Nasional
Putusan MK 223 Dinilai Sejiwa dengan Putusan 114, Prof Juanda: Tidak Ada Implikasi Hukum bagi Polri Aktif Duduki Jabatan ASN Tertentu

Jakarta— Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai telah memberikan pertimbangan hukum yang tegas, jelas, dan komprehensif dalam Putusan Nomor 223/PUU-XXIII/2025. Hal tersebut disampaikan oleh Guru Besar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Esa Unggul, Prof. Dr. Juanda, S.H., M.H., saat mengawali analisis hukumnya terhadap putusan tersebut.
Menurut Prof Juanda, Mahkamah dalam pertimbangannya menguraikan fakta dan argumentasi hukum secara luas, rasional, serta objektif dengan pendekatan filosofis, yuridis normatif, sistemik, dan komprehensif. Ia menegaskan bahwa secara substansi, putusan tersebut tidak mengubah norma yang terdapat dalam pasal-pasal yang dimohonkan oleh para pemohon.
“Putusan MK Nomor 223 ini secara prinsipil sejiwa dengan semangat yang terkandung dalam Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025,” ujar Prof Juanda.
Karena itu, lanjutnya, Putusan MK 223 tidak memiliki implikasi atau konsekuensi hukum apa pun terhadap status dan hak anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan ASN tertentu pada instansi pusat, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Bahkan, dalam pertimbangan hukumnya, Mahkamah secara tegas menyatakan bahwa penilaian terhadap suatu norma undang-undang tidak dapat dilakukan secara parsial, tunggal, dan non-sistemik.
MK menekankan pentingnya keterkaitan antara UU ASN dan UU Kepolisian, sehingga dalam konteks ini Mahkamah memandang UU ASN sebagai lex specialis terhadap UU Kepolisian.
Berdasarkan argumentasi hukum tersebut, Mahkamah tetap pada pendiriannya bahwa anggota Polri aktif tidak dilarang menduduki jabatan ASN tertentu pada instansi pusat, sepanjang memenuhi persyaratan dan prosedur yang ditentukan dalam UU ASN dan peraturan pemerintah yang berlaku.
Persyaratan tersebut antara lain: jabatan ASN yang diduduki memiliki keterkaitan dengan tugas kepolisian, anggota Polri aktif memenuhi jenjang kepangkatan dan jabatan yang dibutuhkan, adanya permintaan khusus dari pimpinan instansi pusat sesuai kebutuhan dan keahlian, serta mengikuti seluruh prosedur yang berlaku.
Prof Juanda yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Pembina DPP PERADI MAJU mengungkapkan bahwa sejak awal permohonan perkara ini didaftarkan ke MK, dirinya telah memprediksi putusan Mahkamah akan dinyatakan tidak diterima atau ditolak.
Menurutnya, tidak mungkin Mahkamah mengeluarkan putusan yang tidak konsisten dengan jiwa dan semangat Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025.
“Prediksi ini tentu bisa saja keliru apabila hakim MK tidak konsisten dengan putusan sebelumnya, dan itu memang pernah terjadi. Namun alhamdulillah, dalam Putusan MK Nomor 223 ini, Mahkamah Konstitusi konsisten,” ujarnya.
Ia pun mengapresiasi sikap para Hakim Konstitusi dan berharap MK terus menjaga konsistensi dalam menegakkan konstitusi secara adil dan benar.
Mengakhiri pandangan hukumnya, Prof Juanda memberikan catatan penting atas pertimbangan hukum MK dalam Putusan Nomor 223. Ia menilai ke depan perlu ada pengaturan lebih lanjut dalam Undang-Undang Kepolisian, khususnya terkait jenis-jenis jabatan serta kementerian atau lembaga yang memiliki keterkaitan dengan tugas kepolisian.
Selain itu, dibutuhkan pula Peraturan Pemerintah yang mengatur mekanisme dan persyaratan penempatan anggota Polri aktif pada jabatan ASN tertentu di instansi pusat.
Catatan tersebut, menurut Prof Juanda, sejalan dengan pandangan yang sebelumnya telah ia sampaikan dalam berbagai tulisan dan paparan terkait Putusan MK Nomor 114 serta Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025.
Guru Besar Hukum Tata Negara yang dikukuhkan sejak tahun 2006 ini pun menutup analisis hukumnya dengan menegaskan pentingnya kejelasan regulasi sebagai implementasi putusan Mahkamah Konstitusi. (By/Red)
Nasional
Massa KONI Geruduk Kantor Wali Kota Minta Anggaran Cair, Pj Sekda Tegaskan Hal Ini

BLITAR – Polemik antara Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Blitar dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Blitar terus memanas.
Massa yang terdiri dari insan olahraga dan pengurus cabang olahraga (cabor) menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor DPRD dan Kantor Wali Kota Blitar pada Senin (7/9) menuntut kepastian pencairan anggaran pembinaan.
Aksi yang dipimpin langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KONI Kota Blitar, Elim Tyu Samba, tersebut menyoroti dua persoalan utama, realisasi anggaran hibah yang dinilai molor dan penutupan kantor KONI yang disebut menghambat koordinasi.
Namun, di balik desakan massa, Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kota Blitar, Tri Iman Prasetyono, justru mengungkap bahwa permasalahan yang terjadi jauh lebih kompleks dari sekadar soal pencairan dana.
Berpakaian atribut olahraga, puluhan massa yang tergabung dalam KONI dan sejumlah cabor memulai aksi dari halaman Kantor KONI di Jalan Cokroaminoto Nomor 34, kemudian berjalan kaki menuju DPRD Kota Blitar sebelum akhirnya tiba di Kantor Wali Kota Blitar. Rute aksi tersebut telah diberitahukan terlebih dahulu kepada pihak kepolisian.
Di hadapan para peserta aksi, Elim Tyu Samba menyampaikan tuntutan tegas. Menurutnya, anggaran pembinaan olahraga yang sudah dialokasikan dalam APBD harus segera direalisasikan agar program latihan dan pembinaan atlet tidak terganggu.
“Terserah, mau anggaran tersebut ditaruh di Dispora atau KONI, yang penting segera direalisasikan. Kami sangat menunggu anggaran itu supaya cabor bisa melakukan rutinitas pembinaan atlet,” ujarnya.
Elim juga menyoroti belum dibukanya kembali Kantor KONI yang menurutnya menjadi pusat koordinasi antara pengurus dan cabor.
Ia mengaku telah tiga kali melayangkan surat kepada Pemkot Blitar sejak ditunjuk sebagai Plt, namun hingga kini belum mendapat respons yang memuaskan.
“Sudah tiga kali saya kirim surat, tetapi belum ada respons. Saya juga sudah ditetapkan oleh KONI Jawa Timur. Muskot juga sudah dilakukan,” tegasnya.
Meski Wali Kota Blitar tidak menemui massa secara langsung, aspirasi tersebut tetap disampaikan dengan harapan pemerintah daerah segera mengambil langkah konkret.
Menanggapi aksi tersebut, Pj Sekda Kota Blitar Tri Iman Prasetyono turun langsung menemui perwakilan massa. Ia membantah anggapan bahwa Pemkot sengaja menghambat pembinaan olahraga.
Menurutnya, pemerintah daerah memiliki komitmen tinggi terhadap pengembangan prestasi atlet, namun semua proses harus mengikuti aturan yang berlaku.
“Tidak pernah menghalang-halangi dan tidak pernah intervensi. Kami hanya berpandangan bahwa karena ini proses administrasi negara tentang keuangan dan barang milik daerah, maka harus legal dan sah. Hanya itu saja,” jelasnya di hadapan para peserta aksi.
Tri Iman mengungkapkan, ada tiga persoalan mendasar yang membuat pencairan anggaran KONI tertahan. Pertama, mekanisme hibah yang mengharuskan seluruh persyaratan administrasi terpenuhi sebelum dana daerah dapat dicairkan. Kedua, status dan kewenangan Plt Ketua KONI yang dinilai masih menjadi ganjalan hukum. Ketiga, penggunaan aset kantor KONI yang merupakan milik pemerintah daerah.
“Bukan berarti pemerintah kota tidak mau merealisasikan anggaran. Ini berkaitan dengan aturan hibah, sehingga seluruh persyaratan dan mekanismenya harus dipenuhi,” tegasnya.
Salah satu pokok persoalan yang diangkat Pemkot adalah legalitas Elim Tyu Samba sebagai Plt Ketua KONI Kota Blitar. Tri Iman menjelaskan, berdasarkan surat dari KONI Provinsi Jawa Timur, tugas Plt terbatas pada menjalankan kegiatan rutin organisasi dan menyelenggarakan Musyawarah Olahraga Kota Luar Biasa (Musorkotlub).
Menurutnya, persoalan muncul ketika Plt harus menandatangani dokumen hibah dan perjanjian peminjaman aset yang memiliki konsekuensi hukum jangka panjang hingga puluhan tahun ke depan. Pemkot menilai, kewenangan tersebut hanya dapat dijalankan oleh ketua definitif yang terpilih melalui mekanisme organisasi yang sah.
“Penandatanganan aset ini bukan kegiatan sehari-hari, karena tanggung jawabnya itu sampai dua puluh tahun yang akan datang,” jelas Tri Iman.
Selain anggaran, polemik juga menyangkut keberadaan Kantor KONI yang hingga kini belum dibuka. Tri Iman menegaskan bahwa bangunan tersebut merupakan aset milik Pemerintah Kota Blitar yang penggunaannya harus sesuai dengan ketentuan pengelolaan barang milik daerah.
Pemkot memastikan setiap pemanfaatan aset memiliki dasar hukum yang jelas agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.
Untuk memutus rantai polemik, Pemkot Blitar mendorong agar Musorkotlub KONI segera dilaksanakan guna memilih ketua definitif. Tri Iman menyatakan, pemerintah daerah siap memfasilitasi jalannya musyawarah tersebut tanpa intervensi apa pun.
“Kalau misalnya Musorkotlub seminggu lagi dilakukan, kemudian terpilih ketua definitif, sudah langsung dilakukan. Tetapi perjanjiannya baru, perjanjian hibah dengan ketua yang baru dan perjanjian peminjaman aset dengan ketua yang baru,” jelasnya.
Ia menegaskan, Pemkot akan menghormati siapa pun yang terpilih sebagai Ketua KONI definitif selama prosesnya sah dan sesuai mekanisme organisasi.
Di tengah perbedaan pandangan, Tri Iman memastikan bahwa pembinaan atlet tetap dapat berjalan melalui masing-masing cabang olahraga, klub, dan sasana.
Pemkot memiliki komitmen terhadap pengembangan olahraga prestasi, namun setiap dukungan yang bersumber dari APBD harus disalurkan dengan mekanisme yang sesuai ketentuan.
“Sepanjang Ketua KONI itu definitif dan diakui sah secara hukum untuk menerima hibah dan peminjaman aset, kami tidak masalah,” tegasnya.
Kini, polemik yang melibatkan KONI dan Pemkot Blitar menunjukkan dua sisi yang sama-sama memiliki dasar kuat. Di satu sisi, KONI dan insan olahraga mendesak kepastian agar program pembinaan tidak terhambat.
Di sisi lain, Pemkot berkewajiban memastikan setiap penggunaan uang dan aset daerah memiliki kepastian hukum yang jelas.
Penyelesaian persoalan ini kini mengarah pada satu agenda penting, terpilihnya Ketua KONI definitif melalui Musorkotlub.
Jika kepengurusan definitif terbentuk dan seluruh persyaratan administrasi terpenuhi, Pemkot Blitar menyatakan siap menyalurkan dukungan anggaran dan pemanfaatan aset sesuai aturan yang berlaku.
Publik olahraga pun menantikan langkah nyata agar pembinaan atlet di Kota Blitar tidak terus terkatung-katung dalam ketidakpastian. (JK/Red)
Editor: Joko Prasetyo
Nasional
Nama Makrus Disebut Eks Bupati Tulungagung, Bola Panas Pernyataan Kini Bergulir ke Meja Persidangan

Surabaya— Sidang perdana perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi yang menjerat Bupati Tulungagung nonaktif Gatut Sunu Wibowo mulai memunculkan perlawanan dari pihak terdakwa.
Usai menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Jumat (4/9), Gatut secara terbuka membantah konstruksi dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Gatut menolak tudingan telah melakukan pemerasan terhadap sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung maupun menerima gratifikasi sebagaimana yang didakwakan jaksa.
Namun, bantahan Gatut tidak berhenti pada substansi dakwaan. Ia justru menyoroti keterangan saksi yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Gatut menyebut terdapat sejumlah BAP yang menurutnya tidak menggambarkan fakta sebenarnya. Salah satu keterangan yang menjadi sorotan adalah keterangan pejabat Pemkab Tulungagung, Makrus Manan.
“Ada beberapa BAP dari saksi yang tidak sesuai dengan fakta yang ada karena menganggap saya memeras atau melakukan gratifikasi,” ujar Gatut seusai persidangan.
Pernyataan itu sekaligus menjadi peringatan keras bagi para saksi yang nantinya dihadirkan dalam persidangan. Gatut menegaskan tidak menutup kemungkinan menempuh langkah hukum apabila ditemukan saksi yang terbukti memberikan keterangan palsu di persidangan.
Sikap Gatut tersebut membuat pembuktian perkara ini diprediksi tidak akan berjalan satu arah. Keterangan saksi, isi BAP, serta bukti yang dibawa jaksa bakal diuji di hadapan majelis hakim.
Di tengah bantahan tersebut, pihak Pemkab Tulungagung memilih tidak masuk terlalu jauh dalam polemik.
Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kabag Kesra) Kabupaten Tulungagung, Makrus Manan saat dimintai tanggapan terkait pernyataan Gatut tersebut justru memberikan jawaban singkat.
“Terimas kasih, ikuti saja di persidangan nanti, Mas,” jawab Makrus kepada 90detik.com Sabtu(5/9).
Jawaban tersebut menegaskan bahwa polemik mengenai benar atau tidaknya keterangan para saksi kini bergeser ke ruang sidang. Publik tinggal menunggu bagaimana fakta-fakta yang muncul selama persidangan akan menguji dakwaan KPK sekaligus bantahan Gatut.
Perkara ini masih dalam proses persidangan. Seluruh tuduhan terhadap Gatut Sunu Wibowo belum dapat dianggap terbukti sebelum terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (DON/Red)
Editor: Joko Prasetyo.
Nasional
Penggalian Dua Makam Picu Benturan di Ngepoh, Legalitas Shangrila Memorial Park Ditantang

TULUNGAGUNG — Konflik pembangunan Shangrila Memorial Park di Desa Ngepoh, Kecamatan Tanggunggunung, Kabupaten Tulungagung, kembali memanas. Penggalian dua liang makam oleh pekerja proyek saat lembur memicu kedatangan warga dan penolakan keras pada Kamis (3/9) malam hingga Jumat (4/9) dini hari.
Peristiwa tersebut berlangsung sekitar pukul 23.30 WIB hingga 02.30 WIB. Sejumlah warga mendatangi lokasi untuk menghentikan aktivitas penggalian yang mereka persoalkan.
Penasehat hukum Pokmas Mergo Mulyo dari Billy Nobile Associates (B.N.A), bersama pendamping gerakan dari LSM AM2KAHURIPAN, kemudian tiba di lokasi untuk mendampingi warga.
Situasi sempat memanas. Dalam peristiwa tersebut, pihak pengembang disebut belum dapat menunjukkan secara langsung alas hak atas tanah maupun dokumen perizinan proyek kepada masyarakat yang berada di lokasi.
Petugas Polsek Tanggunggunung kemudian mendatangi lokasi. Setelah mendengar penjelasan singkat dari penasehat hukum warga, polisi mengamankan mandor proyek untuk mencegah situasi berkembang menjadi konflik yang lebih besar.
Persoalan tersebut berlanjut hingga Jumat pagi. Kapolres Tulungagung AKBP Wiwin Junianto Supriyadi kemudian mengambil langkah mediasi dengan mempertemukan para pihak serta menghadirkan sejumlah unsur pemerintahan terkait.
“Perselisihan ini bukan persoalan yang muncul tiba-tiba. Status dan pemanfaatan tanah di kawasan Ngepoh telah dipersoalkan masyarakat selama bertahun-tahun,” ujar Billy, CEO B.N.A, kepada 90detik.com, Jumat (4/9).
Billy mengatakan, persoalan Shangrila Memorial Park sebelumnya juga telah dibawa ke forum audiensi DPRD Tulungagung pada 2025. Dalam forum tersebut, masyarakat mempertanyakan dasar hukum pembangunan pemakaman tersebut.
Di sisi lain, proyek Shangrila Memorial Park telah diperkenalkan secara terbuka sejak 2023. Groundbreaking proyek digelar pada 19 Juni 2023, dengan rencana pengembangan sekitar 110 hektare dan tahap awal sekitar 8 hektare.
Karena itu, menurut pendamping masyarakat, persoalan yang kini muncul dinilai jauh lebih besar daripada sekadar penggalian dua liang makam.
“Atas dasar hak apa tanah tersebut digunakan? Atas dasar izin apa kegiatan pemakaman komersial dijalankan? Dan apakah seluruh proses pemanfaatan ruang serta perizinannya telah sesuai ketentuan hukum?” tegasnya.
Untuk menguji sejumlah pertanyaan tersebut, masyarakat bersama pendamping hukum tengah menyusun “Legal Counter–Memorandum Shangrila Memorial Park”.
“Ini dibuat sebagai bahan untuk menguji secara terbuka dasar hukum, status tanah, perizinan, tata ruang, serta legalitas kegiatan pemakaman komersial tersebut,” kata Abah Dardiri, penasehat AM2KAHURIPAN.
Ia menegaskan, seluruh pihak memiliki waktu untuk menyiapkan jawaban yang berbasis dokumen.
“Ada cukup waktu panjang untuk semua yang terkait bisa menjawab by data, by fakta. Tidak ada pertanyaan improvisasi saat mediasi kelak,” tantangnya.
Masyarakat meminta seluruh pemangku kepentingan memberikan jawaban berdasarkan dokumen, fakta, kewenangan, status tanah, tata ruang, dan perizinan, bukan sekadar pernyataan lisan.
“Dokumen tersebut akan menjadi bahan pertanyaan dalam rapat koordinasi antarinstansi terkait yang diagendakan Senin, 7 September 2026. Jika kami dilibatkan,” pungkas Abah Dardiri.
Kini, publik tinggal menunggu proses pembuktian melalui dokumen dan forum koordinasi tersebut. Apakah dasar hukum, status tanah, tata ruang, dan perizinan Shangrila Memorial Park mampu menjawab seluruh pertanyaan yang diajukan masyarakat? (DON/Red)
Nasional1 minggu agoPolres Sumba Tengah Klarifikasi 104 Kuda di Mamboro, Belum Ada Kesimpulan Penyelundupan
Nasional5 hari agoBupati Tulungagung Non Aktif, Seret Nama Makrus; Ancam Bui-kan Saksi “Karangan” KPK
Redaksi5 hari agoGatut Sunu Bantah Peras Pejabat, Saksi KPK Diancam Dilaporkan Jika Beri Keterangan Palsu
Redaksi2 minggu agoKetika Perayaan Desa Berhadapan dengan Hak atas Akses Darurat
Jawa Timur1 minggu agoGus Kikin dan Gus Yahya Masuk Babak Persaingan Baru
Pendidikan6 hari agoBedah “Negara Hukum Berwatak Pancasila”, FH UNDIP Pertanyakan Arah Hukum Indonesia
Redaksi2 minggu agoDeadline 15 Desember: RUU Perampasan Aset Tak Disahkan, Pimpinan DPR Siap Mundur
Redaksi1 minggu agoMUI Tulungagung Keluarkan Peringatan Keras Peringatan HUT RI: Sound Horeg Jangan Dipakai













