan Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Dalam pesan singkatnya, Rabu (4/3/2026), Arief menyikapi putusan yang menghapus frasa “secara langsung atau tidak langsung” dalam delik perintangan penyidikan (obstruction of justice). Menurutnya, langkah tersebut bukanlah bentuk pelemahan pemberantasan korupsi, melainkan penegasan batas kewenangan aparat penegak hukum (APH) agar tidak terjadi perluasan tafsir yang berlebihan.
“Putusan 71 mengabulkan sebagian dengan tujuan mencegah over kriminalisasi dalam upaya menciptakan kepastian hukum dan keadilan dalam penegakan hukum kasus korupsi,” ujar Arief.
Ia menekankan, melalui putusan tersebut unsur kesengajaan kini menjadi syarat mutlak yang harus dibuktikan dalam setiap penerapan Pasal 21 UU Tipikor.
“APH harus mampu membuktikan unsur kesengajaan secara benar. Unsur sengaja harus bisa dibuktikan supaya tidak multitafsir dan lentur,” tegasnya.
Arief menilai, tanpa pembuktian unsur mens rea atau niat jahat yang jelas, pasal perintangan penyidikan berpotensi digunakan secara elastis. Kondisi inilah yang ingin dikoreksi Mahkamah Konstitusi agar norma pidana tidak berubah menjadi “pasal karet” yang dapat menjerat siapa pun tanpa batas yang terang.
Dengan ditegaskannya unsur kesengajaan sebagai elemen utama, standar pembuktian aparat menjadi titik krusial. Profesionalisme, kehati-hatian, dan ketelitian dalam proses penyidikan maupun penuntutan menjadi prasyarat mutlak agar penegakan hukum tidak melampaui koridor konstitusi.
“Unsur sengaja harus benar-benar dibuktikan,” ulang Arief, seraya menegaskan bahwa tafsir yang terlalu lentur berisiko melahirkan praktik kriminalisasi dan mencederai prinsip negara hukum.
Arief juga menggarisbawahi bahwa pemberantasan korupsi harus tetap berjalan tegas dan konsisten. Namun, kekuatan itu, menurutnya, tidak boleh dibangun di atas norma yang multitafsir atau membuka ruang penyalahgunaan kewenangan.
Baginya kepastian hukum dan keadilan serta kemanfaatan merupakan fondasi utama negara hukum. Karena itu, perang melawan korupsi harus berjalan seiring dengan perlindungan konstitusional terhadap hak warga negara dan jaminan proses hukum yang adil.
Putusan MK ini, kata Arief, menjadi pengingat bahwa penegakan hukum bukan semata soal menghukum, melainkan memastikan setiap proses berlangsung adil, terukur, proporsional, dan selaras dengan prinsip konstitusi. (By/Red)
Jakarta
Megawati Soekarnoputri Sampaikan Duka Mendalam atas Wafatnya Ayatullah Ali Khamenei

JAKARTA – Presiden ke-5 Republik Indonesia sekaligus Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri, menyampaikan duka cita mendalam atas wafatnya Pemimpin Tertinggi Republik Islam Iran, Ali Khamenei.
Ucapan belasungkawa tersebut disampaikan melalui surat resmi bernomor 014/EX/KU/III/2026 tertanggal 2 Maret 2026. Dalam surat itu, Megawati mengaku terkejut dan sangat berduka atas berpulangnya tokoh yang disebutnya sebagai pemimpin berpengaruh di kawasan Timur Tengah, yang dilaporkan wafat pada 28 Februari 2026 akibat serangan militer.
Dalam pesannya, Megawati menyoroti hubungan historis dan ideologis antara Indonesia dan Iran. Ia memandang almarhum sebagai figur yang memiliki kedekatan gagasan dengan Presiden pertama RI, Soekarno, khususnya dalam sejumlah prinsip perjuangan.
Pertama, semangat anti-imperialisme. Keduanya dikenal konsisten menolak dominasi dan ketidakadilan global serta memperjuangkan kemandirian bangsa di tengah tekanan kekuatan besar dunia.
Kedua, komitmen terhadap kedaulatan nasional. Megawati mengapresiasi kepemimpinan Khamenei selama lebih dari tiga dekade dalam menjaga kedaulatan Iran di tengah dinamika geopolitik dan sanksi ekonomi internasional.
Ketiga, sintesis antara agama dan kebangsaan. Ia menilai almarhum sebagai ulama sekaligus negarawan yang berupaya memadukan nilai-nilai keimanan dengan prinsip keadilan sosial dalam tata kelola negara.
Megawati juga mengenang kunjungan resminya ke Teheran pada 2004, saat dirinya masih menjabat sebagai Presiden RI. Dalam pertemuan tersebut, ia mengaku merasakan sambutan hangat dan persahabatan yang erat dari Ayatullah Ali Khamenei.
“Saya merasakan sambutan persahabatan yang hangat serta kharisma kepemimpinan yang terpancar dalam diri beliau,” tulis Megawati dalam suratnya, Senin(2/3).
Menyikapi situasi yang berkembang, Megawati menegaskan bahwa Indonesia secara prinsip selalu menjunjung tinggi perdamaian dunia dan penghormatan terhadap kedaulatan negara.
Ia menyatakan bahwa penyelesaian konflik antarnegara harus ditempuh melalui dialog dan perundingan yang adil, serta berlandaskan hukum internasional.
“Kami meyakini prinsip yang kami pegang sejak era Bung Karno hingga hari ini, bahwa penyelesaian konflik harus ditempuh melalui jalan dialog, perundingan yang adil, dan penghormatan terhadap hukum internasional, bukan melalui kekerasan,” tegasnya.
Surat duka cita tersebut ditujukan kepada Pemimpin Tertinggi Sementara, Presiden, serta seluruh rakyat Iran, dengan tembusan kepada Duta Besar Republik Islam Iran untuk Indonesia. (By/Red)
Jakarta
Kapolri Prediksi Puncak Arus Mudik Lebaran 2026 Terjadi Dua Kali

JAKARTA— Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memprediksi bahwa puncak arus mudik Lebaran tahun 2026 ini akan terjadi dalam dua periode pada bulan Maret mendatang.
Hal tersebut disampaikan Kapolri dalam rapat koordinasi lintas sektoral Operasi Ketupat 2026 di Gedung PTIK, Jakarta Selatan, Senin (2/3/2026).
Sigit mengungkapkan, prediksi itu didapati berdasarkan hasil survei yang dilaksanakan jajaran Ditlantas bersama Kementerian Perhubungan serta dengan membandingkan realisasi jumlah pemudik di tahun 2025.
“Prediksi puncak arus mudik (pertama) ini kemungkinan terjadi di tanggal 14 sampai dengan 15 Maret,” kata Sigit.
Setelah periode arus balik pertama, kata dia, nantinya pemerintah juga akan menerapkan kebijakan Work From Anywhere (WFA) pada tanggal 16 dan 17 Maret. Sehingga diperkirakan bakal terjadi puncak arus mudik kedua pada 18 dan 19 Maret.
Lebih lanjut, Sigit juga mewanti-wanti seluruh jajaran agar dapat menyiapkan pengaturan penyeberangan ke wilayah Bali lantaran peringatan Hari Raya Nyepi jatuh bersamaan dengan Hari Raya Idul Fitri 1447 H.
“Sehingga perlu adanya pengaturan penyeberangan antara Jawa Timur dengan Bali karena menghormati Hari Raya Nyepi,” ucap Sigit.
Di sisi lain, Sigit mengatakan untuk puncak arus balik juga akan terjadi dalam dua gelombang, yakni gelombang pertama pada 24 dan 25 Maret.
“Prediksi puncak arus balik kedua pada 28 sampai 29 Maret dan bila diperlukan Polri akan melaksanakan operasi lanjutan dengan kegiatan rutin yang ditingkatkan,” tutup Sigit. (By/Red)
Redaksi3 minggu agoViral! Sekdes Ngrance Tulungagung Diduga Nyinyir Soal MBG, Camat Pakel Buka Suara
Redaksi1 minggu agoSekjen Kemenperin Dikabarkan Dilaporkan ke KPK, Aparat Diminta Klarifikasi
Redaksi1 hari agoPT Indoco Surabaya Mangkir, Pokmas Tani Mandiri Beri Ultimatum 7 Hari: Dokumen HGU Dipertanyakan, Lahan Terancam Diusulkan Jadi TORA
Redaksi2 minggu agoKasus Dugaan Korupsi Covid-19 dan Jalan Wetar Segera Digelar, Penyidik Panggil Ulang Saksi Gratifikasi
Redaksi2 minggu agoSP2HP2 Terbit, Fredi Moses Desak Mabes Polri Ambil Alih Dugaan Korupsi Pulau Wetar: Ada Ancaman dan Isu “Pengamanan Kasus”
Jawa Timur2 minggu agoSetahun GABAH Memimpin, Bupati Gatut Sunu Ajak Semua Tetap Satu Gerbong demi Tulungagung Maju
Redaksi4 hari agoDisdik Tulungagung Pasang Badan untuk Siswa: Jual Beli Baju dan Buku Sekolah Dilarang Keras
Hukum Kriminal2 minggu agoAMKEI Serukan Keadilan: Jangan Lindungi Oknum, Kasus Dugaan Kekerasan Anak di Tual Tak Boleh Berakhir Damai












