Redaksi
Diduga Terkait Jual-Beli Jabatan, Bupati Ponorogo Terjaring OTT KPK

Jakarta — Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, dikabarkan terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (7/11/2025).
Penangkapan tersebut diduga berkaitan dengan kasus dugaan korupsi terkait mutasi dan promosi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo.
Informasi mengenai penangkapan ini dibenarkan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, yang mengonfirmasi bahwa pihaknya tengah mendalami dugaan praktik jual-beli jabatan di Pemkab Ponorogo.
“Benar bahwa pada hari ini ada kegiatan tangkap tangan (OTT) oleh KPK di wilayah Jawa Timur, dan salah satu pihak yang diamankan adalah Bupati Ponorogo. Terkait siapa saja yang diamankan, jumlahnya berapa, serta perkara apa, nanti akan kami update secara berkala,” ungkap Budi kepada wartawan.
Meski demikian, hingga berita ini diturunkan, KPK belum mengungkap secara rinci jumlah pihak yang diamankan dalam operasi tersebut.
Budi hanya memastikan bahwa Sugiri Sancoko termasuk di antara orang yang dibawa oleh tim penyidik untuk menjalani pemeriksaan awal.
“Saat ini tim masih berada di lapangan. Selain pihak-pihak yang diamankan, kemudian barang buktinya apa saja, nanti akan kami sampaikan lebih lanjut,” tambahnya.
Operasi tangkap tangan ini menambah daftar panjang kepala daerah yang tersandung kasus dugaan korupsi, khususnya yang berkaitan dengan praktik jual-beli jabatan di pemerintahan daerah.
KPK selama ini dikenal aktif melakukan OTT terhadap pejabat publik yang disinyalir menyalahgunakan wewenang jabatan untuk kepentingan pribadi maupun politik.
Sesuai dengan prosedur, lembaga antirasuah tersebut memiliki waktu 1×24 jam untuk melakukan pemeriksaan intensif terhadap pihak-pihak yang diamankan.
Dalam kurun waktu itu, KPK akan menentukan status hukum mereka, apakah akan ditetapkan sebagai tersangka atau dilepaskan jika tidak ditemukan bukti kuat.
Hingga kini, belum ada pernyataan resmi dari Pemkab Ponorogo maupun kuasa hukum Sugiri Sancoko terkait penangkapan tersebut.
Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat Sugiri Sancoko dikenal sebagai sosok yang aktif dalam berbagai kegiatan pembangunan daerah serta kerap menyoroti isu transparansi pemerintahan.
Namun, jika dugaan korupsi promosi jabatan ini terbukti, hal tersebut akan menjadi pukulan besar bagi upaya reformasi birokrasi di Kabupaten Ponorogo. (By/DON)
Editor: Joko Prasetyo
Redaksi
Cerita Trenggalek; Akhir Pelarian DPO Owner Arisan Bodong, Ditangkap Usai Kabur di Timor Leste

Trenggalek— Jalan panjang pengungkapan kasus penipuan dan penggelapan modus lelang arisan selesai sudah.
Jajaran Satreskrim Polres Trenggalek Polda Jatim berhasil mengamankan satu tersangka NK, warga Trenggalek yang sempat kabur ke luar negeri.
Kapolres Trenggalek AKBP Ridwan Maliki mengatakan, awalnya setelah Polisi melakukan gelar perkara serta melakukan pemanggilan tersangka tidak memenuhi panggilan.
“Akhirnya kami menerbitkan DPO atas nama tersangka, hingga akhirnya tersangka diketahui telah melarikan diri ke Timor Leste,”kata AKBP Ridwan, Sabtu (4/4/26).
Berdasarkan surat DPO yang telah dikirim oleh Polres Trenggalek Polda Jatim, kemudian ditindak lanjuti oleh Imigrasi dengan melakukan deportasi untuk selanjutnya diserahkan ke Polres Belu Polda NTT.
“Selanjutnya penyidik mengamankan tersangka dan dibawa ke Trenggalek pada hari Kamis tanggal 19 Maret 2026 yang lalu untuk proses hukum lebih lanjut,” terang AKBP Ridwan.
Pihaknya menerangkan, peristiwa tersebut berawal dari sejumlah korban yang melaporkan penipuan dan penggelapan oleh tersangka yang mengaku sebagai owner dan bandar arisan di Trenggalek pada Januari 2026 yang lalu dengan nilai kerugian bervariasi mulai dari Rp. 10 juta sampai dengan Rp. 531 juta.
“Jadi, para korban ditawari lelang arisan. Namun saat mutus, korban tidak menerima uang arisan seperti yang telah dijanjikan sebelumnya,”ungkapnya.
Tak berhenti disitu, dari tangan tersangka, petugas mengamankan beberapa barang bukti diantaranya 2 buah rekening bank, sebuah passport dan 2 bendel cetak rekening koran bank atas nama tersangka.
Sementara terhadap tersangka, petugas menjerat dengan pasal berlapis yakni pasal 492 dan atau pasal 486 Undang-undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.
“Bagi masyarakat yang merasa pernah menjadi korban agar melaporkan diri,”lanjut AKBP Ridwan.
Kapolres Trenggalek juga mengimbau masyarakat untuk waspada dan patut mencurigai modus pelaku penipuan dengan tipu daya memberikan iming-iming imbalan yang lebih besar maupun menggunakan media sosial.
“Masyarakat bisa menggunakan layanan gratis bebas pulsa melalui Hotline 110 informasikan terkait gangguan Kamtibmas atau pelayanan ke Polres Trenggalek,”pungkasnya. (DON/Red)
Redaksi
Istihlal Penuh Hikmah di Al Azhaar Tulungagung: Dari Tradisi Maaf hingga Meneguhkan Sinergi Umat dan Negara

TULUNGAGUNG — Suasana sejuk di bawah rindangnya pepohonan menjadi saksi kehangatan kebersamaan dalam gelaran Istihlal 1447 H atau halal bihalal di Pesantren Al Azhaar Kedungwaru, Tulungagung, pada Ahad (5/4/2026).
Ratusan jama’ah yang hadir tampak larut dalam nuansa silaturahmi, saling menyapa, saling meridhoi, dan saling memaafkan, menjadikan pagi itu terasa lebih damai dan penuh makna.
Pengasuh pesantren, KH. Imam Mawardi Ridlwan, menegaskan bahwa Istihlal bukan sekadar tradisi tahunan, melainkan bagian dari proses penyucian diri setelah menjalani ibadah puasa Ramadan.
Menurutnya, momen Syawal adalah kesempatan emas untuk mengikhlaskan kesalahan dan memperbaiki hubungan antarsesama.
“Puasa memberi ruang ampunan. Syawal memberi kesempatan menebus kesalahan dengan meminta halal kepada orang tua, saudara, tetangga, guru, dan sahabat,” tuturnya di hadapan jama’ah.
Ia juga mengingatkan pentingnya melanjutkan ibadah melalui puasa enam hari di bulan Syawal, yang memiliki keutamaan besar. Amalan tersebut, lanjutnya, menjadi penyempurna ibadah Ramadan dengan pahala yang setara berpuasa selama satu tahun penuh.
Istihlal tahun ini semakin khidmat karena dirangkai dengan peringatan haul ulama besar dunia Islam, Sayyid Muhammad Alawi Al Maliki. Sosok yang dikenal sebagai panutan Ahlus Sunnah Wal Jama’ah itu dikenang melalui doa dan peneladanan ajaran-ajarannya.
“Haul adalah ikhtiar kita untuk meraih keberkahan dan meneladani perjuangan Abuya,” imbuh KH. Imam Mawardi.
Rangkaian acara juga diisi dengan pembacaan Yasin dan tahlil yang dipimpin oleh Kyai Zainal Abidin, serta penuturan manaqib oleh Habib Muhammad Al Baiti, yang merupakan alumni angkatan pertama Pesantren Darul Musthofa Tarim. Kisah-kisah keteladanan ulama yang disampaikan menambah kekhusyukan suasana.
Kehadiran Wakil Bupati Tulungagung, Ahmad Bahruddin, turut memberikan warna tersendiri. Dalam sambutannya, ia menekankan pentingnya keseimbangan antara ketaatan beragama dan kepatuhan sebagai warga negara.
“Muslim yang bertaqwa adalah yang taat pada agama dan tertib dalam bernegara. Kami berharap Pesantren Al Azhaar terus bersinergi dengan Pemerintah Kabupaten Tulungagung,” ujarnya.
Menurutnya, kolaborasi antara pesantren dan pemerintah merupakan kunci dalam mencetak generasi emas Indonesia yang berakhlak dan berdaya saing.
Semarak acara semakin terasa saat Habib Muhammad Idrus Al Jufri memimpin lantunan sholawat. Jama’ah tampak khusyuk mengikuti, larut dalam doa dan dzikir, sebelum kemudian mendengarkan tausiyah yang menyejukkan hati.
Kegiatan Istihlal ini tidak hanya menjadi ajang silaturahmi, tetapi juga ruang refleksi spiritual dan penguatan nilai-nilai kebersamaan. Di Pesantren Al Azhaar, tradisi ini tumbuh dari keikhlasan, doa, dan keteladanan para ulama.
Di bawah naungan pepohonan yang teduh pagi itu, kebersamaan tidak sekadar dirayakan tetapi diteguhkan kembali sebagai fondasi kehidupan bermasyarakat yang harmonis dan penuh keberkahan. (DON/Red)
Redaksi
Halal Bihalal Memanas: Isu TORA, Somasi Perusahaan, hingga Ancaman Aksi Damai Menguat di Tulungagung

TULUNGAGUNG — Momentum Halal Bihalal yang diselenggarakan di warkop Madialog Boyolangu seharusnya menjadi ajang silaturahmi justru berkembang menjadi forum strategis penuh sorotan dalam Diskusi Publik yang digelar Kantor Billy Nobile Law Firm (BNA) bersama sejumlah kelompok masyarakat (Pokmas) di Kabupaten Tulungagung, Minggu(5/4).
Kegiatan ini mempertemukan Pokmas Mergo Mulyo (Desa Ngepoh, Kecamatan Tanggunggunung), Pokmas Tani Mandiri (Desa Nyawangan dan Desa Picisan, Kecamatan Sendang), serta Pokmas Gadung Melati (Desa Kalibatur, Kecamatan Kalidawir).
Dalam forum tersebut, berbagai persoalan krusial terkait agraria, konflik lahan, hingga tata kelola pemerintahan desa mengemuka secara terbuka.
Pokmas Mergo Mulyo menegaskan komitmennya untuk segera melaksanakan panen raya sebagai bagian dari program ketahanan pangan nasional yang diusung Presiden Prabowo Subianto.
Panen tersebut akan dilakukan di lahan yang telah diajukan sebagai Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), berdasarkan rekomendasi dari Kantor Staf Presiden Republik Indonesia. Langkah ini dipandang sebagai bentuk nyata perjuangan masyarakat dalam mengoptimalkan lahan sekaligus mendukung program pemerintah pusat.
Sementara itu, sikap tegas juga ditunjukkan oleh Pokmas Tani Mandiri. Mereka menyatakan akan segera melayangkan somasi kepada PT. Indoco Surabaya. Somasi ini bertujuan untuk menuntut transparansi terkait Hak Guna Usaha (HGU) yang selama ini diklaim oleh perusahaan tersebut.
Pokmas menilai, klaim tersebut justru berpotensi memicu konflik horizontal dan mengadu domba masyarakat di wilayah Desa Nyawangan dan Desa Picisan.
Di sisi lain, Pokmas Gadung Melati juga tidak tinggal diam. Mereka berencana melaporkan Kepala Desa Kalibatur ke Inspektorat Kabupaten Tulungagung. Laporan tersebut didasarkan pada dugaan bahwa kepala desa tidak menjalankan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) sebagaimana mestinya, sehingga dinilai merugikan kepentingan masyarakat setempat.
Dalam kesempatan tersebut, CEO BNA menyampaikan harapan besar kepada Aparat Penegak Hukum (APH) dan Pemerintah Daerah agar segera turun langsung ke tengah masyarakat. Kehadiran pemerintah dinilai sangat penting untuk memastikan bahwa proses pengajuan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) dapat berjalan sesuai prosedur dan memberikan kepastian hukum yang adil bagi warga.
Lebih jauh, ia juga memberikan peringatan bahwa apabila dalam waktu dekat tidak ada perkembangan atau penyelesaian konkret terhadap berbagai persoalan yang disampaikan, maka para pejuang TORA tidak menutup kemungkinan akan menggelar aksi damai. Aksi tersebut akan menjadi bentuk penyampaian aspirasi masyarakat kepada sejumlah instansi terkait, sekaligus tekanan moral agar persoalan yang berlarut-larut segera ditangani.
Diskusi publik ini menjadi cerminan meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap hak atas tanah dan pentingnya transparansi dalam pengelolaan agraria.
Di tengah dinamika tersebut, Tulungagung kini berada dalam sorotan sebagai daerah yang sedang berjuang menyeimbangkan kepentingan masyarakat, pemerintah, dan pihak swasta dalam bingkai keadilan dan kepastian hukum. (DON/Red)
Redaksi5 hari agoSPPG Panen Resto Disorot; Balita Dapat Menu Tak Layak, Aduan Warga Tak Digubris
Redaksi2 minggu agoFredi Moses Ulemlem Ingatkan Potensi “Ganti Kepala” dalam Kasus Korupsi Covid-19 dan Proyek Jalan di Maluku Barat Daya
Redaksi1 minggu agoHeboh !! Jantung Kota Tulungagung Jadi Ajang Mabuk; Kerjaan Satpol PP Apa?
Redaksi3 minggu agoSiapa yang Tepat Menentukan Idul Fitri 1447 H ?
Redaksi2 minggu agoSurat Miskin Jadi ‘Tiket Emas’: Dugaan Permainan SKTM di RSUD dr. Iskak Lukai Rasa Keadilan
Redaksi9 jam agoHalal Bihalal Memanas: Isu TORA, Somasi Perusahaan, hingga Ancaman Aksi Damai Menguat di Tulungagung
Redaksi2 minggu agoRamadan 1447 H Berakhir, Sekretaris IPHI Jatim Ingatkan Enam Adab Silaturahmi Saat Lebaran
Hukum Kriminal4 hari agoPengeroyokan Pakai Parang dan Tombak di Maluku Tenggara, Mahmud Tamher: Tangkap Pelaku dan Usut Tuntas Hingga Dalang Utama













