Connect with us

Redaksi

Dinsos Dinilai Abai: Bocah Disabilitas di Tulungagung Hidup Tanpa Pengasuh dan Nyaris Tak Terpantau

Published

on

TULUNGAGUNG — Kondisi memprihatinkan dialami Dimas, bocah 13 tahun berkebutuhan khusus yang hidup tanpa pengasuhan layak di Dusun Khasan Anom, Desa Gendingan, Kecamatan Kedungwaru, Tulungagung.

Yatim piatu sejak kecil dan mengalami disabilitas bawaan, ia kini tinggal bersama kakaknya yang mengalami gangguan jiwa (ODGJ).

Tanpa kontrol, tanpa perawatan, dan hampir tanpa perlindungan, Dimas bertahan hidup dalam situasi yang tak seharusnya dialami seorang anak.

Yang paling menyayat hati, Dimas hanya bisa makan ketika ada kiriman makanan dari layanan ojek online yang dipesan oleh kerabatnya di luar negeri.

Tidak ada pihak berwenang yang memberikan pendampingan meski kondisi Dimas sangat rawan.

Nursidik, salah satu perwakilan komunitas sosial yang selama ini memantau keadaan bocah tersebut, menegaskan bahwa keselamatan Dimas berada dalam ancaman serius.

“Bayangkan, anak disabilitas ini makan hanya ketika Grab datang. Itu sudah cukup menjelaskan betapa kosongnya pengasuhan yang seharusnya dia dapat. Ini jelas situasi berbahaya,” ucapnya, Rabu (19/11/2025).

Menurutnya, lingkungan rumah yang tidak kondusif serta ketiadaan pendampingan 24 jam membuat hidup Dimas berada di ujung risiko.

“Bocah ini mestinya berada di tempat aman, bukan dibiarkan hidup berdampingan dengan kakak ODGJ tanpa pengawasan,” tambahnya.

Kisah Dimas memantik kritik keras terhadap Dinas Sosial Tulungagung. Hingga berita ini mencuat, belum ada tindakan nyata berupa evakuasi, asesmen darurat, ataupun pengasuhan sementara yang diberikan kepada anak tersebut.

Padahal, pemerintah memiliki banyak program perlindungan anak yang digembar-gemborkan sebagai solusi bagi kelompok rentan.

Namun, kasus Dimas justru memperlihatkan bahwa mekanisme tersebut tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Komunitas sosial menyebut kondisi ini bukan sekadar kelalaian.

“Kalau kasus seperti ini saja tidak terpantau, lalu apa sebenarnya yang selama ini dikerjakan?” sindir Nursidik.

Kisah Dimas dinilai sebagai cermin betapa lemahnya perlindungan sosial bagi penyandang disabilitas di Tulungagung.

Anak yang seharusnya berada dalam pengawasan ketat justru hidup sendirian, terabaikan, dan nyaris kehilangan hak dasarnya.

Masyarakat dan komunitas peduli anak mendesak Dinas Sosial Tulungagung untuk segera mengambil langkah cepat, melakukan asesmen, memindahkan Dimas ke lingkungan aman, serta memastikan ia mendapatkan layanan kesehatan, terapi, dan pengasuhan yang layak. (Abd/Red)

Redaksi

Audiensi Komisi Percepatan Reformasi Polri Serap Masukan Masyarakat Sipil Terkait Penguatan Pengawasan dan Pembenahan Sistem

Published

on

Jakarta — Komisi Percepatan Reformasi Polri menggelar audiensi bersama sejumlah organisasi masyarakat sipil pada Selasa, 18 November 2025, di STIK-PTIK Lemdiklat Polri.

Pertemuan ini menjadi ruang dialog terbuka untuk menghimpun gagasan serta rekomendasi mengenai penguatan reformasi institusi kepolisian agar semakin adaptif terhadap kebutuhan masyarakat.

Direktur Eksekutif Human Rights Working Group (HRWG), Daniel Awigra, menyampaikan pentingnya penguatan sistem internal sebagai langkah mendukung profesionalitas Polri.

“Perbaikan dalam proses rekrutmen, pendidikan, pelatihan, dan meritokrasi merupakan bagian dari upaya bersama untuk memastikan kualitas pelayanan kepolisian semakin meningkat,” ujarnya.

Ia juga menekankan relevansi penguatan Kompolnas sebagai mitra pengawasan eksternal yang membantu memperkuat akuntabilitas institusi.

Dari Centra Initiative, Dr. Al Araf menilai bahwa penyempurnaan tata kelola menjadi elemen utama dalam memperkuat kinerja Polri di masa mendatang.

“Meritokrasi dan pengawasan yang lebih transparan akan mendukung Polri dalam melaksanakan tugas-tugasnya secara optimal,” ucapnya.

Ia berharap sinergi antara Polri dan lembaga pengawas eksternal dapat terus diperkuat.

Direktur Imparsial, Ardi Manto Adiputra, turut menyampaikan pandangan mengenai sejumlah isu yang banyak dirasakan masyarakat.

“Ada beberapa hal seperti penanganan laporan masyarakat, persoalan kedisiplinan, dan mekanisme pengawasan yang memerlukan perhatian khusus untuk penyempurnaan ke depan,” tuturnya.

Ia menegaskan bahwa masukan ini dimaksudkan untuk memperkaya proses reformasi agar lebih responsif terhadap kebutuhan publik.

Ketua Umum NEFA, Dodi Ilham, memberikan catatan terkait pentingnya penguatan sistem pembinaan personel.

“Pembenahan pada aspek rekrutmen, pendidikan, mutasi, serta mekanisme penghargaan dan sanksi merupakan bagian dari proses panjang reformasi yang telah didorong sejak lama,” jelasnya.

Ia juga menekankan kembali peran community policing sebagai pendekatan yang dapat mempererat hubungan Polri dengan masyarakat.

Sementara itu, Ketua Badan Pengurus LSAM, Sandrayati Moniaga, menyoroti perlunya perhatian lebih pada aspek yang mendukung inklusivitas dan modernisasi institusi.

“Gender mainstreaming dan pembaruan di bidang digital penting untuk memperkuat kualitas pelayanan publik. Kami berharap seluruh proses reformasi dapat tetap berorientasi pada prinsip hak asasi manusia,” ujarnya.

Audiensi ini mencerminkan komitmen bersama untuk mendorong Polri semakin profesional, transparan, dan adaptif.

Berbagai masukan dari masyarakat sipil diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan penting bagi Komisi Percepatan Reformasi Polri dalam merumuskan langkah-langkah strategis ke depan. (By/Red)

Continue Reading

Redaksi

Guru Besar HTN Prof. Juanda: Putusan MK 114/PUU-XXIII/2025 Berlaku Non-Retroaktif

Published

on

Jakarta — Polemik mengenai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 terus mendapat perhatian berbagai pihak. Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Esa Unggul Jakarta, Prof. Dr. Juanda, S.H., M.H., menegaskan bahwa putusan tersebut bersifat non-retroaktif sehingga tidak berlaku surut.

Prof. Juanda menilai pernyataan Menteri Hukum dan HAM, Dr. Suparman Andi Agtas, S.H., yang menyebut putusan MK tersebut tidak berlaku surut, adalah tepat.

Menurutnya, prinsip non-retroaktif sudah jelas diatur dalam peraturan perundang-undangan terkait Mahkamah Konstitusi.

“Dalam Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 ditegaskan bahwa putusan MK bersifat final, dan Pasal 10 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 2011 menyatakan putusan MK final dan mengikat. Artinya, putusan langsung berlaku sejak dibacakan dan tidak ada upaya hukum lain. Selain itu, Pasal 47 UU Nomor 7 Tahun 2020 menegaskan bahwa putusan MK tidak berlaku surut,” ujar Prof. Juanda.

Ia menekankan bahwa dengan prinsip tersebut, Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 tidak berimplikasi pada para anggota Polri aktif yang telah menduduki jabatan di luar Kepolisian sebelum putusan diucapkan pada 13 November 2025 pukul 11.35 WIB.

“Daya ikat putusan itu bersifat prospektif, bukan retroaktif. Karena itu sangat keliru jika ada pendapat yang menyatakan putusan tersebut membatalkan atau menggugurkan jabatan para pejabat Polri yang sudah menjabat sebelum putusan dibacakan. Itu salah besar secara hukum,” tegasnya.

Lebih jauh, Prof. Juanda juga menegaskan bahwa anggota Polri aktif masih dapat menduduki jabatan tertentu di luar Kepolisian, selama penugasan tersebut memiliki kaitan dengan tugas kepolisian. Hal ini sesuai dengan amar putusan yang hanya membatalkan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri”.

“Yang dibatalkan MK hanya frasa tersebut. Artinya ketentuan lain tetap berlaku dan memiliki kekuatan mengikat. Bahkan anggota Polri masih dapat menduduki jabatan tertentu melalui ketentuan dalam UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN serta PP Nomor 11 Tahun 2017 jo. PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS,” jelasnya.

Prof. Juanda menutup pernyataannya dengan mengingatkan agar semua pihak memahami putusan MK secara tepat agar tidak menimbulkan kesalahpahaman hukum. (By/Red)

Continue Reading

Redaksi

Wartawan Abal-Abal Asal Kediri Beraksi, Copet Berulah di Tengah Keramaian Tulungagung

Published

on

TULUNGAGUNG – Aksi nekat seorang pencopet yang menyamar sebagai wartawan akhirnya terbongkar di tengah padatnya perayaan Hari Jadi ke-820 Kabupaten Tulungagung, Selasa (18/11).

Pelaku yang menggunakan modus “wartawan abal-abal” itu diciduk petugas Satpol PP setelah kedapatan mengincar warga yang lengah di kerumunan.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Tulungagung, Sony Welly Ahmadi melalui Kepala Bidang Ketertiban Umum (Trantibum) Satpol PP Tulungagung, Agung Setyo Widodo, membenarkan penangkapan tersebut.

Dia menjelaskan bahwa petugas bergerak cepat setelah menerima laporan warga terkait hilangnya dompet dan telepon genggam saat antre pembagian nasi kotak.

“Kami langsung melakukan pengejaran. Pelaku sempat mencoba kabur usai adu tarik dengan korban, tetapi berhasil kami amankan,” ujar Agung.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dompet dan telepon genggam hasil curian.

Tak hanya itu, kejutan lain muncul ketika petugas membuka tas pelaku, didalamnya terdapat kartu pers palsu yang digunakan untuk mengelabui masyarakat agar bisa bergerak bebas tanpa menimbulkan kecurigaan.

“Kartu pers ini digunakan pelaku sebagai kedok. Dia sudah bolak-balik mengamati lokasi sebelum beraksi,” tambah Agung.

Salah satu korban, Farida, warga Kelurahan Bago, mengaku kehilangan dompet saat sedang mengantre pembagian nasi kotak.

“Tiba-tiba dompet saya hilang. Tidak lama kemudian petugas bilang ditemukan pada pria yang mengaku wartawan itu,” ungkapnya.

Pelaku berinisial M, warga Kediri, kini sudah diserahkan bersama barang bukti ke Polsek Tulungagung Kota untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Pihak berwajib menduga jumlah korban lebih dari dua orang, mengingat pelaku diduga telah berkeliaran sejak pagi menggunakan identitas pers palsu tersebut. (DON/Red)

Editor: Joko Prasetyo

Continue Reading

Trending