Hukum Kriminal
Gerak Cepat, Polres Blitar Berhasil Amankan 9 Tersangka Kasus Pengeroyokan

BLITAR – Satuan Reskrim Polres Blitar Polda Jatim berhasil mengungkap kasus pengeroyokan yang terjadi di wilayah Kecamatan Gandusari, Kabupaten Blitar.
Dalam peristiwa tersebut, Sembilan orang pelaku diamankan, terdiri dari Enam anak di bawah umur dan Tiga orang dewasa.
Tiga orang pelaku dewasa, yakni J (22), S.B.N.H (19), dan G.A.P (20) langsung dilakukan penahanan, sedangkan Enam pelaku anak-anak tidak ditahan karena masih berstatus pelajar.
Kasat Reskrim Polres Blitar, AKP Momon Suwito mengatakan pengeroyokan terjadi pada Senin, 4 Agustus 2025 sekitar pukul 00.30 WIB.
“Kejadiannya di Tiga lokasi berbeda, yakni di area persawahan Desa Sukosewu, di depan rumah salah satu pelaku, dan di depan rumah korban sendiri,” ujar AKP Momon Suwito, Kamis (7/8).
Korban berinisial R.I.P, seorang pelajar berusia 15 tahun, mengalami luka memar di bagian dada dan punggung serta rasa sakit di wajah akibat dipukuli secara bergantian oleh Sembilan orang pelaku menggunakan tangan kosong.
“Motif dari pengeroyokan ini diduga karena rasa kesal dan tersinggung dari para pelaku terhadap korban yang menggunakan atribut perguruan silat tanpa izin,” ujar AKP Momon.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun, kejadian berawal saat korban meminjam jaket bergambar logo salah satu perguruan silat dari temannya.
Aksinya terekam oleh salah satu pelaku dan diunggah ke media sosial.
Unggahan tersebut kemudian menimbulkan kesalahpahaman dari sejumlah anggota perguruan yang merasa tersinggung karena korban bukan bagian dari mereka.
Korban kemudian didatangi dan dibawa oleh para pelaku ke lokasi persawahan, di mana aksi pengeroyokan dilakukan secara bersama-sama.
Tidak berhenti di sana, korban kembali dianiaya di rumah salah satu pelaku, hingga akhirnya dipukul sekali lagi di depan rumahnya sendiri sebelum akhirnya diantar pulang.
Pihak keluarga yang melihat kondisi korban segera membawanya ke rumah sakit, lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polres Blitar.
Tak butuh waktu lama, hanya dalam kurun waktu tiga jam setelah laporan diterima, petugas berhasil mengamankan seluruh pelaku.
Dari tangan pelaku, Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya Satu celana pendek warna biru,Satu jaket merah,Satu kaos hitam dan Dua unit sepeda motor.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 80 ayat (1) Jo Pasal 76C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman hukumannya hingga 5 tahun 6 bulan penjara,” pungkas AKP Momon Suwito.
Pihak kepolisian mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya generasi muda dan para pelajar, untuk menyelesaikan permasalahan dengan kepala dingin dan tidak melakukan tindakan kekerasan yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain. (Jk/Red)
Hukum Kriminal
Kasus Penjualan Data Pribadi untuk Judol Terungkap, Transaksi Capai Rp 5 Miliar

SIDOARJO — Satreskrim Polresta Sidoarjo Polda Jatim berhasil mengungkap kasus penjualan data pribadi, berupa rekening bank yang digunakan sebagai sarana dalam melakukan judi online.
Kapolresta Sidoarjo Kombes. Pol. Christian Tobing mengatakan pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat adanya dugaan aktifitas jual beli data pribadi berupa rekening bank yang digunakan sebagai sarana dalam melakukan judi online.
“Setelah kami lakukan penyelidikan, satu orang tersangka inisial R.A.K kami amankan,” kata Kombes Christian, Senin (11/8/25).
Selanjutnya Polisi melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan pelaku lainnya, BA, JP, RWD, MRF, ASW, FI dan FY beserta barang bukti 14 handphone, 25 buku tabungan serta 61 kartu ATM berbagai bank.
Masih kata Kombes Pol Christian, modus operandi yang dilakukan pelaku adalah mencari nasabah secara acak, dengan iming – iming memberikan uang senilai Rp.500.000,- sampai dengan Rp.1.000.000,- untuk membuat rekening bank, sekaligus pengaktifan M-Banking.
Setelah rekening nasabah jadi, akan diambil oleh pelaku untuk dihimpun dan dikirim ke luar negeri (Taiwan dan kamboja), serta akan digunakan sarana judi online.
Adapun nilai perputaran uang yang ada pada salah satu rekening sekitar Rp 5 Miliar.
“Uang yang mereka peroleh itu digunakan untuk memenuhi perekonomiannya,” kata Kombes Christian.
Tersangka dalam kasus ini dikenakan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 Miliar, sesuai dalam Pasal 67 Ayat (1) UURI Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi Jo Pasal
55 KUHP. (DON)
Hukum Kriminal
Pencurian Modus Ganjal ATM, Palaku Asal Lampung Diringkus Polisi

KOTA PASURUAN— Satreskrim Polres Pasuruan Kota Polda Jatim berhasil mengungkap dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan menggunakan modus ganjal ATM, Jumat (8/8/2025).
Pelaku berinisial DP (28), warga Desa Pardawaras, Kecamatan Semaka, Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung, diamankan saat beraksi di area SPBU Karangketug, Jalan A. Yani, Kelurahan Karangketug, Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan.
Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota, Iptu Choirul Mustofa SH., MH., menjelaskan bahwa aksi pelaku dilakukan dengan cara mengganjal mesin ATM menggunakan potongan tusuk gigi sehingga kartu korban tersangkut.
Saat korban panik, pelaku berpura-pura menolong, mengarahkan korban ke mesin ATM lain, dan memanfaatkan kesempatan untuk mengintip PIN korban.
Setelah itu, pelaku menukar kartu ATM korban dengan kartu lain yang mirip untuk menguras saldo.
Pelaku sempat mengarahkan korban berboncengan ke Kantor BCA Cabang Pasuruan.
Saat kembali ke ATM awal, pelaku melihat PIN korban dan langsung keluar dari area mesin ATM.
“Korban yang curiga kemudian memanggil security hingga pelaku diamankan,” ujar Iptu Choirul, Sabtu (9/8/2025).
Mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku telah diamankan satpam, Tim Resmob Satreskrim Polres Pasuruan Kota Polda Jatim langsung mendatangi lokasi.
Polisi melakukan interogasi, dan mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone Vivo Y21, dua kartu ATM BCA Paspor Blue Debit, satu jaket hoodie merk TRIPL3, satu celana panjang merk Cardinal, serta plastik berisi potongan tusuk gigi yang digunakan untuk mengganjal mesin ATM.
Atas perbuatannya, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-4e KUHP Jo. Pasal 53 Ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 30 Ayat (1) dan/atau Ayat (3) jo Pasal 46 Ayat (1) dan/atau Ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, Jo. Pasal 53 Ayat (1) KUHP.
Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman terkait kemungkinan keterlibatan pelaku dalam jaringan atau kasus serupa di wilayah lain.
Polisi juga tengah memburu DPO lain yang diduga terkait dengan aksi tersebut.
Iptu Choirul mengimbau masyarakat agar selalu waspada saat bertransaksi di ATM.
“Jangan mudah percaya kepada orang yang menawarkan bantuan, apalagi jika mesin ATM macet. Segera hubungi pihak bank atau aparat kepolisian di nomor hotline 110,” tegasnya. (DON)
Hukum Kriminal
PJS Berduka, Waka DPD PJS Babel Diduga Dibunuh, Jasad Dibuang ke Sumur Kebun

Foto: Almarhum Adityawarman saat dievakuasi dari sumur di kebun miliknya, pada Jumat (8/8) di Pangkalpinang Bangka Belitung, (dok/ist).
PANGKALPINANG, — Dunia pers Bangka Belitung berduka. Adityawarman (48), wartawan senior sekaligus Pemimpin Redaksi media online lokal Okeyboz.com, ditemukan tewas mengenaskan di dalam sumur kebun miliknya di kawasan Dealova, Kelurahan Air Kepala Tujuh, Kecamatan Gerunggang, Kota Pangkalpinang, pada Jumat (08/08) sekitar pukul 14.00 WIB.
Saat ditemukan, korban mengenakan kaos biru, celana jeans biru, dan kaos kaki hitam abu-abu. Tubuhnya penuh luka sayatan benda tajam.
Dugaan sementara, korban dibunuh lebih dulu sebelum jasadnya ditenggelamkan ke dalam sumur.
Pelaku yang diduga merupakan penjaga kebun korban, salah satu pelaku telah diamankan di daerah Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, bersama mobil Daihatsu Terios putih bernomor polisi BN 1397 TE milik korban.
Kronologi Hilang Kontak
Keluarga mulai panik sejak Kamis (7/8/2025) pagi. Sekitar pukul 10.40 WIB, Adityawarman berpamitan hendak ke kebun untuk bertemu seseorang.
“Kemarin itu katanya Bapak mau ketemu dengan orang Swiss-Bell. Setelah itu, dari sekitar jam 11.30 WIB sampai sekarang nomornya tidak bisa dihubungi lagi,” tutur anak korban, Nava Praditya Oktarila (23), saat ditemui di Mapolda Babel.
Sejak siang, nomor ponselnya tak aktif. Keluarga pun cemas dan akhirnya melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Kepulauan Bangka Belitung pada Jumat pagi (8/8/2025).
Laporan tersebut dibenarkan Direktur Kriminal Umum Polda Babel, Kombes Pol Muhammad Rivai Arvan.
“Betul, sudah ada laporan dari pihak keluarga. Tim Jatanras sedang melakukan penyelidikan,” ujarnya.
Penemuan Mengejutkan
Tak butuh waktu lama, polisi bergerak cepat. Informasi di lapangan mengarah ke lokasi kebun milik korban.
Di sinilah fakta mengerikan terungkap—jasad Adityawarman ditemukan di dalam sumur dengan luka-luka yang menunjukkan kekerasan brutal.
Pelaku yang telah diamankan kini tengah diperiksa intensif. Motif pembunuhan masih didalami, namun kuat dugaan aksi keji ini berkaitan dengan masalah pribadi atau pekerjaan korban.
Pukulan Bagi Dunia Jurnalistik
Kematian Adityawarman menjadi kehilangan besar bagi komunitas pers Bangka Belitung.
Selama lebih dari dua dekade berkarier, ia dikenal kritis, teguh pada prinsip jurnalistik, dan aktif di organisasi Pers Pro Jurnalismedia Siber (PJS).
Rekan-rekan seprofesi menyebutnya sebagai sosok yang tidak mudah goyah dalam memperjuangkan kebenaran.
“Kami semua berduka. Dia orang yang berintegritas. Kami berharap polisi mengusut tuntas kasus ini dan menghukum pelaku seberat-beratnya,” kata salah satu rekan dekat korban.
Peristiwa tragis ini juga menjadi pengingat akan rentannya keselamatan jurnalis, terutama mereka yang kerap mengungkap isu-isu sensitif.
Harapan besar kini tertuju pada aparat kepolisian agar mengungkap motif, menangkap seluruh pelaku, dan menuntaskan perkara ini tanpa kompromi.
Jenazah Adityawarman rencananya akan dimakamkan setelah proses autopsi di RS Bhayangkara Polda Babel selesai.
Duka mendalam menyelimuti keluarga, sahabat, dan seluruh insan pers di Bangka Belitung.(*/Red)
- Budaya5 hari ago
Marching Band Mustika Nada SDN 2 Karangrejo Kampak Trenggalek Bikin Heboh, Lantunkan Lagu “Cinderella”
- Investigasi3 hari ago
Skandal Pungli di Kawasan Pinka, Sedot Darah PKL, Diduga Libatkan Oknum Preman dan Pengurus Lama
- Nasional2 minggu ago
Harumkan Nama Tulungagung dan Jatim, SMKN 1 Rejotangan berhasil Sabet Medali Emas di LKS Nasional 2025
- Nasional2 minggu ago
Kampak Trenggalek Menyala, Aroma Agustusan Mulai Terasa
- Jawa Timur2 minggu ago
Mewakili Jawa Timur, SMKN 1 Rejotangan Berpartisipasi di LKS Nasional 2025 Bidang Elektronika
- Investigasi2 hari ago
Jalan Rusak di Tulungagung, Warga “Sulap” Jalan Menjadi Kebun Pisang
- Jawa Timur6 hari ago
Rapat Paripurna DPRD Blitar Gagal Gara-Gara Tak Kuorum, LSM LASKAR: Memalukan dan Rakyat Jadi Korban
- Investigasi2 minggu ago
Kuasa Hukum Pokmas ‘Mergo Mulyo’ Desak DPRD Fasilitasi Hearing: Kantah Tulungagung Diduga Lindungi Mafia Tanah