Redaksi
Fangnanan Ain Ni Ain Jadi Seruan Utama IMEJJ untuk Kedamaian Tanah Evav

Jakarta— Ikatan Mahasiswa Evav Jakarta–Jawa Barat (IMEJJ) menggelar aksi seruan damai untuk Tanah Evav/Kei yang berlangsung di Tugu Proklamasi, Jakarta, pada Sabtu (02/05/2026). Kegiatan ini menjadi bentuk kepedulian dan tanggung jawab moral mahasiswa Evav di perantauan terhadap situasi konflik yang belakangan terjadi di Kepulauan Kei.
Dalam aksi tersebut, IMEJJ menyampaikan ajakan terbuka kepada seluruh masyarakat Evav untuk menahan diri serta tidak mudah terprovokasi oleh berbagai isu yang berpotensi memperkeruh keadaan. Mereka menekankan pentingnya menjaga nilai-nilai persaudaraan yang selama ini menjadi fondasi kehidupan masyarakat Kei.
Ketua Umum IMEJJ Muhammad Tahatawi Letsoin menyampaikan bahwa Tanah Evav bukan sekadar wilayah geografis, melainkan tanah adat yang dibangun di atas ikatan kekeluargaan yang kuat, saling menghormati, dan semangat hidup bersama. Nilai ini tercermin dalam falsafah luhur “Fangnanan Ain Ni Ain,” yang mengajarkan bahwa sesama orang Evav adalah satu kesatuan yang tidak terpisahkan.
“Oleh karena itu, setiap persoalan yang muncul hendaknya diselesaikan melalui jalan dialog, musyawarah, serta pendekatan adat yang bijaksana, bukan dengan kekerasan. Kekerasan hanya akan meninggalkan luka, merusak tatanan sosial, dan memperdalam perpecahan di tengah masyarakat,” tegas Muhammad Tahatawi Letsoin dalam orasinya.
Aksi damai ini juga menjadi momentum untuk mengajak seluruh elemen masyarakat, mulai dari tokoh adat, tokoh agama, pemuda, hingga pemerintah daerah, agar bersatu dalam menjaga keamanan dan kedamaian di Kepulauan Kei. IMEJJ menilai bahwa sinergi antar seluruh pihak sangat diperlukan guna meredam konflik serta menciptakan suasana yang kondusif bagi kehidupan masyarakat.
Lebih lanjut, IMEJJ menegaskan bahwa sudah saatnya seluruh masyarakat Evav berdiri bersama, menempatkan kepentingan bersama di atas kepentingan golongan. Persatuan dinilai sebagai kunci utama dalam menjaga keutuhan sosial serta menjamin masa depan Tanah Evav yang aman, damai, dan bermartabat.
Dalam penutupnya, IMEJJ menekankan bahwa seruan damai untuk Tanah Evav bukan sekadar slogan, melainkan tanggung jawab bersama yang harus diwujudkan dalam tindakan nyata. Mereka mengajak seluruh masyarakat untuk terus menjaga Kei, merawat persaudaraan, dan melestarikan nilai-nilai luhur warisan leluhur.
“Damai untuk Tanah Evav adalah panggilan hati kita semua. Mari jaga Kei sebagai rumah bersama yang teduh, bukan hanya untuk hari ini, tetapi juga untuk generasi yang akan datang,” tutup Letsoin. (By/Red)
Redaksi
Moralitas yang Retak dan Siklus Sunyi Kekerasan Seksual Anak

Jakarta — Gelombang pengungkapan kasus kekerasan seksual terhadap anak yang mencuat belakangan ini mengguncang kesadaran publik. Kasus-kasus yang melibatkan institusi pendidikan, termasuk lembaga berasrama dan keagamaan, memunculkan kesan seolah fenomena ini baru terjadi. Padahal, realitasnya jauh lebih lama dan kompleks: praktik serupa telah lama ada, tersembunyi di balik budaya diam, relasi kuasa, dan lemahnya perlindungan hukum di masa lalu.
Perubahan paling signifikan justru terletak pada meningkatnya keterbukaan. Di era digital, arus informasi yang cepat serta keberanian korban untuk bersuara membuka tabir yang selama ini tertutup rapat. Regulasi seperti Undang-Undang Perlindungan Anak turut memberi pijakan hukum yang lebih kuat bagi korban untuk mencari keadilan. Lonjakan angka kasus hari ini, dengan demikian, lebih tepat dibaca sebagai peningkatan keterungkapan (exposure), bukan semata peningkatan kejadian.
Namun persoalan ini tidak berhenti pada statistik. Akar masalahnya jauh lebih dalam. Banyak pelaku memanfaatkan posisi otoritas sebagai guru, pembina, atau figur moral untuk membangun relasi manipulatif dengan korban. Dalam lingkungan berasrama, di mana interaksi berlangsung intens dengan pengawasan eksternal yang terbatas, ruang penyalahgunaan kekuasaan menjadi semakin terbuka.
Ada pula dimensi lain yang kerap luput dari perhatian: siklus kekerasan yang berulang. Berdasarkan pengalaman lapangan sejumlah aktivis dan pendamping hukum, tidak sedikit pelaku yang pernah menjadi korban di masa lalu. Trauma yang tidak tertangani, ditambah lingkungan yang permisif atau abai, berpotensi membentuk pola perilaku yang terus berulang.
Dalam konteks ini, muncul fenomena yang dapat disebut sebagai siklus multi-level victim–to–doer–to–victim. Korban yang tidak mendapatkan pemulihan memadai berisiko tumbuh dengan persepsi yang terdistorsi tentang relasi kuasa dan seksualitas. Sebagian bahkan dapat menginternalisasi pengalaman tersebut sebagai sesuatu yang “normal”, lalu tanpa sadar mereproduksi perilaku serupa terhadap pihak yang lebih lemah.
Pandangan ini bukan untuk membenarkan pelaku, melainkan untuk memahami persoalan secara utuh. Kekerasan seksual terhadap anak bukan sekadar tindakan individu, tetapi persoalan sistemik yang melibatkan faktor psikologis, sosial, dan kelembagaan. Tanpa pendekatan komprehensif, penanganan hanya akan bersifat reaktif dan gagal menyentuh akar masalah.
Ironisnya, institusi yang seharusnya menjadi benteng moral dalam sejumlah kasus justru menjadi ruang aman bagi predator. Ini menunjukkan kegagalan sistemik: lemahnya pengawasan, absennya standar perlindungan anak yang ketat, serta kecenderungan menutup kasus demi menjaga citra lembaga.
Fenomena ini juga tidak terbatas pada institusi keagamaan. Sekolah, panti asuhan, hingga organisasi komunitas memiliki potensi risiko serupa jika tidak dilengkapi sistem perlindungan yang memadai. Artinya, persoalan ini merupakan tanggung jawab lintas sektor, bukan milik satu institusi semata.
Karena itu, langkah ke depan tidak bisa sekadar reaksi sesaat. Setiap lembaga harus memiliki mekanisme perlindungan anak yang jelas, termasuk sistem pelaporan yang aman, independen, dan berpihak pada korban. Edukasi tentang batas tubuh dan kesadaran diri perlu diperkuat agar anak berani menolak dan melapor. Di sisi lain, penegakan hukum harus tegas, transparan, dan tanpa kompromi.
Perubahan juga harus datang dari masyarakat. Selama kekerasan seksual dianggap sebagai aib yang harus ditutup, korban akan terus bungkam dan pelaku tetap leluasa. Keberpihakan nyata harus diberikan kepada korban melalui ruang aman, empati, dan perlindungan yang konkret.
Pada akhirnya, fenomena ini adalah cermin bersama. Ia menunjukkan bahwa moralitas tidak cukup dijaga melalui simbol dan institusi, tetapi harus ditegakkan melalui sistem yang adil, transparan, dan berpihak pada yang rentan. Jika tidak, siklus sunyi ini akan terus berulang memakan korban dari generasi ke generasi. (DON/Red)
Oleh: Ahmad Dardiri Syafi’i, Aktivis Sosial & Freelance Journalist
Paralegal.
Redaksi
Belseran Tekankan HGU Milik PTPN 1 Regional 8 Sudah Sah Secara Hukum

Jakarta— PTPN I Regional 8 membantah tudingan bahwa pembangunan industri hilirisasi kelapa dan pala di kawasan Kebun Awaya, Desa Liang, Kecamatan Teluk Elpaputih, Kabupaten Maluku Tengah, telah merampas tanah masyarakat hukum adat Negeri Tananahu.
Humas PTPN Awaya, John Belseran kepada media ini menegaskan, seluruh areal pembangunan proyek yang telah dilakukan ground breaking pada 29 April 2026 itu berada di atas lahan Hak Guna Usaha (HGU) milik perusahaan dan memiliki dasar hukum yang jelas sejak era 1980-an.
“Seluruh lahan yang dikelola untuk pembangunan industri kelapa dan pala itu berada di atas lahan HGU PTPN I Regional 8.
Jadi kalau ada klaim bahwa aktivitas tersebut mencaplok atau mencuri tanah adat, itu tidak benar,” kata Belseran kepada wartawan di Masohi, Jumat (1/5).
Menurutnya, status lahan tersebut tertuang dalam Salinan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor SK.5/HGU/DA/82 tentang pemberian Hak Guna Usaha kepada PN Perkebunan XXVIII, perusahaan negara yang kini menjadi bagian dari PTPN.
Dalam keputusan itu, negara menegaskan bekas hak erfpacht atas tanah perkebunan Pia, Waraka, Awaya dan Elpaputih di Pulau Seram telah hapus karena hukum sejak 3 Desember 1957, sehingga kembali menjadi tanah yang dikuasai langsung oleh negara.
“Dari dasar hukum itu kemudian negara memberikan HGU kepada perusahaan seluas 10.000 hektare untuk usaha perkebunan kelapa dan tanaman keras lainnya,” ujar Belseran.
Ia menjelaskan, dalam SK tersebut juga dicantumkan bahwa sebagian areal seluas sekitar 2.800 hektare yang telah menjadi garapan rakyat dikecualikan dari pemberian HGU.
Selain itu, terdapat penambahan 2.000 hektare tanah negara bekas milik marga yang menurut dokumen saat itu telah disediakan untuk kepentingan proyek perkebunan besar.
Belseran mengatakan, seluruh proses penerbitan HGU kala itu dilakukan melalui pemeriksaan Panitia B, rekomendasi Bupati Maluku Tengah, fatwa tata guna tanah pusat, pertimbangan Gubernur Maluku serta Tim Pertimbangan HGU Perkebunan Besar di Jakarta.
“Artinya semua tahapan administrasi dan legal formal dilalui. Ini bukan lahan yang diambil secara sepihak,” tegasnya.
Ia juga menanggapi klaim bahwa lahan yang digunakan merupakan milik Negeri Tananahu.
Menurutnya, wilayah Tananahu terdiri dari sejumlah komunitas adat yang kemudian digabungkan menjadi satu negeri, sehingga tanah-tanah yang dipersoalkan tidak bisa serta merta diklaim sebagai milik satu pihak.
Karena itu, kata dia, narasi yang menyebut pembangunan industri tersebut merampok hak adat perlu diluruskan.
“Persoalan lahan di kawasan PTPN ini bukan baru sekarang. Sudah pernah dipersoalkan sejak lama bahkan sampai ke Komnas HAM, namun status hukumnya tetap jelas sebagai tanah negara yang diberikan HGU,” ujarnya.
Belseran menambahkan, apabila suatu saat PTPN tidak lagi beroperasi, maka lahan tersebut tidak otomatis kembali ke negeri tertentu karena status dasarnya merupakan tanah negara.
Ia juga membenarkan adanya rekomendasi pemerintah daerah pada masa tertentu terkait pembatalan HGU baru, namun menurutnya hal itu tidak menghapus hak negara atas kawasan tersebut.
“Semua dokumen, sertifikat dan arsip perusahaan lengkap, Alas haknya jelas dan tersimpan baik di perusahaan”, pungkasnya. (By/Red)
Redaksi
Profesor Emeritus Arief Hidayat, Menjembatani Idealitas Hukum dan Realitas Politik

Jakarta— Pengukuhan Prof. Arief Hidayat Ketua Persatuan Alumni GMNI sebagai Profesor Emeritus Bidang Hukum Tata Negara di Universitas Borobudur, Sabtu (2/4/2026), menjadi momentum penting dalam penguatan tradisi akademik hukum di Indonesia, khususnya di tengah dinamika ketatanegaraan yang kian kompleks.
Penghargaan Profesor Emeritus diberikan sebagai bentuk pengakuan atas kontribusi panjang dalam pengembangan ilmu pengetahuan. Dalam konteks ini, rekam jejak Prof. Arief mencerminkan perpaduan kuat antara dunia akademik dan praktik ketatanegaraan.
Karier akademiknya berakar di Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, tempat ia mengabdikan diri selama puluhan tahun dalam pendidikan dan penelitian hukum tata negara. Pengalaman tersebut kemudian diperkaya melalui kiprahnya di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia sebagai hakim sejak 2013 hingga purnabakti pada Februari 2026.
Selama menjabat, ia dipercaya memimpin Mahkamah Konstitusi dalam dua periode (2015–2017 dan 2017–2018). Dalam masa tersebut, berbagai putusan strategis dihasilkan, mulai dari sengketa pemilu hingga pengujian undang-undang yang berdampak langsung pada perlindungan hak konstitusional warga negara serta penguatan prinsip negara hukum.
Data Mahkamah Konstitusi menunjukkan, pada periode tersebut ratusan perkara pengujian undang-undang diputus, mencerminkan tingginya dinamika konstitusional sekaligus pentingnya peran lembaga peradilan dalam menjaga keseimbangan kekuasaan.
Sejumlah tokoh nasional turut hadir dalam acara tersebut, di antaranya Megawati Soekarnoputri, Mahfud MD, Ganjar Pranowo, Yasonna Laoly, Serta Wakil Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara, Rio Rama Baskara, bersama berbagai akademisi dan pejabat negara lainnya.
Pengukuhan ini juga mencerminkan pentingnya peran akademisi senior dalam menjawab tantangan hukum kontemporer. Dalam beberapa tahun terakhir, isu-isu seperti ekonomi digital, kebebasan sipil, serta relasi pusat dan daerah semakin menambah kompleksitas persoalan hukum tata negara.
Kehadiran figur dengan pengalaman lintas akademik dan praktik dinilai mampu menjembatani kesenjangan antara teori dan implementasi di lapangan. Hal ini sekaligus membuka ruang kolaborasi antara perguruan tinggi dan lembaga negara dalam pengembangan riset, kurikulum, serta perumusan kebijakan berbasis keilmuan.
Dengan pengukuhan ini, diharapkan kontribusi pemikiran Prof. Arief Hidayat akan terus memperkaya khazanah hukum tata negara Indonesia, sekaligus memperkuat kualitas sumber daya manusia di bidang hukum dalam menjaga demokrasi dan kepastian hukum nasional. (By/Red)
Redaksi2 minggu agoRifqi Firmansyah Disorot: Dari Ketua KADIN ke Bursa Wabup, Tersandung Isu Tunggakan Sewa Aset Daerah
Redaksi1 minggu agoMerawat Tradisi: Jejak Pondok Tengah Kamulan
Redaksi2 minggu agoKPK Kuliti ‘Surat Sakti’ Bupati Nonaktif Tulungagung, 9 Pejabat Kembali Diperiksa
Redaksi1 minggu agoHalal Bihalal di Pantai Midodaren, Ratusan Jazz GE8 Jatim Perkuat Solidaritas dan Komitmen Positif
Redaksi1 minggu agoAkar Sejarah: Dari Kalangbret ke Kamulan
Nasional2 minggu agoKPK Sita Surat “Resign” Kepala OPD Tulungagung Tanpa Tanggal, Diduga Jadi Alat Tekan Bupati
Jawa Timur2 minggu agoKhotaman ke-8 Insan Kamil Tuban: 126 Santri Tuntaskan Yanbu’a, Diuji Kyai dan Dikuatkan Pesan Birrul Walidain
Redaksi1 minggu agoKPK Bidik Jantung Birokrasi, Pj Sekda Tulungagung Diperiksa dalam Skandal Kasus Dugaan Pemerasan












