Connect with us

Redaksi

Diduga Terkait Jual-Beli Jabatan, Bupati Ponorogo Terjaring OTT KPK

Published

on

Jakarta — Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, dikabarkan terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (7/11/2025).

Penangkapan tersebut diduga berkaitan dengan kasus dugaan korupsi terkait mutasi dan promosi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo.

Informasi mengenai penangkapan ini dibenarkan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, yang mengonfirmasi bahwa pihaknya tengah mendalami dugaan praktik jual-beli jabatan di Pemkab Ponorogo.

“Benar bahwa pada hari ini ada kegiatan tangkap tangan (OTT) oleh KPK di wilayah Jawa Timur, dan salah satu pihak yang diamankan adalah Bupati Ponorogo. Terkait siapa saja yang diamankan, jumlahnya berapa, serta perkara apa, nanti akan kami update secara berkala,” ungkap Budi kepada wartawan.

Meski demikian, hingga berita ini diturunkan, KPK belum mengungkap secara rinci jumlah pihak yang diamankan dalam operasi tersebut.

Budi hanya memastikan bahwa Sugiri Sancoko termasuk di antara orang yang dibawa oleh tim penyidik untuk menjalani pemeriksaan awal.

“Saat ini tim masih berada di lapangan. Selain pihak-pihak yang diamankan, kemudian barang buktinya apa saja, nanti akan kami sampaikan lebih lanjut,” tambahnya.

Operasi tangkap tangan ini menambah daftar panjang kepala daerah yang tersandung kasus dugaan korupsi, khususnya yang berkaitan dengan praktik jual-beli jabatan di pemerintahan daerah.

KPK selama ini dikenal aktif melakukan OTT terhadap pejabat publik yang disinyalir menyalahgunakan wewenang jabatan untuk kepentingan pribadi maupun politik.

Sesuai dengan prosedur, lembaga antirasuah tersebut memiliki waktu 1×24 jam untuk melakukan pemeriksaan intensif terhadap pihak-pihak yang diamankan.

Dalam kurun waktu itu, KPK akan menentukan status hukum mereka, apakah akan ditetapkan sebagai tersangka atau dilepaskan jika tidak ditemukan bukti kuat.

Hingga kini, belum ada pernyataan resmi dari Pemkab Ponorogo maupun kuasa hukum Sugiri Sancoko terkait penangkapan tersebut.

Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat Sugiri Sancoko dikenal sebagai sosok yang aktif dalam berbagai kegiatan pembangunan daerah serta kerap menyoroti isu transparansi pemerintahan.

Namun, jika dugaan korupsi promosi jabatan ini terbukti, hal tersebut akan menjadi pukulan besar bagi upaya reformasi birokrasi di Kabupaten Ponorogo. (By/DON)

Editor: Joko Prasetyo

Redaksi

Kompolnas Dorong Transparansi dan Kepastian Hukum melalui Capaian Kinerja 2025 dan Rencana Kerja 2026

Published

on

Jakarta— Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) memaparkan Capaian Kinerja Tahun 2025 dan Rencana Kerja Tahun 2026 sebagai bagian dari upaya memperkuat transparansi, akuntabilitas, serta publikasi kinerja kelembagaan.

Kegiatan tersebut berlangsung pada Senin, 5 Januari 2026, pukul 10.24 WIB, bertempat di Kantor Kompolnas.

Sekretaris Kompolnas, Drs. Arief Wicaksono, SSA., hadir sebagai narasumber dan menyampaikan apresiasi kepada jajaran komisioner serta insan media yang selama ini berperan aktif mendukung kinerja Kompolnas dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat.

Ia menegaskan bahwa peran media sangat penting dalam memberikan pencerahan kepada publik terkait kinerja Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

“Kami mengucapkan terima kasih atas kebersamaan media yang selalu mendukung performance daripada Kompolnas, yang selalu mengundang kami dalam setiap memberikan pencerahan kepada masyarakat tentang performance dan kinerja daripada Kepolisian Negara Republik Indonesia,” katanya.

Dalam kesempatan tersebut, Arief Wicaksono juga menyoroti sejumlah peristiwa penting yang menjadi tonggak sejarah di bidang hukum nasional. Salah satunya adalah diberlakukannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.

“Pada tanggal 2 Januari ini sejarah telah terjadi, yaitu dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pelaksanaan KUHP yang baru. Ini merupakan sejarah,” jelasnya.

Selain itu, ia menyampaikan perubahan mendasar dalam hukum acara pidana nasional.

“Dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 yang menggantikan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang hukum acara pidana, ini juga merupakan peristiwa bersejarah,” tambahnya.

Ke depan, Kompolnas juga menantikan rekomendasi dari Komisi Percepatan Reformasi Polri yang akan disampaikan kepada Presiden Republik Indonesia.

“Nanti akan ada rekomendasi dari Komisi Percepatan Reformasi Polri yang akan menyampaikan kepada Bapak Presiden Republik Indonesia tentang apa-apa yang harus diperbaiki, baik tata kelola maupun yang perlu direformasi dari segi kepolisian,” ungkapnya.

Menutup pemaparannya, Sekretaris Kompolnas mengajak seluruh pihak untuk menyongsong tahun 2026 dengan semangat pembaruan hukum yang berkeadilan dan transparan.

“Mari kita jalani tahun 2026 ke depan secara lebih berkepastian hukum, berkeadilan, dan transparansi untuk kita semua,” pungkasnya. (By/Red)

Continue Reading

Redaksi

Pemprov Papua Barat Daya Gelar Apel Perdana 2026, Pj Sekda Tegaskan Batas Waktu SPJ OPD

Published

on

Kota Sorong PBD— Mengawali aktivitas pemerintahan di tahun 2026, Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya (Pemprov PBD) menggelar apel perdana Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lapangan Apel Kantor Gubernur Papua Barat Daya, Senin (5/1/2026).

Apel gabungan ASN tersebut dipimpin oleh Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Provinsi Papua Barat Daya, Drs. Yakop Karet, M.Si, dan diikuti oleh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta ASN di lingkungan Pemprov Papua Barat Daya.

Dalam arahannya, Pj Sekda menegaskan pentingnya penyelesaian Surat Pertanggungjawaban (SPJ) anggaran Tahun 2025 yang hingga memasuki awal tahun anggaran baru belum sepenuhnya diserahkan oleh OPD terkait.

Ia menyampaikan bahwa sesuai ketentuan normatif, batas akhir penyampaian SPJ adalah 10 Januari 2026, dan seluruh dokumen pertanggungjawaban wajib diserahkan kepada Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) Provinsi Papua Barat Daya.

“Sesuai ketentuan normatif, kita dibatasi waktu dalam menyampaikan pertanggungjawaban anggaran Tahun 2025. Kepada pimpinan OPD, pejabat administrator, pengawas, dan pelaksana yang diberi tanggung jawab pengelolaan keuangan, agar benar-benar memperhatikan batas waktu ini,” tegas Pj Sekda.

Pj Sekda mengungkapkan, hingga saat ini baru dua OPD yang telah menyelesaikan dan menyerahkan dokumen SPJ, yakni BPPKAD dan Sekretariat Daerah (Setda).

“Baru dua OPD yang SPJ-nya sudah diserahkan, yaitu BPPKAD dan Setda. OPD lainnya agar segera menyelesaikan,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa keterlambatan penyelesaian SPJ Tahun 2025 akan berdampak langsung pada pelaksanaan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) APBD Induk Tahun 2026.

“DPA SKPD APBD Tahun 2026 memang sudah diserahkan, namun masih ada tahapan lanjutan yang wajib dipenuhi, yaitu penyelesaian SPJ Tahun 2025 oleh masing-masing OPD,” jelasnya.

Selain itu, pimpinan OPD juga diwajibkan mengusulkan nama bendahara pengelola DPA SKPD, mengingat masa tugas bendahara hanya berlaku selama satu tahun dan harus dievaluasi kembali.

“Kedua kewajiban ini harus dituntaskan terlebih dahulu. Jika belum selesai, maka akan berdampak pada keterlambatan pelaksanaan DPA APBD Tahun 2026,” tegasnya.

Mengakhiri arahannya, Pj Sekda Yakop Karet meminta kerja sama seluruh pimpinan OPD agar dokumen SPJ dapat diselesaikan tepat waktu, sehingga pelaksanaan dan penyerapan anggaran Tahun 2026 dapat berjalan optimal. (Timo)

Continue Reading

Redaksi

Pengawak Senjata Bantuan Yonif 2 Marinir TNI AL Laksanakan Apel Kelengkapan Jelang Latihan

Published

on

Jakarta— Dalam rangka memastikan kesiapan personel dan materiil sebelum pelaksanaan latihan, para pengawak senjata bantuan Batalyon Infanteri 2 Marinir melaksanakan apel kelengkapan di Lapangan Apel Yonif 2 Marinir, Cilandak, Jakarta Selatan, Senin (5/1/2026).

Apel kelengkapan tersebut dipimpin oleh Perwira Seksi Operasi (Pasiops) Yonif 2 Marinir, Mayor Marinir Antok Krisdiana, dan diikuti oleh seluruh prajurit pengawak senjata bantuan, meliputi pengawak mortir, penembak senjata otomatis, serta unsur senjata bantuan lainnya sebagai pendukung kekuatan tempur satuan.

Kegiatan ini bertujuan untuk mengecek secara menyeluruh kesiapan personel, kondisi senjata, amunisi latihan, serta perlengkapan pendukung lainnya agar siap digunakan sesuai prosedur.

Pemeriksaan dilakukan secara detail terhadap kelengkapan perorangan prajurit, kebersihan dan kelayakan senjata, alat bidik, perlengkapan komunikasi, hingga kelengkapan administrasi latihan.

Selain itu, Pasiops Yonif 2 Marinir memberikan penekanan khusus terkait faktor keamanan (safety) serta ketelitian dalam penggunaan senjata bantuan selama latihan berlangsung guna mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan.

Pada kesempatan tersebut, Mayor Marinir Antok Krisdiana menegaskan bahwa apel kelengkapan merupakan tahapan penting yang tidak boleh diabaikan sebelum latihan dilaksanakan.

“Apel kelengkapan bertujuan untuk menghindari kesalahan teknis maupun pelanggaran prosedur yang dapat berdampak pada keselamatan prajurit dan keberhasilan latihan. Prajurit agar selalu memedomani perintah dan petunjuk pelatih di lapangan,” tegasnya. (Timo)

Continue Reading

Trending