Redaksi
GMNI se-Nusantara Tolak Wacana Pemberian Gelar Pahlawan Nasional kepada Soeharto: “Mengkhianati Semangat Sumpah Pemuda dan Revolusi 1945”

Jakarta – Dalam momentum memperingati Hari Sumpah Pemuda ke-98, para aktivis Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) se-Nusantara menyatakan penolakan tegas terhadap wacana pemberian gelar Pahlawan Nasional kepada mantan Presiden Soeharto.
Melalui pernyataan resmi yang diterima redaksi, GMNI menilai bahwa langkah tersebut bukan hanya mencederai catatan sejarah bangsa, tetapi juga mengkhianati semangat Sumpah Pemuda, nilai-nilai Marhaenisme, serta cita-cita Revolusi 17 Agustus 1945.
GMNI menegaskan bahwa Sumpah Pemuda 1928 merupakan ikrar kesetaraan dan keadilan tanpa sekat suku, agama, dan golongan.
Namun, masa pemerintahan Orde Baru di bawah kepemimpinan Soeharto dinilai justru menorehkan luka mendalam melalui praktik-praktik seperti:
• Politik pecah belah (divide et impera) yang menimbulkan diskriminasi dan penindasan terhadap kelompok tertentu.
• Pembungkaman kebebasan berekspresi, termasuk pembredelan media dan penangkapan aktivis.
• Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) yang memperlebar jurang sosial dan ekonomi rakyat.
“Memberikan gelar pahlawan kepada tokoh di balik luka sejarah bangsa sama saja menginjak semangat persatuan yang diperjuangkan para pemuda 1928,” tulis GMNI dalam pernyataan sikapnya.
Menurut GMNI, Pancasila yang berjiwa Marhaenisme Soekarno mengandung prinsip keadilan sosial dan kerakyatan.
Namun, rezim Orde Baru dianggap telah menjadikan Pancasila sebagai alat legitimasi kekuasaan otoriter, bukan sebagai panduan moral bernegara.
Kebijakan ekonomi yang pro-konglomerat disebut telah meminggirkan rakyat kecil, sementara pelanggaran HAM berat seperti peristiwa 1965, Talangsari, Petrus, hingga kerusuhan Mei 1998 menjadi bukti pengingkaran terhadap nilai kemanusiaan yang adil dan beradab.
GMNI juga menilai bahwa rezim Soeharto gagal menjalankan amanat konstitusi untuk melindungi segenap bangsa dan memajukan kesejahteraan umum.
“Pembangunan ekonomi memang tumbuh di atas kertas, tetapi tidak menghadirkan kesejahteraan merata. Rakyat hidup dalam ketakutan, sementara kebebasan akademik dan berpikir dikekang,” tegas GMNI.
Bagi GMNI, Revolusi Kemerdekaan 1945 merupakan perjuangan melawan penindasan dan kekuasaan sewenang-wenang. Namun, Orde Baru justru melahirkan sistem kekuasaan sentralistik dan represif yang menciptakan bentuk baru “kolonialisme ekonomi” oleh segelintir elite.
“Menganugerahkan gelar pahlawan kepada Soeharto sama artinya dengan mengkhianati semangat kemerdekaan dan cita-cita rakyat yang diperjuangkan para pendiri bangsa,” tegas pernyataan itu.
Dalam pernyataan sikapnya, GMNI menyampaikan tiga tuntutan utama:
1. Kepada Pemerintah dan DPR RI: Menolak seluruh bentuk usulan pemberian gelar Pahlawan Nasional kepada Soeharto.
2. Kepada Masyarakat Indonesia: Menjaga semangat Sumpah Pemuda, Pancasila, dan Revolusi 1945 secara kritis dan objektif.
3. Kepada Negara: Menuntaskan pelanggaran HAM masa lalu sebagai bentuk tanggung jawab moral dan sejarah, bukan dengan mengangkat figur kontroversial menjadi pahlawan.
“Menghormati sejarah yang benar adalah bentuk pengabdian tertinggi pada bangsa,” tulis GMNI menutup pernyataannya.
Penandatangan Pernyataan Sikap
Pernyataan ini ditandatangani oleh puluhan cabang dan daerah GMNI di seluruh Indonesia, antara lain:
GMNI Jakarta Selatan, GMNI Sikka, GMNI Ciamis, DPD DKI, GMNI Ngada, GMNI Jakarta Timur, GMNI Kota Bekasi, GMNI Kefamenanu, GMNI Jakarta Barat, GMNI Jakarta Utara, DPD Lampung, GMNI Morowali, GMNI Buru, GMNI Buol, GMNI Mamasa, GMNI Langkat, GMNI Bangka Belitung, GMNI Kabupaten Serang, DPD GMNI Jawa Timur, GMNI se-Kalimantan Selatan, GMNI Surabaya, GMNI Sumatera Barat, GMNI Padang, GMNI Probolinggo, GMNI Malang, GMNI Bangkalan, GMNI Jombang, GMNI Kota Tangerang, GMNI Sumatera Utara, serta berbagai DPC di daerah lainnya.
Pernyataan diakhiri dengan seruan khas kader Marhaenis:
“Merdeka! GMNI Jaya! Marhaen Menang!” (By/Red)
Redaksi
Perda Seakan Mati, Satpol PP Tulungagung Dinilai Tak Punya Nyali Hadapi Pengusaha

TULUNGAGUNG — Dugaan kembali berlanjutnya pembangunan bangunan di atas lahan LP2B (Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan) di Desa Sumberejo Kulon, Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung, memantik kemarahan publik dan sorotan tajam terhadap lemahnya penegakan aturan di daerah.
Pasalnya, pembangunan tersebut sebelumnya dikabarkan telah mendapatkan Surat Peringatan Kedua (SP2) dan sempat ditindak oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tulungagung. Namun ironisnya, aktivitas pembangunan diduga kembali berjalan seolah tanpa hambatan.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat: apakah aturan hanya berlaku bagi rakyat kecil, sementara pengusaha tertentu seakan kebal terhadap hukum?
Ketua PSM Lidra, Menam Maulana, mengecam keras dugaan berlanjutnya pembangunan tersebut. Ia menilai kejadian ini menjadi bukti buruknya wibawa pemerintah daerah dalam menjaga tata ruang dan melindungi lahan pertanian produktif.
“Meski sudah pernah diberi SP2 , tetapi pembangunan di atas lahan LP2B itu sampai saat ini tetap berjalan, dan sama sekali tidak ada tindakan dari Satpol PP, maka ini tamparan keras bagi penegakan hukum di Tulungagung. Jangan sampai publik menilai aturan hanya formalitas dan bisa dilewati oleh pihak yang punya kekuatan modal,” tegas Menam, kepada 90detik.com pada Rabu(20/5).
Menurutnya, LP2B merupakan kawasan yang wajib dilindungi negara karena berkaitan langsung dengan ketahanan pangan masyarakat. Jika alih fungsi lahan dibiarkan tanpa ketegasan, maka ancaman terhadap keberlangsungan pertanian di Tulungagung akan semakin nyata.
Tak hanya itu, Menam juga menyoroti sikap Satpol PP Tulungagung yang dinilai tidak menunjukkan ketegasan dalam menjalankan fungsi penegakan Peraturan Daerah (Perda).
“Satpol PP tidak punya nyali didepan pengusaha. Jangan sampai muncul opini liar di masyarakat bahwa Satpol PP takut terhadap pengusaha. Kalau aturan sudah dilanggar, ya harus ditindak tegas. Jangan tebang pilih,” ujarnya.
Sebagai bentuk protes, PSM Lidra mengaku akan menggelar aksi demonstrasi di kantor Satpol PP Tulungagung dalam waktu dekat. Aksi tersebut disebut sebagai bentuk tekanan moral agar pemerintah daerah serius menindak dugaan pelanggaran LP2B.
“Kami tidak segan-segan akan turun aksi demo. Ini bukan hanya soal satu bangunan, tapi soal keberanian pemerintah dalam menegakkan aturan dan menjaga hak masyarakat,” jelasnya.
Hingga berita ini ditayangkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Satpol PP Tulungagung dan pihak terkait mengenai dugaan kembali berjalannya pembangunan tersebut maupun langkah lanjutan yang akan diambil pemerintah daerah.
Masyarakat kini menunggu sikap tegas Pemkab Tulungagung. Jika dugaan pelanggaran LP2B terus dibiarkan, bukan hanya lahan pertanian yang terancam hilang, tetapi juga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Tulungagung. (DON/Red)
Redaksi
Resmob Macan Agung Ringkus Maling Kantor Disbudpar, Barang Bukti Disembunyikan di Kediri

TULUNGAGUNG — Aksi pencurian dengan pemberatan (Curat) di Kantor Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Tulungagung akhirnya berhasil diungkap Unit Resmob Macan Agung Satreskrim Polres Tulungagung.
Pelaku berinisial MUA (29), warga Kecamatan Ngantru, ditangkap setelah diduga membobol kantor pemerintah dengan modus licik: membuat petugas jaga mabuk lebih dulu sebelum menggondol barang-barang elektronik dari dalam kantor.
Kasat Reskrim Polres Tulungagung, IPTU Andi Wiranata Tamba, mengungkapkan aksi pencurian itu terjadi pada Sabtu (2/5/2026) sekitar pukul 03.30 WIB.
“Pelaku sebelumnya mempelajari pola kerja karyawan lembur dan mengetahui lokasi penyimpanan kunci kantor karena sering bergaul dengan petugas jaga di lokasi,” ujar IPTU Andi, Rabu (20/5/2026).
Menurutnya, sebelum menjalankan aksinya, pelaku sengaja mengajak petugas jaga pesta minuman keras agar kondisi keamanan kantor melemah.
“Saat petugas jaga mabuk, pelaku mengambil kunci akses masuk kantor dari pos jaga, lalu masuk ke dalam kantor dan mengambil sejumlah barang berharga,” jelasnya.
Usai beraksi, pelaku mengembalikan kunci ke tempat semula agar aksinya tidak langsung diketahui. Ia kemudian kabur membawa barang hasil curian.
Kasus tersebut terungkap setelah pihak kepolisian menerima laporan pada Rabu (6/5/2026). Tim Resmob Macan Agung kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi pelaku.
“Pada Selasa (12/5/2026) sekitar pukul 21.15 WIB, petugas berhasil mengamankan terduga pelaku di sebuah warung kopi di Desa Ringinpitu, Kecamatan Kedungwaru,” terang IPTU Andi.
Dalam penangkapan itu, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang belum sempat dijual. Barang-barang tersebut diketahui dititipkan pelaku di rumah temannya di wilayah Kediri.
Barang bukti yang diamankan meliputi:
* 1 unit PC Axioo MyPC One Pro J5
* 1 unit printer Epson L3211 A4
* 1 unit scanner Epson warna putih
* Dusbook PC dan printer
* 1 unit sepeda motor Suzuki Bravo Nopol AG 4659 R
Akibat perbuatannya, pelaku kini harus mempertanggungjawabkan aksinya di hadapan hukum.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun dan denda maksimal Rp500 juta,” pungkasnya. (DON/Red)
Redaksi
Pengumuman Mendadak, Peserta Seleksi Manajer Koperasi Desa Merah Putih Keluhkan Jadwal Ujian dan Lokasi Tes yang Jauh

Surabaya— Sejumlah pelamar posisi Manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) mengeluhkan proses pelaksanaan Seleksi Kompetensi Tahun 2026 yang dinilai berlangsung mendadak dan minim persiapan.
Keluhan tersebut ramai diperbincangkan di media sosial setelah peserta mulai menerima kartu ujian hanya satu hari sebelum pelaksanaan tes. Dalam kartu peserta yang beredar, tercantum bahwa salah satu peserta bernama “Alfasoma”, pelamar formasi Manajer KDKMP, baru mencetak kartu ujian pada Selasa (19/5/2026) sore, sementara tahapan seleksi pertama dijadwalkan berlangsung pada Rabu (20/5/2026) pagi.
Berdasarkan kartu peserta, tahapan seleksi yang harus diikuti meliputi:
- 20 Mei 2026 – Tes Mental Ideologi, Tes Tertulis, dan Tes Kesehatan Jiwa di Stadion Gelora Bung Tomo, Surabaya.
- 24 Mei 2026 – Wawancara dan Tes Mental Ideologi di SMP Kartika IV-11 Surabaya.
- 25 Mei 2026 – Tes Kesehatan di Rumah Sakit Tingkat III Brawijaya Surabaya.
Seluruh ujian dijadwalkan dimulai pukul 07.00 WIB, dan peserta diwajibkan hadir paling lambat 60 menit sebelum pelaksanaan.
Lokasi Tes Dinilai Terlalu Jauh.
Selain waktu pengumuman yang mendadak, peserta juga menyoroti lokasi ujian yang dinilai jauh dari domisili pelamar. Banyak peserta berasal dari kabupaten di luar Surabaya, bahkan dari daerah yang membutuhkan perjalanan berjam-jam.
Kondisi tersebut memaksa peserta mencari transportasi dan akomodasi dalam waktu singkat. Bagi pelamar yang masih bekerja atau memiliki keterbatasan ekonomi, situasi ini dinilai menjadi beban tambahan.
Banyak Peserta Mengundurkan Diri.
Menurut komentar warganet di media sosial, tidak sedikit pelamar yang akhirnya memilih mengundurkan diri karena tidak siap mengikuti seluruh rangkaian tes dalam waktu yang sangat singkat.
“Baru hari ini kartu ujian keluar, besok sudah harus berangkat. Banyak yang kerja, banyak juga yang tinggal jauh. Tidak semua bisa langsung siap,” tulis salah satu warganet.
Komentar lain menyebut proses seleksi seharusnya memberikan waktu yang cukup agar seluruh peserta memiliki kesempatan yang adil untuk mempersiapkan diri.
Sorotan atas Transparansi Rekrutmen.
Selain persoalan teknis, masyarakat juga menyoroti pentingnya transparansi dalam proses rekrutmen. Posisi manajer KDKMP dianggap strategis karena akan mengelola koperasi yang menjadi program unggulan pemerintah dalam menggerakkan ekonomi desa.
Karena itu, banyak pihak berharap penyelenggara memberikan informasi yang lebih terencana, terbuka, serta mempertimbangkan kondisi para pelamar dari berbagai daerah.
Para pelamar berharap panitia dapat mengevaluasi mekanisme seleksi, terutama dalam hal:
- Waktu pengumuman yang lebih jauh sebelum hari ujian.
- Penentuan lokasi tes yang lebih dekat dengan domisili peserta.
- Penyediaan informasi yang jelas dan mudah diakses.
- Kesempatan yang setara bagi seluruh pelamar.
Dengan proses yang lebih transparan dan terorganisasi, seleksi diharapkan mampu menjaring kandidat terbaik untuk memimpin Koperasi Desa Merah Putih di berbagai daerah di Indonesia. (Dar/Red)
Redaksi2 minggu agoPenipuan Berkedok Investasi MLM di Hong Kong, Puluhan PMI Terjerat Utang Miliaran Rupiah
Redaksi2 minggu agoSuasana Tegang di Blitar: KPK Datang, HP Peserta Disita, Ada Apa ?
Nasional2 minggu agoPSHT “Kepung” DPRD dan KONI Blitar, Ultimatum Keras Dilayangkan: Massa Ancam Turun 10 Kali Lipat
Jawa Timur1 minggu agoUstadz Abdul Adzim Wafat di Usia Muda, Pesantren Zawiyah Dzikir Jama’i Kehilangan Sosok Pengabdi Sunyi
Redaksi2 minggu ago560 Hektare Terlantar, Pokmas Tani Mandiri Desak Negara Cabut HGU Eks PT Indoco
Nasional2 minggu agoNegara Hukum Indonesia Bukan Negara Undang-Undang
Redaksi5 hari agoWibawa Pemkab Tulungagung Dipertanyakan, Bangunan Disanksi Satpol PP Kembali Berdiri di Lahan LP2B
Redaksi2 minggu agoSoekarno, Marhaenisme, dan Krisis Demokrasi Modern













