Connect with us

Jawa Timur

Viral, Dua Pelajar Wanita memberikan Minol Kepada Anak SD

Published

on

Caption Foto : Terlihat saat dua wanita sedang mendapat cercaan dari warga.

TULUNGAGUNG, 90detik.com- Viral, telah beredar rekaman vidio dimana memperlihatkan dua orang wanita usia masih sekolah mendapat cercaan warga, diduga memberi minuman beralkohol kepada anak kecil.

Diketahui lokasi tersebut berada Kelurahan Sembung, Kecamatan Tulungagung, tepatnya di area taman wisata “Taman Reog Kendhang”.

Viralnya vidio tersebut membuat pemerhati sosial masyarakat yang juga penasehat Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kahuripan, Ahmad Dardiri bersuara.

Menurut pria berkacamata tersebut mudahnya anak usia sekolah mendapatkan minuman alkohol sangat memprihatikan.

Hal tersebut membuktikan peredaran minuman berakohol (minol) di wilayah Tulungagung tidak terkendali. Padahal pemerintah memiliki anggaran, kewenangan dan sumberdaya untuk menertibkan peredaran minol demi melindungi warga negara apalagi seperti di video tesebut korbanya masih SD dan pelakunya pelajar SMK. Miris.

“Jika pemerintah daerah dan aparatur negara yang berwewenang tidak melakukan penertiban maka jangan salahkan jika para santri bergerak sweeping random di tempat tempat transaksi minol di seluruh wilayah Tulungagung”, terang Ahmad Dardiri kepada 90detik.com Rabu, (29/5).

Menurutnya, hal tersebut tentu sangat berpotensi merusak generasi penerus.

Belum lagi kelak pecandu miras akan dibidik menjadi konsumen narkoba oleh pengedar narkoba.

Mau jadi apa negara ini? Tulungagung ini?

Dirinya juga menambahkan efek viralnya vidio tersebut ia diminta oleh komunitas santri untuk *mengkoordinir gerakan petisi anti peredaran miras illegal* sekaligus menentukan langkah unras jika perlu, bahkan melakukan sweeping secara random di berbagai tempat yang ditengarai menjual atau mengedarkan minol illegal.

Sweeping itu dilakukan malam hari secara random, dengan catatan jika aparatur negara tidak bertindak signifikan.

“Wacana unras pestisi anti peredaran minol illegal dan ancaman melakukan random sweeping di tempat tempat yg dicurigai sebagai pasar minol”, ujarnya.

“Ttd petisi masih bergerak dari pesantren ke pesantren dari majlis taklim satu ke yang lainnya”, Ahmad Dardiri memperjelas.

Sementara itu Z (7), siswa SD korban pemberian minol melalui neneknya, JW (korban sehari hari tinggal dengan kakek dan neneknya) kepada awak media membenarkan bahwa telah diberi seteguk minol akan tetapi awalnya tidak mengetahui jika minuman yang diberikan tersebut adalah minol.

Karena dalam kesaksiannya bahwa dirinya ditawari minuman teh yang ternyata adalah minuman berakohol.

Masih menurut JW saat ini dirinya serta keluarganya sudah memafkan pelaku dan menyelesaikan dengan kekeluargaan. Selain itu, ia dan keluarga juga sudah mencabut tuntutan di kepolisian.

“Kami tidak akan memperpanjang masalah ini dan sudah menyelesaikan dengan kekeluargaan dan tidak akan melanjutkan pada proses hukum”, terangnya.

Sementara itu, ia berharap dari kejadian ini semoga pihak aparat serta pemerintah daerah lebih tegas dalam mengawasi peredaran minuman berakohol. Jangan sampai karena tidak adanya pengetatan dalam pengawasan sehingga anak sekolah pun mudah untuk mendapatkan dan ber efek pada rusaknya generasi muda. (Abd)

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jawa Timur

Respon Keluhan Masyarakat terkait BBM, Polres Tuban Bersama Diskopumdag Cek SPBU

Published

on

Tuban— Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Tuban Polda Jatim dipimpin Kanit Tipidter Iptu I Made Riandika Darsana melaksanakan inspeksi mendadak di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang ada di wilayah Kabupaten Tuban, Senin (27/10/2015) sore.

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas informasi dan keluhan masyarakat yang viral di media sosial mengenai dugaan adanya praktik pengoplosan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis pertalite.

Dilaporkan oleh masyarakat sejumlah kendaraan ngadat usai diisi bahan bakar jenis pertalite.

“Ini kami laksanakan karena ada isu yang berkembang di masyarakat adanya pertalite yang bermasalah” ucap Iptu Riandika.

Lebih lanjut ia menambahkan bahwa hingga sore ini baru dua lokasi yang dilakukan pengecekan yakni SPBU Patung di Kelurahan Latsari, Kecamatan/Kabupaten Tuban serta SPBU Dasin di Desa Sugihwaras, Kecamatan Jenu.

“Sesuai petunjuk Bapak Kapolres Tuban kedepan akan dilakukan pengecekan kembali ke sejumlah lokasi lain,”terangnya.

Dalam kegiatan tersebut, petugas gabungan dari Polres Tuban Polda Jatim bersama Dinas Koperasi, UMKM dan Perdagangan (Diskopumdag) melakukan pemeriksaan menyeluruh.

Pengecekan dimulai dari kondisi tangki penyimpanan, proses distribusi hingga melakukan pengambilan sampel BBM untuk kemudian dilakukan pengecekan di Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM).

“Setelah pengambilan sampel, nanti akan kita cek di TBBM. Dari situ akan terlihat benang merahnya, apakah penyimpangan di SPBU atau di jalur pengiriman” ujar Iptu Riandika.

Menurut Iptu Riandika berdasarkan hasil pengecekan akurasi dispenser yang ia lakukan untuk takaran BBM yang dikeluarkan sudah sesuai dengan standar yang ditetapkan dan tidak ditemukan adanya indikasi kecurangan pada alat ukur.

“Untuk yang kita cek hari ini ya sesuai takaran dan sekilas warna dan baunya juga masih bagus, tapi tetap akan kita cek,” terangnya.

Dalam kesempatan itu pihaknya mengimbau kepada masyarakat agar tidak resah dan khawatir karena dari Polres Tuban Polda Jatim maupun Diskomundag selalu melakukan pemantauan terhadap pendistribusian BBM yang ada di kabupaten Tuban.

Dikomfirmasi terpisah,Kapolres Tuban AKBP William Cornelis Tanasale mengatakan kegiatan ini dilakukan sebagai langkah preventif agar pelayanan kepada masyarakat tetap optimal serta menjaga ketersediaan BBM sesuai ketentuan pemerintah.

“Sementara baru dua SPBU yang kami lakukan pengecekan, nanti mungkin akan berkembang,”pungkas AKBP William. (DON/Red)

Continue Reading

Jawa Timur

Semangat Sumpah Pemuda Polresta Banyuwangi Komitmen Berantas Narkoba : Ungkap 22 Kasus Amankan 25 Tersangka

Published

on

Banyuwangi— Semangat Sumpah Pemuda yang menjadi simbol persatuan dan kebangkitan generasi muda direspons nyata oleh Polresta Banyuwangi Polda Jatim melalui komitmen kuat dalam pemberantasan narkoba.

Dalam kurun waktu satu bulan, sejak 19 September 2025 hingga 27 Oktober 2025, Polresta Banyuwangi Polda Jatim berhasil mengungkap 22 kasus tindak pidana narkotika dan obat keras berbahaya (Okerbaya) dengan total 25 orang tersangka.

Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol. Rama Samtama Putra, S.I.K., M.Si., M.H., menjelaskan bahwa dari total kasus tersebut, 19 merupakan kasus narkotika, sementara 3 lainnya adalah kasus Okerbaya.

Dari hasil pengungkapan ini, Polresta Banyuwangi Polda Jatim berhasil mengamankan berbagai barang bukti antara lain sabu seberat 223,74 gram, pil daftar G sebanyak 39.264 butir, 9 butir ekstasi, uang tunai Rp 2.013.000, 14 unit sepeda motor, 32 unit handphone, serta 9 buah timbangan elektrik.

Dari seluruh pengungkapan, terdapat Tiga kasus menonjol yang menjadi perhatian utama, yaitu tersangka AR alias K, dengan barang bukti 16.000 butir pil Trihexyphenidyl di Muncar.

Tersangka WU, dengan barang bukti 96,59 gram sabu di Giri, Banyuwangi dan tersangka I alias G, dengan barang bukti 33,02 gram sabu di Sempu, Banyuwangi.

“Seluruh tersangka akan dijerat sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Kombes Pol. Rama, Selasa (28/10).

Kapolresta Banyuwangi menutup dengan pesan bahwa perjuangan melawan narkoba sejalan dengan semangat Sumpah Pemuda.

“Momentum ini menjadi pengingat bahwa menjaga generasi muda dari narkoba adalah bagian dari menjaga masa depan bangsa,” pungkas Kombes Pol. Rama Samtama Putra.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polresta Banyuwangi Kompol Nanang Sugiyono mengatakan untuk kasus narkotika, penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman pidana seumur hidup atau penjara antara 5 hingga 20 tahun,” jelasnya.

Sedangkan untuk kasus Okerbaya, para pelaku dijerat dengan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) subsider Pasal 436 ayat (2) jo Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun atau denda hingga Rp 5 miliar.

Kasat Narkoba Polresta Banyuwangi Kompol Nanang Sugiyono, S.H., M.H., menambahkan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras tim di lapangan serta dukungan masyarakat dalam memberikan informasi.

“Kami terus memperkuat pola pengawasan dan penindakan berbasis informasi masyarakat. Sinergi ini sangat penting karena banyak kasus terungkap berkat laporan dan kepekaan lingkungan sekitar,” ujar Kompol Nanang.

Kasat Narkoba juga menegaskan, jajaran Satresnarkoba akan terus melakukan langkah-langkah preventif dan edukatif.

“Selain penegakan hukum, kami juga rutin melakukan penyuluhan ke sekolah, kampus, dan komunitas pemuda agar mereka tidak menjadi korban atau pelaku. Generasi muda harus menjadi garda terdepan dalam perang melawan narkoba,” tegasnya. (DON/Red)

Continue Reading

Jawa Timur

Peringati Hari Santri, Polres Tulungagung Salurkan Bantuan 15 ton Beras untuk 60 Pondok Pesantren

Published

on

TULUNGAGUNG – Dalam rangka mempererat silaturahmi serta wujud kepedulian terhadap lembaga keagamaan, Polres Tulungagung Polda Jatim menyalurkan bantuan sosial berupa beras sebanyak 15 ton kepada 60 pondok pesantren di wilayah Kabupaten Tulungagung.

Kegiatan penyaluran taliasih ini dipimpin langsung oleh Kapolres Tulungagung AKBP Muhammad Taat Resdi didampingi para Pejabat Utama (PJU) Polres Tulungagung.

Penyerahan bantuan dilakukan secara simbolis di Pondok Pesantren Al Fattahiyah Desa Ngranti Kecamatan Boyolangu Kabupaten Tulungagung.

“Tali asih sebagai wujud dukungan Polres Tulungagung terhadap seluruh pondok pesantren yang ada di Kabupaten Tulungagung,” ujar AKBP Taat, Sabtu (25/10).

Kapolres Tulungagung menyebutkan total berdasarkan data ada 60 pondok pesantren di wilayah Kabupaten Tulungagung.

“Ke 60 pondok pesantren itu tersebar di 19 Kecamatan Kabupaten Tulungagung,” sambungnya.

Pada peringatan Hari santri yang tepat tanggal 22 Oktober itu pula Polres Tulungagung ikut memperingati dan mendukung seluruh aktivitas Ponpes di Tulungagung.

“Kami juga berterima kasih karena sinergi antara Polres Tulungagung dengan Ponpes dan seluruh Kyai pengasuh selama ini terjalin dengan sangat baik,”ungkap AKBP Taat.

Sementara itu Pengasuh Ponpes Al Fatahiyyah Miren KH. Muh. Anang Muhsin menyampaikan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Polres Tulungagung dan jajarannya atas bantuan taliasih.

“Ini bagi pondok pesantren suatu kehormatan, betapa pedulinya Polri terhadap Pondok Pesantren dan santri,”ujarnya.

Ia berharap silaturahmi ini menjadi ikatan yang sangat kuat untuk mewujudkan keamanan ketertiban, bersama sama mewujudkan Tulungagung aman nyaman. (DON/Red)

Continue Reading

Trending