Connect with us

Hukum Kriminal

Kades Kradinan Terseret Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa, Begini Modusnya….

Published

on

TULUNGAGUNG, – Satreskrim Polres Tulungagung Polda Jatim telah melakukan penyidikan kasus korupsi dengan tersangka Kapala Desa Kradenan bersama Kaur Keuangan Desa.

Dari hasil penyidikan tersangka ES (selaku kepala desa Kradinan) berkas perkara dinyatakan lengkap dan akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tulungagung.

Sedangkan tersangka WS (Kaur Keuangan Desa Kradinan) saat ini berstatus DPO.

Perkembangan hasil penyidikan tersebut disampaikan oleh Kapolres Tulungagung AKBP Muhammat Taat Resdi yang didampingi PJU Polres dalam Konferensi Pers yang digelar di Mapolres Tulungagung, Kamis (24/04/2025).

Kapolres Tulungagung AKBP Taat mengatakan bahwa penanganan kasus korupsi sudah cukup lama berlangsung.

“Proses penyidikannya berlangsung dua setengah tahun,” kata AKBP Taat.

Dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan tersangka adalah dalam penggunaan dana desa, alokasi dana desa, bagi hasil pajak dan retribusi daerah tahun anggaran 2020 sampai dengan 2021 dan bantuan keuangan kabupaten tahun anggaran tahun 2020 yang terjadi di Desa Kradinan, Kecamatan Pagerwojo Kabupaten Tulungagung.

“Alhamdulillah saat ini berkas perkara sudah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Negeri Tulungagung, hari ini tersangka dan barang bukti akan dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Tulungagung selanjutnya dilakukan persidangan,” ujar AKBP Taat.

Tersangka yang akan diserahkan ke Kejaksaan ada satu berinisial ES (60) laki laki jabatan selaku Kepala Desa Kradinan Kecamatan Pagerwojo.

“Ada tersangka lain berinisial WS (45) laki laki jabatan selaku Kaur Keuangan Desa Kradinan sudah dilakukan pemanggilan oleh penyidik namun tidak memenuhi panggilan dan sudah diterbitkan DPO (status buron),” tambah AKBP Taat.

Ia mengungkapkan, modus operandi para tersangka menyalahgunakan anggaran, pada tahun 2020 dan tahun 2021 Desa Kradinan total menerima anggaran sebesar Rp 3.917.816.541.

Dari total anggaran tahun 2020 dan 2021 tersangka ES pada tahun 2020 mengajukan pencairan anggaran total sebesar Rp. 784.000.000,- (didukung dengan 14 kuitansi) dan pada tahun 2021 tersangka mengajukan anggaran total sebesar Rp. 984.000.000,- (didukung dengan 15 kuitansi).

Total pada tahun 2020 dan 2021 tersangka mengajukan anggaran Rp 1.768.000.000 untuk berbagai program kegiatan.

“Dari total yang diajukan oleh tersangka tidak bisa dipertanggungjawabkan dan hasil perhitungan kerugian keuangan Negara dari inspektorat Kabupaten Tulungagung sebesar Rp 743.620.928,86”, terang Kapolres Tulungagung.

Tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi ini dengan cara, tidak melakukan kegiatan sama sekali (kegiatan fiktif).

“Ada juga melakukan kegiatan namun tidak sesuai RAB, ada laporan realisasi namun tidak sesuai dengan fakta dilapangan dan ada yang SPJ nya masih belum selesai atau tidak dibuat karena kepala desanya tidak memiliki bukti pendukung”, sambungnya.

Dalam penyidikan tindak pidana yang melibatkan kepala desa kradinan, Satreskrim Polres Tulungagung Polda Jatim melakukan pemeriksaan terhadap 60 orang saksi dan 5 orang ahli.

“Selain pemeriksaan pada saksi, Satreskrim juga melakukan penggeledahan di beberapa lokasi antara lain Balai Desa, rumah kemudian melakukan penyitaan barang bukti terkait”, ujar AKBP Taat.

Satreskrim PolresTulungagung juga melakukan penelusuran aset, ke mana saja hasil tindak pidana yang dilakukan tersangka mengalir.

“Dari penelusuran tidak didapatkan untuk membeli aset tanah dari hasil tindak pidana, bahkan sertifikat Rumah yang ditinggali tersangka sudah dijaminkan ke Bank”, kata AKBP Taat.

Hasil dugaan tindak pidana korupsi oleh tersangka digunakan membayar berbagai kebutuhan pribadi termasuk utang – utang.

Pengakuan tersangka ES melakukan perbuatannya, mengaku terlilit utang karena pernah menyalon Kades namun kalah dan kemudian menyalonkan lagi menang hasil korupsi sebagian untuk mengembalikan modal nyalon Kades.

Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), pasal 3, pasal 8 dan pasal 18 ayat (1), (2), (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Satu miliar rupiah (DON-red)

Hukum Kriminal

Misteri Penyebab Kematian Perempuan di Hutan Ponorogo Terungkap, 1 Tersangka Diamankan

Published

on

PONOROGO— Satreskrim Polres Ponorogo bergerak cepat mengungkap kasus pembunuhan seorang wanita di pinggir hutan Dukuh Boworejo, Desa, Kecamatan Sampung, Ponorogo.

Kurang dari 24 jam, Polisi berhasil menangkap pelaku yang ternyata suami korban sendiri.

Korban diketahui bernama Alip Rahayu Arianti (30), warga Desa Bandar, Kecamatan Bandar, Kabupaten Pacitan. Jasadnya ditemukan warga pada Selasa (12/8/2025) pagi.

“Pelaku berinisial HTN (30), suami korban. Pelaku ditangkap di hari yang sama setelah jasad korban ditemukan,” kata Kapolres Ponorogo AKBP Andin Wisnu Sudibyo, Kamis (14/8/2025).

Menurut AKBP Andin, keduanya baru menikah selama empat bulan. Motif pembunuhan dipicu sakit hati pelaku setelah korban mendoakan orang tua pelaku cepat meninggal.

Peristiwa bermula saat pelaku dan korban berboncengan menuju arah Wonogiri.

Dalam perjalanan, korban melontarkan kata-kata yang menyinggung pelaku. Pelaku kemudian membawa korban masuk ke hutan.

“Pelaku membunuh korban dengan kabel jaringan internet yang ditemukan di lokasi, lalu membenturkan kepala korban ke pohon hingga meninggal dunia,” ungkap Kapolres AKBP Andin.

Setelah itu, jasad korban ditutupi karung dan ditinggalkan. Polisi mengamankan barang bukti berupa kabel, pakaian korban, KTP, buku nikah, serta dua ponsel milik korban dan pelaku.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (DON)

Continue Reading

Hukum Kriminal

Kasus Penjualan Data Pribadi untuk Judol Terungkap, Transaksi Capai Rp 5 Miliar

Published

on

SIDOARJO — Satreskrim Polresta Sidoarjo Polda Jatim berhasil mengungkap kasus penjualan data pribadi, berupa rekening bank yang digunakan sebagai sarana dalam melakukan judi online.

Kapolresta Sidoarjo Kombes. Pol. Christian Tobing mengatakan pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat adanya dugaan aktifitas jual beli data pribadi berupa rekening bank yang digunakan sebagai sarana dalam melakukan judi online.

“Setelah kami lakukan penyelidikan, satu orang tersangka inisial R.A.K kami amankan,” kata Kombes Christian, Senin (11/8/25).

Selanjutnya Polisi melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan pelaku lainnya, BA, JP, RWD, MRF, ASW, FI dan FY beserta barang bukti 14 handphone, 25 buku tabungan serta 61 kartu ATM berbagai bank.

Masih kata Kombes Pol Christian, modus operandi yang dilakukan pelaku adalah mencari nasabah secara acak, dengan iming – iming memberikan uang senilai Rp.500.000,- sampai dengan Rp.1.000.000,- untuk membuat rekening bank, sekaligus pengaktifan M-Banking.

Setelah rekening nasabah jadi, akan diambil oleh pelaku untuk dihimpun dan dikirim ke luar negeri (Taiwan dan kamboja), serta akan digunakan sarana judi online.

Adapun nilai perputaran uang yang ada pada salah satu rekening sekitar Rp 5 Miliar.

“Uang yang mereka peroleh itu digunakan untuk memenuhi perekonomiannya,” kata Kombes Christian.

Tersangka dalam kasus ini dikenakan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 Miliar, sesuai dalam Pasal 67 Ayat (1) UURI Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi Jo Pasal
55 KUHP. (DON)

Continue Reading

Hukum Kriminal

Pencurian Modus Ganjal ATM, Palaku Asal Lampung Diringkus Polisi

Published

on

KOTA PASURUAN— Satreskrim Polres Pasuruan Kota Polda Jatim berhasil mengungkap dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan menggunakan modus ganjal ATM, Jumat (8/8/2025).

Pelaku berinisial DP (28), warga Desa Pardawaras, Kecamatan Semaka, Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung, diamankan saat beraksi di area SPBU Karangketug, Jalan A. Yani, Kelurahan Karangketug, Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan.

Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota, Iptu Choirul Mustofa SH., MH., menjelaskan bahwa aksi pelaku dilakukan dengan cara mengganjal mesin ATM menggunakan potongan tusuk gigi sehingga kartu korban tersangkut.

Saat korban panik, pelaku berpura-pura menolong, mengarahkan korban ke mesin ATM lain, dan memanfaatkan kesempatan untuk mengintip PIN korban.

Setelah itu, pelaku menukar kartu ATM korban dengan kartu lain yang mirip untuk menguras saldo.

Pelaku sempat mengarahkan korban berboncengan ke Kantor BCA Cabang Pasuruan.

Saat kembali ke ATM awal, pelaku melihat PIN korban dan langsung keluar dari area mesin ATM.

“Korban yang curiga kemudian memanggil security hingga pelaku diamankan,” ujar Iptu Choirul, Sabtu (9/8/2025).

Mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku telah diamankan satpam, Tim Resmob Satreskrim Polres Pasuruan Kota Polda Jatim langsung mendatangi lokasi.

Polisi melakukan interogasi, dan mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone Vivo Y21, dua kartu ATM BCA Paspor Blue Debit, satu jaket hoodie merk TRIPL3, satu celana panjang merk Cardinal, serta plastik berisi potongan tusuk gigi yang digunakan untuk mengganjal mesin ATM.

Atas perbuatannya, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-4e KUHP Jo. Pasal 53 Ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 30 Ayat (1) dan/atau Ayat (3) jo Pasal 46 Ayat (1) dan/atau Ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, Jo. Pasal 53 Ayat (1) KUHP.

Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman terkait kemungkinan keterlibatan pelaku dalam jaringan atau kasus serupa di wilayah lain.

Polisi juga tengah memburu DPO lain yang diduga terkait dengan aksi tersebut.

Iptu Choirul mengimbau masyarakat agar selalu waspada saat bertransaksi di ATM.

“Jangan mudah percaya kepada orang yang menawarkan bantuan, apalagi jika mesin ATM macet. Segera hubungi pihak bank atau aparat kepolisian di nomor hotline 110,” tegasnya. (DON)

Continue Reading

Trending